Category: Global

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Begini Suasana MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Pengamanan di MK pun ketat.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (1/4/2024), pukul 07.40 WIB, terlihat personel gabungan Kepolisian bersiaga di gedung MK. Mereka tampak berjaga di dalam dan luar gedung.

Di depan pintu masuk ruang sidang, tampak satu metal detector disediakan. Bagi peserta sidang yang ingin memasuki ruang sidang dilakukan pemeriksaan ketat.

Di depan pintu utama MK pun disediakan metal detector. Pemeriksaan pun dilakukan di pintu utama.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4).

(Sumber : Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Begini Suasana MK.)

Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.
“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

Seperti diketahui, MK mulai memeriksa para saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Lalu bagaimana aturan mainnya?

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Nantinya, sebelum persidangan dimulai, saksi akan disumpah terlebih dulu.

“(Saksi) dihadirkan, disumpah dulu bersamaan diawal, sebagai saksi atau ahli,” kata Fajar saat dihubungi, Minggu (31/3).

Kemudian, kata Fajar, majelis hakim akan memandu para saksi. Nantinya, masing-masing saksi akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.

“Nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan,” ujarnya.

“Biasanya saksi atau ahli dipandu dengan pertanyaan Majelis Hakim menerangkan soal apa,” sambung dia.

Selanjutnya, Fajar menjelaskan setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman. Fajar menuturkan nantinya, termohon dan pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.

Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.

“Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

(Sumber : Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini.)

Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Sebut Siap Tanggung Jawab: Saya Beli Semua Mobil!

Jakarta (VLF) Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan hingga tujuh kendaraan rusak mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan dia menyebut siap membeli semua mobil itu.

Aksi ugal-ugalan sopir truk di gerbang tol Halim banyak menjadi sorotan. Selain menyebabkan tujuh kendaraan rusak, pengemudi truk diketahui baru berusia 18 tahun. Lebih parahnya lagi, sopir truk berinisial MI itu berkendara tanpa dilengkapi SIM.

Diketahui sebelum menghantam gerbang tol, MI lebih dulu menabrak dua mobil hingga bagian belakangnya ringsek. Aksi menabrak mobil itu kata MI dilakukan lantaran dirinya merasa kesal. Kendati demikian, dalam pengakuannya sopir truk berinisial MI itu mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Melaju mobil kencang, dekat-dekat gerbang tol nyerempet mobil, mobil pribadi. Jenisnya yang serempet itu belah kirinya, ada nanti saya tahu (mobil apa). Saya tabrak mobil itu karena jengkel, saya berani tanggung jawab, saya beli semua mobil itu,” aku MI dalam video 20detik.

Lebih lanjut, MI sedikit menjabarkan soal kronologi kecelakaan yang dialami. Menurut pengakuan MI, sebelum kecelakaan terjadi tali gas truk diputus oleh seseorang yang usil dengan dirinya. Kemudian MI memasang tali gas sendiri namun tidak tepat. MI juga menyebut bahwa rem truk berfungsi dengan normal, namun truk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Ya berfungsi (rem), berfungsi tapi nyerempet mobil saya Pak. Pas keluar tol saya habis makan. Mau makan, saya kan nggak pegang uang jalan tapi yang punya warungnya itu nggak percaya Pak. Nah saya bawa orang, ngeyel orang itu, kabur kan, nah tali gasnya itu dicopotin sama dia,” tutur MI.

Terbaru, Korlantas Polri mengungkap sopir berinisial MI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.

Raden Slamet tak menjelaskan secara terperinci soal penetapan tersangka sopir truk tersebut. Ia mengatakan kasus ini dalam penyidikan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di lain sisi, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebut perilaku ugal-ugalan sopir truk akan terus berulang. Sony menilai penetapan tersangka maupun hukuman kurungan tak membuat jera. Hukumannya kata Sony harus lebih tegas, bahkan harusnya sopir ugal-ugalan itu diblacklist untuk mengemudi selama 10 tahun.

“Kenakan pasal berlapis (pidana dan perdata), kandangin truknya, libatkan pemilik truk untuk tanggung jawab, blacklist 10 tahun sebagai pengemudi,” ungkap Sony.

(Sumber : Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Sebut Siap Tanggung Jawab: Saya Beli Semua Mobil!.)

KPK Wanti-wanti Sanksi Pidana ke ASN dan Pejabat soal Gratifikasi Lebaran

Jakarta (VLF) KPK mengeluarkan surat KPK bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait imbauan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. KPK mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Lebaran.

“Melalui surat ini KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” bunyi keterangan akun X KPK seperti dilihat Kamis (28/3/2024).

KPK mengingatkan permintaan hadiah dengan dalih THR yang dilakukan pegawai negeri dan pejabat sebagai perbuatan yang dilarang. KPK mengingatkan adanya konflik kepentingan dari kegiatan tersebut.

“Permintaan dana atau hibah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap KPK.

“Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta risiko sanksi pidana,” sambungnya.

KPK turut mengimbau pimpinan Kementerian hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata KPK, seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Selain itu, KPK juga meminta kementerian hingga BUMN/BUMD menerbitkan edaran agar pegawainya menolak gratifikasi selama momen perayaan Lebaran.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ujar KPK.

Lebih lanjut KPK juga menyarankan para pegawai negeri dan pejabat yang dalam posisi tidak bisa menolak gratifikasi saat momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur KPK.

(Sumber : KPK Wanti-wanti Sanksi Pidana ke ASN dan Pejabat soal Gratifikasi Lebaran.)

Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Harap Bukan Modus Menghindar

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan agar SYL ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum. Sehingga, atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama Terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Ali mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Namun KPK berharap pemindahan tahanan itu tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari proses hukum.

“Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” ujar Ali.

Ali menjelaskan Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan. Standar Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.

“Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelas Ali.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan adanya ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi tahanan yang tersedia di Rutan KPK. Ali mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.

“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” terang Ali.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba Karena Faktor Kesehatan

SYL diketahui awalnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Hakim lalu memutuskan untuk mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan SYL ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” imbuhnya.

Hakim mengatakan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan,” ujar hakim.

Hakim juga membeberkan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan permohonan pindah rutan itu dikabulkan. Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas,” imbuh hakim.

(Sumber : Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Harap Bukan Modus Menghindar.)

‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Leonardus Jangkur (sebelumnya ditulis dengan inisial LJ) dituntut dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024).

Leonardus didakwa telah melakukan TPPO terhadap satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya di Manggarai Timur. Total, ada lima calon tenaga kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

“Penuntut Umum juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 1.725.000 sesuai dengan perhitungan LPSK tanggal 18 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Rabu (23/2024) malam.

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya. Bertindak sebagai JPU adalah Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Carisma Gagah Arisatya selaku Hakim Ketua serta Syifa Alam dan Indi M. Ismail selalu Hakim Anggota. Sidang kembali digelar pada 2 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan

Diberitakan sebelumnya, lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka. Polisi mendatangi kediaman Leonardus di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya.

Penyidik Polres Manggarai Timur menjerat pria berusia 33 tahun itu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

(Sumber : ‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara.)

Polisi: Total Ada 14 Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin Campur Air di Bekasi

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap tiga tersangka dengan sengaja mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Total ada 14 kendaraan yang mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Ada sekitar 12 unit motor mengalami mogok dan ada dua ranmor roda 4 (yang mengalami mogok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Kamis (28/3/2024).

Firdaus mengatakan seluruh kendaraan yang sempat mogok sudah diperbaiki oleh pihak SPBU. Kecuali, satu mobil masih dalam penanganan.

“Saat ini seluruh ranmor roda 2 dan satu ranmor ranmor roda 4 sudah dapat diperbaiki, kecuali satu ranmor roda 4 masih dalam proses perbaikan,” katanya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Nana (sopir mobil BBM), Apip (kernet mobil BBM), dan Engkos (sekuriti SPBU di Klari, Karawang).

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.

Tersangka Sengaja Campur BBM dengan Air

Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

“Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air,” jelasnya.

Sebelumnya, Firdaus menyampaikan adanya unsur kesengajaan di kasus bensin tercampur air di SPBU Bekasi. Hal itu dilakukan oleh oknum sopir dan kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

“Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air),” kata Firdaus sebelumnya.

Penjelasan Pertamina

Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi atau SPBU yang dikelola swasta, pada Senin (25/3). Pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.

“Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Eko menyebutkan pihaknya bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Pihak Pertamina juga menghentikan sementara operasi SPBU untuk melakukan pengecekan bahan bakar.

“Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU,” ujarnya.

Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl KH Agus Salim No 108, Kota Bekasi, atau SPBU 33.17101 di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi.

“Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya,” imbuhnya.

(Sumber : Polisi: Total Ada 14 Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin Campur Air di Bekasi.)

Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman

Jakarta (VLF) Polda Jambi terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang ferienjob ke Jerman. Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa pihak Universitas Jambi (Unja).

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Namun, Polda Jambi tidak memaparkan siapa saja yang akan diperiksa itu.

“Iya pemeriksaan dari pihak Universitas Jambi dijadwalkan minggu ini,” kata Andri, Selasa (26/3/2024).

Andri menjelaskan kasus ini merupakan tembusan laporan dari Atase Kepolisian di Jerman ke Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pihak Unja dan sejumlah mahasiswa, pihaknya membuat laporan model A untuk menaikan status perkara ke penyidikan.

“Saat ini masih berproses kita sudah lakukan pemeriksaan 6 mahasiswa yang berangkat magang,” sebutnya.

Polisi Temukan Unsur Eksploitasi

Andri menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya menemukan unsur eksploitasi terhadap mahasiswa. Seperti mahasiswa yang disuruh membayar dan mahasiswa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kurikulum dan pelajaran yang mereka dapatkan di bangku perkuliahan.

“Mahasiswa dimintai uang variatif ada yang dari 200 euro dan ada yang 250 euro,” ujarnya.

“Mereka pergi ke sana dipekerjakan itulah yang kita dalami. Karena mereka berangkat kegiatan ferienjob mereka ini kuliah di sini (Unja) di fakultas yang ada di sini, ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sani itu salah satu bentuk eksploitasi,” terangnya.

Untuk diketahui, program yang dijalankan mahasiswa ini atas kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN. Untuk kasus yang ditangani Bareskrim sendiri sudah ada lima orang tersangka.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).

(Sumber : Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman.)

Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Riau Stabil

Jakarta (VLF) Satgas Pangan Polri memantau harga bahan pokok di sejumlah daerah menjelang Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Satgas Pangan pun menyambangi sejumlah pasar dan supermarket di Provinsi Riau.

Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Didik Sudaryanto, mengatakan satgas Pangan mengawasi 12 komoditas seperti beras, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Didik menyebut, ketersediaan bahan pokok di wilayah itu aman. Selain itu, harga bahan pokok pun tergolong stabil.

“Bahwa sesuai hasil pengecekan bahwa stok 12 komoditi tersebut tergolong aman dan stabil,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Satgas Pangan dari Mabes Polri bersama Satgas Pangan di daerah tetap mengantisipasi berbagai kemungkinan. Sehingga, harga dan ketersediaan bahan pangan selama Ramadan dan jelang lebaran tetap aman.

“Hasil pengecekan komoditi beras medium di Pasar Tradisional Cikpuan memiliki stok sebesar dua ton per minggu, dimana beras medium didapatkan dari Bulog Kanwil Riau, Kepri, dengan harga Rp10.540 per kg dan dijual ke konsumen Rp57.500 per lima kilogram,” rinci Didik.

Kemudian, cabai rawit merah memiliki stok sebesar 30 kilogram. Cabe rawit didapat dari daerah Sumatera Barat (Sumbar), dibandrol dengan harga Rp 72 ribu per kilogram, dan dijual Rp 75 ribu per kilogram.

“Hasil pengecekan cabe merah keriting di Pasar Tradisional Cikpuan, memiliki stok sebesar 50 kg, cabai rawit merah didapatkan dari daerah Sumbar dengan harga Rp42.000 per kg, dan dijual Rp 45.000 per kg,” ungkapnya.

Sementara itu, stok telur ayam ras di pasar kurang lebih 100 papan. Komoditas itu pun didapat dari Sumbar dengan harga Rp 48 ribu hingga Rp 50 ribu per papan. Telur ayam ras dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 52 ribu hingga Rp 54 ribu per papan.

“Komoditi daging ayam ras di Pasar Tradisional Cikpuan memiliki stok sebesar 50 kg didapatkan dari peternak lokal dengan harga Rp25.000 per kg, dan dijual Rp28.000 per kg. Lalu, daging sapi memiliki stok kurang lebih 200 kg didapatkan dari perusahaan ternak lokal Rp135.000 per kg dan dijual Rp140.000 per kg,” katanya.

(Sumber : Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Riau Stabil.)

TPPO Berkedok Magang Ferienjob, Dirjen Diktiristek: Sudah Minta Dihentikan

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman untuk mahasiswa RI dalam program ferienjob. Dua tersangka berada di Jerman dan tiga lainnya di Indonesia.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa (26/3/2024), dikutip dari detikNews.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan tersebut pada PTN dan PTS sejak Oktober 2023, baik yang sedang dan akan berlangsung.

Ia menjelaskan, magang ferienjob tidak memenuhi kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan muatan pembelajaran serta peningkatan skill dan kompetensi calon lulusan pendidikan tinggi.

“Jadi dari apa yang dilakukan dalam ferienjob itu kami tidak menemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya. Sehingga pada Oktober 2023, (eks Plt Dirjen Diktiristek) Prof Nizam sudah menyampaikan bahwa kegiatan itu tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan kriteria MBKM sendiri,” kata Abdul Haris di sela konferensi pers pengumuman SNBP 2024 di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“Prof Nizam sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua PTN dan PTS untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sudah berlangsung maupun akan berlangsung. Kami dari Kemendikbudristek terus terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” sambungnya.

Pengawasan Program Magang Mandiri

Abdul Haris menyatakan pihaknya mengimbau PTN dan PTS berkonsultasi terkait penyelenggaraan kemitraan magang mandiri atau yang di luar MBKM agar kasus magang serupa tidak terjadi.

“Kami membuka ruang pada PTN dan PTS terkait magang mandiri itu untuk berkonsultasi dengan kami. Itu yang kami mohon bisa dipenuhi. Pembelajarannya harus diperhatikan karena akan dikonversi dengan SKS yang cukup besar. Peningkatan kompetensinya ada nggak,” ucap Abdul Haris.

“Bagaimana kalau kita melakukan konversi 20 SKS? Tentu kan ada kriterianya. Jadi tidak serta merta anak melakukan konversi fisik ke 20 SKS, itu kan tidak ada nilai pembelajaran dan kompetensinya,” katanya.

Pemanggilan dan Sanksi Perguruan Tinggi

Abdul Haris mengatakan pihaknya sedang mengkaji dan berkoordinasi terkait pemanggilan perguruan tinggi serta pengenaan sanksi menyusul kasus TPPO berkedok magang di Jerman tersebut.

“Kemarin kami lakukan koordinasi dengan Kabareskrim. Kami anggap ini lesson, preseden ini jadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi, dan untuk kami di kementerian untuk melakukan pengawasan. Saya berharap bisa ditutup dan tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Ratusan mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang modus ferienjob ke Jerman antara lain berasal dari Universitas Jambi, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Jakarta, hingga Universitas Dian Nuswantoro.

Setibanya di Jerman, mahasiswa di antaranya mendapat honor magang yang tidak sesuai, bimbingan dan pendampingan tidak profesional, dan tempat tinggal jauh dari lokasi magang.

Atase Polri KBRI di Berlin, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pada siswa korban sejak Oktober 2023. Beberapa di antaranya diberi tinggal di rumah dinasnya.

“Beberapa di antaranya tinggal di rumah atau di kediaman Atase Kepolisian. Dan pada saat kami bersama, kami selalu diskusi dan mengeksplor fakta-fakta yang dialami oleh adik-adik mahasiswa Ferienjob,” kata Shinto dalam detikNews.

(Sumber : TPPO Berkedok Magang Ferienjob, Dirjen Diktiristek: Sudah Minta Dihentikan.)