Category: Global

Pria Pengeroyok Mahasiwa Usai Tak Diberi Rokok di Makassar Ditangkap, 1 Buron

Jakarta (VLF) Polisi menangkap Rafli (18), salah satu pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa di indekos Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara tidak diberikan rokok. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

“Kami dari Reskrim Polsek Tamalanrea telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mana sempat viral di media sosial khususnya di berbagai macam medsos,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady, kepada wartawan pada Minggu (24/3/2024).

Pelaku dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Tamalanrea di Kabupaten Enrekang, Rabu (20/3). Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa ini, langsung kabur ke Enrekang usai melihat aksi pengeroyokan yang dilakukannya viral di media sosial.

Jeriady mengungkapkan, permasalahan ini bermula dari rekan pelaku yang melakukan pemalakan rokok kepada korban. Namun korban menolak memberikan rokok.

“Yang modusnya itu dia seolah-olah meminta rokok, namun oleh korban tidak diberikan rokok. Sehingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan,” ungkap Jeriady.

Dari penelusuran melalui video yang beredar, kata Jeriady, pelaku yang memukuli korban berjumlah dua orang. Sementara ada satu rekannya yang lain menjaga di luar kontrakan.

“Untuk pelaku yang terekam di video rekaman warga itu berjumlah dua orang, namun yang sebenarnya di TKP itu ada tiga orang. Namun yang melakukan pengeroyokan terlihat di video-video cuma dua orang,” kata Jeriady.

Jeriady menuturkan, mereka masih belum dapat menyita barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, polisi telah mengantongi identitas pelaku utama yang melakukan pemukulan serta pemalakan berinisial H.

“Mengingat untuk yang pelaku satu lagi masih dalam tahap pencarian alias daftar pencarian orang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa berinisial MN (20) di Makassar, Sulsel, babak belur dihajar oleh dua preman. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (17/3) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Permasalahannya itu karena tidak diberikan rokok pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady kepada detikSulsel, Senin (18/3).

(Sumber : Pria Pengeroyok Mahasiwa Usai Tak Diberi Rokok di Makassar Ditangkap, 1 Buron.)

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Hasyim menyebut KPU juga mempersiapkan beragam jenis sengketa pemilu.

“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim mengatakan berkaca pada pemilu sebelumnya, tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

(Sumber : KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024.)

Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan wanita inisial FN (28), pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. FN terancam 6 tahun penjara.

Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan FN ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” ucap Badruz, Minggu (24/3/2024).

Dalam kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi Pajero tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.

Zain mengungkap kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.

“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” ungkap Zain.

(Sumber : Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara.)

Tiga Kali Dokter Gigi Arik Wiantara Dipenjara karena Aborsi Ilegal, Kapok?

Jakarta (VLF) Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53), kembali dihukum penjara karena membuka praktik aborsi ilegal. Sudah tiga kali dokter gigi itu dihukum karena menggugurkan janin.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3/2024), Arik dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Pada kasus terakhirnya, dia didakwa telah melakukan aborsi ilegal kurang lebih sebanyak 20 kali.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan saat membacakan putusan vonis di PN Denpasar, kemarin.

Aryanta juga menyebut terdakwa tidak melakukan prosedur anastesi saat mengaborsi pasiennya sehingga menimbulkan infeksi di rahim. Pada kasus sebelumnya, satu pasien Arik meninggal dunia.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara menyatakan menerima vonisnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menerima vonis hakim karena tidak jauh dengan tuntutannya.

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam.

Arik menyatakan menerima vonis hakim. Dia mengaku tidak ingin direpotkan dengan upaya hukum apapun. “Biar tidak ruwet permasalahannya. Jadi, ya saya terima saja (vonisnya),” kata Arik.

Dalam catatan detikBali, Arik tak ada kapoknya melakukan praktik ilegal. Ini merupakan kali ketiga dia dipenjara karena kasus serupa.

Sebelumnya, pada 2006, Arik ditangkap. Dia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Keluar dari penjara, pada 2009 Arik kembali membuka praktik aborsi. Kasus ini terungkap setelah satu pasiennya tewas. Dia kemudian dihukum 6 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Arik lagi-lagi membuka praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Lokasinya digerebek pada Mei 2023.

Ternyata, Arik kembali membuka praktik aborsi ilegal itu terhitung sejak 2020. Saat digerebek, dia baru saja menangani pasien.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7255164/tiga-kali-dokter-gigi-arik-wiantara-dipenjara-karena-aborsi-ilegal-kapok.)

3 Kabar Terkini Kasus Amy BMJ Laporkan Suami dan Pedangdut TE

Jakarta (VLF) Laporan wanita asal Korea Selatan (Korsel), Amy BMJ soal dugaan perzinaan suaminya WMG dengan pedangdut TE masih berlanjut. Terbaru, polisi akan segera memanggil terlapor, pedangdut TE dan WMG.

Sebelumnya, Amy BMJ melaporkan suaminya dan pedangdut TE terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif. Melalui akun media sosialnya, Amy menceritakan dia berusaha bertemu dan mengambil anaknya dari terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.

Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya tapi dihalangi. Bahkan Amy sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024) lalu, Amy mengungkapkan kerinduannya dengan anak-anaknya. Ia sudah lama tak bertemu dengan dua anaknya.

“Anak pertama saya, hari ini sudah 18 hari saya belum bertemu tanggal 1 Maret. Sedangkan anak kedua saya sudah 58 hari belum bertemu,” kata Amy di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Amy mengaku rindu kepada anak-anaknya. Dia juga mencoba menghubungi suaminya tapi tidak ada respons. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu keberadaan suami dan TE, yang membawa anak-anaknya tersebut.

“Tentu saja (saya rindu). Komunikasi, saya kirim pesan ke dia ‘di mana kamu’, tapi dia mungkin memblokir saya, atau mungkin dia mengganti nomor, saya nggak tahu. Tapi saya sudah mengirim e-mail ke dia menghubungi dia,” kata dia.

Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-fakta terkini terkait kasus Amy BMJ yang dirangkum detikcom, Jumat (22/4/2024).

Pedangdut TE dan Suami Amy Segera Dipanggil

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Amy BMJ terkait laporannya terhadap suaminya, WMG dan pedangdut TE soal dugaan perzinaan. Polisi akan segera memeriksa kedua terlapor terkait kasus tersebut.

“Melakukan klarifikasi terhadap terlapor, ini juga merupakan agenda terdekat yang akan dilakukan oleh penyelidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3).

Polisi Akan Cek TKP

Penyidik, lanjut Ade Ary, akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ada. Polisi juga akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

“Apa yang akan dilakukan lebih lanjut itu akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi lainnya, kemudian yang kedua melakukan pengecekan TKP,” ujarnya.

Dua Laporan Amy soal Suaminya

Polisi menyebutkan ada perkara lain yang dilaporkan wanita asal Korea Selatan, Amy BMJ ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan soal perzinaan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif, Amy juga melaporkan suaminya itu soal dugaan KDRT psikis.

“Sebelumnya juga ada laporan di tanggal 22 Januari pelapornya sama saudari BMJ, namun terlapornya hanya satu, saudara WMG. Peristiwa pidana yang dilaporkan adalah kekerasan perlakuan salah dan/atau kekerasan psikis dalam keluarga itu peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3).

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang dilayangkan oleh Amy. Pertama, soal kekerasan dengan terlapor suaminya berinisial WMG. Laporan kedua, terkait dugaan perzinaan dengan terlapor suaminya WMG dan pedangdut TE.

“Jadi ini dua-duanya berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus perzinaan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amy BMJ dan juga asistennya pada Selasa (19/3). Amy dicecar 16 pertanyaan terkait kasus yang ada.

(Sumber : 3 Kabar Terkini Kasus Amy BMJ Laporkan Suami dan Pedangdut TE.)

Yeni Verawati Buronan Kejati Sumbar Kasus Penipuan Ditangkap di PALI

Jakarta (VLF) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap DPO terpidana kasus penipuan. Wanita bernama Yeni Verawati ini ditangkap berdasarkan permohonan bantuan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Barat.

Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel pada Rabu (20/3/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Yeni Verawati terpidana yang masuk DPO itu sudah jadi buronan selama 5 tahun. Penangkapan ini atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor: R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar.

“Penangkapan ini merupakan perintah Kejati Sumsel untuk membantu DPO Kejati Sumbar yang berada di wilayah Kejati Sumsel,” katanya Kamis (21/3/2024).

Vanny mengatakan kasus terpidana Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan pada Oktober 2018 lalu di Sumbar,” ungkapnya.

Venny menjelaskan Yeni merupakan DPO dari wilayah hukum Kejati Sumbar yang melarikan diri ke wilayah hukum Kejati Sumsel tepatnya di Kabupaten PALI.

“Sehingga saat tau keberadaan terpidana di Kabupaten PALI, tim Tabur Kejati Sumsel langsung menghubungi Tim Intelejen Kejari PALI untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Ridho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel dan langsung bergerak menuju lokasi kediaman terpidana di Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi tersebut.

Saat Tim Tabur Kejati Sumsel sudah berkumpul baru dilakukan penangkapan.

“Saat mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel kami langsung bergerak mengawasi DPO kemudian saat tim Tabur Kejati sudah berada di PALI, kami langsung bergerak ke rumah DPO bersama Tim Tabur dan satu anggota Satreskrim Polres PALI,” ungkapnya.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan terpidana, kata Vanny, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumsel.

“Setelah kita amankan, malam itu juga langsung kita bawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Kejati Sumbar,” pungkasnya.

(Sumber : Yeni Verawati Buronan Kejati Sumbar Kasus Penipuan Ditangkap di PALI.)

Tiada Lagi Pasal Sebar Hoax Bikin Keonaran Usai Dihapus MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan kawan-kawan. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti membuat orang bisa menyebar hoax sesuka hati. Penyebaran hoax tetap dilarang lewat UU ITE.

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK awalnya menjelaskan soal petitum para pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK kemudian memberikan pertimbangan sebelum mengucapkan amar putusan. MK menyatakan permohonan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena sudah ada revisi UU ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.

Berikut amar putusan MK:

  • Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

  • Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1/1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Pertimbangan MK

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyebut pasal 14 dan 15 UU 1/1946 adalah pasal karet. MK mengatakan perkembangan teknologi sudah sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat meski belum diketahui apakah informasi yang beredar itu adalah berita bohong atau berita benar dan atau berita yang berkelebihan.

“Mahkamah berpendapat unsur ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’ yang termuat dalam pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi ‘pasal karet’ yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum,” ucap hakim MK Arsul Sani di dalam persidangan di gedung MK.

MK mengatakan tidak ada ukuran jelas soal onar atau keonaran sebagaimana disebutkan dalam pasal itu. Menurut MK, kata ‘keonaran’ dalam pasal tersebut bisa menimbulkan multitafsir karena keonaran memiliki beragam arti di KBBI, yakni mulai kegemparan, kerusuhan, dan keributan, yang menurut MK memiliki gradasi berbeda-beda.

“Ketidakjelasan makna ‘keonaran’ dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut, seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada, sehingga hal tersebut menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat secara bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK mengatakan pasal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. MK mengatakan dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi publik yang bukan serta merta dapat dianggap sebagai unsur penyebab keonaran sehingga ditindak aparat hukum.

“Dengan kata lain, jika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya, kemudian berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana,” ujar Enny.

MK mengatakan unsur ‘kabar tidak lengkap atau berkelebihan’ dalam pasal 15 yang diuji sama saja dengan pemaknaan unsur ‘pemberitahuan bohong’ pada pasal 14. MK mengatakan hal itu membuat tumpang tindih dalam pengaturan norma pasal 15 UU 1/1946. Apalagi tidak ada gradasi atau tingkat keakuratan dalam penerapan norma tersebut.

“Norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Enny.

Sebar Hoax Tetap Dilarang

Namun, dihapusnya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 bukan berarti membuat penyebaran hoax boleh dilakukan. Larangan menyebarkan informasi bohong terdapat dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua terhadap UU ITE.

Berikut aturannya yang terdapat dalam Bab VII Perbuatan yang Dilarang:

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Berikut ancaman pidana terhadap orang menyebar hoax sebagaimana dilarang dalam pasal 28 UU ITE:

Pasal 45A

1. Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pada bagian penjelasan, terdapat uraian tentang makna ‘kerusuhan’ sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU ITE tersebut. Berikut penjelasannya:

Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

(Sumber : Tiada Lagi Pasal Sebar Hoax Bikin Keonaran Usai Dihapus MK.)

Saran Danny Agar Ahmad Susanto Cuti Imbas Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar

Jakarta (VLF) Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyarankan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto mengambil cuti imbas kasus dugaan korupsi dana hibah yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usulan ini agar Ahmad Susanto bisa fokus menghadapi perkara tersebut.

Diketahui, Kejari Makassar menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Makassar untuk KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023. Ahmad Susanto sudah diperiksa sebagai saksi bersama mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware pada Jumat (15/3).

“Jadi kalau saya, bagusnya Ketua KONI cuti dulu untuk konsentrasi. Cuti lah kira-kira bahasanya,” kata Danny kepada detikSulsel, Kamis (21/3/2024).

Danny menilai penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu. Dia menganggap Ahmad Susanto mesti kooperatif mendukung penyidik kejaksaan mengusut perkara atas tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.

“Saya lihat agak panjang ini barang. Karena dumas itu saya lihat cukup lengkap saya dengar, karena banyak hal-hal yang nanti dibuktikanlah,” tuturnya.

Danny mengaku informasi adanya dugaan penyelewengan dana di KONI Makassar sudah diketahui sejak 2023. Namun dia tidak menyangka perkara itu ternyata sampai dilaporkan ke Kejari Makassar.

“Saya memang sudah dapat, tahun lalu memang saya pernah disampaikan orang. Kayak dumas lah begitu ke saya. Rupanya dumas itu sudah sampai ke Kejaksaan,” ucap Danny.

Dia menyadari dugaan korupsi tersebut belum terbukti kebenarannya. Namun, Ahmad Susanto dianggap harus siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Kejari Makassar.

“Tapi kalau tidak konsentrasi, mending (Ahmad Susanto) cuti dulu. Itu secara moral ya,” tambah Danny.

Danny menyerahkan sepenuhnya keputusan atas usulannya tersebut kepada Ahmad Susanto. Dia juga menyarankan agar persoalan ini dibahas bersama pengurus cabang olahraga (cabor).

“Tapi secara musyawarah, ya, terserah cabor. Kalau cabor merasa itu tidak terganggu, tidak masalah. Ini sebagai saran saja,” imbuhnya.

Danny menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar. Dia hanya berharap semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau saya, hargai proses hukum. Kalau tidak ada threat (ancaman), kenapa mesti takut,” tegas Danny.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menegaskan kasus ini masih bergulir. Sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar akan diperiksa.

“Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima,” ujar Alamsyah saat dihubungi, Rabu (20/3).

Alamsyah belum membeberkan saksi yang akan dipanggil selanjutnya setelah Ahmad Susanto dan Andi Pattiware. Penyidik kejaksaan masih fokus melakukan penyelidikan.

“Saya kabari kalau sudah ada informasi siapa saksi yang mau diperiksa,” terangnya.

Pengakuan Ahmad Susanto-Andi Pattiware

Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejari Makassar. Namun dia berdalih tidak mengetahui dugaan penyelewengan dana hibah itu karena menilai pengelolaan keuangan organisasinya sudah dijalankan sesuai prosedur.

“Saya ndak tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya, sudah sesuai prosedur (pengelolaan keuangan). Saya kira umum saja (materi pemeriksaan penyidik), yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya,” sebut Ahmad di kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Ahmad mengatakan, penyidik kejaksaan menyelidiki pengelolaan keuangan dana hibah Pemkot Makassar untuk tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar. Dia membantah anggaran yang dikelola organisasi mencapai Rp 60 miliar.

“Banyak sekali kalau Rp 60 miliar. Kalau hibah kan, kemarin yang diperiksa itu 2022, itu hanya Rp 20 miliar. KONI itu intinya begini, KONI itu cuma mengatur lalu lintas proporsional distribusi anggaran ke cabor dan penggunaan anggaran, termasuk koordinator kecamatan,” tuturnya.

Namun Ahmad tidak mempermasalahkan perkara yang diadukan masyarakat itu. Menurut dia, hal ini bagian dari kontrol atau pengawasan masyarakat terhadap keuangan pemerintah yang dikelola KONI Makassar.

“Kalau kita KONI kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali, di monev DPRD tiga bulan sekali,” beber Ahmad.

Sementara itu, mantan Kepala Dispora Makassar Andi Pattiware mengaku dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah tersebut. Dia menegaskan siap mendukung pemeriksaan dalam kasus ini.

“Inikan masih tahap penyelidikan. Kalau saya pasti ranah ku ji yang saya jelaskan. Pada saat pencairan kami beritahukan ke KONI, otomatis itu KONI yang pertanggungjawabkan,” kata Andi Pattiware kepada wartawan, Rabu (20/3).

Andi Pattiware membeberkan, Pemkot Makassar menyalurkan dana hibah untuk KONI Makassar total Rp 60 miliar. Anggaran itu diberikan sejak tahun anggaran 2022 dan pada 2023 untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.

“(Total dana hibah) Kurang lebih 60 miliar, nda (cuma Rp 20 miliar). Rp 20 miliar itukan pembagian di 2022 di (APBD) Pokok, terus Rp 11 miliar di (APBD) Perubahan. Terus di 2023 itu ya Rp 35 miliar (untuk Porkot). Jadi totalnya Rp 60 miliar,” sebutnya.

Andi Pattiware mengaku Dispora Makassar hanya menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan dana hibah. Saat masih menjabat sebagai kepala Dispora Makassar, dia tidak terlibat langsung terkait penggunaan anggarannya.

“Kami hanya monitoring, apakah sudah dicairkan, apakah kegiatannya jalan. Dimonitoring tiap triwulan,” pungkasnya.

(Sumber : Saran Danny Agar Ahmad Susanto Cuti Imbas Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar.)

Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Jakarta (VLF) Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.

Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.

(Sumber : Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK.)

Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara

Jakarta (VLF) Persidangan kasus penodaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang kini telah selesai. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu divonis 1 tahun kurungan penjara setelah berurusan dengan polisi atas berbagai pernyataan kontroversinya.

Sidang kasus penodaan agama yang Panji Gumilang lakukan, sudah bergulir sejak November 2023. Jaksa mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis dari mulai membuat berita bohong yang membuat keonaran, menyiarkan kabar pasti yang berlebihan, hingga dakwaan tentang perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian.

Meski melawan dakwaan itu melalui eksepsi, upaya Panji Gumilang sia-sia di pengadilan. Jaksa Kejari Indramayu kemudian menuntut Panji Gumilang selama 1,5 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Rabu (20/3/2024), palu vonis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pun akhirnya dijatuhkan. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, Panji Gumilang diputus hukuman selama 1 tahun kurungan penjara atas kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi saat membacakan amar putusannya.

Panji Gumilang divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Panji Gumilang ditahan dengan dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

(Sumber : Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara.)