Category: Global

Kronologi Kurir 60 Kg Sabu Diringkus Sepulang Beli Lauk Sahur

Jakarta (VLF) Dua kurir narkoba bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kg narkoba jenis sabu.

Bermula saat Toni yang ditawari pekerjaan menjadi kurir sabu olehDPO berinisial OK dan ia pun menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.

Dari pengakuan Toni, sabu tersebut berjumlah 60 kg yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Toni mengaku rekannya Suyatno ditangkap lebih dulu saat berada di rumahnya, sebab saat kejadian ia sedang di luar rumah.

“Saya ditangkap pas pulang ke rumah habis beli lauk untuk sahur orang rumah,” ucapnya, saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu. Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.

“Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram,” kata dia.

Sebelum berhasil mengedarkan sisa sabu tersebut, keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Plaju yang berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di dalam rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.

Saat penangkapan tersebut, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu dan barang bukti narkoba seberat 13 kilogram tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap sindikat narkotika dari kedua tersangka. Pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dan mengejar DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Harryo

(Sumber : Kronologi Kurir 60 Kg Sabu Diringkus Sepulang Beli Lauk Sahur.)

Jelang Vonis Hasbi Hasan Hari Ini, KPK Optimis Hakim Akan Putus Bersalah

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang vonis sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini. KPK mengaku optimistis Hasbi akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menguraikan bukti terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi Hasan. KPK, kata Ali, juga telah menjabarkan hal memberatkan dan meringankan dari korupsi Hasbi. KPK berharap putusan dari majelis hakim tidak berbeda dengan apa yang telah dituntut tim jaksa KPK.

“KPK berharap dan optimis, Majelis Hakim dalam putusannya akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana tuntutan. Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutanya,” ujar Ali.

Selain itu Ali menyebut KPK juga masih melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan. Penyidikan kasus itu dilakukan sebagai upaya melakukan penyitaan aset milik Hasbi yang berasal dari perbuatan korupsi.

“Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” ujar Ali.

Dituntut 164 Bulan Penjara

Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Jelang Vonis Hasbi Hasan Hari Ini, KPK Optimis Hakim Akan Putus Bersalah.)

Permintaan Maaf 4 Pengibar Bendera Bulan Bintang ke Polsek di Aceh

Jakarta (VLF) Video yang memperlihatkan sejumlah pria mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh, membuat heboh. Kini, empat orang yang memasang bendera itu meminta maaf.

Keempat pria yang mengibarkan bendera adalah NN, YI, MR dan MN. Permintaan maaf disampaikan NN lewat video yang direkam dalam satu ruangan.

“Para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarganya,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada detikcom, Senin (1/4/2024).

Ade mengatakan, keempat pelaku sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban khususnya di Kabupaten Bireuen.

Ade menegaskan peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Dia menyebutkan pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana,” jelasnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Aceh, apalagi menjelang perhelatan PON dan Pilkada. Karena, situasi aman adalah modal untuk membangun Aceh menjadi lebih baik,” lanjut Ade.

(Sumber : Permintaan Maaf 4 Pengibar Bendera Bulan Bintang ke Polsek di Aceh.)

Panas Sidang Sengketa Pilpres di MK

Jakarta (VLF) Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon sengketa Pilpres 2024 berdebat panas dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. Momen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak AMIN pada Senin (1/4/2024).

Setelah saksi-saksi dari kubu AMIN selesai menyampaikan keterangan, hakim MK mempersilahkan para pihak untuk bertanya. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kemudian mempertanyakan soal dugaan intimidasi yang disampaikan oleh saksi bernama Achmad Husairi. Nicholay mengatakan Achmad tidak mengungkap identitas yang melakukan intimidasi.

“Saya ingin bertanya ke saksi Ahmad, ini sangat menarik, yang mulia. Karena tadi dikatakan dari kesaksian beberapa saksi yang awal, ada intimidasi-intimidasi dan intimidasi. Saya ingin tanyakan kepada saksi Achmad dari Sampang,” kata Nicholay.

Menurut Nicholay, saksi harus menyampaikan keterangan dengan jujur. Nicholay mengatakan hal itu harus dilakukan agar tidak ada fitnah dan dapat segera ditindaklanjuti.

“Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau ingin aman 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum,” ujarnya.

“Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Ini permasalahannya, kalau kita membungkus, kita mencari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan, tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah,” sambung dia.

Anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW), langsung memprotes ucapan Nicholay. BW menilai Nicholay telah melakukan intimidasi kepada saksi dari pihaknya.

“Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi,” kata BW.

“Saya bukan mengintimidasi saksi,” jawab Nicholay.

“Jelas sangat mengintimidasi,” balas BW.

Perdebatan juga terjadi antara Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi, yang dihadirkan AMIN sebagai ahli dengan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Yudi berbicara soal audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU yang akhirnya dipertanyakan oleh Hotman. Pengacara kondang itu mempertanyakan apakah Yudi memiliki sertifikat forensik digital atau tidak.

“Apakah suara ahli punya sertifikat punya sertifikat international sebagai digital forensic? Karena di pengadilan umum, kalau anda tidak punya itu, anda tidak diakui,” ujar Hotman.

Yudi pun mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia digital forensic dan sudah mengikuti sertifikasi.

“Kalau yang berkaitan dengan kompetensi, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun di digital forensic, S2 dan S3 digital forensic. Kalau soal sertifikasi saya dulu pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi,” ujarnya.

Tak cuma berdebat dengan Yudi, Hotman juga sempat melayangkan protes kepada Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim AMIN. Ia melayangkan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh Anthony. Bahkan Hotman meminta ahli tersebut untuk tidak sekadar omon-omon saja.

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang.

“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” ujar Hotman.

“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaan ke ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab Anthony.

Belum berhenti sampai di situ, kapasitas Anthony sebagai ahli pun dipertanyakan oleh Yusril Ihza Mahendra yang adalah Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril mengaku bingung karena keterangan Anthony tidak sesuai dengan keahliannya.

“Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?” tanya Yusril.

“Apa,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” kata Yusril.

Panasnya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK juga turut menyeret sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi. MK memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/4/2024).

Siapa saja menteri yang dipanggil oleh MK? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Selasa (2/4/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

(Sumber : Panas Sidang Sengketa Pilpres di MK.)

Gratifikasi Rp 58 Miliar ke Andhi Pramono Berujung 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.

Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Divonis 10 Tahun

Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.

Terdakwa Mencoreng Institusi

Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi

“Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.

“Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” sambungnya.

Andhi Bakal Ajukan Banding

Usai divonis, Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.

“InsyaAllah saya akan melakukan banding,” kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa KPK.

(Sumber : Gratifikasi Rp 58 Miliar ke Andhi Pramono Berujung 10 Tahun Bui.)

Fakta Terkini Harvey Moeis yang Rumahnya Digeledah Jaksa

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tim penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka, Harvey Moeis.

“Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman Saudara HM dan hasilnya apa kita tunggu,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Senin (1/4/2024).

“Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung,” imbuhnya.

Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Suami aktris Sandra Dewi ini telah ditahan penyidik kejaksaan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Harvey mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter atau bisnis-bisnis peleburan timah yang terlibat dalam kasus ini.

Harvey juga pernah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ketika aktif sebagai Direktur Utama PT Timah. Maksud Harvey berkomunikasi dengan Mochtar adalah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah itu, yaitu dengan modus sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata Kuntadi.

Kejagung mengusut kasus ini terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejagung menyita mobil mewah Rolls-Royce berkelir hitam milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey sebagai tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Rolls-Royce dan MINI Cooper Harvey Moeis Disita
Kejagung menyita mobil mewah Roll-Royce dan mobil MINI Cooper dari rumah Harvey Moeis. Mobil mewah Roll-Royce telah dibawa ke Kejagung.

“Betul (mobil Roll-Royce disita), dan MINI Cooper,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4) malam.

Pantauan detikcom, mobil Roll-Royce jenis sedan itu tiba di Kejagung sekitar pukul 22.50 WIB yang diantar truk derek (towing). Mobil yang diduga merupakan kado Harvey Moeis itu terlihat tak dipasang pelat nomor.

Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis

Tim penyidik juga memblokir rekening Harvey. Kejagung mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini. Dan itu terus berkembang,” terang Kuntadi, Senin (1/4).

Namun, Kuntadi belum menyebut jumlah rekening Harvey yang telah diblokir. Termasuk perihal jumlah keuntungan yang diterima Harvey dari kasus itu. Kuntadi mengatakan detail perihal itu akan diterangkan dalam persidangan.

“Nanti akan terang pada saat persidangan. Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran kami. Tenang saja, ini formulasi perhitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli,” ucapnya.

Selain sebagai bukti dugaan korupsi, pemblokiran ini dilakukan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.

“Kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami. (Penelusuran) TPPU sudah kita lakukan, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” jelasnya.

16 Tersangka Korupsi Timah

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut ini rinciannya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2.  Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(Sumber : Fakta Terkini Harvey Moeis yang Rumahnya Digeledah Jaksa.)

Dalih Remaja Bagi Takjil di Sudirman Padahal Hendak Tawuran

Jakarta (VLF) Fenomena konvoi motor di jalanan selama Ramadan marak terjadi. Para pelaku berkonvoi dengan dalih membagikan takjil padahal mau tawuran.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Puluhan remaja berkonvoi berkedok bagi-bagi takjil ternyata hendak mencari lawan tawuran.

Peristiwa tersebut terekam video amatir dan viral di media sosial. Konvoi rombongan pemotor itu menyalakan petasan hingga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu, 31 Maret 2024 jelang waktu berbuka puasa.

Fenomena SOTR Kini Jadi Buka on the Road
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyoroti fenomena konvoi bermotor yang belakangan ini marak terjadi. Menurutnya, saat ini fenomena tawuran yang tadinya berkedok sahur on the road (SOTR) kini berubah menjadi buka on the road.

“Kemudian upaya-upaya kami juga untuk membuat Jakarta lebih aman, fenomena tawuran sahur on the road sudah bisa kita tekan, berubah menjadi buka on the road,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4).

Karyoto mengatakan pihaknya akan membuat patroli sedang untuk mencegah aksi konvoi, pawai, hingga tawuran pada buka on the road. Dia mengatakan upaya pencegahan itu merupakan tugas bersama aparat keamanan.

“Di sahur udah bisa kita tekan tapi menjelang buka, ini kami akan upayakan patroli skala sedang untuk mengetahui secara langsung on the spot dan kalau bisa mengamankan mereka dan mereka betul-betul punya niat untuk tawuran akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan atau perusakan.

“Yang pertama kami akan buat laporan polisi sebagai dasar dia melakukan sebuah pelanggaran, mengeroyok bareng atau merusak dengan Pasal 170 maupun Pasal 406,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar mencabut bantuan terhadap pelajar pelaku tawuran. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI untuk bisa memberikan tindakan tegas untuk menghentikan bantuan bantuan kepada yang bersangkutan. Ini mudah-mudahan didengar oleh adik-adik kita. Orang-orang tua kita sehingga pengawasannya betul-betul lebih melekat kepada anak-anaknya. Apalagi kalau betul-betul pidana sudah pasti catatan kepolisian akan tidak memberikan rekomendasi yang baik,” ujarnya.

Konvoi Tawuran Berkedok Bagi-bagi Takjil

Konvoi sejumlah pemotor membawa bendera baru-baru ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Konvoi rombongan motor itu menyalakan petasan hingga mengganggu arus lalu lintas jelang buka puasa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/3) sore. Usut punya usut, rombongan konvoi motor itu diduga hendak mencari lawan tawuran dengan dalih berbagi takjil.

“Bagi-bagi takjil, iya, itu modusnya muter-muter (mencari lawan) sambil bawa petasan bawa bendera. Modusnya itu dia, pura-pura bagi takjil,” ujarnya.

Dia mengatakan tak ada yang diamankan dalam aksi tersebut. Sebab, lanjut Ruslan, para pelaku yang membawa bendera sekolah itu langsung kabur.

“Nggak ada, nggak ada yang diamankan. Kabur langsung mencar semua. Kan bawa petasan itu. Jadi warga ketakutan terus polisi merapat, terus kabur,” ujarnya.

Konvoi Nyalakan Petasan di Senen

Konvoi serupa juga terjadi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Puluhan remaja konvoi sambil menyalakan petasan itu akhirnya diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan Remaja putra dan putri sebanyak 49 orang,” kata Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4).

Saat diperiksa polisi, puluhan remaja tersebut berdalih akan membagikan takjil. Pada kenyataannya, mereka berkeliling untuk mencari musuh untuk tawuran.

“Remaja putra dan putri yang sedang konvoi berdalih membagikan takjil, namun malah mencari lawan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Jakarta Utara dan diamankan di Jl Dakota Raya Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat (29/3),” katanya.

Mereka mengatasnamakan alumni SMP di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kegiatan mereka telah menimbulkan ketakutan masyarakat karena menyalakan petasan. Mereka akhirnya diamankan di kawasan Kemayoran, Jakpus.

“Mereka semua ini menggunakan momen libur sekolah untuk berkumpul dengan modus berbagi takjil namun takjilnya tidak seberapa lebih kepada kumpul dan konvoi bersama sama, mereka juga mengatasnamakan rombongan mereka dengan alumni SMP di Kemayoran Jakarta Pusat,” katanya.

“Masyarakat selalu mengeluhkan dan khawatir apabila papasan di jalan raya, mereka selalu berteriak-teriak mencari lawan tawuran dan membuat onar serta membuat kemacetan di jalan raya sambil menyalakan petasan,” tambahnya.

1 Orang Bawa Sajam Diamankan

Dari 49 orang tersebut, satu diperiksa karena memiliki senjata tajam. Pelaku MR (20) diperiksa lebih lanjut karena kedapatan bawa golok.

“MR (20) yang membawa senjata tajam sejenis golok masih diperiksa dan didalami guna dimintai keterangannya,” sambungnya.

Polisi memanggil orang tua para pelaku tersebut. Mereka dikembalikan kepada orang tuanya setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kita memanggil orang tuanya guna menjelaskan kenapa putra dan putrinya diamankan serta melihatkan senjata tajam jenis golok, petasan serta bendera yang berhasil diamankan. Kemudian beberapa remaja sudah dikembalikan kepada orang tuanya berikut kendaraanya setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya supaya dibimbing dan dididik lebih baik lagi,” katanya.

(Sumber : Dalih Remaja Bagi Takjil di Sudirman Padahal Hendak Tawuran )

Sengketa Pilpres dan Terobosan Hukum MK

Jakarta (VLF) Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, tahapan pemilu berlanjut pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Besarnya suara Prabowo dan kontroversi yang memanas sepanjang masa pemilu telah mendorong pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Materi Gugatan

Meskipun fokus utama sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden terletak pada hasil perolehan suara, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD juga mengajukan sejumlah gugatan yang melampaui isu tersebut. Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Tantangan Hukum

Kedua permohonan tersebut dihadapkan pada tantangan dari perspektif hukum pemilu. Hal ini karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara normatif telah membedakan tiga jenis masalah hukum pemilu, yakni pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.

Pertama, pelanggaran pemilu terjadi ketika terdapat tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum pemilu, yang dapat terungkap melalui temuan langsung atau laporan. Tiga kategori pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Kedua, sengketa proses pemilu, yang muncul antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Sengketa ini kemudian ditangani oleh Bawaslu dan PTUN. Isu yang tercakup dalam sengketa ini meliputi verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon legislatif, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, PHPU Presiden dan Wakil Presiden, adalah konflik antara peserta pemilu dan KPU terkait dengan penentuan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum secara nasional. Esensi sengketa ini terfokus pada perolehan suara yang berdampak pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk itu beberapa permohonan tim Anies dan Ganjar tidak memiliki hubungan dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya pendiskualifikasian calon wakil presiden Gibran dan pendiskualifikasian keseluruhan paslon nomor 2, merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, yang mestinya diajukan ke Bawaslu sebelum penetapan KPU dikeluarkan. Sedangkan terkait penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk pemenangan Prabowo-Gibran juga merupakan pelanggaran pemilu yang ranahnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu.

Hingga saat ini, yurisprudensi putusan PHPU MK menunjukkan kecenderungan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh beberapa pasangan calon presiden dalam Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Selain itu, MK belum pernah mengadakan pemilu ulang presiden. Dalam putusan MK kerap beralasan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim penggugat.

Terobosan Hukum MK

Tantangan di atas akan berbeda jika para penggugat mampu menghadirkan pembuktian yang meyakinkan MK. Misalnya pembuktian yang dapat menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu selama ini belum diputus atau diputuskan keliru dari sisi proses dan substansi oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Serta tidak berjalannya mekanisme penegakan hukum pemilu yang memerlukan putusan akhir dengan berkekuatan hukum tetap.

Pembuktian ini dapat mendorong MK bertindak progresif. Dalam peranannya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan demokrasi (the guardian of democracy) ada peluang MK melakukan terobosan hukum. MK dapat menggunakan doktrin judicial activism untuk membuat putusan yang tidak hanya sebatas memperdebatkan selisih suara, tetapi juga melakukan koreksi secara substansial terhadap berbagai keputusan hukum yang dianggap bermasalah, yang telah mengakibatkan pemilu kehilangan integritas.

MK telah memperlihatkan pengalaman berharga dalam mengambil keputusan penting dalam sengketa pilkada yang mengarah pada keputusan yang tidak biasa dan berani, melampaui batas tradisional. MK telah menunjukkan kemampuannya untuk membuat keputusan yang progresif dan tidak terpaku pada konvensi UU Pilkada, seperti putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diskualifikasi pasangan calon diikuti dengan perintah pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua. Dan, putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo dan memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo untuk mengadakan PSU.

Sebagai landasan, pengalaman tersebut dapat menjadi dorongan bagi MK untuk memperkuat proses pembuktian dalam sengketa PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024, memberikan ruang untuk keputusan yang lebih substansial dan berani.

Muhamad Saleh peneliti hukum dan kenegaraan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dosen Hukum Tata Negara Universitas Siber Muhammadiyah

(Sumber : Sengketa Pilpres dan Terobosan Hukum MK.)

Strategi Penguatan Mekanisme Restorative Justice

Jakarta (VLF) Film ‘The Unforgivable’ sangat bagus untuk menjelaskan pentingnya restorative justice dalam menangani tindak pidana. Ruth Slater terpaksa mendekam di penjara untuk melindungi adiknya yang membunuh seorang polisi.

Setelah mendapatkan bebas bersyarat, Ruth Slater menjalani kehidupan yang sulit karena mendapat penolakan dari masyarakat yang menganggapnya masih sebagai pembunuh. Dia sulit mendapatkan pekerjaan, sering dikucilkan dan dipandang sinis oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Masa hukuman penjara ternyata tidak membebaskannya dari rasa bersalah, dan setelah bebas dia tidak bisa reintegrasi kembali dengan keluarga korban maupun dengan masyarakat sekitar. Kisah penghukuman terhadap Ruth Slater merupakan salah satu contoh kegagalan sistem peradilan pidana dalam menangani kejahatan secara komprehensif.

Sistem pemidanaan terhadap pelaku kejahatan telah mengalami perubahan ke arah yang lebih manusiawi. Artinya, tidak lagi mengedepankan penghukuman (punitive), tetapi lebih berorientasi pada pemulihan terhadap korban dan rehabilitasi terhadap pelaku melalui pendekatan restorative justice yang dapat diterapkan pada setiap tahap sistem peradilan pidana.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana yang menekankan pada penyembuhan dan pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan. Dengan kata lain, fokus restorative justice yaitu memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku dan mencegah kerugian yang serupa di masa mendatang (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023).

Penyembuhan tidak hanya fokus kepada korban tetapi juga terhadap pelaku agar di kemudian hari tidak mengulangi kesalahan atau tidak membuat kejahatan lagi. Konsep penyembuhan dan pemulihan ini berangkat dari paradigma yang memandang kejahatan sebagai “luka dalam hubungan manusia”, dan suatu tindakan yang “menciptakan kewajiban untuk memulihkan dan memperbaiki (Howard Zehr, 2007). Untuk mencapai hal itu, konsep restorative justice menuntut agar korban dan pelaku serta keluarganya, juga anggota masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan dilibatkan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Dalam konteks kasus Ruth Slater di atas, penyembuhan itu penting, tidak hanya terhadap Slater tetapi juga terhadap korban atau keluarganya, juga terhadap masyarakat agar tidak ada lagi dendam. Penerapan restorative justice harus mampu melahirkan saling memaafkan yang tulus, sehingga tercapai perdamaian yang hakiki, dan kehidupan yang harmonis pun tercipta kembali, sehingga pelaku dapat terintegrasi kembali ke dalam komunitas masyarakat. Jika hal ini berhasil dilakukan, maka kejadian kekerasan, pengucilan dan diskriminasi seperti yang dialami oleh Ruth Slater dalam kasus di atas tidak akan terjadi.

Sebagai “gerbang utama” penanganan tindak pidana, kepolisian memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menerapkan restorative justice. Polri wajib menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, agar Polri semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. Pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian telah memberikan kontribusi dalam penghematan anggaran dan percepatan proses penegakan hukum, serta tidak memperburuk kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lebih dari itu, juga telah membantu meningkatkan kinerja Polri secara keseluruhan.

Korban tidak lagi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mendapatkan keadilan, serta mendapatkan pemulihan haknya ketika perkaranya diselesaikan di tingkat penyidikan. Pelaku juga mendapatkan kepastian mengenai waktu penyelesaian perkaranya yang lebih singkat karena tidak perlu dibawa ke pengadilan (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023).

Penguatan mekanisme restorative justice ini perlu dilakukan, karena memiliki dampak signifikan, yaitu: 1) berorientasi pada pemulihan dan perlindungan korban; 2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya pengembalian hak korban dan penggantian oleh pelaku; 3) dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui keterlibatan langsung pada mekanisme restorative justice; dan 4) dapat mengkelasduniakan pelayanan Polri khususnya di bidang hukum dan sosial. Penguatan mekanisme restorative justice merupakan langkah yang penting dalam transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis dan bermartabat.

(Sumber : Strategi Penguatan Mekanisme Restorative Justice.)

Sidang Sengketa Pilpres Mulai, Agenda Pemeriksaan Saksi Tim AMIN

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka langsung sidang tersebut.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Saksi yang dihadirkan ialah dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Suhartoyo pun meminta pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu untuk memperkenalkan diri. “Supaya diperkenalkan yang hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

(Sumber : Sidang Sengketa Pilpres Mulai, Agenda Pemeriksaan Saksi Tim AMIN.)