Author: ADMIN VLF

KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyebutkan ada kendala yang dialami KPK dalam menuntaskan kasus Century. Salah satunya, lembaga antirasuah tersebut kekurangan personel.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut kekurangan personel tidak bisa menjadi alasan bagi KPK untuk tidak menuntaskan kasus Century. Terlebih, kasus tersebut merugikan keuangan negara.

“Kasus seperti BLBI, Garuda, Century itu seharusnya menjadi prioritas. Mengapa? karena mengakibatkan kerugian (negara) besar,” kata Zaenur kepada wartawan di Kantor PUKAT FH UGM, di Bulaksumur, Senin (16/4/2018).

Zaenur menyayangkan kini KPK lebih sibuk menangani OTT kepala daerah dari pada menyelesaikan kasus-kasus besar seperti Century. Padahal, OTT kepala daerah bisa dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

“OTT itu levelnya di kabupaten dan kota. Tetapi setelah OTT, jika dipandang bisa dilimpahkan misalnya kepada kepolisian atau kejaksaan, tinggal dilimpahkan. Nanti setelah itu dilakukan supervisi,” ungkapnya.

“Itu akan menghemat energi KPK. Kan KPK sudah memperoleh tambahan penyidik baru (meski sedikit), sekarang angkanya di sekitar 98 atau hampir 100 penyidik. Artinya kembali lagi kepada prioritas,” lanjutnya.

Menurutnya, dari pada KPK kejar tayang melakukan OTT kepala daerah lebih baik lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus-kasus besar. Terlebih banyak kasus besar yang ditangani KPK tak terselesaikan.

“Menurut kami, kasus yang harus diselesaikan itu adalah kasus yang sudah lama, kerugian negaranya sangat besar dan misalnya sudah disebut nama-nama di dalam dakwaan (yang disusun KPK),” katanya.

Ia menambahkan KPK dituntut profesional dalam menangani kasus Century. KPK diminta tidak terpengaruh terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam kasus tersebut.

“Penyelesaian kasus korupsi Bank Century menjadi ujian profesionalitas bagi KPK,” katanya,

Zaenur menjelaskan, saat ini Deputi Penindakan KPK dijabat oleh Firli. Sebelumnya, Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat dan pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono di tahun 2012.

Sementara dalam kasus Century, nama Boediono diduga terlibat. Bahkan sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru terhadap Boediono dkk.

“Tetapi itu (Firli) diperhatikan oleh masyarakat. Bahwa Deputi Penindakan KPK sekarang itu adalah mantan ajudan wapres Boediono tahun 2012,” ungkapnya.

“Itu cukup menarik, ujian profesionalitas juga bagi KPK,” kata Zaenur.

Sementara peneliti PUKAT FH UGM lainnya, Fariz Fachryan, menyarankan agar KPK segera menyelesaikan kasus besar yang ditanganinya. Agar nama-nama yang disebut dalam dakwaan segera mendapat kejelasan hukum.

“Maka dari itu penting bagi pimpinan KPK tidak memberikan PR (kasus tak tuntas) kepada Komisioner KPK. Karena sekarang banyak kasus yang menggantung,” pungkas dia.

( Sumber : KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus )

Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi

Jakarta (VLF) – Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto. Saat mantan Ketua DPR itu membaca puisi, pengunjung sidang hening dan mendengarkan dengan saksama setiap kata yang diucapkan.

Ketua Majelis Hakim Yanto yang mempersilakan Novanto membaca puisi dengan serius ikut memperhatikan.

Yanto sempat mengerutkan dahi dan tertegun di sela-sela Novanto membacakan puisi buatan Linda Djalil tersebut.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang memberikan respons berbeda. Deisti tampak beberapa kali mengusap air matanya.

Berikut puisi tersebut:

Di Kolong Meja Di kolong meja ada debu yang belum tersapu karena pembantu sering pura-pura tak tahu.

Di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu. Bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup, gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan. Untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu.

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia, yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja.

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela, ada pula yang terjal bergelombang siap menganga menghadang segala cita-cita.

Apabila ada kesalahan membahana, kolong meja siap membelah, menerkam tanpa bertanya bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran.

Di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan.

Apakah mereka akan senantiasa di sana, dengan mental banci, berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan? Jakarta 5 April 2018 Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/12394731/novanto-baca-puisi-istri-mengusap-air-mata-hakim-mengerutkan-dahi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mengaku menyesal telah menemui sejumlah orang terkait proyek e-KTP. Menurut Novanto, pertemuan-pertemuan itu telah menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi.

“Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya,” kata Novanto saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Selain itu, Novanto mengaku bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, Marliem telah menjebaknya dengan merekam pembicaraan setiap kali bertemu dengannya.

“Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan saya,” ucap Novanto.

Padahal, menurut Novanto, apa yang dilakukannya tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Selain itu, Novanto menampik telah menerima uang apa pun dari proyek e-KTP.

“Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya,” kata Novanto.

Novanto malah menyebut keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai kurir yang membagi-bagikan uang. Namun Novanto sebelumnya tidak tahu tentang peran Irvanto itu.

“Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Irvanto menerima uang tersebut. Justru terlihat jelas Irvanto bertindak sebagai kurir dan saya tidak menerima uang. Dengan demikian, tidak relevan JPU meminta saya mengembalikan uang USD 3,5 juta,” ucap Novanto.

( Sumber : Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya )

Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN

Jakarta (VLF) – Tanah terpidana kasus korupsi Fuad Amin, yang disita di Bangkalan akan dipakai untuk membangun kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah senilai Rp 16 miliar itu sebelumnya dinyatakan Mahkamah Agung (MA) untuk disita negara.

“1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m persegi senilai Rp 16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Serah terima rencananya bakal dilakukan di Surabaya pada hari ini. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah tersebut secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Selain tanah, KPK juga bakal menyerahkan 3 unit mobil hasil rampasan dari kasus Fuad. Ada pun tiga mobil yang bakal diserahkan adalah 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92.834.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya. Serta, 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135.447.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

“Ketiga mobil itu bakal diserahkan Basaria kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin,” ucap Febri.

Hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan). Mekanisme PSP menjadi salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

“Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara,” ujar Febri.

Fuad Amin merupakan eks Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan pencucian uang. Ia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin.

( Sumber : Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN )

Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis

Jakarta (VLF) – Setya Novanto menangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Tangisan Novanto pecah ketika meminta maaf pada keluarganya.

Awalnya, Novanto meminta maaf pada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf itu karena Novanto merasa dianggap gagal sebagai Ketua DPR.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat Indonesia, kepada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia apabila saya dianggap gagal tidak bisa menuntaskan amanah selaku Ketua DPR RI,” ujar Novantodalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Setelahnya, Novanto juga meminta maaf pada konstituen, rekan-rekan di DPR, serta pengurus Partai Golkar. Kemudian, Novanto meminta maaf pada keluarganya.

“Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani …,” ujar Novanto dengan suara yang tercekat.

“Dan anak-anak saya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella yang masih bersekolah di Amerika Serikat …, Giovanno Farrell, dan Gavriel Putranto,” imbuh Novanto sambil terisak.

Deisti yang duduk di kursi pengunjung tampak menyeka air matanya dengan tisu. Novanto kemudian berhenti membacakan pleidoinya untuk minum, setelahnya kembali melanjutkan membaca.

( Sumber : Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis )

Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara

Jakarta (VLF) – Junaidi, salah satu anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pernah mengusulkan proyek beserta nilai anggaran kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Suriansyah karena menganggap permintaan Junaidi itu tidak masuk akal.

Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.

Menurut Suriansyah, Junaidi meminta agar dia mengajukan proyek pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Proyek itu rencananya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 6 miliar. “HPL Transmigrasi itu sudah milik negara. Kalau dibebaskan, sama saja membeli tanah negara dengan uang negara,” kata Suriansyah.

Menurut Suriansyah, pembebasan tanah sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan tanah tersebut, maka cukup membuat surat laporan peruntukan lahan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Suriansyah mengatakan, sejak awal Junaidi selalu datang dan meminta agar proyek pengadaan barang dan jasa di kedinasan diserahkan kepadanya.

Dalam setiap permintaan, kata dia, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari. Namun, permintaan Junaidi itu selalu ditolak oleh Suriansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/16285441/mantan-kepala-dinas-di-kukar-diminta-gunakan-apbd-rp-6-miliar-untuk-bebaskan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, nota kesepahaman dengan TNI untuk menunjang kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum.

Meski begitu, bukan berarti TNI ikut campur tangan dengan proses penanganan hukum di kejaksaan. “Dengan dibuatnya nota kesepahaman ini jangan disalahartikan ada campur tangan TNI dalam penegakan hukum,” ujar Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Justru, kata dia, hal ini menunjukkan kepedulian TNI untuk mendukung kejaksaan dan melengkapi apa yang dibutuhkan mereka dalam menjalankan tugas.

Hal ini diyakini dapat memperkuat kejaksaan secara institusi dalam penegakan hukum. Bantuan TNI maupun kejaksaan dalam kerja sama itu tergambar dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

Adapun ruang lingkup tersebut yakni pendidikan dan pelatihan penegak hukum, pelatihan intelijen, dukungan personel TNI dalam melaksanakan tugas kejaksaan di dalam maupun luar negeri, koordinasi teknis dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, serta penugasan oditor di kejaksaan dan jaksa sebagai supervisor di Oditoral Jenderal TNI.

Kejaksaan, kata Prasetyo, juga butuh informasi yang bernilai intelijen untuk penegakan hukum. “Ada kalanya pelaksanaan tugas TNI dan kejaksaan ada irisan yang perlu ditangani bersama,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dengan adanya nita kesepahaman itu, kejaksaan dan TNI bisa bersama-sama mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah teknis yang memerlukan penanganan bersama.

Oleh karena itu, pelatihan intelijen maupun pertukaran informasi merupakan langkah penting untuk memperkuat jaringan intelijen yang berkualitas.

Menurut Prasetyo, pelibatan unsur TNI untuk kejaksaan bukan hal yang baru. Sebelumnya banyak pekerjaan jaksa yang didukung bantuan TNI antara lain pengamanan personel, pengamanan materiel, dan pengamanan situasi agar penanganan hukum terhindar dari gangguan.

“Dengan demikian keselarasan visi misi TNI dan kejaksaan dapat diimplementasikan, dapat diwujudkan lebih baik dalam penegakan hukum, menjaga kedaulatan, dan pertahankan negara hukum,” kata Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/13550161/jaksa-agung-kerja-sama-tak-berarti-tni-ikut-campur-penegakan-hukum.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019.

“Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, M Arief Pratomo, Selasa (10/4/2018), dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos administrasi dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Partai Idaman pun menggugat keputusan KPU itu ke pengadilan.

Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

Rhoma Irama patuh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun menyatakan patuh terhadap putusan pengadilan.

Dia bahkan langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 untuk membayar biaya perkara, seperti yang ditetapkan PTUN.

“Majelis hakim, saya bayar secara kontan,” kata Rhoma Irama, sembari beranjak ke meja hakim. Namun, saat Rhoma melakukan aksi itu, hakim sudah meninggalkan ruang sidang.

Pengadilan pun meminta Rhoma dan kuasa hukum untuk membayar biaya perkara melalui prosedur yang berlaku di pengadilan. Usai sidang, Rhoma kembali menekankan bahwa dia akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami patuh dan tertib hukum,” ucap Rhoma. Meski tidak dapat mengikuti Pemilu 2019, Rhoma mengatakan bahwa Partai Idaman masih memiliki hak untuk menudukung calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 dan calon presiden/calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

“Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada. Dan di pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/14231381/ptun-tolak-gugatan-partai-idaman-yang-tak-diloloskan-kpu-ikut-pemilu.

Editor : Bayu Galih

Menurut Hilman Mattauch, Novanto Ganggu Konsentrasinya hingga Mobil Tabrak Tiang

Jakarta (VLF) – Mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hilman bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan, Hilman mengaku berada di dalam mobil yang sama saat Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Menurut dia, mobil yang digunakan saat itu adalah kendaraan miliknya. Dia sendiri yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Hilman mengatakan, awalnya Novanto bersedia diwawancarai. Novanto yang saat itu sedang dicari keberadaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar wawancara dilakukan di kantor Metro TV.

Namun, Novanto yang saat itu berada di ruang kerjanya di lantai III Gedung DPR takut menemui wartawan yang sudah ramai menunggu di lantai bawah.

“Saya bilang, ya, sudah pakai mobil saya saja Pak Nov. Itu saya yang ajak karena di bawah banyak wartawan.

Dia ingin menghindari wartawan,” kata Hilman. Setelah berhasil keluar dari gedung DPR, mereka segera melaju ke kantor Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.

Di tengah perjalanan yang padat, Hilman menawarkan agar Novanto dapat lebih dulu diwawancarai melalui sambungan telepon.

Setelah wawancara selesai, Hilman dan Novanto kembali melanjutkan perjalanan ke studio Metro TV.

Namun, saat melewati kawasan Permata Hijau, Novanto yang duduk di kursi belakang menepuk pundak Hilman yang sedang mengendarai mobil. Novanto menanyakan, apakah akan memakan waktu lama di Metro TV.

Meski sudah dijawab bahwa tidak akan memakan waktu lama, Novanto kembali menepuk pundak Hilman.

Saat itu, menurut Hilman, ia terganggu konsentrasinya karena harus melihat ke arah belakang. Apalagi, saat itu Hilman harus menjawab telepon dari kantornya yang ingin memastikan kehadiran Setya Novanto.

“Situasi sudah mulai gelap dan hujan. Kondisi cukup lowong, tetapi ada perbaikan jalan dan banyak pasir.

Lampu mobil saya yang putih membuat tidak begitu terang,” kata Hilman. Menurut Hilman, awalnya mobil yang dia kemudikan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak pohon kecil.

Setelah itu, mobilnya menabrak lampu penerangan jalan dan akhirnya mengalami mati mesin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Hilman Mattauch, Novanto Ganggu Konsentrasinya hingga Mobil Tabrak Tiang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/16170741/menurut-hilman-mattauch-novanto-ganggu-konsentrasinya-hingga-mobil-tabrak.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, Senin (9/4/2018).

Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018), saat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran. Kemudian, untuk Donny Imam Priambodo.

Dalam kasus ini, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/11390781/kpk-panggil-anggota-fraksi-nasdem-donny-imam-priambodo-terkait-kasus-di.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana