Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) sebesar Rp 242 miliar.

Politisi PKB itu diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana hibah pokkir tahun anggaran 2020-2024 anggota DPRD Kabupaten Magetan.

“Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya dilihat detikJatim, Jumat (24/4/2026).

Dalam pencairan dana tersebut, menurut Iman, anggaran disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iman, penyaluran dana dalam 24 pengelompokan kegiatan dinyatakan menyimpang.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Imam.

Iman menambahkan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 242 miliar tersebut. Dari pemeriksaan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 saksi dan pengumpulan alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundel dan 12 barang bukti elektronik,” tandas Imam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak menangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

(Sumber:Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *