Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M

Jakarta (VLF) Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar telah mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus Rp 28 miliar terhadap mantan rektor Basri Modding di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun UMI Makassar kukuh menuntut Basri Modding mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Permintaan itu tertuang dalam gugatan yang dilayangkan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf (YW) UMI Prof Masrurah Mokhtar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks pada 21 Maret 2024.

“Kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, ada lima pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan YW UMI. Selain Basri Modding, adapula nama Hanafi Ashaad, Salim Basalamah, Rosnaningsih Aras, Andi Nurwanah, termasuk dua perusahaan, yakni PT Aifal Arta Celebes dan CV Triputra Karya Tama.

“Jadi saat ini gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 item, yaitu proyek Taman Firdaus, pembangunan Gedung International School di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama,” paparnya.

Dalam petitumnya, para tergugat disebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 11.007.145.830.

“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” tegas Ansar.

Ansar turut membantah pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti tidak terdapat kerugian negara sebagaimana klaim pihak Basri Modding. Gugatan perdata ini dilakukan justru agar pihak tergugat mengembalikan kerugian Rp 11 miliar berdasarkan hasil audit YW UMI Makassar.

“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 (April) di Pengadilan Makassar,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengklaim pencabutan laporan dugaan penggelapan dana oleh YW UMI menunjukkan tidak ditemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus itu. Menurutnya, hal ini juga tertuang dalam beberapa poin di surat pencabutan laporan.

“Pertama, musyawarah dari UMI. Kedua, tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dimaksud oleh pelapor di dalam audit internal UMI,” kata Nur kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Nur juga menganggap YW UMI tidak bisa membuktikan keterlibatan Basri Modding dalam kasus dugaan penggelapan dana itu. Pihaknya pun meminta YW UMI Makassar meminta maaf kepada kliennya.

“Kalau harapannya beliau (Basri Modding) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja,” tuturnya.

Dia menyebut Basri Modding enggan melaporkan balik YW UMI terkait hal tersebut. Menurut dia, Basri Modding disebut tidak ingin memperkeruh situasi lebih jauh.

“Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu,” sebut Nur.

Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan

Diketahui, YW UMI Makassar melaporkan dugaan penggelapan dana pada empat proyek kampus pada 25 Oktober 2023. Meski laporan telah dicabut, polisi memastikan akan tetap mengusut kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

“Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut,” tegas Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Sebagai informasi, tindak pidana penggelapan pada empat proyek di UMI Makassar tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2022 di era kepemimpinan Basri Modding. Adapun keempat proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 9,9 miliar, pembangunan gedung LPP Rp 9,2 miliar, pengadaan jaringan WiFi Rp 1,8 miliar, dan pengadaan videotron Rp 2 miliar.

Terakhir, penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Namun Polda Sulsel tidak merinci saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

“(Saksi yang diperiksa) sekitar 20 orang,” ujar Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Jamaluddin menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi dari pihak rektorat dan Yayasan UMI serta perusahaan.

“Masih tahap penyidikan untuk buat terang tindak pidana guna menemukan nanti tersangkanya,” tandasnya.

(Sumber : Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *