Author: ADMIN VLF

Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap, Berawal Aduan Tukang Sate

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan tiga pelaku yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Jalan Dame, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan tukang sate.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku bernama Fahri Riskan (32), Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18).

Terkait kronologi, Faidir menjelaskan awalnya pedagang sate keliling berjualan di Jalan Dame, Kamis (8/12/2023). Tukang sate ini mendapati pembeli, yaitu Bakti, yang membeli satenya dengan memberi uang Rp 50 ribu.

“Waktu itu, tukang sate ini curiga dengan uang palsu itu dan langsung menyampaikan ke masyarakat setempat hingga petugas. Dari situ lah, kami langsung cek ke lokasi dan pelaku (Bakti) dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” kata Faidir, Kamis (14/12).

Proses pengembangan berlangsung dan didapati ada dua pelaku lainnya, Fikri dan Fahri. Mantan Kapolsek Medan Area ini pun menyebutkan kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (8/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah, Jalan Dame.

“Jadi kedua pelaku ini ditangkap pas di tempat mereka mencetak uang palsu, yakni rumah Fahri. Tapi ada satu orang yang masih DPO dan saat ini masih diburu,” tutupnya.

Barang bukti di antaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang Rp 50 ribu 20 lembar, dan uang asli Rp 159 ribu. Selain itu juga ada printer, CPU, kertas HVS, serta lainnya.

“Para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

(Sumber : Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap, Berawal Aduan Tukang Sate.)

KPK Sebut Alex Marwata Akan ke Bareskrim Usai Jadi Saksi Praperadilan Firli

Jakarta (VLF) KPK mengatakan Alexander Marwata akan ke Bareskrim Polri usai bersaksi di praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diketahui dipanggil Bareskrim dalam kasus Firli terkait dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Infonya betul demikian. Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

“Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim,” imbuhnya.

Alex sendiri diketahui sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alex menjadi saksi yang dihadirkan Firli.

Selain Alex, staf Firli bernama Agus Kuncara juga dihadirkan.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.

(Sumber : KPK Sebut Alex Marwata Akan ke Bareskrim Usai Jadi Saksi Praperadilan Firli.)

Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut

Jakarta (VLF) Sidang gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, hari ini memasuki agenda mediasi. Almas tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, karena jadwal molor, dia akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Pantauan detikJateng, Kamis (14/12/2023), pihak tergugat, Almas sudah hadir di Pengadilan Negeri Surakarta sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan, Kuasa Hukum Almas, Arif tiba pukul 09.22 WIB.

Almas terlihat mengenakan setelan jas warna hitam, dasi, dilengkapi kacamata dan pouch kecilnya. Dia tampak menunggu jadwal mediasi sambil sesekali memainkan game online di ponselnya.

“Ya hari ini kan mediasi undangannya jam 09.00 WIB, saya berangkat dari rumah jam 08.30 WIB,” kata Almas kepada detikJateng di Pengadilan Negeri Solo.

Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi mediasi hari ini. Almas justru berharap sidang terus berlanjut dan tak ingin damai.

“Saya sendiri kalau ada mediasi pun ingin mengatakan nggak mau (damai), ingin dilanjutin aja sampai putusan,” tuturnya.

Sempat Tegang Saat Digugat Rp 204 Triliun

Almas mengaku senang sekaligus tegang saat pertama kali tahu digugat Rp 204 triliun oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Digugat untuk pertama kali jelas mungkin lebih ke senang dan tegang aja sih karena kan ya ini pengalaman pertama saya digugat ya, saya ingin hadapi dengan gentle lah,” tuturnya.

“Saya mahasiswa baru juga loh. Nominal itu mungkin saya jadi pengusaha dulu,” tuturnya.

Jadwal Mediasi Molor

Hingga pukul 09.45 WIB, pihak penggugat maupun kuasa hukum dari Gibran dan KPU RI belum terlihat berada di lokasi. Almas yang baru lulus dari Universitas Negeri Surakarta (UNSA) itu akhirnya pergi karena sudah punya agenda ke Balikpapan untuk survei pekerjaan barunya.

“(Almas pergi terlebih dahulu) Karena ada kepentingan keluarga, jadi saya wakilkan, namun sebelum meninggalkan, klien saya sudah mengambil sikap agar perkara dilanjutkan saja,” kata pengacara Almas, Utomo Kurniawan di lokasi.

Terpisah, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat akan digelar di PN Solo.

“Agendanya masih mediasi, oleh hakim mediator Pak Ari Subagio,” ungkapnya.

(Sumber : Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut.)

JPPI Gugat UU Sisdiknas ke MK Minta Pendidikan Dasar Swasta Juga Gratis

Jakarta (VLF) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). JPPI meminta pendidikan dasar yang gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

JPPI menggugat Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ UU Sistem Pendidikan Nasional, inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya’,” demikian bunyi petitum pemohon dalam berkas yang dilansir di website MK, Kamis (14/12/2023).

JPPI menilai pasal di atas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
    diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
    kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Pasal 31 UUD 1945 tidak mengatur jenjang Pendidikan Dasar, akan tetapi kemudian jenjang Pendidikan Dasar ditafsirkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkapnya.

Nah, pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Sisdiknas adalah:

Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

“Frasa pendidikan dasar kemudian menimbulkan dua persoalan. Pertama, sekolah apa saja yang masuk kategori pendidikan dasar; Kedua. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap keseluruhan jenjang pendidikan,” urai JPPI.

Menurut JPPI, makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, termasuk warga negara yang tidak mampu, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

“Faktanya, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah, dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” bebernya.

Nah, menjadi pertanyaan mengapa pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri saja?

“Sehingga Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menimbulkan diskriminasi terhadap anak,” tegas JPPI.

Bentuk diskriminasi terhadap anak yang mengikuti pendidikan dasar dapat dilihat dari anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri tanpa dipungut biaya atau gratis, sedangkan anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dipungut biaya atau tidak gratis.

“Anak-anak yang mengikuti pendidikan dasar di swasta, bukan keinginan anak-anak tersebut, melainkan karena keterbatasan zonasi, maupun daya tampung sekolah negeri, sehingga dengan terpaksa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri harus sekolah di swasta, akan tetapi banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya, mengingat Pendidikan dasar di swasta dipungut biaya atau tidak gratis,” tutur JPPI.

Gugatan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses di kepaniteraan.

(Sumber : JPPI Gugat UU Sisdiknas ke MK Minta Pendidikan Dasar Swasta Juga Gratis.)

Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan

Jakarta (VLF) Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca akan ditahan polisi segera setelah pemeriksaan kejiwaan selesai.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan saat ini Panca masih di RS Polri dalam rangka perawatan dan pemeriksaan kejiwaan. Panca diketahui mengalami luka usai mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya.

“Jadi saat ini kami sedang terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak RS khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan,” kata Yossi, Selasa (12/12/2023).

Saat ditanyakan apakah Panca akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Yossi mengamininya.

“Ya,” singkat Yossi.

Panca Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

“Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” jelasnya.

Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” tuturnya.

Penyesalan Panca

Panca mengaku menyesal setelah tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jaksel. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.

“Kalau penyesalan sih ada ya, jadi kan itu masih sebatas kata-kata dia sedikit kan, tapi masih terbatas penyesalannya seperti apa,” kata kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

“Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya,” tambahnya.

(Sumber : Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan.)

Jokowi: Korupsi Makin Canggih, Butuh Teknologi untuk Mencegahnya

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut korupsi semakin canggih dan kompleks. Jokowi mengatakan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mencegah korupsi.

“Apakah hukuman penjara membuat jera ternyata tidak, karena memang korupsi sekarang makin canggih makin kompleks bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi dan menggunakan teknologi mutakhir,” kata Jokowi di acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” lanjut Jokowi.

Jokowi juga bicara perlunya penguatan sistem pencegahan dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga aparat penegak hukum (APH). Dia mengatakan pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem pengadaan barang, jasa hingga perizinan.

“Kita butuh perkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM, APH kita. Sistem pengadaan barang dan jasa sistem perizinan, pengawasan internal dan lain-lain memang sudah banyak juga yang kita buatkan platform e-katalog. Misalnya saya dulu masuk dulu baru ada 50.000 barang yang dimasukkan sekarang tadi pagi dapat laporan dari kepala LKPP sudah 7,5 juta barang yang masuk ke e-katalog lompatan cepat sekali,” ujarnya.

Jokowi meminta perizinan diurus secara online. Menurutnya, perizinan yang diurus online dapat menjadi pagar mencegah korupsi terjadi.

“Online Single Submission (OSS) jangan sampai ketemu pengusaha dengan pejabat, ini juga sangat membantu, one map policy, memang belum selesai tapi sudah 60-70% dan 2024 ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi. Pajak online saya kira juga sangat bagus, sertifikat elektronik juga bagus, semuanya dibuatkan aplikasi platform untuk memagari korupsi,” ucapnya.

(Sumber : Jokowi: Korupsi Makin Canggih, Butuh Teknologi untuk Mencegahnya.)

Jokowi Sebut Hukuman Penjara Tak Bikin Koruptor Jera

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan korupsi yang terjadi saat ini makin canggih. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak membuat para koruptor jera.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Hadir juga Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango dan pimpinan KPK.

“Apakah korupsi berhenti? Apakah hukuman penjara membuat jera? Ternyata tidak,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi menyebutkan korupsi saat ini makin canggih. Dia mengatakan korupsi saat ini terjadi lintas negara bahkan multi-yurisdiksi.

“Karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negara dan multi-yurisdiksi serta menggunakan teknologi mutakhir,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan, perlu upaya bersama yang sistematik dan masif untuk mencegah perbuatan koruptif. Selain itu, perlu ada perbaikan SDM dan aparat penegak hukum.

“Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita perlu perkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM, aparat penegak hukum kita,” ucapnya.

“Sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal dan lain-lain,” imbuhnya.

(Sumber : Jokowi Sebut Hukuman Penjara Tak Bikin Koruptor Jera.)

Hakordia 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Jokowi menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

“Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan KPK di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Jokowi berharap pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Perampasan Aset sehingga, lanjutnya, RUU tersebut bisa segera diundangkan.

“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas, dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ucapnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi mendorong UU Pembatasan. Hal ini bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel.

“Kemudian, juga UU pembatasan transaksi uang kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” kata Jokowi.

Dia sebelumnya membeberkan data pejabat korupsi di Indonesia selama kurun 2004-2022, yang telah ditangkap dan dipenjara. Jokowi mengatakan, meski sudah banyak yang dipenjara, korupsi hingga hari ini masih tetap ada.

“Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD,” katanya di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Selain legislator, Jokowi menyebutkan ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga sudah dikenai sanksi hukum atas kejahatan korupsi. Selanjutnya, ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

“Ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat,” papar dia.

Dia kemudian mengatakan begitu banyaknya pejabat yang dipenjara pun tak membuat jera oknum pejabat lainnya. Sebab, lanjut dia, tindak pidana korupsi masih ditemukan hingga kini.

(Sumber : Hakordia 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan.)

Polisi Periksa Total 98 Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Polisi telah memeriksa 98 orang sebagai saksi.

“Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus tersebut. Ada 11 orang ahli telah diperiksa.

“Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli,” ujarnya.

Ade Safri sebelumnya menyampaikan bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.

(Sumber : Polisi Periksa Total 98 Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL.)

Polda Metro Siapkan Tim Advokasi Melawan Praperadilan Firli Hari Ini

Jakarta (VLF) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

“Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Sidang praperadilan tersebut akan digelar selama 7 hari ke depan dimulai hari ini.

Firli Ajukan Praperadilan

KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

Firli Bahuri Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

(Sumber : Polda Metro Siapkan Tim Advokasi Melawan Praperadilan Firli Hari Ini.)