Category: Global

Anggota DPRD Langkat Mantan Terpidana Penggelapan Mobil Rental Terpilih Lagi

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari PAN, Sisanol Fahmi kembali terpilih di Pileg 2024. Sisanol sempat ditangkap polisi dan divonis pada tahun 2020 lalu dalam kasus penggelapan mobil rental.

Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI. Sisanol sendiri maju sebagai caleg DPRD Langkat di dapil 1 dari PAN.

PAN sendiri berhasil mengamankan 2 kursi DPRD Langkat dari dapil 1. Sisanol menjadi caleg peraih suara tertinggi di internal PAN di dapil tersebut.

Sisanol memperoleh 7.133 suara dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Langkat. Sedangkan kursi kedua dari PAN diisi oleh Muhammad Rizki Rifai dengan 3.469 suara.

Legislator PAN tersebut ternyata pernah ditangkap Polres Sibolga pada 2020 lalu. Sisanol ditangkap atas dengan tuduhan menggadaikan mobil rental.

“Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017,” tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).

Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.

“Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

“Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan,” jelas Sormin.

Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pihaknya telah mengetahui penangkapan Sisanol. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga terkait penangkapan itu.

“Benar (Sisanol Fahmi). Surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD,” ujar Basrah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Pengadilan Negeri Sibolga kemudian memvonis Sisanol bersalah dalam tindak pidana penadahan. Sisanol dihukum 1 bulan penjara pada 20 Mei 2020.

“Menyatakan Terdakwa SISANOL FAHMI Alias SUSAN Alias ASNOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENADAHAN”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis dalam putusan di SIPP PN Sibolga.

(Sumber : Anggota DPRD Langkat Mantan Terpidana Penggelapan Mobil Rental Terpilih Lagi.)

2 Anggota Bawaslu Muba Diserang Massa Caleg Kalah

Jakarta (VLF) Sejumlah anggota Bawaslu Musi Banyuasin diserang massa dari oknum calon legislatif (caleg) DPRD wilayah tersebut. Di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muba Rico Roberto dan Ketua Panwascam Keluang Hendri.

Dari data yang dihimpun detikSumbagsel, ada sekitar 50 orang massa yang menyerang keduanya pada Senin siang (25/3/2024). Sebagian menyerang bagian kantor Panwascam Keluang dan sebagian lagi merudak kendaraan Rico yang diparkir di halaman kantor tersebut.

Rico yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia bersama Hendri sudah membuat laporan ke Polres Muba dan melakukan visum atas tindakan penganiayaan yang dilakukan puluhan orang tersebut.

“Iya saya yang jadi korbannya. Massa yang dibawa oknum Caleg itu sekitar 50 orang, sekitar 30 di antaranya masuk ke dalam kantor Panwascam, mereka menyerang dan merusak kantor. Sisanya berada di luar kantor merusak kendaraan saya,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) malam.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke kantor Panwascam Keluang untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap agenda di sana. Sebelum peristiwa itu terjadi, Panwascam Keluang tengah menjalankan tugas memeriksa saksi atas laporan oknum Caleg tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

Lalu, oknum Caleg tersebut dimintai penjelasan terkait laporan yang disampaikannya sekira pukul 14.00 WIB. Kesal karena Panwascam dianggap lambat menyelesaikan permasalahannya, oknum Caleg tersebut ngamuk. Dia memukul meja dan membanting tumpukan berkas penting.

Karena suaranya yang keras itu, massa yang dibawa oknum Caleg terprovokasi hingga masuk ke dalam ruangan. Mereka masuk dari beberapa pintu kantor Panwascam dan membabi buta merusak fasilitas kantor dan menganiaya korban.

“Kemudian mereka menyerang Ketua Panwascam Keluang dan saya,” ungkapnya.

Dalam kejadiam itu, Rico menyebut mengalami cedera pada bagian kepala, leher dan dada akibat tendangan. Tendangan ke dada sebanyak 2 kali dan di kepala. Sementara Ketua Panwascam alami luka lebam dan luka gores di pelipis mata kanan dan bengkak di bagian kening kanan.

Sementara itu, 2 ban mobil milik Rico yang diparkir di halaman kantor tersebut juga ditusuk dengan pisau oleh massa.

Rico telah mengadukan kejadian itu ke Polres Muba dengan nomor LP STPL/98/III/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan. Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dituntut sesuai pasal 351 dan atau 170.

(Sumber : 2 Anggota Bawaslu Muba Diserang Massa Caleg Kalah.)

Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Ferienjob, PPP: Dapat Nilai Positif Publik

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengapresiasi Polri yang membongkar kasus mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang Ferienjob di Jerman. Awiek memuji langkah penanganan kasus Polri tersebut.

“Ya kita mengapresiasi kinerja dari kepolisian, ya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Jubir PPP ini yakin Polri akan mendapat penilaian positif di publik atas penanganan kasus itu. Dia berharap Polri mempertahankan kinerja cepat dalam menindak kasus.

“Tentu ini akan membuat kinerja polisi mendapat nilai positif di publik. Dan kami harapkan kerja-kerja positif seperti ini terus dipertahankan,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Program itu melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini seluruh korban mahasiswa ada di Indonesia. Sebab, kata dia, program itu rampung pada akhir tahun lalu.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

(Sumber : Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Ferienjob, PPP: Dapat Nilai Positif Publik.)

7 Jaksa Disiapkan untuk Adili Yosep di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Jakarta (VLF) Berkas perkara kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel sudah rampung dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana kasus yang terjadi di Subang itu akan digelar pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dakwaan sudah dirampungkan kepada satu tersangka atas nama Yosep Hidayah. Kejati pun telah menunjuk 7 jaksa yang akan mengadili Yosep di pengadilan.

“Berkas dakwaan atas nama tersangka Yosep sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami tunjuk 7 jaksa, 5 dari Kejati dan 2 dari Kejari Subang di kasus tersebut,” katanya saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (26/3/2024).

Sekedar diketahui, Kejati Jabar sebelumnya sudah melimpahkan 2 tersangka, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) lalu. Cahya lantas membeberkan alasan mengapa baru berkas dakwaan Yosep yang dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk tersangka Danu dakwaannya masih disempurnakan. Sementara baru satu berkas yang sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara, untuk 3 tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putri dan Abi Aulia sampai sekarang belum ada kemajuan. Kejati dan Polda Jabar masih terus berkonsultasi untuk menyempurnakan pelimpahan berkas perkaranya.

“Yang tiganya masih koordinasi dan konsultasi dengan penyidik kepolisian,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(Sumber : 7 Jaksa Disiapkan untuk Adili Yosep di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel.)

Keluarga WNI Korban Sindikat Penipuan di Myanmar Tuntut Kepastian

Jakarta (VLF) Dua pria bernama Hafid (21) dan Rafli (18) mengeroyok seorang mahasiswa gegara korban menolak saat dimintai rokok. Salah satu pelaku, yakni Hafid ternyata honorer salah satu perusahaan BUMN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi barbar kedua pelaku terjadi di kos-kosan korban yang berlokasi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (17/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban.

“Pelaku (Hafid) honorer di salah satu perusahaan BUMN,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Jeriady mengatakan, pengeroyokan ini dipicu pemalakan rokok oleh pelaku. Permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban.

“Modusnya itu dia (pelaku) seolah-olah meminta rokok, namun oleh korban tidak diberikan rokok. Sehingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan,” tuturnya.

Jeriady menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban hendak memasukkan motornya ke kosan. Kedua pelaku yang melintas tiba-tiba mendatangi korban dan meminta rokok.

“Namun korban menjawab tidak ada karena korban tidak merokok,” ujar Jeriady.

Pelaku dan korban kemudian terlibat adu mulut. Pelaku yang diduga habis minum minuman keras (miras) masih memaksa korban untuk memberikannya rokok.

“Dua kali diminta rokok dan korban merasa risih dan kemudian bertanya kepada pelaku tersebut ‘Minum ki, Kak?’,” kata Jeriady menirukan omongan korban.

Perkataan korban ternyata membuat pelaku tersinggung. Korban yang hendak masuk ke kamar kos tiba-tiba dipukuli berkali-kali oleh kedua pelaku.

“Pada saat korban berada di sekitaran tangga hendak mau naik ke lantai 2 (indekos), pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” imbuhnya.

Diketahui, pengeroyokan ini terekam kamera yang videonya viral di media sosial. Dalam video beredar, kata Jeriady, ada satu rekan pelaku yang menjaga di luar indekos korban dan tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.

“Untuk pelaku yang terekam di video rekaman warga itu berjumlah dua orang, namun yang sebenarnya di TKP itu ada tiga orang. Namun yang melakukan pengeroyokan terlihat di video-video cuma dua orang,” tegas Jeriady.

2 Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku di tempat yang berbeda di Sulsel. Aparat lebih dulu mengamankan Rafli di Kabupaten Enrekang pada Rabu (20/3).

Jeriady menyebut, Rafli merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di Enrekang usai aksinya viral di media sosial.

“Mengamankan satu orang (Rafli) yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mana sempat viral di media sosial khususnya di berbagai macam medsos,” kata Jeriady.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hafid di Jalan Pengayoman Makassar, Senin (25/3). Hafid diamankan secara persuasif dengan cara menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Mengamankan satu orang laki-laki (Hafid) yang diduga keras melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,” tandasnya.

(Sumber : Keluarga WNI Korban Sindikat Penipuan di Myanmar Tuntut Kepastian.)

Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?

Jakarta (VLF) Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang karena diduga ada kecurangan.

Gibran menjawab gugatan tersebut dengan mempertanyakan balik, seandainya setelah diulang kalah lagi, apakah akan ada gugatan agar pemilu terus diulang sampai menang?

“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?,” kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (26/3/2024).

Gibran juga mengatakan jika ada pihak yang tidak senang dengan hasil pemilu maka dapat menempuh jalur hukum yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ucapnya.

Ia pun mempersilakan baik paslon 01 dan 03 menggugat ke MK terkait hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU tersebut.

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebeumnya, Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan. Tak cuma itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta paslon nomor urut 02 didiskualifikasi.

“Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 yang telah ditetapkan dengan melanggar hukum dan etika dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3).

Sementara itu, pihak paslon 01 melalui Timnas AMIN meminta agar cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diganti.

“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir.

(Sumber : Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?.)

6 Poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 3 Bulan-Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta (VLF) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Adapun dalam RUU itu mengatur tentang ibu yang cuti lantaran melahirkan tak dapat diberhentikan hingga cuti suami untuk mendampingi istri selama persalinan.

Hal itu disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, usai menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (25/3/2024). Ia mengatakan RUU ini berubah dari yang semula tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak, menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

“Kedua, RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan tidak mendefinisikan anak. Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti UU perlindungan anak,” tutur Bintang.

“Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun,” sambungnya.

Rumusan ketiga, yakni cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

“Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” katanya.

Rumusan keempat, mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istri saat persalinan. Ia menyebut pekerja diberikan cuti 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

“Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran, berhak mendapatkan cuti selama 2 hari,” tutur Bintang.

Poin kelima adalah penajaman substansi yang tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus. Salah satu kasusnya, jika sang ibu berada dalam situasi bencana.

“Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” ujar Bintang.

“Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota polri, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri,” lanjutnya.

Untuk poin terakhir, dijabarkan tentang kewajiban membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengatakan hal itu bisa tercapai jika ibu dan anak mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan.

(Sumber : 6 Poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 3 Bulan-Tak Bisa Diberhentikan.)

Otto Hasibuan: Gugatan Kubu 01 di MK Cacat Formil, Tak Dapat Diterima

Jakarta (VLF) Viral situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector. Mabes Polri memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dilihat detikcom pada Senin (25/3/2024), judul di situs tersebut menyebutkan ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang’. Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.

(Sumber : Otto Hasibuan: Gugatan Kubu 01 di MK Cacat Formil, Tak Dapat Diterima.)

TKI Nonprosedural ke Serbia Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan tujuan ke Serbia digagalkan polisi. Tiga orang tersangka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.

“Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut,” jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI. Dia bertugas menyerahkan 9 CPMI ini kepada agen di Serbia.

“Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check-in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni J (40) dan perempuan inisial WPB (25). Tersangka J sendiri berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.

“Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia.

Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7259873/tki-nonprosedural-ke-serbia-dibongkar-3-orang-jadi-tersangka.)

Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang

Jakarta (VLF) Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka.

Ada tiga isu utama yang dipersoalkan paslon 1 dan 3 ke MK, yakni soal ketidaksiapan pencawapresan Gibran, soal tuduhan keterlibatan para menteri dan soal bansos.

Paslon 1 dan 3 minta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dengan terus mendaur ulang narasi bahwa pencawapresan Gibran cacat formil karena dianggap melanggar etika. Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres.

Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.

Jika keberatan dengan pencalonan Gibran, seharusnya paslon 1 dan 3 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu berdasarkan Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu.

Namun nyatanya mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu hingga saat ini. Artinya mereka telah dengan tegas dan sadar menerima keabsahan SK pencawapresan Gibran. Mereka juga secara tegas dan sadar mengakui status Gibran sebagai cawapres dengan bersedia mengikuti debat cawapres yang dilaksanakan dua kali oleh KPU.

Hal kedua yang paling mereka persoalkan adalah tudingan keterlibatan para menteri untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Mereka seolah berniat mengaburkan fakta bahwa menteri tentu diperbolehkan memihak salah satu paslon sepanjang tidak menggunakan kewenangannya sebagai menteri.

Jika mereka menganggap ada menteri yang menggunakan kewenangannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran seharusnya mereka melaporkan ke Bawaslu berdasarkan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun sampai saat ini tidak ada satu menteri pun yang mereka laporkan ke Bawaslu, artinya mereka mengakui bahwa para menteri tersebut sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Faktanya memang tidak ada satupun menteri yang melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Terakhir yang mereka persoalkan adalah soal penyaluran bantuan sosial di masa pemilu. Mereka pura-pura lupa bahwa penyaluran bansos sudah disetujui oleh seluruh partai poilitik di DPR termasuk partai-partai politik yang mengusung mereka. Bansos adalah kebutuhan rakyat yang harus tetap dibagikan meskipun di masa pemilu, dan yang jelas bansos tersebut sama sekali tidak dibagikan atas nama paslon 2.

Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka, jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan.

Habiburokhman

Waketum Partai Gerindra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI

(Sumber : Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang.)