Author: ADMIN VLF

Analisis Pakar soal Panca Darmansyah Rekam Pembunuhan 4 Anak Kandungnya

Jakarta (VLF) Tersangka pembunuhan 4 anak dan KDRT istri di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), ternyata juga merekam aksi kejinya dengan handphone. Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia (UI) Reza Indragiri Amriel menilai Panca sudah memperhitungkan aksi kejinya.

“Itu indikasi adanya perhitungan tentang sumber daya atau instrumen yang digunakan untuk tindak pidana,” kata Reza Indragiri Amriel kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

“Sumber daya, bersama target, insentif, dan risiko, merupakan empat hal yang harus tersedia di otak pelaku guna memastikan bahwa aksinya berencana,” imbuhnya.

Polisi sudah menetapkan Panca sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Reza menilai Panca merekam aksi keji tersebut bagian dari perencanaan.

“Ya, pembunuhan berencana. Sekaligus ini merupakan pembunuhan majemuk (multiple killing) dengan tipe pembunuhan massal,” ujar Reza.

Reza menduga Panca merekam proses pembunuhan dan KDRT terhadap istri akan dipertontonkan kepada istri Panca.

“Dokumentasi atas aksi revenge dan displacement. Nanti disaksikan atau diperlihatkan ke istri,” imbuhnya.

Panca Darmansyah sudah ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh empat anak kandungnya sendiri yang ditemukan tewas berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap ternyata Panca juga merekam aksi kejinya itu dengan handphone.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

Polisi menyebut Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu hingga tewas. Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D, yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.

“Merekam (video) menggunakan HP, sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya,” ujarnya.

Belum diketahui alasan pasti Panca merekam aksi kejinya tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus yang ada.

“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” kata dia.

“Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, laboratorium forensik, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini,” jelasnya.

(Sumber : Analisis Pakar soal Panca Darmansyah Rekam Pembunuhan 4 Anak Kandungnya.)

Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan

Jakarta (VLF) Pernyataan Menko Polhukam sekaligus kandidat cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang diralat soal penetapan tersangka oleh KPK terkadang tanpa mengantongi cukup bukti membawa silang pendapat. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai pernyataan Mahfud fatal dan lebih parah ketimbang selip lidah cawapres Gibran Rakabuming saat keliru menyebut asam folat dengan asam sulfat.

Tak sependapat, Direktur Hukum TKN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, ogah cawapresnya dibandingkan dengan kekeliruan Gibran. Lantas seperti apa beda pendapat dua kubu ini buntut ralat pernyataan Mahfud?

Mahfud Bilang Terkadang OTT KPK Tak Cukup Bukti

Mulanya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan, padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). Awalnya ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” jelasnya.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” lanjutnya.

Mahfud Ralat Pernyataan

Mahfud Md meralat pernyataan tersebut. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.

“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.

TKN Bandingkan dengan Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengkritik pernyataan ralat Mahfud Md soal OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Habiburokhman menyebut pernyataan ralat itu lebih parah daripada Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12).

Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.

“Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” ujarnya.

Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud itu sangat fatal dan mengandung tuduhan kepada KPK. Dia menilai wajar publik dan aktivis mengkritisi keras pernyataan Mahfud tersebut.

“Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius,” kata Habiburokhman.

“Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan sejatinya warga negara boleh mengkritisi KPK. Namun, kata Habiburokhman, tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan apalagi terkait proses peradilan pidana.

“Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK, tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan,” ujarnya.

Habiburokhman menilai saat ini seharusnya warga negara bersama-sama mendukung lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, Polri untuk bekerja maksimal memberantas korupsi.

“Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

TPN Ogah Dibandingkan

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai tafsir Habiburokhman atas pernyataan Mahfud merupakan tafsir yang maksa.

“Menurut saya itu tafsir yang maksa. Itu tafsir subyektif Mas Habiburokhman saja itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (10/12).

Ronny menganggap pernyataan Mahfud sudah jelas. Dia pun yakin publik mencerna pernyataan Mahfud tidak seperti yang ditafsirkan Habiburokhman.

“Statement Pak Mahfud sudah sangat jelas kok. Ada yang kurang tepat dalam pernyataan sebelumnya, lalu diralat, dan dipertegas maksudnya oleh beliau saat memberikan klarifikasi. Saya kira publik luas berakal sehat bisa menalar dengan jernih apa yang dimaksud oleh Pak Mahfud. Mas Habib aja yang kejauhan bikin tafsir,” ujarnya.

Ronny menjelaskan apa yang disoroti Mahfud ialah KPK kini berkewenangan mengeluarkan SP3 lantaran ada orang berstatus tersangka hingga bertahun-tahun. Menurut Ronny, Mahfud hendak berevaluasi terhadap KPK apakah hal itu disebabkan bukti yang dikantongi tidak cukup.

“KPK kan waktu itu tidak diberikan kewenangan SP3 sehingga ketika revisi UU KPK akhirnya diberikan kewenangan tersebut. Jadi ini soal status seorang tersangka yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Itu dijadikan evaluasi, ada apa kok bisa terjadi seperti itu? Apakah kurang bukti atau bagaimana? Semangatnya itu untuk identifikasi masalah agar bisa diperbaiki ke depannya oleh Pak Mahfud. Itu substansinya. Itu yang seharusnya menjadi substansi perbincangan, bukan malah membanding-bandingkan dengan Gibran,” kata dia.

Ronny pun heran Habiburokhman membandingkan Mahfud dengan cawapres Gibran Rakabuming. Menurutnya, pernyataan Gibran fatal soal salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Lagian kenapa juga harus dibandingin dengan Mas Gibran sih? Nggak perlu cari teman juga sih kalo menurut saya. Karena beda banget. Statement Mas Gibran bukan lagi parah, tapi fatal lho. Asam sulfat justru lebih bahaya kan kalau dikonsumsi? Coba kalau nggak ada koreksi dari pers, lalu banyak ibu hamil yang konsumsi. Itu bisa genosida itu. Itu fatal kan?” kata dia.

(Sumber : Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan.)

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta.

“Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan sidang di laman SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023).

Dirangkum detikcom, Rafael Alun telah diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (27/11) lalu. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Jaksa meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan surat tuntutan tersebut. Hakim menerima permintaan jaksa sehingga sidang tuntutan Rafael Alun digelar hari ini.

“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.

Dakwaan terhadap Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.

(Sumber : Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini.)

Menkumham Cari Solusi soal Pengungsi Rohingya: Mereka Korban Mafia

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menanggapi soal pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia. Yasonna mengatakan pada dasarnya pengungsi Rohingya ini merupakan korban dari mafia.

“Memang ini adalah sindikat, sudah ditangkap, namun yang kita harapkan juga bahwa ini akan bisa kita hindarkan di kemudian hari karena mereka juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” kata Yasonna kepada wartawan di acara peringatan Hari HAM sedunia, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).

Ia mengatakan hingga kini Indonesia memiliki peran besar untuk membantu korban pengungsian. Ia menyinggung soal pengungsi di Indonesia bukan hanya dari Rohingya.

“Tapi saya kira Indonesia sudah cukup banyak melakukan hal-hal yang baik dalam menampung pengungsi. Di kita ini sekarang ada 15 ribuan hampir 13 ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan pengungsi Rohingya ini juga korban lantaran sudah menjual harta dan benda untuk bisa ke Indonesia. Yasonna mengatakan pemerintah akan mencarikan solusi soal pengungsi Rohingya ini bersama UNHCR.

“Di Medan, beberapa waktu yang lalu ada yang sampai membakar diri sehingga ada kepala-kepala daerah yang tidak mau lagi menerima mereka,” tutur Yasonna.

“Namun demikian, kita berharap Pemda dan pemerintah pusat juga (menindak) dan tentunya UNHCR bersama-sama dengan kita mencari solusi yang tepat untuk itu,” imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan telah mendapat laporan mengenai pengungsi Rohingnya di Indonesia. Jokowi menyampaikan ada dugaan keterlibatan jaringan TPPO.

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia terutama provinsi Aceh. Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam arus pengungsian ini,” kata Jokowi, Jumat (8/12).

Jokowi menyatakan pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO. Selain itu, bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi akan diberikan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

“Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Jokowi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7082473/menkumham-cari-solusi-soal-pengungsi-rohingya-mereka-korban-mafia.)

KPK Apresiasi Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. KPK mengatakan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ali mengatakan jaksa KPK telah membuktikan perbuatan Lukas di hadapan majelis hakim tingkat pertama. Dia menyebut analisa yuridis jaksa KPK juga diterima majelis hakim.

“Semua analisi yuridis tim Jaksa KPK yang merupakan fakta hukum di depan sidang, juga diterima majelis hakim,” ujar Ali.

Hukuman Lukas Diperberat

Hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ucap majelis.

(Sumber : KPK Apresiasi Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara.)

Jawaban Ade Armando Usai Diultimatum Kaesang untuk Keluar PSI

Jakarta (VLF) Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memeri ultimatum untuk Ade Armando usai pernyataan yang menyinggung dinasti politik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ade Armando pun merespons soal ultimatum untuk keluar dari PSI itu.

Diketahui, Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Lewat akun X miliknya, Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti.

Ketum PSI Kaesang Pangarep akhirnya buka suara terkait pernyataan kadernya, Ade Armando. Kaesang menegaskan PSI taat dengan konstitusi dan menghormati adat dan konstitusi di Yogyakarta.

“Kami dari partai PSI taat sama konstitusi apalagi yang menyangkut dengan daerah keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Kaesang di salah satu kafe di pusat Kota Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (6/12/2023).

Kaesang mempersilakan siapapun kader untuk keluar dari PSI jika tidak bisa mengikuti aturan main di PSI. Dia juga menyebut Ade Armando secara khusus.

“Jadi buat kader PSI yang tidak bisa mengikuti Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar (UUD), itu juga buat bang Ade (Ade Armando) maupun kader yang lain yang enggak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI,” tegasnya.

Tanggapan Ade Armando

Ade mengatakan tidak memberikan klarifikasi mengenai ucapannya itu kepada Kaesang. Namun dia mengaku sempat dihubungi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

“Tidak ada (klarifikasi kepada Kaesang). Tapi saya dihubungi oleh DPP,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ade Armando mengatakan pihak DPP memberikan sejumlah penjelasan imbas pernyataan dirinya itu. DPP PSI, kata Ade, menyampaikan soal sikap Kaesang hingga kantor PSI DIY didemo.

“Menjelaskan sikap Ketum terhadap kasus saya. Menjelaskan bahwa PSI Yogya diteror. Baliho, spanduk, banner PSI dicabut. Rumah keluarga mertua Kaesang didemo,” kata Ade.

Ade Armando Dipolisikan

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade lantaran diduga melakukan ujaran kebencian kepada Jogja dan Sultan Hamengku Buwono X terkait ucapannya tentang dinasti politik.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan itu, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2.

“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny, saat ditemui di Polda DIY, dilansir detikJogja, Rabu (6/12).

Menurut Beny, laporan ini merupakan buntut pernyataan Ade Armando tentang dinasti politik di Jogja. Padahal pengangkatan jabatan Gubernur DIY sudah diamanatkan dalam konstitusi.

Celeg DPR RI dari PSI itu menegaskan siap menghadapi proses hukum buntut ucapannya soal politik dinasti di DIY.

“Tentu saja siap menghadapi proses hukum ini. Saya akan jalankan semua kewajiban saya sebagai warga negara,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

(Sumber : Jawaban Ade Armando Usai Diultimatum Kaesang untuk Keluar PSI.)

Isengnya Remaja Cek Korek di Pom Bensin Berbuntut Terbakarnya SPBU-Motor

Jakarta (VLF) Isengnya MSO mengecek korek gas di pom bensin di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, berbuntut terbakarnya dispenser SPBU dan satu motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (5/12/2023).

Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan pemotor itu tidak sengaja menyulut korek saat sedang isi bahan bakar. “Yang bersangkutan tidak sadar membawa korek api di kantong celana, dikeluarkan, lalu coba dihidupkan karena dikira macet,” beber Rizky Fernandez, Jumat (8/12/2023).

Menurut Rizky, petugas SPBU sempat menegur remaja tersebut yang tetiba mengeluarkan korek gas. Petugas itu mengira benda yang dikeluarkan oleh pria berusia 14 tahun tersebut adalah uang.

“Waktu korek itu dikeluarkan, sempat dicegah petugas, tapi keburu api menyambar,” ungkap Rizky.

Kronologi Terbakarnya SPBU

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat MSO mulanya menunggu antrean untuk mengisi bahan bakar motornya dengan tertib. Saat mendapat giliran, pria itu mengambil korek dan iseng memantiknya.

Api langsung menyambar nozzle bahan bakar yang masih mengisi tangki motor. Agni dengan cepat merembet ke dispenser dan membakar motor.

Beruntung operator SPBU merespons cepat. Api akhirnya bisa dikendalikan dengan alat pemadam tanpa merembet ke bagian bangunan lain.

Kerugian Capai Rp 50 Juta

Kerugian akibat kebakaran di SPBU di Kerobokan Kelod mencapai Rp 50 juta. “Pihak pom bensin memperkirakan kerugian Rp 50 juta,” kata Rizky.

Adapun yang terbakar dari kelalaian MSO memantik korek adalah dispenser SPBU dan satu motor.

Menurut pantauan detikBali Kamis, situasi di SPBU 64.803.06 Banjar Taman Kerobokan Kelod tetap beroperasi. Sejumlah pemotor antre untuk mengisi bahan bakar.

Dispenser khusus pengisian Pertamax dan Pertalite itu hanya terbakar sedikit di bagian layar display dan tombol keypad. Sedangkan noda bekas terbakar di bagian badan dispenser sudah dibersihkan.

Pakai Sistem Diversi

Rizky menegaskan penyelesaian kasus ini dilakukan di luar peradilan pidana atau diversi. Hal tersebut mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena MSO masih berusia 14 tahun.

Remaja tersebut juga sempat dirawat di rumah sakit sehari karena luka bakar. Namun, kini dia sudah di rumah.

Pemeriksaan terhadap remaja asal Madura, Jawa Timur, itu dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi keluarga. “Kami kembalikan ke orang tua,” imbuh Rizky.

(Sumber : Isengnya Remaja Cek Korek di Pom Bensin Berbuntut Terbakarnya SPBU-Motor.)

‘Pengakuan Iseng’ Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara

Jakarta (VLF) Seorang pria di Kulon Progo harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi gegara merekam teman kerjanya saat sedang mandi. Ironisnya, pria tersebut berdalih aksinya hanya karena iseng semata.

M, lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, dibekuk pascamerekam salah satu korbannya di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewan Temon pada Rabu (29/11) lalu. Saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (6/12/2023), dia mengaku beraksi sembilan kali.

Terbongkar Setelah Korban Curiga Lihat Hape di Sela Kamar Mandi

Kasusnya terbongkar saat korbannya melihat ada handphone (hape) yang menyelip di sela-sela pintu bawah kamar mandi. Karena curiga, korban segera membuka pintu dan mendapati pelaku di baliknya.

Ternyata, pria itu adalah M, yang notabene merupakan teman kerjanya dan sama-sama tinggal dalam satu kontrakan. Spontan, korban pun berteriak.

“Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.

AKP Dian menjelaskan, teriakan korban membuat penghuni kontrakan waspada. Mereka lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur. Untungnya, M bisa ditangkap dan bisa diserahkan ke penegak hukum.

“Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi,” ujarnya.

Mengaku Iseng, Bekerja sebagai Terapis

Saat ditanyai, M berkilah aksi awalnya hanyalah iseng. Namun, dia mengaku ketagihan dan berlanjut hingga sembilan kali.

“Awalnya iseng sama penasaran…,” ujar M saat jumpa pers.

Dia mengungkapkan sudah merekam teman-teman wanitanya sejak November. M berkata rekaman tersebut hanya dia simpan di ponselnya.

“(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP. (Buat memeras korban?) Nggak kepikiran sampai ke situ,” kata dia.

M melanjutkan, dirinya membenarkan jika ketiga korban yang ia rekam adalah teman kerjanya sebagai terapis pijat. Mereka tinggal dalam satu kontrakan.

“(Rekan kerja?) Iya. Tukang pijat. Itu satu kontrakan (dengan korban). Memang campur,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dian.

(Sumber : ‘Pengakuan Iseng’ Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara.)

Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun

Jakarta (VLF) Seorang penumpang Pelita Air bernama Surya Hadi Wijaya melontarkan candaan soal bom di pesawat dengan nomor penerbangan IP205 tujuan Surabaya-Cengkareng. Dia terancam hukuman hingga 1 tahun penjara.

Candaan itu membuat penerbangan pada Rabu (6/12/2023) gagal terbang sesuai jadwal. Pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.

Setelah itu, penumpang diturunkan. Saat itu juga, tim penjinak bom dikerahkan.

Setelah empat jam, pesawat dinyatakan aman. Tidak ada bom. Penerbangan pun dilakukan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan Surya tidak turut terbang. Dia ditahan.

Heru mengatakan peristiwa itu bermula saat Surya, sebagai penumpang pada seat 14A, akan meletakkan tas punggung ke kabin pesawat. Pesawat belum take off. Karena cukup berat, Surya meminta bantuan ke pramugari Pelita Air bernama Jesika.

Lantaran tas milik Surya terlalu berat, Jesika meminta balik Surya untuk membantunya. Namun, jawaban Surya kepada Jesika sungguh mengagetkan.

“Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat. Namun terduga pelaku mengaku, ‘Iya lah mbak berat, karena isinya bom’,” kata Heru saat konferensi pers di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023) dan dikutip dari detikJatim Jumat (8/12).

Mendengar keterangan Surya itu, Jesika kemudian melapor pada Captain Pilot. Selanjutnya, Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda bahwa ada satu orang penumpang yang mengaku membawa bom.

Selanjutnya, ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.

“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” kata Heru.

Saat ditanya lebih lanjut, Surya mengaku hanya bercanda. Berkali-kali ia menyatakan bahwa dirinya bercanda membawa bom.

“Dansatgaspam melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda,” ujar Heru.

Dengan asesmen captain pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang. Lalu dilakukan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.

“Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan,” kata Heru.

Heru meminta siapapun tak main-main dalam kegiatan kebandarudaraan, apalagi memberi informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan. Mengingat, bandara adalah objek vital nasional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat bandara adalah objek vital nasional,” tandas Heru.

Candaan Terlarang di Bandara

Heru menyebut pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun,” ujar Heru.

Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana,” kata Hery.

(Sumber : Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun.)

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Mamuju, 3 Pria Diamankan

Jakarta (VLF) Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) digerebek polisi saat sedang pesta sabu-sabu. Dua saset sabu dan alat isap turut disita dari tangan pelaku.

“3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ketiga pelaku masing-masing bernama Jhoni N (43), Sutomo (28) dan Haeril (35). Mereka ditangkap di Desa Tommo 3, Kecamatan Tommo, Mamuju pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Sementara memakai (sabu) di dalam kamar dan langsung digerebek,” terangnya.

Herman menuturkan polisi turut mengamankan barang bukti 2 saset sabu dan alat isap di lokasi kejadian. Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polresta Mamuju.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 saset sabu-sabu sebagai barang bukti dari pelaku,” ungkapnya.

Lebih jauh, Herman belum merinci asal sabu yang diperoleh ketiga pelaku. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Sementara pengembangan,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Gerebek Pesta Sabu di Mamuju, 3 Pria Diamankan.)