Category: Global

Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Tergelitik Lalu Takut gegara Tulisan Ahli Prabowo

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tergelitik atas pemaparan ahli Prabowo-Gibran. Ahli yang dihadirkan saat itu ialah Prof Aminuddin Ilmar yang menyinggung soal wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam paparannya, Prof Aminuddin mengatakan, membatasi kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024, hanya pada perselisihan hasil atau perolehan suara. Sementara, katanya, sengketa proses adalah kewenangan Bawaslu.

Bila MK melampaui pada sengketa proses, maka katanya, hal itu adalah tindakan yang melampaui kewenangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulan Aminuddin itu kemudian yang membuat Arief merasa tergelitik. Bahkan, katanya, dirinya merasa takut.

“Saya tergelitik dengan tulisan Prof Aminuddin yang mengatakan begini, di halaman 2 ‘Sebab, kalau sampai hal tersebut dilakukan maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan Mahkamah tentu saja bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan’ dari sisi di sini itu masih halus,” kata Arief.

“Tapi kemudian diteruskan ‘Sebagaimana dijelaskan dalam konsep hukum administrasi pemerintahan’, memang core business-nya Prof Aminuddin di bidang hukum administrasi pemerintahan kalau saya lihat CV, ‘bahwa perbuatan atau tindakan di luar apa yang menjadi kewenangan tersebut sebagai tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan dan merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan serta tidak tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas sebagai bangunan kokoh sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum’,” sambungnya.

Arief mengatakan pendapat itu membuat dirinya takut. Arief kemudian mempertanyakan hal tersebut ke Aminuddin.

“Jadi, saya tergelitik ini. Yang sebagaimana awal saya sampaikan kemudian ada ini. Lha, saya kemudian menjadi takut, ini saya sebagai hakim konstitusi lho kok saya menyalahgunakan kewenangan kalau saya bergeser dari kutub yang sini ke sini,” kata Arief.

Guru besar hukum Universitas Hasanuddin itu lalu menjelaskan bahwa selama MK masih dalam memutus sengketa perolehan hasil maka itu masih dalam koridor. Namun, katanya, ketika MK mengadili sengketa proses, maka itu sudah kewenangan Bawaslu dan KPU.

“Sepanjang yang dikaitkan dengan apa yang menjadi kepentingan perselisihan hasil sebenarnya tidak menjadi masalah, seperti yang saya katakan tadi bahwa manakala misalnya Mahkamah menemukan ada hal dari hasil perolehan suara, ya, tetap kaitannya dengan perselisihan,” ujar Aminuddin.

(Sumber : Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Tergelitik Lalu Takut gegara Tulisan Ahli Prabowo.)

SPBU Nakal Pemalsu Pertamax di Cimanggis Depok Ditutup Sementara

Jakarta (VLF) SPBU 34.16.924 di Jalan Raya Bogor Kilometer 28,5 Cimanggis, Kota Depok, ditutup sementara. Hal ini menyusul dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Penutupan SPBU ini dilakukan oleh Mabes Polri dan PT Pertamina Patra Niaga. Keempat SPBU ini kedapatan menjual Pertamax palsu dengan modus mencampurkan pewarna ke dalam Pertalite agar menyerupai Pertamax.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa SPBU itu telah ditutup. Penutupan tersebut telah dilakukan sejak 28 Maret kemarin hingga saat ini.

“Iya sudah ditutup, sambil proses evaluasi,” kata Irto, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/4/2024).

Irto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melangsungkan proses evaluasi atas kejadian ini. Setidaknya, ada empat SPBU di kawasan Jabodetabek ini yang telah ditutup karena kedapatan menjual Pertamax palsu, termasuk SPBU Depok ini.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Pertamina telah menutup sementara 4 SPBU yang kedapatan menjual Pertamax palsu. Langkah ini merupakan buntut viral bensin campur air di pom bensin Kota Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya, terjadi di SPBU 34.17106 Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi pada Senin (25/3) pukul 21.00 WIB.

Setelah informasi terkait bensin campur air itu viral, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap pemeliharaan mutu BBM, khususnya Pertamax, di keempat SPBU tadi.

Keempat SPBU yang ditutup adalah SPBU 34.151.42 yang berlokasi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, di Karang Tengah; SPBU 34.151.39 di Jalan KH. Hasyim Ashari, Pinang, keduanya di Kota Tangerang, Banten; SPBU 34.115.09 di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan SPBU 34.169.24 di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.

“Itu dalam proses pemeriksaan kepolisian, untuk sementara empat SPBU itu kita tutup sampai menunggu evaluasi lebih lanjut,” kata Irto Ginting, saat ditemui wartawan, Senin (1/4/2024).

“Jadi kalau kemarin ada oknum, kami pastikan sekarang di semua SPBU menyalurkan tepat kualitas tepat kuantitas. Jadi masyarakat nggak perlu khawatir,” terangnya.

Di luar kejadian itu, Irto mengatakan Pertamina Patra Niaga selalu rutin mengecek di setiap depo dan SPBU secara berkala untuk memastikan kualitas dan takaran BBM yang dijual sesuai dengan standar perusahaan.

“Kalau sampel itu mulai dari depot, di SPBU itu kita ambil sampel (untuk pemeriksaan kuantitas BBM yang dijual). Setiap pagi (di setiap SPBU) akan dilakukan penakaran (untuk memastikan kuantitas BBM), itu sudah prosedur resmi,” jelas Irto.

Bila kedapatan curang, Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang seperti yang terjadi di empat SPBU yang sudah ditutup sementara tadi.

“Kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang melakukan penyelewengan, dan kami juga tidak sungkan-sungkan menyampaikan kepada aparat penegak hukum bila ada tindak pidana yang dilakukan penyalur kami,” tegasnya lagi.

(Sumber : SPBU Nakal Pemalsu Pertamax di Cimanggis Depok Ditutup Sementara.)

Kata Gerindra soal PDIP Gugat KPU ke PTUN

Jakarta (VLF) PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan hasil Pilpres 2024. Gerindra mempersilakan PDIP mengambil langkah tersebut meskipun dianggap aneh.

“Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan,” kata Ketua Harian Gerindra Dasco di gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dasco yakin langkah-langkah hukum yang dilakukan kubu rival di pilpres tak akan membatalkan hasil KPU yang menetapkan pilpres dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” katanya.

Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya pun pernah mengambil langkah hukum serupa saat Prabowo dinyatakan kalah di pilpres sebelumnya. Dia mempersilakan PDIP mengajukan gugatan ke PTUN meskipun menurutnya aneh.

“Saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar aja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh aja,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, dengan pihak tergugat yakni KPU. Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4).

Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

(Sumber : Kata Gerindra soal PDIP Gugat KPU ke PTUN.)

Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top

Jakarta (VLF) Ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengambil putusan Pilpres dilandasi dengan putusan Pilkada. Margarito mengatakan Pilpres dan Pilkada berbeda.

Hal itu disampaikan Margarito dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Margarito mulanya mengatakan jika hal-hal dalam Pilkada tidak dapat menjadi dasar untuk memutuskan perkara Pilpres.

“Kalau menyimpulkan kewenangan konstitusi mengadili pemilu hanya dengan menunjuk para Pemilu, perdebatan mengenai Pemilu, menurut saya tidak valid,” kata Margarito.

“Jadi sekali lagi, Pilkada dan Pemilu dua hal berbeda,” sambungnya.

Margarito menuturkan Pilkada dan Pilpres tidak dapat disamakan. Seharusnya, hal-hal mengenai Pilkada tidak dibawa ke Pilpres.

“Karena tidak bisa disamakan, hal-hal Pilkada, Pilkada saja, jangan kemudian Pilpres, jangan Mahkamah itu mengambil hal-hal Pilkada untuk dasar putuskan Pilpres. Salah,” ujarnya.

Margarito berharap MK akan dapat memisahkan perihal Pilkada dan Pilpres. Maka, menurutnya, dengan begitu akan menjadikan kualitas MK lebih baik.

“Nanti jangan-jangan suatu waktu pemilihan kepala desa dibawa juga ke sini. Kan serakah juga kita ini, dan itu apa, supaya Mahkamah itu top,” tuturnya.

(Sumber : Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top.)

Eddy Hiariej Anggap 01 dan 03 Diam-diam Akui Prabowo-Gibran Sah Ikut Pilpres

Jakarta (VLF) Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej mengatakan seharusnya keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden digugat ke PTUN usai KPU mengeluarkan keputusan tentang penetapan peserta Pilpres. Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud bahwa Gibran sah sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Eddy mengatakan pengujian terhadap sah tidaknya pencalonan Gibran bukan kewenangan MK.

“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy.

“Ketika ini (gugat ke PTUN) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya,” sambungnya.

Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.

“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” jelasnya.

Eddy menilai permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU. Melainkan, kata dia, batas usia harusnya dipersoalkan kepada MK.

“Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

(Sumber : Eddy Hiariej Anggap 01 dan 03 Diam-diam Akui Prabowo-Gibran Sah Ikut Pilpres.)

Ahli 02 Anggap Tak Ada Kaitan Angkat Pj dengan Pemenangan Prabowo

Jakarta (VLF) Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penjelasannya, Margarito mengatakan tidak ada kaitan antara pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur dengan pemenangan Prabowo-Gibran.

“Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat Penjabat Gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya?” kata Margarito dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan perintah Undang-Undang. Dia juga bertanya-tanya apa yang bisa dilakukan jika para Pj Gubernur itu tidak diangkat sementara masa jabatan kepala daerah telah berakhir.

“Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang dapat disebut atau disamakan dengan itu terus tidak diangkat karena takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dengan Pak Gibran? Terus apa yang bisa dilakukan?” ujarnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran oleh kepala daerah harus diperiksa lewat proses hukum. Dia mengatakan persoalan tersebut jangan cuma sebatas persepsi.

“Harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang. Sepanjang tidak ada itu, kalau urusan persepsi, silakan saja. Karena politik kan urusannya persepsi. Dalam hukum urusannya bukti,” ujarnya.

Dia lalu menyinggung kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh dan Sumatera Barat. Padahal banyak penjabat kepala daerah di kedua provinsi itu.

“Apa memang di kampungnya Prof Saldi (Hakim MK Saldi Isra) tidak ada penjabat? Apa tidak ada? Ada juga. Bagaimana menjelaskan itu? Ada satu hal yang bersumber dari hal yang sama tapi output-nya berbeda. Urusan memberikan keuntungan, berpihak kepada calon nomor urut 02, tidak bisa diomongkan saja,” tuturnya.

“Kalau itu ditemukan ada tindak-tanduk yang dinilai, dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa itu orang. UU memberikan kewenangan itu kepada semua orang. Kalau tidak lakukan itu, maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan itu, tunduk pada seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari melepaskan hak itu,” imbuhnya.

(Sumber : Ahli 02 Anggap Tak Ada Kaitan Angkat Pj dengan Pemenangan Prabowo.)

Universitas Sanata Dharma Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman

Jakarta (VLF) Universitas Sanata Dharma (USD) merespons dugaan keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Program Ferienjob ke Jerman. Pimpinan USD menyatakan USD tidak bekerja sama dalam program magang Ferienjob ke Jerman.

“Kami konfirmasi bahwa USD tidak terlibat dalam Program Ferienjob di Jerman. USD tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak manapun dalam rangka Ferienjob,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Sudi Mungkasi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Sudi menambahkan pernah ada satu perusahaan yang menawari proposal kerja sama tersebut, namun pihak kampus tidak menindaklanjutinya.

“Ada perusahaan yang menawarkan proposal kerja sama kepada USD pada 10 Februari 2023 dalam rangka Ferienjob bagi mahasiswa USD, tetapi USD tidak pernah menindaklanjutinya dalam kerja sama bentuk apapun, mengingat banyak ketidakjelasan isi proposal tersebut jika dikaitkan dengan visi dan misi USD,” jelasnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Humas USD Antonius Febri Harsanto. Febri menjelaskan pihaknya memastikan USD tidak pernah melakukan kerja sama terkait program tersebut.

“Kami sungguh menyayangkan kemunculan nama USD dalam daftar yang muncul di berbagai media, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” sesal Febri.

Merespons hal tersebut, USD memilih menunggu langkah dari lembaga yang berwenang terkait masalah ini. Seperti diketahui, usai munculnya masalah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berupaya menjalin komunikasi dengan perguruan tinggi guna melakukan mitigasi penanganan serta klasifikasi bagi perguruan tinggi dan mahasiswa peserta Program Ferienjob. Setidaknya ada 32 perguruan tinggi yang disurati oleh Dirjen Dikti terkait masalah ini.

“Meski kami tidak termasuk daftar 32 perguruan tinggi tersebut, namun kami siap berkomunikasi dengan Kemendikbudristek melalui Dirjen Dikti, jika diperlukan. Sejauh ini kami belum dihubungi,” tutup Anton.

(Sumber : Universitas Sanata Dharma Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman.)

Awal Mula Dokter Dwi Dikejar Warga-Polisi Berujung Tewas Kecelakaan

Jakarta (VLF) Dwi Fatimahyen (29) seorang dokter di Jambi meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal karena dikejar dan dituduh maling. Polisi menyebut bahwa kejadian itu berawal dari kecurigaan warga saat ngebut di kompleks perumahan sehingga dituduh mencuri.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Dwi masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muaro Jambi. Saat itu, kata dia, korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, ada salah satu warga yang memberikan informasi ke grup kompleks perumahan. Singkatnya, warga pun curiga dan mencoba menghadangnya.

“Jadi, (berawal dari) kecurigaan (warga) aja. Ada orang ngebut di kompleksnya dia coba berhemtikan dan kabur. Jadi prasangka ada suatu kejahatan. Situasi di situ gelap,” kata Bram, Selasa (2/4/2024).

“Jadi yang bersangkutan bukan berkunjung atau apa. Hanya 4 menit mutar di sana,” sambungnya.

Bram mengatakan saat dihadang warga, mobil itu kabur. Tanpa pikir panjang, 5 orang warga dengan 3 motor mengejar dokter tersebut hingga keluar jalan raya.

“Di suatu tempat pemukiman yang tenang, ada mobil ngebut kalau ngebut pasti kecepatan tinggi, ya. Satu sisi kok ngebut, kemudian (curiga) jangan-jangan ngapain di sini, karena kejadiannya cepat informasi berkembang sehingga (warga) memutuskan mengejar,” jelasnya.

Dia mengatakan atas kecurigaan warga itu membuat warga menuduh dokter tersebut mencuri mobil. Sehingga, warga berprasangka pengendara mobil itu merupakan pencuri.

Bram memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang warga yang mengejar dokter tersebut. Hasilnya, warga hanya salam paham dan tidak ada kepentingan lain seperti modus pencurian. Warga pun tak mengetahui bahwa pengendara mobil itu seorang perempuan.

“Iya (salah paham). Tidak ada kepentingan lain. Kita maklumi itu naluri manusia untuk bertahan dari ancaman,” terangnya.

Apakah Bisa Dipidana?

Bram menerangkan lima orang warga yang menuduh itu tidak bisa serta merta dipidana. Hal ini lantaran kejadian itu telah panjang merambat ke pelanggaran lalu lintas.

Saat dikejar warga hingga ke jalan raya, warga memang melapor ke polisi yang tengah patroli bahwa pengendara mobil itu merupakan pencuri mobil. Atas laporan warga itu disertai dengan dengan kecepatan tinggi mobil saat melintas, membuat polisi mengejar mobil dokter itu.

Namun, Bram mengatakan kejadian itu bisa terunsur pidana jika saat dikejar warga dan tak jauh dari kompleks itu korban langsung mengalami kecelakaan di tempat. Maka, yang menuduh mencuri baru dapat disebut penyebab kecelakaan.

“Pertanggungjawaban atau perbuatan pidana itu harus langsung tidak bisa kalau warga dalam hal ini bertanggung jawab, dengan menyebutkan maling lansung tancap gas. Hal ini bisa dilakukan jika itu terjadi kecelakaan di bagian selatan Kota Jambi (TKP awal diteriaki maling). Ketika tidak lama setelah itu karena ada jarak yang jauh akhirnya warga mundur. Sehingga masuk ke situasi Kota Jambi, masuk situasi Sekernan dan banyak perubahan yang terjadi sehingga terjadi fatalitas tinggi dan kecelakaan,” terangnya.

Saat peristiwa pelanggaran lalu lintas di jalan dengan kecepatan tinggi itu, kata Bram, dapat menyebabkan kejadian membahayakan orang lain dan pengendara itu sendiri.

Atas kejadian ini, Bram menyesalkan saat dikejar korban tidak mau berhenti meski sudah diperingatkan. Jarak korban dikejar oleh warga dan polisi itu lebih dari 30 kilometer dan mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau, Sekernan, Muaro, Jambi.

“Kami menyesalkan kenapa korban tidak berhenti saat anggota memerintahkan. Rekan-rekan bisa lihat dari video yang beredar, kami sudah menghidupkan rotator dan pakai toa meminta berhenti,” jelasnya.

Dia juga menegaskan dan mengakui bahwa korban bukanlah pencuri mobil. Mobil itu memang milik korban. Saat dikejar korban petugas tidak mengetahui bahwa siapa yang ada di dalam mobil itu.

“Untuk menjaga nama almarhum, saya tegaskan lagi bahwa mobil itu memang milik korban,” pungkasnya.

(Sumber : Awal Mula Dokter Dwi Dikejar Warga-Polisi Berujung Tewas Kecelakaan.)

Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri memanggil tersangka inisial SS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.

“Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus ini. Terbaru, Bareskrim menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka itu berinisial ER dan AE yang kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO,” kata Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman,” imbuhnya.

TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

(Sumber : Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS.)

Hitungan Nilai Korupsi Timah Rp 271 Triliun Dipertanyakan

Jakarta (VLF) Kasus Korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Salah satu yang menyoroti hitungan nilai korupsi tata niaga timah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) datang dari Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Profesor Agus Joko Pramono. Menurutnya, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara.

“Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara,” kata Agus dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.

“Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupum lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang,” tambahnya.

Jauh sebelum menahan 16 tersangka, Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.

Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Dari mana hitungannya?

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan;

– Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
– Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
– Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan;

– Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
– Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
– Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Penggunaan dampak ekologis untuk menentukan kerugian negara memang mengundang polemik dan dinilai tidak lazim. Sebelum Prof. Agus Joko Pramono, sejumlah pakar mengkritik metode yang digunakan Kejagung.

Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya.

(Sumber : Hitungan Nilai Korupsi Timah Rp 271 Triliun Dipertanyakan.)