Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun

Jakarta (VLF) Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Satu orang tekong kapal berinisial I (48) ditetapkan sebagai tersangka.

“Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dan 1 orang tersangka berinisial I yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun pada Kamis (18/4),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Selasa (23/4/2024)

Fadli mengatakan pengungkapan penyelundupan PMI ilegal itu berawal adanya informasi bahwa ada pengiriman PMI secara non prosedural menggunakan speed boat pancung fiber melalui Pantai Pelawan. Kemudian, petugas melakukan pengembangan terkait informasi tersebut.

“Informasi itu kemudian dikembangkan oleh anggota. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 6 orang PMI dan 1 Tekong kapal atau pengemudi kapal,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para PMI ilegal itu berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pengakuan para PMI ini untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, mereka harus mengeluarkan biaya Rp 7 juta per orang,” ujarnya.

Uang yang dikeluarkan para PMI itu diketahui diserahkan ke pelaku inisial W yang masih DPO. Pelaku inisial W sendiri diketahui sebagai perantara atau pengurus PMI sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Untuk pelaku I yang berperan sebagai tekong kapal ini mendapat upah Rp 4 juta dari pelaku W yang masih dalam pengejaran, ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit Hp merk oukitel, 1 (unit Hp merek Vivo, 1 (unit Hp merek Samsung lipat, 1 (lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutupnya.

(Sumber : Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *