Category: Global

Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan mantan Kepala BPBD Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-karo (47), sebagian tersangka kasus korupsi. Amos diduga melakukan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 856 juta.

“Tersangka diduga korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry, Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan dalam perkara ini Amos sebagai pengguna anggaran pada BPBD Deli Serdang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Amos diduga melakukan korupsi bersama Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023.

“Kedua tersangka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 856.538.804,” ujarnya.

Keduanya pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 April sampai dengan 12 Mei 2024. Amos ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan Era di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi.)

Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari

Jakarta (VLF) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. ZT merupakan selaku penerima kuasa penjualan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya Kamis (25/4/2024).

Vanny menjelaskan peran tersangka ZT ini merupakan selaku penerima kuasa penjualan dan membantu menjualkan asrama tersebut.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm), ZT, EM, DK dan NW,” ungkapnya

Sementara ZT melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari.)

Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir, KPK Tunggu Salinan Putusan

Jakarta (VLF) KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa KPK terkait vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. KPK hingga kini masih menunggu salinan putusan tersebut sebelum melakukan eksekusi.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

“KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” tambahnya.

Ali mengatakan hingga saat ini tim jaksa KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. Jika salinan resmi sudah diterima, eksekusi putusannya akan dilakukan.

“Saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4).

MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7309539/vonis-bebas-bupati-mimika-dianulir-kpk-tunggu-salinan-putusan.)

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Jakarta (VLF) Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).

MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim PN Makassar saat membacakan putusan bebas itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP.

(Sumber : Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir.)

Misteri Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

Jakarta (VLF) Bocornya dokumen pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK masih menjadi misteri. Bahkan karena bocornya dokumen itu, SYL sampai bikin saksi tertekan.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menghadirkan Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai saksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merdian mengaku dirinya merasa tertekan.

“Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa Saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa Saudara ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim.

“Mohon izin menjelaskan sedikit, Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena,” jawab Merdian.

Merdian mengatakan dokumen pemeriksaannya saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di KPK bocor. Dia mengatakan dokumen itu bocor ke terdakwa Muhammad Hatta.

“Iya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?” tanya hakim.

“Karena BAP penyelidikan saya bocor, Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK,” jawab Merdian.

“Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?” tanya hakim.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa,” jawab Merdian.

Merdian mengaku tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengatakan diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.

“Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?” tanya hakim.

“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan,” jawab Merdian.

“Mereka berdua ada di situ?” tanya hakim.

“Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy,” jawab Merdian.

“Diperlihatkan berita acara itu ke Saudara dan memang bener itu BAP Saudara?” tanya hakim.

“Ya karena itu lembar paling belakang, Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya,” jawab Merdian.

Hakim lalu menanyakan apakah Merdian juga mengalami tekanan secara fisik. Merdian mengaku tertekan secara psikis lantaran Hatta menyebut dokumen pemeriksaannya berbahaya karena menyebut nama SYL.

“Itu Saudara merasa tertekan saat itu. Ataukah ada tekanan secara fisik ke Saudara waktu itu?” tanya hakim.

“Tidak fisik, Yang Mulia,” jawab Merdian.

“Psikis?” tanya hakim.

“Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa, ‘Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL,” jawab Merdian.

SYL Bikin Saksi Tertekan

Merdian mengatakan SYL pertama kali menandai dirinya saat melihat salinan BAP tersebut. Dia mengatakan saat itulah dirinya mulai merasa tertekan.

“Jadi Saudara dengan kata-kata itu Saudara merasa terancam?” tanya hakim.

“Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, ‘Oh ini yang namanya Merdian’ jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai,” jawab Merdian.

Merdian mengaku tak melapor ke KPK saat diperlihatkan salinan BAP-nya tersebut. Hakim pun merasa aneh lantaran dokumen itu bisa bocor.

“Pada saat Saudara diperlihatkan itu, kan Saudara merasa terancam secara psikis ya. Apakah Saudara langsung melaporkan nggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Merdian.

“Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu nggak bisa, Pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi benar-benar itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ saudara merasa terancam ya,” kata hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Misteri Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan.)

Bocah 7 Tahun Dibunuh Tante di Tangerang Disembunyikan di Tempat Simpan Dupa

Jakarta (VLF) Wanita berinisial LN (40) tega membunuh keponakan sendiri, bocah perempuan berusia 7 tahun, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. LN menyembunyikan jasad korban di balik terpal di dekat rumah korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan LN membunuh keponakannya itu pada Senin (22/4) malam. Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir gang dan ditutup terpal.

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Korban Sempat ‘Menghilang’

Mulanya, korban berinisial EV dicari-cari orang tuanya karena tidak kunjung pulang hingga Senin (22/4) siang itu. Hingga kemudian EV ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

Orang tua melarikan korban ke rumah sakit. Namun, rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Hingga akhirnya polisi menemukan petunjuk dan menangkap LN atas pembunuhan bocah malang itu.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTVdi sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelas Zain.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Sumber : Bocah 7 Tahun Dibunuh Tante di Tangerang Disembunyikan di Tempat Simpan Dupa.)

Kejati DKI Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013 s/d 2018. Penyidik juga langsung menahan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Penyidik menahan tersangka MS di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Duduk Perkara

Dalam kasus ini Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI. Penempatan investasi tersebut tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM),” kata Syahron.

Selain itu, jaksa menyebut para tersangka melakukan investasi Saham LCGP berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker). Sementara investasi Saham ARTI yang dilakukan para tersangka dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

“Dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Selain itu, Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Jaksa menyebut perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 (miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Tersangka MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber : Kejati DKI Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam.)

5 Fakta Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jakarta (VLF) TikToker Galih Loss harus berurusan dengan polisi usai konten kontroversialnya. Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso yang viral dengan slogan ‘Apaan tuh’ itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Galih Loss adalah seorang content creator yang viral dengan konten-konten prank. Dari mulai tukang gas hingga driver ojek online (ojol) kena prank Galih Loss.

Namun, konten-konten Galih Loss ini sering kali membuat geram netizen. Bahkan, ada beberapa konten yang diunggah oleh Galih Loss tanpa persetujuan orang yang di-prank ini sehingga berujung dihujat.

Salah satunya adalah konten Galih saat nge-prank driver ojol yang dituduhnya sebagai begal. Setelah tahu kena prank, driver ojol ini sempat meminta Galih untuk tidak mengunggah video tersebut.

Akan tetapi, Galih tetap mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya dan viral. Sampai akhirnya driver ojol itu protes, barulah Galih Loss meminta maaf dan menghapus postingan yang sudah terlanjur viral di media sosial.

Terakhir, Galih Los membuat konten tebak-tebakan dengan seorang bocah. Kali ini Galih Loss main tebak-tebakan dengan memplesetkan lafaz taawuz. Berikut cuplikannya:

TikToker Galih Loss ditangkap Polda Metro Jaya. (dok. Instagram @galihloss)
“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji,” tanya Galih.

“Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz,” jawab bocah tersebut.

“Selain pak ustaz, apaan?” tanya Galih.

“Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.

“Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim,” jawab Galih.

“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.

“Hewan apa itu berarti?” tanyanya.

“Serigala,” celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.

Konten tersebut membuat Galih Loss dijerat sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.

1. Galih Loss Ditangkap

Buntut konten tersebut, Galih Loss ditangkap polisi. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Galih ditangkap pada Senin (22/4) malam tadi.

“Betul (ditangkap). Tadi malam,” kata Ardian saat dihubungi, Selasa (23/4).

Ardian mengatakan saat ini Galih masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.

“Masih kita periksa,” ujarnya.

2. Galih Loss Jadi Tersangka dan Ditahan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan Galih Loss sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agma buntut konten kontroversialnya itu.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (23/4).

Lanjut Ade Safri, Galih Loss kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Galih Loss ditahan 20 hari per tanggal 23 April 2024 malam tadi.

“Hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara GNAP di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

3. Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat Galih Loss dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 156 KUHP. Galih Loss terancam 6 tahun penjara.

“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelasnya.

Polisi menangkap Galih Loss, TikToker yang bikin konten bermuatan penistaan agama (dok. Istimewa)

4. Galih Loss Disebut Sebar SARA

Galih Loss adalah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Polisi mengungkap Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan SARA.

“Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.

5. Bikin Konten demi Endrose

Polisi mengungkap motif Galih Loss membuat konten kontroversial. Galih Loss membuat konten untuk mencari endorsement.

“Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse,” kata Ade Safri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7307485/5-fakta-galih-loss-jadi-tersangka-penistaan-agama.)

Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku

Jakarta (VLF) Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan terkait korupsi timah. Hingga saat ini, ada 53 unit ekskavator, 5 smelter timah, dan 2 unit bulldozer yang disita.

Penyitaan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut dinilai sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun, dalam proses penegakan hukum itu untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Febrie, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya itu, Febrie juga menyebut dalam beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Namun, lanjut dia, hal itu hanya bersifat sementara, karena Tim dari Jampidus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

Menurut Febrie, penindakan yang dilakukan Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

Selain itu, Jampidus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

“Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,” ungkapnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti.

“Tetapi lebih menitik beratkan pada perbaikan kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar. Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” jelasnya.

(Sumber : Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku.)

ICW Minta Polisi Tak Proses Pelaporan terhadap Alexander Marwata, Kenapa?

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak ambil pusing setelah dipolisikan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka di KPK. Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai Polda Metro Jaya seharusnya tak memproses laporan itu.

Peneliti ICW Diky Anandya menilai pelaporan terhadap pimpinan KPK itu harus dicermati. Sebab, lanjutnya, pertemuan itu dalam rangka aduan masyarakat dan Alexander didampingi oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

“Menurut Indonesia Corruption Watch, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut. Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” kata Diky kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf Direktorat Aduan Masyarakat KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tambahnya.

Kemudian, Diky mengatakan bahwa berdasarkan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021, bahwa insan KPK memang dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Dengan itu, dia meminta KPK menegaskan bahwa saat pertemuan itu Eko Darmanto belum dibidik kasus.

“Memang, satu sisi, pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. Akan tetapi, bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” katanya.

“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK membeberkan dugaan korupsi yang dilaporkan Eko Darmanto ke Alexander. ICW menduga ada upaya pengendapan kasus yang dilaporkan itu.

“Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko. Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” katanya.

Alexander Tak Ambil Pusing

Sebelumnya, Alexander Marwata buka suara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro. Alex mengaku tak ambil pusing soal tersebut.

“Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” ujar Alex ketika dihubungi, Senin (22/4).

Alex menuturkan dirinya fokus bekerja dengan maksimal. Dia memilih membiarkan orang lain menilai dirinya.

“Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalo ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja,” ucapnya.

(Sumber : ICW Minta Polisi Tak Proses Pelaporan terhadap Alexander Marwata, Kenapa?.)