Author: ADMIN VLF

Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas

Jakarta (VLF) –  Pengacara mantan Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto membeberkan soal dugaan pindahnya dana partisipasi partai ke rekening OSO Sekuritas kepunyaan Oesman Sapta Odang. Cerita bermula dari bertandangnya Beni ke kediaman OSO.

“Yang pertama, sekitar bulan Agustus 2017, Saudara Beni dipanggil ke kediaman Pak OSO di Jalan Denpasar (Jakarta),” kata pengacara Beni bernama C Mario Y Pranda di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Oesman meminta Beni memindahkan dana kas Hanura ke OSO Sekuritas. Beni merespons dengan mengemukakan saran ke Oesman, yakni sebaiknya duit itu tidak dipindahkan dari bank.

“Beberapa minggu kemudian, Pak Beni dipanggil ke kediaman Oesman Sapta Odang di Jalan Denpasar. Yang diundang termasuk Bendahara Umum inisial ZU,” kata Mario.

Dalam pertemuan itu, Oesman kembali meminta hal yang sama. Dia juga meminta Beni menyerahkan laporan-laporan keuangan. Saat itu mereka sepakat memindahkan uang partai ke OSO Sekuritas. Namun ternyata uang belum bisa ditarik dari bank karena saat itu kepemilikan rekening masih atas nama Ketua Umum Hanura sebelum Oesman.

“Sekitar Oktober, uang itu akhirnya dipindahkan ke OSO Sekuritas. Pada 12 Oktober dikasih secara fisik dalam bentuk mata uang asing. Kemudian (dilanjutkan ditransfer) tanggal 13 Oktober. Terakhir, 20 Oktober 2017,” kata Mario, yang tak menyebut jumlah keseluruhan duit. Sebagaimana diberitakan, duit ini dikabarkan berjumlah Rp 200 miliar.

Belakangan, pihak Beni tidak terima. Mereka melaporkan Oesman ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari siang. Mereka tak terima duit Partai dikirim ke tempat milik perseorangan.

“Kenapa kita persoalkan? Pertama, uang kas partai tidak bisa dipindahkan ke mana pun karena itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan pengelolaan Partai Hanura. Kalaupun bisa, dalam AD/ART semua keputusan strategis harus melalui pleno melibatkan Sekjen,” tutur Mario.

Pihaknya mendengar uang partai itu akan diinvestasikan ke OSO Sekuritas. Mereka menilai langkah Oesman itu memenuhi unsur pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Dia menyatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan islah dua kubu Hanura. Dia tak tahu soal Oesman yang ingin laporan terhadap kubu Ambhara di Polda Metro Jaya dicabut.

“Kita belum tahu,” kata Mario.

Sebelumnya, Bendum Hanura Zulhanar Usman membenarkan memindahkan uang parpol ke OSO Securities. Namun uang tersebut dipakai untuk investasi.

“Investasi per bulan dan setiap saat bisa digunakan jika ingin digunakan,” ujar Zulhanar saat dihubungi, Kamis (18/1).

OSO Sekuritas merupakan perusahaan milik Oesman Sapta Odang. Zulhanar menerangkan partai menginvestasikan dana ke OSO Sekuritas karena mudah dikontrol.

“Kebetulan OSO Securities, Pak OSO tanyakan ke Beni Prananto (Wabendum Hanura, red), ‘dana partai dikelola ke mana?’ Ternyata cuma ke rekening biasa. Jadi kami investasi ke OSO Securities karena kami tahu dan uang nggak mungkin ke mana-mana,” jelas Zulhanar.

( Sumber : Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas )

Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.

Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:

Munculnya nama SBY

Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya,  saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

Novanto bertemu Andi dan Mirwan

Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.

Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010 ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

“Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu,” kata hakim Ansyori.

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

“Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui,” kata Irman. ( Sumber : Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi )

Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak

Jakarta (VLF) – Mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP. ( Sumber : Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak )

 

Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menyambut itikad baik pihaknya yang berupaya melibatkan mereka dalam penyusunan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Meski KPK selama ini tak pernah hadir dalam rapat dengat pendapat Pansus Angket lantaran tak mengakui keabsahannya, ia meyakini KPK menerima itikad baik DPR untuk memperbaiki hubungan yang sempat merenggang.

“Saya yakin pimpinan KPK adalah negarawan yang akan menghargai kerja-kerja DPR,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Ia juga meyakini KPK berkenan menjalani rekomendasi Pansus Angket sebab itu untuk perbaikan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menambahkan, jika KPK semakin baik kinerjanya tentu publik yang akan merasakan keuntungannya.

Lagipula, Bamsoet menyatakan, seluruh fraksi di DPR telah bersepakat untuk tidak merevisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002, sehingga KPK tak perlu khawatir.

“Ya intinya kami atau saya sebagai Ketua DPR yang baru akan menjalin kerja sama dan perbaiki hubungan yang selama ini buruk dengan KPK untuk diperbaiki agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerja dapat berjalan baik,” kata Bamsoet lagi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Karena itu, DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan. Menurut dia hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.

“Ya pasti. Sebelum tanggal 12 (Februari) dibacakan di paripurna, itu kita serahkan ke pimpinan KPK agar meberi masukan. Kalau sudah baru kami bacakan di paripurna,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2018).

( Sumber : Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket )

Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

“Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar,” kata Firman.

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

“Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas,” kata Firman.

Dalam persidangan, awalnya jaksa KPK menanyakan kepada Mirwan Amir, apakah ada kaitan proyek e-KTP dengan partai pemenang pemilu.

Mirwan kemudian mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang diusulkan pemerintah saat itu.

Mirwan mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak oleh SBY.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY, karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

( Sumber : Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP )

Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai GolkarFayakhun Andriadi, menolak berkomentar soal namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.

“Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment,” kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Saat ditanya kembali oleh wartawan ia pun langsung bergegas pergi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal ini diungkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

“Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi,” kata Fahmi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ( Sumber : Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar )

KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018

Jakarta (VLF) – Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Cahya Hardianto Harefa menuturkan bahwa KPK akan segera mengumumkan hasil LHKPN bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018.

Menurut Cahya, pengumuman LHKPN akan dilakukan oleh KPK pada 12 Februari 2018, setelah penetapan peserta pilkada.

“Masyarakat bisa melihat setelah penetapan peserta (pilkada) oleh KPU tanggal 12 Februari. KPK juga setelah itu mengumumkan LHKPN kepada masyarakat,” ujar Cahya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Cahya mengatakan, proses pelaporan LHKPN calon peserta pilkada telah dilakukan KPK sejak 3 Januari 2018 hingga 19 Januari 2018.

Selain menerima laporan, KPK juga secara proaktif membantu calon peserta pilkada dalam membuat pelaporan.

“Kami juga proaktif. Intinya KPK ingin memfasilitasi dan mempermudah supaya orang yang mencalonkan bisa melaporkan hartanya,” tutur Cahya.

Setelah pengumuman, lanjut Cahya, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data LHKPN. Ia juga berharap bantuan dari masyarakat dan media massa terkait proses verifikasi tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada data yang belum dilaporkan atau data yang tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.

“Bantuan dari masyarakat dan teman-teman media sangat diharapkan begitu sudah diumumkan resminya. Silakan berikan masukan kepada KPK. Mungkin masih ada yang belum dilaporkan atau laporannya tidak benar,” kata Cahya.

Berdasarkan data di situs KPK per 24 Januari 2018, tercatat ada 1.163 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN.

( Sumber : KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018 )

Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Setya Novanto, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Hal itu diakui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Secara tidak langsung, permohonan itu menyiratkan bahwa mantan Ketua DPR itu bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dengan kata lain, Novanto bersedia mengakui perbuatan dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Namun, dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, permohonan justice collaborator itu seolah tidak pernah diajukan.

Setya Novanto dan tim pengacara justru terkesan membantah surat dakwaan jaksa.

Setya Novanto hampir tidak pernah memberikan tanggapan saat para saksi yang merupakan pihak money changer menguraikan aliran dana dari perusahaan Biomorf Mauritius kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Kepada hakim, Novanto hanya menyatakan tidak tahu dan tidak memiliki kaitan dengan  keterangan para saksi.

Senada dengan Novanto, tim pengacara justru mencecar saksi untuk membuktikan bahwa aliran uang jutaan dollar Amerika Serikat itu tidak ada kaitannya dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sikap tersebut menjadi perhatian KPK untuk mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada tanda-tanda sikap Novanto yang menunjukkan pengakuan.

“Saya kira, sejauh ini kami belum lihat hal tersebut, misalnya terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain. Kami belum meyakini hal tersebut,” ujar Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Terakhir, Novanto secara tegas membantah menerima jam tangan merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bantahan itu disampaikan Novanto saat menanggapi keterangan yang disampaikan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Demi Tuhan saya tidak pernah menerima jam tangan pada 2012,” ujar Setya Novanto.

Dalam persidangan, Andi mengatakan, awalnya pemberian jam tangan seharga 135.000 dollar AS itu atas inisiatif Johannes Marliem.

Marliem merupakan perwakilan perusahaan Biomorf, vendor produk biometrik merek L-1.

Menurut Andi, jam tangan itu diberikan kepada Novanto pada Desember 2012.

Pemberian jam itu sebagai hadiah ulang tahun dan ucapan terima kasih atas bantuan Novanto dalam pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

Namun, menurut Andi, jam tangan itu pernah diperbaiki dan dibawa kembali ke Amerika Serikat karena rusak. Kemudian, Novanto mengembalikan jam tersebut pada awal 2017.

“Pada 2017 awal, jam itu dikembalikan kepada saya karena ada ribut-ribut e-KTP. Lalu, saya jual di Blok M sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Andi.

Seusai Andi memberi keterangan, Novanto menanyakan jenis dan tipe jam tangan yang dimaksud Andi. Menurut Novanto, setiap tipe memiliki kode tahun pembelian.

Novanto sendiri mengaku memiliki beberapa jam dengan merek serupa.

“Kalau diperbaiki, lalu saya ambil, semestinya ada surat karena Richard Mille ketat sekali. Saya sering jual bekas, semakin lama semakin harganya lebih mahal,” kata Novanto.

( Sumber : Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan )

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 1 ton sabu. Saksi ini disebut menjadi pihak antar-jemput terdakwa.

“Ada 4 saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/1/2018).

Saksi yang dihadirkan yakni Andi, Jauhari, Mala dan Fahrul. Berdasarkan surat dakwaan, Andi disebut jaksa berperan mengantar 3 terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Andi menjemput ketiga orang bersama Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) ketika ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta. Andi mengantar para terdakwa menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang.

“Andi antar jemput para terdakwa,” kata Dedyng.

Menurut Dedying, Andi meminjam KTP milik saudaranya bernama Jauhari untuk menyewa mobil. Setelah tidak menggunakan jasa Andi, ketiga terdakwa beralih menggunakan jasa Mala dan Fahrul untuk mencarikan mobil yang akan dipakai para terdakwa ke Anyer.

“Mala sama Fahrul yang cari Avanza sama Innova,” sebutnya.

Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedelapan terdakwa ini memiliki peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

( Sumber : Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu )

Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, Senin (22/1/2018).

Hafil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Hafil, KPK juga akan memeriksa Glen S Dunda. Glen yang berprofesi sebagai dokter di RS Media Permata Hijau, juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

( Sumber : Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit )