‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Leonardus Jangkur (sebelumnya ditulis dengan inisial LJ) dituntut dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024).

Leonardus didakwa telah melakukan TPPO terhadap satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya di Manggarai Timur. Total, ada lima calon tenaga kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

“Penuntut Umum juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 1.725.000 sesuai dengan perhitungan LPSK tanggal 18 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Rabu (23/2024) malam.

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya. Bertindak sebagai JPU adalah Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Carisma Gagah Arisatya selaku Hakim Ketua serta Syifa Alam dan Indi M. Ismail selalu Hakim Anggota. Sidang kembali digelar pada 2 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan

Diberitakan sebelumnya, lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka. Polisi mendatangi kediaman Leonardus di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya.

Penyidik Polres Manggarai Timur menjerat pria berusia 33 tahun itu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

(Sumber : ‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *