Category: Global

Marak Pemalsuan Pelat TNI, Bisa Dipenjara 6 Tahun!

Jakarta (VLF) Belum lama ini viral pengendara Fortuner berpelat nomor TNI berlaku arogan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Setelah diusut, pengendara Fortuner itu menggunakan pelat nomor TNI palsu.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha memastikan, pihaknya telah menelusuri pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai pengemudi Fortuner arogan. Dia menegaskan, pelat itu terdaftar atas nama Asep Adang selaku Purnawirawan Pati.

“Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dikutip dari detikNews.

Nugraha memastikan pelat TNI itu palsu. Bahkan, Asep Adang selaku pemilik aslinya mengaku tak kenal dengan pengemudi Fortuner arogan tersebut.

“Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu, pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan,” ungkapnya.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan, ada ancaman pidana jika masyarakat melakukan pemalsuan pelat dinas instansi TNI. TNI bakal menindak tegas oknum yang memalsukan pelat dinas.

“Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu,” kata Yusri dalam keterangannya dikutip detikNews.

Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI.

“Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya,” ujarnya.

Dikutip dari Instagram resmi Puspom TNI, jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara Fortuner yang memalsukan pelat TNI berinisial Ir. PWGA. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan pengendara Fortuner itu bukan anggota TNI, melainkan seorang pengusaha.

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024,” tambah Puspom TNI.

(Sumber : Marak Pemalsuan Pelat TNI, Bisa Dipenjara 6 Tahun!.)

32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi

Jakarta (VLF) Sebanyak 32 anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diberhentikan karena terlibat kasus narkoba hingga tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi.

“Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

PTDH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Sugeng menyebut sanksi PTDH dijatuhkan karena 32 personel tidak dapat lagi dibina.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Menurut Sugeng, 32 personel yang dipecat tersebut terlibat berbagai macam kasus. Seperti narkoba, tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dan melakukan pelanggaran disiplin yang berulang.

“Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih,” bebernya.

Sugeng berharap putusan PTDH kepada 32 personel bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulteng lainnya. Ia mengingatkan pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri dan institusi Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” katanya.

Berikut 32 personel jajaran Polda Sulsel yang disanksi PTDH:

  1. Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS
  2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR
  3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB
  4. Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS
  5. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU
  6. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA
  7. Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP
  8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR
  9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS
  10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R
  11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS

(Sumber : 32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi.)

32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi

Jakarta (VLF)  Mabes TNI memastikan pelat dinas yang digunakan Ir PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal, palsu. Pelaku memalsukan pelat dinas untuk menghindari ganjil genap di Jakarta.

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Nugraha mengatakan pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Namun pelat dinas itu dipalsukan pengemudi Fortuner tersebut. Pemilik pelat dinas kini sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.

“Selanjutnya, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kejadian itu viral di media sosial. Purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kini, pelaku tersebut telah ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.

“Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2024).

Pelaku Ir PWGA ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini ia masih diperiksa polisi.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7295914/sopir-fortuner-palsukan-pelat-dinas-tni-untuk-hindari-ganjil-genap.)

KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.

“Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, kata dia, UU Pemilu pun mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, Idham meyakini KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Idham pun optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.

“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi di sengketa Pilpres. Termasuk, kata dia, adanya opini untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” tutur dia.

Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

(Sumber : KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024.)

Profil Kesit Budi Handoyo dan Theo M Yusuf, Kandidat Pemimpin PWI Jaya 2024

Jakarta (VLF) Kesit Budi Handoyo dan Dr Theo Muhamad Yusuf menjadi kandidat calon pimpinan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029. Keduanya dianggap mampu memimpin PWI Jakarta lima tahun ke depan.

“Keduanya punya aura yang luar biasa, paduan yang pas untuk menjadi Ketua PWI Jaya dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya lima tahun ke depan,” ujar wartawan senior Aat Surya Safaat dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/4/2024).

Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya 2019-2024 lalu mengutip pendapat Imam Al-Ghazali. ‘Tidak ada keberhasilan, tanpa kerja keras. Tidak ada keagungan, tanpa kesopanan’, katanya, sambil memuji Kesit karena tidak pernah bersikap jemawa, namun justru sangat santun meski sudah dianggap sebagai selebritas.

“Sebagai wartawan senior, pemerhati olahraga dan komentator sepak bola, nama Kesit sudah dikenal luas. Tetapi ketenaran itu tidak membuatnya sombong. Kesit jauh dari kesan itu,” jelas Aat Surya Safaat, mantan wartawan Pikiran Rakyat dan Kantor Berita Antara itu.

Sementara itu, rekan Kesit bernama Dr Bagus Sudarmanto Kesit memiliki modal besar dalam membangun jejaring dan membuat PWI Jaya lebih baik ke depannya. Dia yakin PWI Jakarta akan lebih baik bila dipimpin Kesit.

“Mas Kesit punya modal besar dalam upayanya mengembangkan organisasi, PWI Jaya. Saya percaya, dan teman-teman juga, Mas Kesit mampu melakukannya. Apalagi pendampingnya juga punya track-record luar biasa untuk memimpin Dewan Kehormatan,” ungkap Bagus Sudarmanto, yang pernah satu kantor dengan Kesit di Harian Terbit.

Aat Surya Safaat dan Dr Bagus Sudarmanto meyakini bahwa para pemilik suara atau pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI Jaya akan memilih sesuai hati nuraninya calon pemimpin PWI Jaya 2024-2029 yang simpatik, humanis dan berwibawa.

“Faktor-faktor itu melekat pada duet Mas Kesit Budi Handoyo dan Mas Theo,” tegas Aat Surya Safaat.

“Ini duet yang sangat pas, karena pengetahuan, wawasan dan bekal jaringannya yang kuat,” imbuh Dr Bagus Sudarmanto.

Sebagaimana diketahui, penetapan Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Jaya akan dilakukan melalui Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Banyak kesamaan antara Kesit Budi Handoyo dan Theo Muhamad Yusuf. Mereka hampir bersamaan memulai profesi kewartawanannya, yakni awal 1990-an. Saat ini, mereka juga sama-sama menjadi.pemguji (assesor) Uji Kompetensi Wartawan (,UKW) PWI Pusat.

Profil Kesit dan Theo

Kesit B Handoyo diketahui saat ini menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Askara, di samping komentator sepak bola tetap di MNC dan pengamat olahraga yang laris manis. Sementara, Theo M Yusuf yang lama mengabdi di KB Antara terakhir mendirikan Imbcnews.

Theo M.Yusuf juga memiliki kantor pengacara, yakni Theo Law Firm, di Cimanggis, Depok.

Uniknya, keduanya juga dianugerahi penghargaan Press Card Number One (PCNO) pada saat bersamaan, yakni saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.

PCNO adalah penghargaan tertinggi bagi insan pers nasional dari PWI Pusat, atas pengabdian tanpa henti selama minimal 25 tahun pada dunia jurnalistik.

Untuk Kesit, dari 20 pada 30 tahun kiprahnya sebagai wartawan, ia dedikasikan untuk PWI Jaya. Kesit memimpin Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Jaya periode 2004-2009, lalu Wakil Sekretaris era 2014-2019, dan Sekretaris pada periode 2019-2024.

Kesit Budi Handoyo saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jaya, periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai Plt Ketua PWI Jaya, pada 20 November 2023 silam.

Visi Misi

Kesit mengurai visi-misinya. Visi: PWI Jaya sebagai organisasi kewartawanan yang tak pernah lekang oleh waktu, siap menghadapi setiap tantangan jaman untuk menjaga dan meningkatkan eksistensinya.

Misi:

Menempatkan pengurus PWI Jaya yang memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi, serta mampu menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi yang disegani dan dihormati.

Program:
Membuat Pakta Integritas kepada seluruh pengurus PWI Jaya untuk siap meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya demi kemajuan dan kehormatan organisasi, serta tidak menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.

Misi:
Memperkuat positioning PWI di mata para stakeholders sebagai organisasi kewartawanan yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Program:
Meningkatkan hubungan kerja sama dan menjalin komunikasi secara intens dengan seluruh mitra kerja, baik pemerintah dan non pemerintah, untuk memperkenalkan kembali keberadaan organisasi PWI Jaya terkait dengan tugas, fungsi, dan peran.

Misi:
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PWI Jaya yang mampu bersaing di tengah era digitalisasi media massa.

Program:

  • Menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik pemerintah, non pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam membangun SDM PWI Jaya yang Tanggap (memiliki intelektualitas yang tinggi), Tanggon (memiliki kepribadian yang kuat), dan Trengginas (mampu mengemban tugas dengan cekatan, serta memiliki rasa empati dan kepedulian yang tinggi).

  • Melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik serta Program Percepatan penguasaan kemampuan digitalisasi kepada para anggota PWI Jaya untuk menciptakan wartawan-wartawan yang cakap dalam menghasilkan karya jurnalistik pada era digital.

  • Melahirkan wartawan-wartawan anggota PWI Jaya yang Kompeten di bidangnya dengan menyelenggarakan sebanyak mungkin Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun cuma-cuma lewat kerja sama dengan berbagai mitra kerja.

Misi:
Menciptakan anggota-anggota yang taat dan patuh terhadap Undang Undang terkait Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku.

Program:

  • Bersama-sama dengan Dewan Kehormatan Provinsi memberikan pembekalan kepada anggota PWI Jaya terkait dengan pemahaman dan pelaksanaan UU terkait Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku.

  • Bersama-sama dengan Dewan Kehormatan, Pengurus Seksi, serta Kelompok Kerja (Pokja) melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait tentang tugas, fungsi, dan peran wartawan berikut peraturan-peraturannya.

  • Optimalisasi peran dan tugas Bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Jaya dengan membentuk unit “Quick Respons” dalam menangani anggota PWI Jaya yang menghadapi persoalan hukum/sengketa jurnalistik.

Misi:
Melahirkan anggota-anggota baru dalam upaya regenerasi guna meneruskan keberlangsungan/keberadaan organisasi PWI Jaya ke depan.

Program:
‘”Jemput Bola”. Melakukan sosialisasi tentang organisasi kewartawanan PWI dalam rangka perekrutan anggota-anggota baru dengan sasaran generasi milenial (mereka yang lahir antara 1981 hingga 1996) ke berbagai perusahaan pers/media massa di Jakarta serta kelompok-kelompok kerja (Pokja) di lingkungan PWI Jaya.

Sementara itu, visi dan misi Theo adalah sebagai berikut;

  • Mewujudkan Wartawan Indonesia yang beretika tinggi, membangun sinergi DK dan pengurus PWI Jaya untuk terus melakukan pelatihan dan pendidilan soal Kode Etik dan Perilaku;
  • Memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para anggota PWI Jaya di masing-masing koordinatoriat;
  • Memastikan para pemegang kartu KTA dan kartu UKW memahami soal kode etik dan perilaku;
  • Melakukan koordinasi dengan DK pusat terkait penegakan sanksi bagi para anggota yang menyimpang.

(Sumber : Profil Kesit Budi Handoyo dan Theo M Yusuf, Kandidat Pemimpin PWI Jaya 2024.)

Habiburokhman: Kami Yakin MK Mengesampingkan Amicus Curiae Ibu Megawati

Jakarta (VLF) Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini amicus curiae yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan amicus curiae itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara. Dia mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3,” jelasnya.

Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Dia mengatakan pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.

“Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif. Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2,” katanya.

Habibburokhman meyakini MK akan memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak. Dia meyakini MK akan menolak permohonan tim 01 dan 03.

“Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,”ucapnya.

(Sumber : Habiburokhman: Kami Yakin MK Mengesampingkan Amicus Curiae Ibu Megawati.)

Hakim MK Arsul Sani: Saya Grogi Jika Hadapi Muhadjir, Tenang Menghanyutkan

Jakarta (VLF) Hakim konstitusi Arsul Sani berkelakar dengan mengatakan dirinya grogi bila berhadapan dengan Menko PMK Muhadjir Effendy. Sebab, Arsul menyebut Muhadjir diam-diam menghanyutkan.

Awalnya, Arsul Sani mengucapkan salam kepada empat menteri yang telah hadir dan memaparkan materi tentang perlinsos dan bansos di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Arsul kemudian mengatakan dia akan mengajukan pertanyaan untuk pertimbangan dalam memutus perkara ini.

Pertanyaan pertama ditujukan ke Muhadjir. Saat itu lah hakim Arsul Sani berkelakar mengaku grogi karena berhadapan dengan Muhadjir.

“Pertama, saya mohon berkenan Pak Menko Pak Muhadjir, ini saya agak grogi kalau hadapi Pak Muhadjir karena tenang menghanyutkan,” ucap Arsul Sani.

Dia pun kemudian bertanya ke Muhadjir perihal kerangka hukum bansos. Dia meminta Muhdjir menjelaskan kementerian dan lembaga mana saja yang berwewenang membagikan bansos.

“Saya ingin memulai dari kerangka hukum bansos, dari kerangka peraturan teknis ada Peraturan Menkeu Nomor 35/2018 tentang belanja Kemensos kementerian dan lembaga, ada juga Perpres 63/2017 tentang penyaluran bantuan non tunai, dari dua aturan ini bahwa bansos ini merupakan program tugas dan fungsi juga lintas kementerian/lembaga, saya mohon penjelasan Menko PMK atau Menko Perekonomian itu kementerian/lembaga mana saja yang melaksanakan program atau tugas dan fungsinya perlinsos atau bansos?” tanya Arsul.

“Agar jelas karena kan terkesan bahwa seolah-olah yang memanfaatkan perlinsos atau bansos adalah menteri yang terafiliasi partainya dengan 02, padahal perlinsos atau bansos juga ada di kementerian yang menterinya terasosiasi dengan paslon lain, baik paslon 01 dan 03, jadi biar clear,” sambung Arsul.

Saat ini Muhadjir dan Airlangga belum menjawab pertanyaan Arsul Sani. Hakim konstitusi lainnya masih menyampaikan pertanyaan.

(Sumber : Hakim MK Arsul Sani: Saya Grogi Jika Hadapi Muhadjir, Tenang Menghanyutkan.)

Hakim MK Tanya Risma soal Jokowi Keliling Bagi Bansos di Masa Kampanye

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Risma menjelaskan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dalam pembagian bantuan sosial (bansos) bertepatan masa kampanye Pemilu.

Arief awalnya menjelaskan pemohon sengketa hasil Pilpres, yakni Ganjar-Mahfud, mempertanyakan langkah Jokowi membagikan bansos seperti di depan Istana hingga di berbagai daerah. Dia mengatakan hal itu menimbulkan kecurigaan.

“Bu Menteri Sosial, Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana, Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2,” kata Arief dalam sidang sengketa, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

“Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga saling fitnah di antara Kita anak bangsa, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?” sambung dia.

Arief kemudian mempertanyakan adanya pergantian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Diketahui, pergantian Dirut Perum Bulog dari Budi Waseso ke Bayu Krisnamurthi terjadi pada Desember 2023.

“Ada pergantian Kepala Bulog dan kaitannya dengan Kementerian Sosial, itu apa yang ada dibalik itu? Kita ingin mengerti karena ini termasuk bisa disebut juga dengan masalah yang tadi cawe-cawe,” tuturnya.

(Sumber : Hakim MK Tanya Risma soal Jokowi Keliling Bagi Bansos di Masa Kampanye.)

Ketua Komisi V DPR Duga Studi Kelayakan Tol Bocimi yang Longsor Tak Beres

Jakarta (VLF) Tanah longsor terjadi di Km 64 A arah Sukabumi Tol Bocimi hingga menyebabkan terpersoknya satu mobil ke jurang. Pimpinan Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR segera menginvestigasi berbagai pihak yang terlibat soal kejadian itu.

“Kami dari Komisi V DPR mendorong PUPR dilakukan investigasi menyeluruh dan dicari tahu penyebabnya apa, kemudian siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap ini. Tentu dilakukan secara objektif ya, jangan investigasi ini nanti seolah-olah untuk menutup-nutupi gitu seluruh yang terlibat di sana,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Lasarus menduga studi kelayakan selama proses pembangunan konstruksi tol itu berjalan tidak sesuai dengan standar. Dia pun menyinggung sumber dana studi kelayakan itu.

“Jadi gini, kalau pembangunan konstruksi itu kan harusnya sudah selesai dia punya studi kelayakan. Studi kelayakan itu termasuk studi lingkungan kan, studi geologi, dan seterusnya. Kalau seperti ini ada kuat dugaan saya studinya nggak beres,” kata Lasarus.

“Padahal kan ada dana studinya, ada loh, cuma saya nggak tau ini posisinya apakah di posisi yang APBN atau posisi yang non-APBN yang roboh. Kemudian, kalau itu di posisi APBN itu ada dana perencanaannya itu, nah ini kuat dugaan di posisi yang APBN itu berarti ada kemungkinan terjadi something lah,” lanjut dia.

Politikus PDIP ini mendorong BPKP dan aparat penegak hukum agar menelusuri sumber dana studi kelayakan Tol Bocimi itu. “Biar itu bagian dari BPKP dan BPK dan penegak hukum,” katanya.

Bencana longsor tersebut terjadi pada Rabu (3/4). Pihak kepolisian lalu melakukan skema rekayasa lalu lintas arus kendaraan dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke Cigombong.

“Sementara tol dari Jakarta menuju Sukabumi ditutup dan dialihkan (ke) Cigombong,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana sesaat setelah kejadian tanah longsor.

(Sumber : Ketua Komisi V DPR Duga Studi Kelayakan Tol Bocimi yang Longsor Tak Beres.)

Sidang Wanprestasi Vs Gibran Kembali Gagal Digelar, 4 Saksi Almas Resmi Mundur

Jakarta (VLF) Penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali tidak bisa menghadirkan saksinya ke persidangan. Dalam perkara itu, ia menggugat Gibran Rabuming Raka.

Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan empat saksi, namun kini semuanya mengundurkan diri.

“Iya (tidak jadi menghadirkan saksi). Alasannya karena saksi mengundurkan diri,” kata Limar saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/4/2024).

Limar tak menerangkan alasan para saksinya mengundurkan diri. Pada sidang Kamis (28/4/2024) lalu, dua saksi terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri dan dua saksi lainnya berhalangan hadir.

Sidang yang ditunda seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/4/2024), pukul 10.00 WIB. Namun, pihak Almas kembali tidak bisa menghadirkan saksi karena dua saksi yang tersisa pada akhirnya ikut mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menilai, dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan penggugat, gugatan ini ia kategorikan vexatious litigation.

“Sama seperti pendapat saya pekan lalu, apakah betul ada saksinya, atau hanya imajinasi saja. Kenyataannya dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan berarti vexatious litigation, gugatan dengan itikad buruk,” kata Richard.

Sidang dengan agenda pembuktian dari saksi penggugat telah usai. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Kamis (18/4/2024) mendatang.

Gugatan ini terkait permintaan pihak Almas, meminta ucapan terima kasih kepada Gibran. Atas kaitannya dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

(Sumber : Sidang Wanprestasi Vs Gibran Kembali Gagal Digelar, 4 Saksi Almas Resmi Mundur.)