Category: Global

Kejati DKI Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013 s/d 2018. Penyidik juga langsung menahan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Penyidik menahan tersangka MS di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Duduk Perkara

Dalam kasus ini Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI. Penempatan investasi tersebut tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM),” kata Syahron.

Selain itu, jaksa menyebut para tersangka melakukan investasi Saham LCGP berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker). Sementara investasi Saham ARTI yang dilakukan para tersangka dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

“Dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Selain itu, Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Jaksa menyebut perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 (miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Tersangka MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber : Kejati DKI Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam.)

5 Fakta Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jakarta (VLF) TikToker Galih Loss harus berurusan dengan polisi usai konten kontroversialnya. Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso yang viral dengan slogan ‘Apaan tuh’ itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Galih Loss adalah seorang content creator yang viral dengan konten-konten prank. Dari mulai tukang gas hingga driver ojek online (ojol) kena prank Galih Loss.

Namun, konten-konten Galih Loss ini sering kali membuat geram netizen. Bahkan, ada beberapa konten yang diunggah oleh Galih Loss tanpa persetujuan orang yang di-prank ini sehingga berujung dihujat.

Salah satunya adalah konten Galih saat nge-prank driver ojol yang dituduhnya sebagai begal. Setelah tahu kena prank, driver ojol ini sempat meminta Galih untuk tidak mengunggah video tersebut.

Akan tetapi, Galih tetap mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya dan viral. Sampai akhirnya driver ojol itu protes, barulah Galih Loss meminta maaf dan menghapus postingan yang sudah terlanjur viral di media sosial.

Terakhir, Galih Los membuat konten tebak-tebakan dengan seorang bocah. Kali ini Galih Loss main tebak-tebakan dengan memplesetkan lafaz taawuz. Berikut cuplikannya:

TikToker Galih Loss ditangkap Polda Metro Jaya. (dok. Instagram @galihloss)
“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji,” tanya Galih.

“Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz,” jawab bocah tersebut.

“Selain pak ustaz, apaan?” tanya Galih.

“Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.

“Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim,” jawab Galih.

“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.

“Hewan apa itu berarti?” tanyanya.

“Serigala,” celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.

Konten tersebut membuat Galih Loss dijerat sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.

1. Galih Loss Ditangkap

Buntut konten tersebut, Galih Loss ditangkap polisi. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Galih ditangkap pada Senin (22/4) malam tadi.

“Betul (ditangkap). Tadi malam,” kata Ardian saat dihubungi, Selasa (23/4).

Ardian mengatakan saat ini Galih masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.

“Masih kita periksa,” ujarnya.

2. Galih Loss Jadi Tersangka dan Ditahan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan Galih Loss sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agma buntut konten kontroversialnya itu.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (23/4).

Lanjut Ade Safri, Galih Loss kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Galih Loss ditahan 20 hari per tanggal 23 April 2024 malam tadi.

“Hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara GNAP di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

3. Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat Galih Loss dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 156 KUHP. Galih Loss terancam 6 tahun penjara.

“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelasnya.

Polisi menangkap Galih Loss, TikToker yang bikin konten bermuatan penistaan agama (dok. Istimewa)

4. Galih Loss Disebut Sebar SARA

Galih Loss adalah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Polisi mengungkap Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan SARA.

“Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.

5. Bikin Konten demi Endrose

Polisi mengungkap motif Galih Loss membuat konten kontroversial. Galih Loss membuat konten untuk mencari endorsement.

“Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse,” kata Ade Safri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7307485/5-fakta-galih-loss-jadi-tersangka-penistaan-agama.)

Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku

Jakarta (VLF) Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan terkait korupsi timah. Hingga saat ini, ada 53 unit ekskavator, 5 smelter timah, dan 2 unit bulldozer yang disita.

Penyitaan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut dinilai sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun, dalam proses penegakan hukum itu untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Febrie, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya itu, Febrie juga menyebut dalam beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Namun, lanjut dia, hal itu hanya bersifat sementara, karena Tim dari Jampidus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

Menurut Febrie, penindakan yang dilakukan Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

Selain itu, Jampidus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

“Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,” ungkapnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti.

“Tetapi lebih menitik beratkan pada perbaikan kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar. Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” jelasnya.

(Sumber : Negara Rugi Rp 271 T, Jampidsus: Recovery Lingkungan Dibebankan ke Pelaku.)

ICW Minta Polisi Tak Proses Pelaporan terhadap Alexander Marwata, Kenapa?

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak ambil pusing setelah dipolisikan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka di KPK. Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai Polda Metro Jaya seharusnya tak memproses laporan itu.

Peneliti ICW Diky Anandya menilai pelaporan terhadap pimpinan KPK itu harus dicermati. Sebab, lanjutnya, pertemuan itu dalam rangka aduan masyarakat dan Alexander didampingi oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

“Menurut Indonesia Corruption Watch, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut. Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” kata Diky kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf Direktorat Aduan Masyarakat KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tambahnya.

Kemudian, Diky mengatakan bahwa berdasarkan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021, bahwa insan KPK memang dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Dengan itu, dia meminta KPK menegaskan bahwa saat pertemuan itu Eko Darmanto belum dibidik kasus.

“Memang, satu sisi, pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. Akan tetapi, bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” katanya.

“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK membeberkan dugaan korupsi yang dilaporkan Eko Darmanto ke Alexander. ICW menduga ada upaya pengendapan kasus yang dilaporkan itu.

“Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko. Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” katanya.

Alexander Tak Ambil Pusing

Sebelumnya, Alexander Marwata buka suara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro. Alex mengaku tak ambil pusing soal tersebut.

“Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” ujar Alex ketika dihubungi, Senin (22/4).

Alex menuturkan dirinya fokus bekerja dengan maksimal. Dia memilih membiarkan orang lain menilai dirinya.

“Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalo ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja,” ucapnya.

(Sumber : ICW Minta Polisi Tak Proses Pelaporan terhadap Alexander Marwata, Kenapa?.)

Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M

Jakarta (VLF) Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan menetap satu tersangka inisial PS kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Pali yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di perbankan tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

“Setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap PS, kemarin Senin (22/4) tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR,” katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (23/4/2024).

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka, PS kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim,” lanjut Ridho.

Ridho mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini merupakan mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan tersangka di kolam lele.

“Tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tutupnya.

(Sumber : Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M.)

‘Bang Jago’ Peras Minimarket di Jakbar, Modusnya Minta THR

Jakarta (VLF) Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (40) atas dugaan pemerasan terhadap minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku meminta tunjangan hari raya (THR).

“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Hasoloan menjelaskan saat itu pelaku menyerahkan beberapa barang kepada kasir. Namun, saat ditagih uang, pelaku tidak mau membayar barang-barang tersebut.

“Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar,” ujarnya.

Saat itu pelaku mengancam kasir minimarket. Pelaku pun berhasil membawa kabur beberapa barang dengan kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

(Sumber : ‘Bang Jago’ Peras Minimarket di Jakbar, Modusnya Minta THR.)

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun

Jakarta (VLF) Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Satu orang tekong kapal berinisial I (48) ditetapkan sebagai tersangka.

“Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dan 1 orang tersangka berinisial I yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun pada Kamis (18/4),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Selasa (23/4/2024)

Fadli mengatakan pengungkapan penyelundupan PMI ilegal itu berawal adanya informasi bahwa ada pengiriman PMI secara non prosedural menggunakan speed boat pancung fiber melalui Pantai Pelawan. Kemudian, petugas melakukan pengembangan terkait informasi tersebut.

“Informasi itu kemudian dikembangkan oleh anggota. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 6 orang PMI dan 1 Tekong kapal atau pengemudi kapal,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para PMI ilegal itu berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pengakuan para PMI ini untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, mereka harus mengeluarkan biaya Rp 7 juta per orang,” ujarnya.

Uang yang dikeluarkan para PMI itu diketahui diserahkan ke pelaku inisial W yang masih DPO. Pelaku inisial W sendiri diketahui sebagai perantara atau pengurus PMI sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Untuk pelaku I yang berperan sebagai tekong kapal ini mendapat upah Rp 4 juta dari pelaku W yang masih dalam pengejaran, ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit Hp merk oukitel, 1 (unit Hp merek Vivo, 1 (unit Hp merek Samsung lipat, 1 (lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutupnya.

(Sumber : Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun.)

ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto

Jakarta (VLF) ASN Kabupaten Sukabumi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Komisi pemberantasan korupsi terkait pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Diketahui, ED sendiri bakal segera disidang terkait perkara yang menjeratnya itu. Kembali ke soal kabar ASN yang dimintai keterangan, informasi diperoleh detikJabar ada dua orang. Salah satunya diketahui ASN dari kantor Bapenda Sukabumi Hari Ramdani. Kabar itu dibenarkan pihak Bapenda.

“Pak Hari itu diundang KPK untuk dimintai keterangan melengkapi data atau dokumen SPPT tahun 2013 sementara dia adalah pejabat baru yang dilantik pada bulan Maret 2024, karena posisi jabatannya sekarang sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan maka pak Hari diundang untuk dimintai keterangan melengkapi berkas berkas pemeriksaan seperti dokumen SPPT,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Selasa (23/4/2024).

Menurut Herdy, ia tidak mengetahui detail perkara tersebut yang kemudian membuat stafnya dimintai keterangan oleh pihak KPK, ia meminta detikJabar untuk mengkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasuah tersebut. Namun ia memastikan, siap membantu KPK dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar dan pak Hari menjelaskan di hadapan KPK kalau dirinya adalah pejabat baru, dan untuk membantu tugas KPK dirinya siap membantu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Jadi posisi Hari itu justru membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara, bukan diperiksa karena dia terlibat perkara,” tegasnya.

“Kami tentu mematuhi dan taat terhadap hukum apalagi untuk membantu penyidik dalam melakukan proses pengumpulan alat bukti kami akan bantu sesuai aturan,” imbuh Herdy menambahkan.

Dilansir dari detikNews, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal segera disidang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini (22/4), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Ali mengatakan, disita pula aset milik Eko yaitu rumah di Tangerang, lalu tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan capai Rp 20 miliar.

“Disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar,” ucapnya.

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tambah dia

(Sumber : ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto.)

KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini sampai lima hari ke depan atau 27 April.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Muhammad Tarmizi menjelaskan proses penerimaan PPK juga dimulai pada 23 hingga 29 April 2024. Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” ujar Tamzi.

Menurutnya, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

“Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024,” ungkapnya.

“Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” sambungnya.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, peserta wajib juga untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  11. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  13. Daftar riwayat hidup
  14. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.

(Sumber : KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya.)

Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang tersebut, MK awalnya menyebut berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya hakim MK bergantian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan pemohon.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.

MK menolak dalil Anies-Cak Imin yang meminta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK dalil pemohon tak beralasan hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang disampaikan pemohon yang menganggap ada praktik nepotisme hingga cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK menyinggung tidak ada pihak yang menyatakan keberatan usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi sebagaimana disampaikan pihak pemohon.

(Sumber : Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!.)