Author: ADMIN VLF

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” lanjutnya.

Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelas Anang.

Karena itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

(Sumber:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex.)

Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi

Jakarta (VLF) – Forum The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya ekosistem regulasi yang baik dan integrasi teknologi di dunia usaha. Langkah itu dibutuhkan agar bisa mengatasi hambatan usaha dan memberikan kemudahan investasi.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan hal itu dibutuhkan agar meningkatkan kualitas persaingan dunia usaha di Indonesia. Apalagi saat ini, dunia usaha dalam negeri tengah menghadapi dinamika ekonomi global yang menuntut mereka untuk adaptabilitas tinggi. Adapun forum JICF diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Forum internasional ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri,” kata Aru Armando dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Dia mengatakan JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis yakni peningkatan kualitas persaingan usaha nasional mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.

“Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi. Serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujar Aru Armando.

Dia menjelaskan sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi ‘biaya tinggi’ bagi pelaku usaha. Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry) melainkan harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.

“Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama. Sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,” ungkapnya.

Dia mengatakan poin krusial kedua adalah urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian.

JICF ke-3 menggarisbawahi bahwa sekat-sekat anti lembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci.

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” ungkapnya.

Terakhir, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai.

Optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti persaingan.

“Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional,” jelasnya.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.

“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutupnya.

(Sumber:Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi.)

Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS

Jakarta (VLF) – Konflik hukum panjang antara Apple dan Epic Games kembali memanas. Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan melawan Apple dalam sengketa antitrust yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, menandai kemenangan signifikan bagi Epic selaku penantang dominasi App Store.
Putusan setebal 54 halaman itu dirilis Pengadilan Banding Ke-9 AS di San Francisco pada Kamis (12/12/2025). Panel yang terdiri dari tiga hakim menguatkan temuan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers bahwa Apple telah melakukan pelanggaran contempt dengan tetap membebankan biaya 27 persen pada transaksi yang dilakukan di luar App Store-sebuah tindakan yang dinilai melanggar injunction yang berlaku.

Dalam putusannya, panel hakim menyatakan komisi 27 persen yang diterapkan Apple memiliki “efek prohibitif” dan bertentangan dengan injunction yang sebelumnya melarang Apple menghambat developer mengarahkan pengguna ke metode pembayaran eksternal.

Injunction tersebut menegaskan Apple tidak boleh:

  • Menghalangi developer menyertakan tautan eksternal, tombol, atau call to action lain untuk pembelian di luar App Store.
  • Mendesain sistem yang secara tidak langsung menyulitkan pengguna melakukan transaksi di situs web developer.

Namun temuan pengadilan menunjukkan Apple membatasi desain tautan sehingga proses pembelian eksternal menjadi lebih rumit bagi pengguna, sehingga dianggap melanggar perintah pengadilan.

Meski mengafirmasi pelanggaran oleh Apple, pengadilan banding mengarahkan kembali sebagian kasus ke pengadilan distrik. Hakim Gonzalez Rogers diminta meninjau ulang besaran komisi yang masih boleh dikenakan Apple atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya oleh developer.

Panel hakim juga mempertahankan sebagian besar dari enam pembatasan preskriptif dalam perintah pengadilan bawah, tetapi memodifikasi beberapa bagian yang dianggap terlalu luas.

Apple sempat berargumen bahwa injunction harus dibatalkan dengan mengacu pada:

  • Putusan terbaru Pengadilan Banding California
  • Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Trump v. CASA, Inc.

Namun panel menolak argumen tersebut, menyatakan kedua putusan itu tidak memiliki relevansi yang mampu membatalkan injunction pada kasus Apple-Epic.

Bagi Epic Games, putusan ini menjadi kemenangan besar dalam upaya panjangnya menantang praktik App Store yang dianggap antikompetitif. Di sisi lain, hasil banding ini juga memberi tekanan tambahan terhadap Apple, yang model bisnis App Store-nya kini semakin sering dipertanyakan secara hukum maupun regulasi global.

Kasus ini terus menjadi sorotan industri teknologi, karena berpotensi mengubah cara distribusi aplikasi, sistem komisi, dan kebijakan transaksi digital di ekosistem iOS.

(Sumber:Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS.)

Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras dan jagung di tahun ini. Untuk 2026, pemerintah fokus meningkatkan produksi komoditas lain, mulai dari gula, garam, telur ayam, daging ayam, dan daging sapi.

Sejumlah komoditas itu juga ditargetkan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan utamanya pada swasembada telur ayam hingga daging sapi untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ke depan, Presiden menginginkan kita swasembada gula, karena kebutuhan gula kita besar, baik gula konsumsi maupun gula industri. Kemudian kalau di KKP ada swasembada garam, baik garam konsumsi maupun garam industri. Nah tahun depan di Kementerian Pertanian ada dua program besar, pertama, bagaimana meningkatkan produksi swasembada telur dan ayam, serta sapi sebetulnya,” kata dia di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Untuk peningkatan produksi telur dan daging ayam, pemerintah telah merencanakan pembangunan peternakan terintegrasi di 13 provinsi. Sudaryono mengatakan pembangunan ini di fokuskan pada daerah Luar Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur.

“Kita sudah identifikasi semua, melibatkan BUMN, terus nanti Kopdes Merah Putih, peternak lokal. Intinya untuk meningkatkan produksi telur dan ayam,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan untuk menghilirisasi sejumlah komoditas perkebunan, kelapa dalam, kelapa sawit, kakao, kopi, pala, lada, gambir, dan lain-lain.

“Presiden ingin mengembalikan semua produk komoditi perkebunan itu, kita menduduki posisi puncak dalam percaturan perdagangannya di dunia. Kelapa kita harus juara, kopi harus juara, kakao harus juara, itu nomor satu semua. Kita harus ekspor lebih banyak,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah mengatakan akan meningkatkan produksi daging dan susu. Untuk tahap awal, diutamakan peningkatan produksi susu dengan membangun peternakan sapi perah.

Rencananya, akan dibangun dua peternakan sapi perah yang akan menggunakan pendanaan dari Danantara. Estimasi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan peternakan itu mencapai Rp 2,4 triliun per satu paket peternakan.

(Sumber:Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026.)

Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji

Jakarta (VLF) Kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Sidoarjo akhirnya terungkap. Nur Azizah (55) ternyata dibunuh suaminya sendiri, Riyadi (58). Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya hanya karena masalah sepele.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Riyadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.

Ia menjelaskan korban dibunuh dengan cara dikepruk kepalanya menggunakan tabung elpiji melon di dapur rumah. Tulang kepala korban pun pecah. Riyadi kemudian merekayasa pembunuhan itu dengan berpura-pura berteriak minta tolong.

Pelaku membuat pembunuhan istrinya seolah-olah perampokan. Ia mengeluarkan pakaian di lemari dan mengacak-ngacaknya untuk memperkuat alibi istrinya jadi korban pembunuhan perampok.

Riyadi sempat membersihkan darah yang tercecer di dapur dengan kausnya. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu kemudian menyeret tubuh istrinya ke ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret,” terang Kusumo saat jumpa pers, Kamis (14/12/2023).

Kusumo menjelaskan Riyadi lalu keluar rumah dan berteriak minta tolong untuk meyakinkan istrinya tewas jadi korban pembunuhan. Ia juga menjemput orang tua dan adik kandungnya mengabarkan Azizah dirampok. Mereka pun ikut membersihkan lokasi kejadian.

Peristiwa pun dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, polisi tiba dan langsung melakukan olah TKP. Sementara jenazah Azizah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi menyimpulkan Azizah bukan tewas dirampok, tetapi dibunuh suaminya sendiri. Riyadi diamankan meski mengelak dan menangis.

Sejumlah bukti tak bisa disanggah lagi. Riyadi akhirnya mengakui telah membunuh istrinya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Azizah di dapur rumah mereka.

“Kami selanjutnya menetapkan dia (Riyadi) jadi tersangka pembunuhan setelah memeriksa saksi dan mengantongi bukti-bukti. Rekayasa pembunuhan istrinya yang dilakukannya juga akhirnya diakui,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Kusumo mengungkapkan motif pembunuhan Azizah hanya karena masalah sepele. Riyadi disebut tersinggung dan langsung naik pitam karena diomeli istrinya soal pekerjaan.

“Motifnya pelaku merasa emosi tersinggung diomeli tentang pekerjaan oleh korban. Kenapa pada saat jam kerja pelaku kok sering pulang ke rumah,” terang Kusumo.

Riyadi yang bekerja di sebuah toko kaca itu tidak terima ditegur istrinya. Ia langsung menganiaya Azizah dengan tabung elpiji hingga tewas di dapur.

“Mendengar omelan sang istri, Riyadi emosi spontan mengambil tabung elpiji melon kemudian dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Hingga tulang kepala korban pecah,” jelas Kusumo.

Saat pukulan pertama, ungkap Kusumo, korban masih sempat merintih kesakitan. Riyadi malah kembali memukul kepala istrinya hingga terkapar bersimbah darah.

“Melihat korban sudah tak bernyawa pelaku memindahkan korban ke ruang tamu. Sementara itu pelaku juga sempat membersihkan darah dengan menggunakan kaus yang dipakai oleh pelaku,” terang Kusumo.

Kini, Riyadi dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Riyadi terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Sumber : Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji.)

KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap

Jakarta (VLF) KPK akan membuat forum khusus untuk capres beradu gagasan soal pemberantasan korupsi. Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjamin capres dan cawapresnya siap hadir.

“Sudah barang tentu kalau untuk kebaikan dan hal-hal positif pasti Insyaallah Anies dan Muhaimin akan hadir,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Bakhtiar Ahmad Sibarani, kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Bakhtiar mengatakan tidak hanya undangan KPK, Anies dan Cak Imin akan menghadiri undangan dari pihak manapun jika untuk kepentingan bangsa. Bakhtiar berharap paslon lain ikut hadir.

“Kalau undangan itu nanti sampai, kapan waktunya, Insyaallah apapun itu bukan hanya undangan dari KPK dari manapun kalau memang untuk kepentingan bangsa, insyaallah kalau ada waktu dan kesempatan pasti Anies hadir. Kami juga berharap calon-calon lainnya hadir,” kata Bakhtiar.

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera I NasDem ini menyebut Anies dan Cak Imin telah sepakat memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Anies-Cak Imin akan menegakkan hukum tanpa adanya hukum pesanan.

“Anies dan Cak Imin sudah sepakat memberantas korupsi di Indonesia, dengan sungguh-sungguh dan pasti akan betul-betul menegakkan aturan yang berlaku,” kata Bakhtiar.

“Tidak hanya kepada lawan, kawan, siapapun yang bersalah pasti akan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada hukum pesanan di sana,” sambung mantan Bupati Tapanuli Tengah ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap KPK akan membuat forum khusus untuk calon presiden (capres) yang bertarung di Pilpres 2024. KPK akan menyelenggarakan adu gagasan pemberantasan korupsi.

“Kita akan mengundang, kita akan bikin forum sendiri khusus untuk isu antikorupsi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Ghufron menerangkan KPK akan mengawal secara serius terkait gagasan isu antikorupsi yang disampaikan tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Ghufron menyebut acara adu gagasan ini kemungkinan akan digelar di Januari 2024.

“Jadi KPK nanti untuk mengawal dan kemudian memastikan komitmen para capres pada agenda-agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

“KPK akan mengadakan momen sendiri, bukan debat tapi kita akan bikin momen bagaimana visi misi dia dalam perspektif untuk memberantas korupsi, kita akan mengundang di sekitar awal atau pun pertengahan Januari,”tambahnya.

(Sumber : KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap.)

Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.

“Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar),” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.

“Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucapnya.

Jika utang tidak segera dibayar, Mahfud menyebut, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya ada pertemuan antara Jusuf Hamka dan pihak pemerintah pada Rabu (13/12). Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utang Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).

Jusuf Hamka menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

“Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya,” ucap Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

“Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” ucap Jusuf Hamka.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

(Sumber : Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M.)

Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi

Jakarta (VLF) Upaya kepolisian menciptakan situasi lingkungan atau kamtibmas yang kondusif terus dilakukan. Salah satunya, mengajak masyarakat cangkrukan bareng di warung kopi.

Bersama Camat Lakarsantri dan Koramil 08/0832, Polsek Lakarsantri mengajak puluhan warga Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya untuk cangkrukan di warung kopi Jalan Lidah Wetan III, Lakarsantri, Surabaya. Di sana warga Lidah Wetan sambat soal kurangnya CCTV di kawasan titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi tindak kejahatan.

“Melihat perkembangan saat ini, banyak pendatang musiman yang tinggal di kawasan Lidah Wetan dan sekitarnya. Terutama mahasiswa atau pekerja yang kos. Bahkan, ada pendatang yang menetap di sini (Lidah Wetan). Tentu semakin susah membedakan pelaku kejahatan yang akan beraksi,” ujar Ketua LPMK Lidah Wetan, Muhammad Andi dalam curhatnya, Kamis (14/12/2023).

Andi menambahkan warga ingin meminta bantuan kepada kepolisian untuk membantu masyarakat dalam pemasangan CCTV. Sebab, jika terjadi aksi kejahatan seperti pencurian, agar lebih memudahkan pihak kepolisan dalam mendapatkan petunjuk.

“Mungkin bisa bantu kami pasang beberapa CCTV di tempat yang menjadi titik keramaian atau di jalanan yang biasa dilintasi warga,” tambah Andi.

Di tempat yang sama, Eko, salah satu werga Lidah Wetan, mengeluhkan seringnya terjadi kemacetan di Jalan Lidah Wetan yang disebabkan pihak security perumahan Wisata Bukit Mas sering mendahulukan kendaraan dari dalam perumahan. Sehingga, hal tersebut menyebabkan kendaraan mengular baik dari Babatan menuju Lidah, ataupun sebaliknya.

“Bahkan pernah itu, kendaraan dari Danau Unesa itu juga macet karena ketika security di Bukit Mas itu menghentikan kendaraan, tapi di tengah jalan. Macetnya dari Babatan ke Lidah Macet, sebaliknya juga macet,” kata Eko.

Dalam cangkrukan tersebut, Eko menyampaikan agar Polsek Lakarsantri bisa memberikan pengarahan terhadap manajemen Bukit Mas agar mengubah rute jalur keluar kendaraan roda 4 dialihkan melintas Perumahan Lembah Harapan.

“Karena jalur keluar dari situ (Bukit Mas) sangat dekat dengan perempatan lampu merah. Jadi mohon bapak Kapolsek bisa memberikan solusi tersebut,” tambah Eko.

Mendapat curhatan warga, Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan bahwa dalam kepolisian memang tidak ada anggaran untuk pemasangan CCTV di tempat warga. Biasanya, pemasangan tersebut diambil dari dana musrembang ataupun dana swadaya masyarakat.

“Tapi saya akan tetap bantu dengan uang pribadi saya. Agar ada CCTV di Lidah Wetan khususnya tempat rawan. Karena berkat CCTV banyak tindak pidana yang mudah terungkap,” kata Akhyar.

Mengenai kemacetan, lanjut Akhyar, kawasan Surabaya Barat memang saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Selain semakin banyaknya kendaraan yang melintas, sempitnya Jalan Raya Lidah Wetan hingga Lakarsantri juga menjadi faktor penyebab kemacetan.

“Memang harus ada jalur baru. Saya dapat informasi dalam waktu dekat ini akan ada pelebaran jalan. Tapi kalau soal perumahan bukit mas itu, kita akan tetap melakukan pengarahan dan meminta agar kendaraan dari dalam Bukit Mas bisa keluar lewat lembah harapan. Karena memang dekat dengan traffic light,” kata Akhyar.

Dalam kesempatan itu, Akhyar meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di lingkungan masing-masing. Terlebih beberapa bulan lagi, akan digelar pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Saya juga berpesan kepada bapak dan ibu, jangan sampai berbeda pilihan membuat kita bermusuhan. Apalagi hanya karena berbeda pendapat mengenai pemilu,” pungkas Akhyar.

(Sumber : Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi.)

Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md kembali merespons kasus Muhyani, warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing. Mahfud menilai mestinya Muhyani dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.

“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Mahfud kemudian mencontohkan kasus Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam. Mahfud berujar Irfan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka namun akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan atensi dari Istana.

Mahfud mengaku kala itu langsung melaporkan kasus yang menimpa Irfan kepada Presiden Joko Widodo. Akhirnya Irfan pun terbebas dari jeratan hukum bahkan diberikan penghargaan oleh kepolisian karena berani melawan begal.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya lapor ke presiden. Pak ini gak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” terangnya.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat. Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan,” sambungnya.

Mahfud memandang yang diperlukan adalah membuktikan bahwa Muhyani tak membunuh secara terpaksa. “Tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani itu terjadi pada (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ‘ya daripada saya dibunuh, saya duluin’,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.

Berkas Sudah Tahap II

detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.

“Udah tahap dua,” kata Edwar.

Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” ujarnya.

(Sumber : Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi.)

70 Baliho Hilang Saat Mahfud Kampanye di Banten, Ganjar: Kita Akan Laporkan

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi informasi hilangnya 70 spanduk saat cawapresnya, Mahfud Md, berkampanye ke Banten. Ganjar mengatakan akan melaporkan semua yang dirasa tidak benar.

“Semua yang tidak benar kita akan laporkan,” kata Ganjar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ganjar menuturkan pihaknya akan mengikuti segala aturan Pemilu dengan baik. Maka, dia pun mengajak masyarakat untuk berdemokrasi dengan baik.

“Karena kami akan mengikuti segala aturan, tapi mari kita jaga demokrasi agar bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Ronny Talapessy, mengatakan ada 70 spanduk hilang saat Mahfud akan kampanye ke Banten, kemarin. Ronny menyebut spanduk itu hilang pada dini hari.

“Iya kami mendapat informasi kemarin ada spanduk, 70 spanduk untuk menyambut kedatangan Pak Mahfud di Banten dipasang pada siang hari, tetapi pada pukul 03.00 WIB pagi sudah hilang. Jadi 70 spanduk untuk menyambut Pak Mahfud di mana spanduk itu berisi foto Pak Ganjar hilang,” kata Ronny di High End, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Diketahui spanduk-spanduk itu dipasang pada malam hari menjelang kedatangan Mahfud ke Banten, Rabu (13/12). Namun, pada dini harinya, spanduk tersebut sudah menghilang.

Ronny mengatakan pihaknya masih mencari tahu oknum yang mencabut 70 spanduk tersebut. Ronny menyebut dirinya juga sudah memiliki bukti-bukti pencabutan spanduk itu.

(Sumber : 70 Baliho Hilang Saat Mahfud Kampanye di Banten, Ganjar: Kita Akan Laporkan.)