Category: Global

Ada Sengketa, Penetapan Calon DPRD Jateng Terpilih Bakal Digelar Juni

Jakarta (VLF) KPU Jateng menyatakan telah mendapat informasi adanya pengajuan sengketa terkait hasil Pileg DPRD Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, penetapan kursi atau calon terpilih DPRD Jateng kemungkinan akan dilakukan pada bulan Juni.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan karena kita juga masih menunggu register resmi di MK, 23 April berarti besok. Jadi kalau ada ajuan partai yang menyertakan daerah atau DPRD Jateng maka penetapan calon terpilih dan masing-masing kursi partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita akan menunggu prosesnya di MK selesai,” kata Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Senin (22/4/2024).

Proses tersebut paling lama akan memakan waktu 45 hari. Oleh karena itu, Aisha memprediksi pihaknya baru akan melakukan penetapan kursi partai untuk DPRD Jateng pada Juni mendatang.

“Penetapan setelah proses di MK selesai itu sampai pada awal Juni karena paling lama 45 hari dan kita nggak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan partai-partai di Jateng ini,” tambahnya.

Aisha menyebut saat ini yang mengajukan proses sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusan KPU terkait hasil Pileg DPRD Jateng.

“Iya baru PKB,” ujarnya.

“Tentu saja KPU dalam hal ini mempersiapkan untuk mempertanggungjawabkan segala prosesnya yang ditempuh termasuk dalam proses gugatan ini, pasti KPU akan berusaha menguatkan keputusan KPU yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Berikut hasil suara Pileg DPRD Jateng berdasarkan Keputusan KPU No 40 Tahun 2024:

  1. PDIP: 5.270.261 suara
  2. PKB: 3.036.464 suara
  3. Gerindra: 2.592.886 suara
  4. Golkar: 2.253.697 suara
  5. PKS: 1.621.069 suara
  6. Demokrat: 1.159.910 suara
  7. PPP: 1.014.035 suara
  8. PAN: 840.817 suara
  9. Nasdem: 775.889 suara
  10. PSI: 477.883 suara
  11. Perindo: 179.383 suara
  12. Gelora: 178.111 suara
  13. Hanura: 139.010 suara
  14. Partai Buruh: 102.831 suara
  15. Partai Ummat: 82.283 suara
  16. PKN: 26.206 suara
  17. PBB: 24.515 suara

(Sumber : Ada Sengketa, Penetapan Calon DPRD Jateng Terpilih Bakal Digelar Juni.)

Aksi Bang Jago Medi Marahi Kernet Bus Lalu Rampas Rp 500 Ribu

Jakarta (VLF) Seorang kernet bus pariwisata bernama Yudi Riansyah (35) menjadi korban perampokan Mediansyah (35) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Aksi premanisme Medi itu dilancarkan dengan modus berpura-pura marah karena ada orang sakit, sementara Yudi berteriak-teriak. Padahal Yudi berteriak untuk mengarahkan sopir bus yang hendak berputar arah.

Awal Mula Kejadian

Berdasarkan penuturan Kapolsek Martapura OKU Timur Kompol Adi Sapril, awalnya Yudi mengarahkan bus di Simpang Lampu Merah, Desa Tanjung Kemala, Martapura pada Rabu (17/4) pukul 03.15 WIB.

“Awalnya bus itu berhenti di pinggir jalan depan pos polisi simpang empat Tanjung Kemala. Korban selaku kernet bus turun dari bus hendak mengatur jalan untuk mobil bus yang ingin memutar balik arah,” tutur Kompol Adi kepada detikSumbagsel, Kamis (18/4/2024).

Tiba-tiba datang Medi yang marah karena Yudi berteriak-teriak ketika subuh. Yudi pun meminta maaf dan menjelaskan dirinya sedang mengarahkan sopir bus, sehingga harus bersuara agak keras.

“Datang seorang laki-laki (Medi) menghampiri korban mengatakan ‘Kenapa kamu teriak-teriak? Di sini ado orang sakit!’ Dijawab oleh korban, ‘Maaf Kak, saya mau mundurin mobil (bus) mau putar arah, soalnya sopir dari depan tidak kedengaran’,” lanjut Adi.

Rupanya urusan tak selesai sampai situ. Medi kemudian bertanya ke mana tujuan Yudi dan bus tersebut. Yudi bilang mau menjemput orang agen bus. Medi kembali menegur dengan berkata ‘Kamu ini ganggu orang!’.

Akan tetapi, kata-kata Medi itu tak dihiraukan oleh Yudi yang masih sibuk mengarahkan sopir. Yudi bermaksud agar bus bisa cepat-cepat berputar arah sehingga tak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pelaku Pukul Korban dan Rampas Rp 500 Ribu

Setelah bus dalam posisi yang benar, sang sopir yakni Rendi Ramadani turun dari bus karena mendengar ada keributan. Namun saat itu Medi sudah memukul Yudi hingga terjatuh.

“Setelah korban bangun, pelaku langsung merogoh kedua saku celana korban. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan langsung mengambil uang yang ada di dompet korban,” kata Adi.

Selain Medi, ada satu kawannya (DPO) yang datang menghampiri dan ikut memalak Yudi. Namun Yudi mengatakan dirinya sudah tidak punya uang.

Medi dan kawannya pun lari meninggalkan korban dengan uang yang mereka rampas, yakni Rp 500 ribu. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota kita langsung menuju ke rumahnya untuk melakukan penangkapan. Saat ini pelaku tersebut sudah diamankan dan sedang kita lakukan periksa lebih lanjut,” terang Kompol Adi.

Pelaku Ternyata Pemain Lama

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa ternyata Medi merupakan residivis. Dia juga disebut bolak-balik masuk penjara karena kasus serupa.

“Iya benar, berdasarkan catatan kepolisian pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan kembali berulah,” ungkap Adi.

Atas perbuatannya, Medi kini ditahan di Mapolsek. Dia dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana Pasal 365 KUHPidana. Sementara itu, kawan Medi yang berinisial A masih dalam pengejaran.

(Sumber : Aksi Bang Jago Medi Marahi Kernet Bus Lalu Rampas Rp 500 Ribu.)

Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M

Jakarta (VLF) Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar telah mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus Rp 28 miliar terhadap mantan rektor Basri Modding di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun UMI Makassar kukuh menuntut Basri Modding mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Permintaan itu tertuang dalam gugatan yang dilayangkan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf (YW) UMI Prof Masrurah Mokhtar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks pada 21 Maret 2024.

“Kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, ada lima pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan YW UMI. Selain Basri Modding, adapula nama Hanafi Ashaad, Salim Basalamah, Rosnaningsih Aras, Andi Nurwanah, termasuk dua perusahaan, yakni PT Aifal Arta Celebes dan CV Triputra Karya Tama.

“Jadi saat ini gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 item, yaitu proyek Taman Firdaus, pembangunan Gedung International School di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama,” paparnya.

Dalam petitumnya, para tergugat disebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 11.007.145.830.

“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” tegas Ansar.

Ansar turut membantah pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti tidak terdapat kerugian negara sebagaimana klaim pihak Basri Modding. Gugatan perdata ini dilakukan justru agar pihak tergugat mengembalikan kerugian Rp 11 miliar berdasarkan hasil audit YW UMI Makassar.

“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 (April) di Pengadilan Makassar,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengklaim pencabutan laporan dugaan penggelapan dana oleh YW UMI menunjukkan tidak ditemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus itu. Menurutnya, hal ini juga tertuang dalam beberapa poin di surat pencabutan laporan.

“Pertama, musyawarah dari UMI. Kedua, tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dimaksud oleh pelapor di dalam audit internal UMI,” kata Nur kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Nur juga menganggap YW UMI tidak bisa membuktikan keterlibatan Basri Modding dalam kasus dugaan penggelapan dana itu. Pihaknya pun meminta YW UMI Makassar meminta maaf kepada kliennya.

“Kalau harapannya beliau (Basri Modding) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja,” tuturnya.

Dia menyebut Basri Modding enggan melaporkan balik YW UMI terkait hal tersebut. Menurut dia, Basri Modding disebut tidak ingin memperkeruh situasi lebih jauh.

“Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu,” sebut Nur.

Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan

Diketahui, YW UMI Makassar melaporkan dugaan penggelapan dana pada empat proyek kampus pada 25 Oktober 2023. Meski laporan telah dicabut, polisi memastikan akan tetap mengusut kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

“Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut,” tegas Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Sebagai informasi, tindak pidana penggelapan pada empat proyek di UMI Makassar tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2022 di era kepemimpinan Basri Modding. Adapun keempat proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 9,9 miliar, pembangunan gedung LPP Rp 9,2 miliar, pengadaan jaringan WiFi Rp 1,8 miliar, dan pengadaan videotron Rp 2 miliar.

Terakhir, penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Namun Polda Sulsel tidak merinci saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

“(Saksi yang diperiksa) sekitar 20 orang,” ujar Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Jamaluddin menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi dari pihak rektorat dan Yayasan UMI serta perusahaan.

“Masih tahap penyidikan untuk buat terang tindak pidana guna menemukan nanti tersangkanya,” tandasnya.

(Sumber : Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M.)

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ikut mengusut keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi. KPK bakal mendalami peran keluarga SYL dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikan masih berjalan.

“TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Adapun bukti keterlibatan keluarga SYL itu dipaparkan dalam persidangan di Tipikor Jakarta. Ali menerangkan bukti keterlibatan keluarga eks Mentan itu bakal dianalisis.

“Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud,” ucapya.

Sebelumnya, eks ajudan SYL, Panji Hartanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Panji mengungkap SYL membebankan biaya renovasi perbaikan rumah anaknya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mulanya, anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang itu sebagai uang haram yang disampaikannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).

“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya hakim.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.

“Memotong anggaran masing-masing apa?” tanya hakim.

“Eselon I,” jawab Panji.

Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.

“Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya hakim.

“Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak,” jawab Panji.

“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” tanya hakim.

“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya hakim.

“Ke dokter,” jawab Panji.

Kemudian SYL disebut membebankan anggaran kementerian untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anak perempuannya. Selain itu,SYL, sebut Panji, juga menggunakan uang untuk renovasi rumah anak.

(Sumber : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU.)

Eks Petugas Avsec Kualanamu Juga Tersangka Penyelundupan Narkoba via Pesawat

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika via pesawat Medan-Jakarta yang melibatkan dua pegawai maskapai swasta DA dan RD. Bareskrim mengungkap dalam kasus ini ada keterlibatan eks petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu inisial HF.

“HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan, dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap tujuh orang. Mereka adalah MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA.

DA dan RD yang merupakan petugas lavatory service maskapai swasta. Keduanya berperan sebagai pihak menyerahkan narkotika kepada kurir MRP dan membantu agar barang haram itu lolos dari skrining di bandara.

Arie menuturkan, dalam melakukan penyelundupan ini, HF dibantu oleh istrinya, BA, yang berperan menyiapkan tiket untuk kurir MRP dan memantau keberadaan atau posisi MRP selama dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.

“Berikutnya adalah MZ, MZ ini bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RD,” kata Arie.

Selain itu, Bareskrim mengembangkan penangkapan berdasarkan proses kontrol pengiriman. Tiga orang yang diduga terlibat dimasukkan ke daftar pencarian orang atau buron.

“Ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP dan E,” imbuhnya.

Adapun HF mengaku telah berhenti dari pekerjaannya sebagai Avsec di Bandara Kualanamu sejak 2018. Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dalam penyelundupan itu.

Kasus ini mulanya terungkap saat MRP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024. Pada saat itu, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Tanggapan Lion Air

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, hadir dalam jumpa pers bersama Bareskrim. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi internal mengenai kasus itu. Dia juga masih mempertanyakan bagaimana penyelundupan itu bisa terjadi.

“Karena itu kaitannya dengan pihak otorita kan, saya nggak taulah, kok bisa lolos. Kalau tau lolos kita nggak mungkin menerima, pasti diturunin, nggak ada yang mau kita bawa itu,” kata Iyus.

“Kalau kita tahu barang itu naik, ya kita turuninlah. Pertanyaan saya ‘kenapa bisa lolos?’ kan sama. Harusnya kan sebelum naik harus difilter dong. Mungkin (ada orang dalam) ya mereka itu, kenapa bisa lolos, harusnya kan keras nggak boleh masuk begitu aja. Yang jelas internal kita sangat keras,” tambahnya.

Kendati begitu, Iyus menyebut perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Bareskrim. Dia memastikan akan berlaku kooperatif sepanjang penyidikan perkara.

“Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” ucapnya.

“Dan yang terakhir adalah kami menyerahkan semuanya pak terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami,” pungkasnya.

(Sumber : Eks Petugas Avsec Kualanamu Juga Tersangka Penyelundupan Narkoba via Pesawat.)

Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara

Jakarta (VLF) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar. Pihak kampus buka suara terkait hal itu.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebut kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus personal. Artinya tidak ada kaitannya dengan institusi.

“Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2024).

Andi Sandi berkata, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen di FT UGM. Meski begitu sepengetahuan Andi Sandi, Yudi sudah tidak banyak beraktivitas di UGM.

“Yang kami ketahui sampai saat ini yang bersangkutan memang masih dosen di Fakultas Teknik Departemen Teknik Nuklir dan Fisika,” ujarnya.

“Memang dia tidak aktif itu, bukan (tidak aktif), tapi aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, UGM mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan. Termasuk UGM terbuka jika nantinya pihak kepolisian membutuhkan data-data pendukung.

“Saya kira satu yang dari UGM bahwa tindakan itu adalah tindakan personal dan terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalaupun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” tegasnya.

Pihak kampus pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yudi. Sebab, hal ini kemudian menyeret nama institusi.

“Namun kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada seluruh civitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait sanksi, Andi Sandi mengatakan masih akan menunggu proses hukum hingga selesai. Baru setelah itu UGM akan mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Klo melakukan ya ada sanksi akademik. Bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim, polisi tengah mencari keberadaan dosen UGM bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, Menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

“Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” kata Totok saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap,” imbuhnya.

(Sumber : Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara.)

Apa Itu Amicus Curiae? Ini Dasar Hukum dan Contohnya

Jakarta (VLF) Belakangan ini Amicus Curiae sedang ramai diperbincangkan. Tahukah detikers apa itu Amicus Curiae? Di bawah ini penjelasan seputar dasar hukum Amicus Curiae dan contohnya.

Amicus Curiae juga kerap disebut dengan Sahabat Pengadilan. Istilah satu ini mungkin tidak begitu termasyhur di tengah masyarakat. Hal ini wajar, sebab, Amicus Curiae tidaklah termasuk pihak yang berperkara, melainkan pihak ketiga sehingga kehadirannya tidak begitu mencolok.

Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasan lengkap tentang Amicus Curiae berikut! Pembahasannya akan mencakup pengertian, dasar hukum, dan contohnya.

Apa Itu Amicus Curiae?

Dirujuk dari Jurnal Madani berjudul Posisi Amicus Curiae dalam Tata Peradilan Indonesia oleh Dewa Gede Edi Praditha, Amicus Curiae atau Friends of Court (Sahabat Pengadilan) adalah praktik yang pertama kali muncul pada abad ke-9, ketika kerajaan Romawi berkuasa.

Amicus Curiae adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian khusus terhadap suatu peristiwa hukum.

Di Indonesia, hakim menempatkan Amicus Curiae sebagai sudut pandang lain yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan. Namun, ia tidak dapat memberikan intervensi apapun. Sebab, Amicus Curiae tidaklah bertindak sebagai pihak yang berperkara.

Definisi serupa juga ditemui dalam Jurnal Renaissance berjudul Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Linda Ayu Pralampita. Dijelaskan bahwa Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Karenanya, ia memberikan pendapat hukum di pengadilan sekalipun hanya mampu memberikan opini, bukan perlawanan.

Amicus Curiae sendiri memiliki tiga kategori, yaitu:

Mengajukan ijin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
Memberi pendapat atas permintaan hakim.
Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang Amicus Curiae. Kendati demikian, ada beberapa pasal yang menyinggung tentangnya. Ini rinciannya dirangkum dari sumber yang telah disebut sebelumnya:

A. Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No 48 Tahun 2009

Bunyinya adalah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

B. Pasal 14 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005

Tertulis, “Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
1. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau
2. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.”

C. Pasal 180 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1981

Redaksinya adalah, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Contoh Amicus Curiae di Indonesia

Apakah detikers sudah paham betul tentang Amicus Curiae? Supaya lebih mantap, berikut contoh Amicus Curiae dalam kasus Pidana Jerinx oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):

I Gede Ari Astina atau yang lebih akrab disapa Jerinx pernah mengkritik kebijakan wajibnya rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Jerinx membuat unggahan dan meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang kebijakan ini.

Alih-alih mendapat penjelasan, Jerinx dilaporkan ke kepolisian. Pada mulanya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara plus denda 20 juta. Ketika diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, vonis dikurangi menjadi sepuluh bulan penjara dan denda sepuluh juta subsider satu bulan.

ICJR sebagai organisasi non pemerintah menyimpulkan adanya kesalahan penerapan hukum, baik pada putusan pengadilan negeri yang juga disepakati oleh pengadilan tinggi. Karenanya, ICJR maju sebagai Amici untuk kasus ini.

Selain kasus Jerinx, beberapa kasus yang padanya terdapat Amicus Curiae adalah:

Amicus Curiae dari kelompok Pegiat Kemerdekaan Pers kepada Mahkamah Agung terkait peninjauan ulang kasus majalah Time versus Presiden Soeharto.
Amicus Curiae dalam perkara Prita Mulyasari yang diajukan oleh ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI pada Oktober 2009.
Amicus Curiae kasus Yusniar yang diajukan oleh ICJR pada Februari 2017.
Amicus Curiae kasus Baiq Nuril.
Amicus Curiae kasus Upi Asmaradana yang diajukan oleh ICJR pada April 2010.
Nah, demikian penjelasan tentang Amicus Curiae, lengkap dari pengertian hingga contoh kasusnya. Semoga menambah wawasan detikers sekalian, ya!

(Sumber : Apa Itu Amicus Curiae? Ini Dasar Hukum dan Contohnya.)

Jadi Tersangka TPPU, Ini Properti Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

Sebagai pejabat negara, tentunya Eko harus melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari e-LHKPN, pada periode 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar.

Sebagian besar harta kekayaan itu disumbangkan dari aset tanah dan bangunan yang dimilikinya. Diketahui, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara (Jakut), ini rinciannya.

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di KAB / KOTA MALANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 11.000.000.000

Dalam LHKPN juga tercatat ia memiliki 9 kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya.

1. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
3. MOBIL, JEEP WILLYS Tahun 1944, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. MOBIL, CHEVROLET (BEKAS) BELL AIR Tahun 1955, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
6. MOBIL, MAZDA MAZDA 2 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
7. MOBIL, FARGO (BEKAS) DODGE FARGO 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
8. MOBIL, CHEVROLET APACHE 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
9. MOBIL, FORD (BEKAS) BRONCO 1972 Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

Selain itu, Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp 17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp 11.494.700.000.

Buat kamu pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

(Sumber : Jadi Tersangka TPPU, Ini Properti Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.)

Dendam Gaji Dipermainkan Berujung Mantan Pegawai Habisi Istri-Anak Bos

Jakarta (VLF) Warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan ditemukannya ibu dan anak tewas dalam rumahnya. Jasad keduanya pertama kali ditemukan suami korban yakni Anung Kurniawan.

Diketahui, kedua korban atas nama Warsilah (40) dan anaknya Farah (16). Mereka ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Tanjung Bubung, Lorong Karya Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (15/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian itu langsung mendatang lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkada (TKP).

“Benar, kami mendapat laporan dari Kapolsek IB 1 adanya tindak pidana dugaan awal perampokan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin.

Harryo mengatakan, jasad kedua korban ditemukan di tempat berbeda. Korban Warsilah ditemukan di garasi depan, sedangkan anaknya Farah di kamar.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kata dia, tidak ditemukannya barang berharga yang hilang.

“Kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti dan petunjuk yang ada terhadap peristiwa yang sedang terjadi. Hasil konfirmasi kami dengan suami korban, atas tindak pidana yang terjadi, barang berharga milik korban tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, polisi masih mendalami motif dari kejadian tersebut, sementara tidak ada motif perampokan dalam pembunuhan tersebut.

“Artinya tidak ada barang berharga yang hilang (masih utuh). Dapat kami simpulkan sementara motif perampokan tidak terjadi. Sedang kita dalami motifnya,” jelasnya.

Pelaku Ditangkap dan Motif Dendam

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pembunuh ibu dan anak tersebut. Pelaku yakni bernama Suganda (31) yang merupakan mantan pegawai dari suami korban. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya

“Pelaku berhasil diamankan Selasa (16/4/2024) di daerah Sukarami, tempat keluarga jauhnya,” kata Haryyo, Rabu (17/4/2024).

Harryo mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran dendam gajinya ditunda oleh bosnya yang bernama Anung Kurniawan.

“Pelaku Suganda ini sudah bekerja dengan suami korban sebagai helper atau sopir selama 3 tahun dengan perjanjian digaji Rp 3 juta per bulan, namun gaji tersebut tidak dibayarkan secara utuh,” ungkapnya.

Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak

Kepada polisi, Suganda mengaku aksi yang dilakukannya karena dendam dengan suami korban Kurniawan karena gajinya kerap dipermainkan keluarga korban.

“Karena aku dendam dengan suaminya, Pak,” kata Suganda.

Pelaku mengaku kesal karena selama bekerja setiap waktu pembayaran gajinya seperti selalu dipermainkan suami korban. Oleh karena itu, ia pun emosi dan nekat merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

“Karena masalah gaji, bukan tidak dibayar tapi suka dipermainkan terus, saya itu seperti ngemis-ngemis kalau mau ambil gaji. Aku datang ke rumahnya dibilang belum ada, datang lagi ke rumahnya dibilang belum ada lagi, kesal saja jadinya,” ungkapnya.

Dia mengatakan yang membuat emosinya memuncak adalah saat dirinya sudah sekitar 2 bulan berhenti bekerja dengan suami korban tiba-tiba mendapatkan kabar jika sang ibu mendapat upah yang tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

“Saya itu sudah di Pekanbaru 2 bulan (berhenti bekerja dengan suami korban). Saya sakit, hari itu ibu saya dikasih uang yang tak sesuai sehingga saya datangilah rumahnya. Dia cuma ngasih ke orang tua saya cuma Rp 1,5 juta, padahal seharusnya Rp 3 juta,” katanya.

Saat kejadian, Suganda mengaku bahwa sebenarnya tak ingin membunuh Warsilah dan Farah, melainkan mantan bosnya jadi target utama.

“Ya rencananya hari itu saya itu mau menemui suaminya,” ungkapnya.

Namun, saat tiba di rumah korban dirinya tidak bertemu dengan Kurniawan malah terlibat cekcok dengan Warsilah. Dari cekcok itu ia akhirnya emosi dan gelap mata dan menikam Warsilah lebih dulu hingga tewas.

“Di sana malah cekcok sama istrinya (Warsilah), jadi terjadinya kejadian itu. Yang pertama itu ibunya dulu saya bunuh di gerai itu, setelah itu baru anaknya (Farah),” katanya.

Kepada polisi, S mengaku nekat menghabisi Farah karena saat itu korban tengah menelepon ayahnya.

“Saya dengar (Farah) nelepon bapaknya pak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Suganda sudah ditahan dan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

(Sumber : Dendam Gaji Dipermainkan Berujung Mantan Pegawai Habisi Istri-Anak Bos.)

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Jakarta (VLF) KPK memulai penyidikan kasus baru terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kini Eko dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ucap Ali.

Eko diketahui menjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. Hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU.)