Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku

Jakarta (VLF) Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan terkait korupsi timah. Hingga saat ini, ada 53 unit ekskavator, 5 smelter timah, dan 2 unit bulldozer yang disita.

Penyitaan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut dinilai sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun, dalam proses penegakan hukum itu untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Febrie, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya itu, Febrie juga menyebut dalam beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Namun, lanjut dia, hal itu hanya bersifat sementara, karena Tim dari Jampidus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

Menurut Febrie, penindakan yang dilakukan Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

Selain itu, Jampidus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

“Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,” ungkapnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti.

“Tetapi lebih menitik beratkan pada perbaikan kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar. Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” jelasnya.

(Sumber : Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *