Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut

Jakarta (VLF) Sidang gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, hari ini memasuki agenda mediasi. Almas tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, karena jadwal molor, dia akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Pantauan detikJateng, Kamis (14/12/2023), pihak tergugat, Almas sudah hadir di Pengadilan Negeri Surakarta sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan, Kuasa Hukum Almas, Arif tiba pukul 09.22 WIB.

Almas terlihat mengenakan setelan jas warna hitam, dasi, dilengkapi kacamata dan pouch kecilnya. Dia tampak menunggu jadwal mediasi sambil sesekali memainkan game online di ponselnya.

“Ya hari ini kan mediasi undangannya jam 09.00 WIB, saya berangkat dari rumah jam 08.30 WIB,” kata Almas kepada detikJateng di Pengadilan Negeri Solo.

Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi mediasi hari ini. Almas justru berharap sidang terus berlanjut dan tak ingin damai.

“Saya sendiri kalau ada mediasi pun ingin mengatakan nggak mau (damai), ingin dilanjutin aja sampai putusan,” tuturnya.

Sempat Tegang Saat Digugat Rp 204 Triliun

Almas mengaku senang sekaligus tegang saat pertama kali tahu digugat Rp 204 triliun oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Digugat untuk pertama kali jelas mungkin lebih ke senang dan tegang aja sih karena kan ya ini pengalaman pertama saya digugat ya, saya ingin hadapi dengan gentle lah,” tuturnya.

“Saya mahasiswa baru juga loh. Nominal itu mungkin saya jadi pengusaha dulu,” tuturnya.

Jadwal Mediasi Molor

Hingga pukul 09.45 WIB, pihak penggugat maupun kuasa hukum dari Gibran dan KPU RI belum terlihat berada di lokasi. Almas yang baru lulus dari Universitas Negeri Surakarta (UNSA) itu akhirnya pergi karena sudah punya agenda ke Balikpapan untuk survei pekerjaan barunya.

“(Almas pergi terlebih dahulu) Karena ada kepentingan keluarga, jadi saya wakilkan, namun sebelum meninggalkan, klien saya sudah mengambil sikap agar perkara dilanjutkan saja,” kata pengacara Almas, Utomo Kurniawan di lokasi.

Terpisah, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat akan digelar di PN Solo.

“Agendanya masih mediasi, oleh hakim mediator Pak Ari Subagio,” ungkapnya.

(Sumber : Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *