Author: ADMIN VLF

MK Akan Minta Keterangan KPU soal Proses Verifikasi Peserta Pemilu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (13/11/2017).

Keterangan KPU diperlukan dalam uji materi terkait ketentuan proses verifikasi peserta pemilu dalam pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 60/PUU-XV/2017.

“Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017, ada kemungkinan MK akan memannggil KPU untuk didengar keteranganmya sebagai pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/10/2017).

Menurut Arief, MK akan meminta keterangan KPU mengenai mekanisme verifikasi partai politik pada Pemilu 2014. Sebab, proses verifikasi yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda.

Selain meminta keterangan KPU, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh PSI.

“Agenda mendatang juga akan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon perkara Nomor 60,” ucap Arief.

Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.

Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK.

Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.

Selain permohonan perkara dari PSI Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.

Nomor perkara 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Rhoma Irama dari Partai Idaman. Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Selain itu, ada pula perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.

Ketua PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mempersoalkan ketentuan dalam pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.

PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi. ( Sumber : MK Akan Minta Keterangan KPU soal Proses Verifikasi Peserta Pemilu )

BPOM Libatkan KPK untuk Antisipasi Kecurangan Perizinan Obat dan Makanan

Jakarta (VLF) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengantisipasi korupsi di internal BPOM. Antisipasi khususnya terkait pemberian izin obat dan makanan.

“KPK itu adalah mitra, mitra buat BPOM, untuk mengawal kami, supaya kami menjadi tetap clean governance,” ujar Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik Narkotik Psikotropika dan Zat Adiktif (BPOM) Nurma Hidayati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Nurma mengatakan, BPOM selama ini melakukan pengawasan mulai dari pre-market, atau sebelum produk obat dan makanan beredar di pasaran. Mekanismenya dimulai dari pemberian izin.

Menurut Nurma, kerja sama ini adalah antisipasi agar pemberian izin tidak dipengaruhi konflik kepentingan. Apalagi, di dalam melakukan bisnis proses, pihak BPOM berinteraksi dengan pihak luar, yakni pelaku usaha di pusat dan daerah.

“Jadi bagaimana perizinan ini tetap sesuai dengan kaidah pemerintahan yang bersih, akuntabel. Ini lah yang diantisipasi untuk ke depannya tetap seperti itu,” kata Nurma.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kajian tentang pengawasan obat dan makanan pernah dilakukan KPK. Beberapa hasil kajian, menurut Basaria, seperti pembatasan peredaran obat.

“Juga bagaimana supaya tidak ada duplikasi yang sama. Contohnya paracetamol ada 139 merek, ada juga temuan dengan komposisi yang sama, harganya bisa 2 sampai 80 kali lipat,” kata Basaria.

Selain itu, menurut Basaria, masih diperlukan perbaikan regulasi soal kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan. Misalnya, pengawasan terhadap obat dan makanan yang telah beredar.

“Ada temuan yang didapat oleh BPOM, kemudian diinformasikan ke Pemda, tapi pelaksanaannya hanya sekitar 23 persen yang ditindaklanjuti,” kata Basaria.

KPK menyarankan agar BPOM memiliki unit monitoring di daerah, agar tindak lanjut temuan bisa dievaluasi secara bertahap. Basaria mengatakan, temuan atau kesalahan  harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas. ( Sumber :BPOM Libatkan KPK untuk Antisipasi Kecurangan Perizinan Obat dan Makanan )