Author: ADMIN VLF

Impor Susu Capai 80%, Komisi IV Desak Pemerintah Genjot Swasembada Nasional

Jakarta (VLF) – Komisi IV DPR RI menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu yang masih mencapai 80 persen. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman bagi kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan isu ketahanan pangan harus dipandang lebih komprehensif, tidak hanya sebatas beras dan jagung. Menurutnya, susu merupakan sumber protein strategis yang justru belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah.

“Fakta menunjukkan bahwa 80 persen kebutuhan bahan baku susu nasional masih dipenuhi melalui impor. Situasi ini diperburuk oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menurunkan populasi sapi perah dalam negeri,” ujar Titiek dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Hal tersebut disampaikan pada kunjungan kerja Komisi IV ke peternakan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (11/12).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengungkapkan kontribusi industri dalam negeri terhadap suplai susu masih relatif kecil. Sebagai contoh, PT Greenfields yang telah beroperasi sejak 1997 baru mampu menyediakan sekitar 14 persen kebutuhan nasional. Pasokan lainnya sebagian besar berasal dari produk impor dalam bentuk susu bubuk atau bahan baku, bukan susu segar.

“Harus ada intervensi kebijakan agar impor susu dapat dikurangi secara bertahap. Produk yang masuk ke Indonesia mayoritas berupa susu bubuk, sementara fresh milk produksi lokal sebenarnya memiliki kandungan nutrisi yang lebih tinggi,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Panggah menegaskan Komisi IV akan mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan adanya langkah progresif dalam pengurangan impor. Pihaknya juga siap mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi dan pengembangan industri persusuan nasional demi tercapainya kemandirian pangan.

(Sumber:Impor Susu Capai 80%, Komisi IV Desak Pemerintah Genjot Swasembada Nasional.)

Heboh Ajakan Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Tajam buat Pemerintah

Jakarta (VLF) – Berbagai kalangan merespons ajakan warganet melalui media sosial untuk patungan beli hutan setelah banjir dan longsor Sumatera. Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai seruan itu sebagai sebuah sindiran tajam biat pemerintah untuk pengelolaan hutan.
Banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera diakibatkan oleh munculnya tropis siklon senyar dan deforestasi ugal-ugalan. Biasanya siklon senyar tidak sampai ke daratan, tetapi perubahan iklim dan hutan yang habis diyakini membuat siklon itu menyambar daratan Sumatera.

Kayu-kayu gelondongan yang hanyut membuktikan bahwa banjir yang datang akibat siklon senyar itu begitu dahsyat. Selain itu, kayu-kayu gelondongan dengan angka dan penanda khusus juga menjadi bukti bahwa begitu banyak kayu yang ditebang secara legal.

Seruan untuk melestarikan hutan pun datang dari berbagai pihak. Mulai dari organisasi non pemerintah, Pandawara Group, penyanyi Denny Caknan dan Vidi Aldiono, hingga podcaster Deny Sumargo.

“Ini sindiran tajam untuk pemerintah, meskipun secara ide menarik dan bentuk kepedulian bersama atas rusaknya hutan dan lingkungan. Ide patungan membeli hutan agar bisa mengatasi masalah deforestasi mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam,” kata Daniel kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (12/12/2025),

Daniel menilai ajakan itu sekaligus menjadi tamparan keras bagi penegak hukum yang lembek. Dia menilai hukum yang tumpul kepada pelaku penebangan hutan bikin masyarakat geram.

Legislator bidang pertanian, kehutanan, dan lingkungan itu menyebut rakyat juga menyadari bahwa kerusakan hutan berdampak buruk bagi mereka. Di saat bersama mereka juga memiliki andil dalam melestarikan sumber daya alam.

“Kondisi degradasi hutan kian tahun semakin habis dan menimbulkan bencana ekologis yang menelan korban dan harta benda. Sementara para pelaku tidak pernah bertanggung jawab atas ulahnya terhadap rusaknya hutan,” ujarnya.

“Ini bentuk tamparan buat pengambil kebijakan yang dengan mudah memberi izin konsensi tanpa pengawasan yang baik. Ide ini kalau berhasil akan menjadi terobosan baru menyelamatkan hutan dan dengan ‘patungan’ artinya hutan menjadi milik rakyat, bukan hutan milik negara semata,” kata Daniel.

“Rakyat punya andil dalam menjaga dan menyelamatkan hutan. Contoh baik seperti pendiri The North Face membeli Hutan di Chile dan Argentina yang seluas ± 2 juta untuk dipulihkan dan dijaga agar tidak di tebang (deforestation),” dia menambahkan.

Daniel mengingatkan semua pihak jika hutan adalah warisan untuk generasi selanjutnya. Daniel berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah lebih berpihak pada kelestarian alam.

“Saatnya semua bersatu padu, melihat, mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola hutan. Hutan yang rusak seperti saat ini warisan belasan-puluhan tahun lalu. Kita tidak ingin kembali merusak hutan yang tersisa, harus di jaga dan dilestarikan. Terima kasih kepada netizen yang peduli, mari bergerak bersama,” kata dia.

Respons Pemerintah soal Patungan Beli Hutan oleh Masyarakat

Pemerintah juga telah merespons seruan itu. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai ajakan tersebut bagus, tapi hutan bukan untuk diperjualbelikan.

“Hutan kan nggak boleh dijualbelikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijualbelikan,” kata Nusron di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).

Dia mengatakan jika masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar adalah melalui penanaman kembali atau reboisasi.

“Kalau mau membangun hutan baru, reboisasi Itu dengan senang hati, memang kita harus gerakan masyarakat untuk itu, tapi kalau membeli hutan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijualbelikan,” kata dia.

Artikel itu menjadi terpopuler detikTravel kemarin. Di urutan kedua diikuti dengan Warung Nasi Mak Eyot di Bandung, Serasa Kembali ke Tahun 90-an kemudian di posisi ketiga Bonnie Blue, si Artis Porno Penuh Sensasi Itu Akhirnya Diusir dari Bali

kemudian, di peringkat keempat Kenapa Thailand dan Kamboja Saling Serang Hanya gegara Rebutan Kuil? dan melengkapi lima besar Keinginan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV Ditolak PN Solo.

(Sumber:Heboh Ajakan Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Tajam buat Pemerintah.)

Komisi V DPR Minta Pemerintah Tak Tolak Bantuan dari Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana. Lasarus menilai bantuan asing dapat mempercepat pemulihan warga terdampak.
“Kalau ada negara yang berniat baik dan bisa mempercepat pemulihan keadaan warga yang terdampak kenapa kita tolak,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Politikus PDIP ini menilai pemerintah kurang cepat dalam menangani bencana di Utara Sumatera. Dia lantas menyinggung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang sempat menangis saat ditanya mengenai status bencana di Aceh.

“Jujur kami menilai kita rada terlambat dalam penanganan bencana ini. Kasihan rakyat. Kita semua masih ingat Gubernur Aceh sampai menangis ketika ditanya terkait kenapa status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah tak malu menerima bantuan dari negara lain. Terlebih, Lasarus mencatat jumlah pengungsi hampir mencapai satu juta orang dan korban meninggal sangat banyak.

“Buat kebaikan bagi rakyat yang dalam kesusahan kenapa kita harus malu? Karena waktu tidak akan pernah berbohong secepat apa kita mampu mengani bencana yang begitu dahsyat, dengan sebaran wilayah terdampak yang sangat luas dan masif,” ungkapnya.

“Korban meninggal sangat banyak, pengungsi yang hampir mencapai satu juta orang, korban hilang yang ratusan belum ditemukan, ini jelas tidak mudah,” sambung dia.

Meski begitu, Lasarus mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah. Namun, Lasarus menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan rakyat.

“Namun demikian keyakinan pemerintah bisa menangani patut kita apresiasi, tapi ingat semakin lama keadaan semakin tidak baik-baik saja,” tuturnya.

Prabowo Sebut RI Mampu Tangani Bencana

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dihubungi sejumlah kepala negara sahabat untuk tawaran bantuan bencana banjir-longsor di Sumatera. Prabowo mengapresiasi bantuan tersebut, tapi dia menegaskan Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.

Prabowo awalnya mengapresiasi inisiatif menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf TNI menangani bencana banjir-longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Prabowo kemudian mengungkapkan ada tawaran bantuan dari kepala negara sahabat.

“Sehingga, saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang ‘Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

Prabowo kemudian menyinggung soal adanya desakan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Prabowo menegaskan kondisi di lokasi dapat diatasi oleh pemerintah.

Aceh Surati 2 Lembaga PBB

Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.

“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12)

Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

(Sumber:Komisi V DPR Minta Pemerintah Tak Tolak Bantuan dari Luar Negeri.)

Aliran Modal Asing Masuk RI, Utang Luar Negeri Turun Jadi Rp 7.095 T

Jakarta (VLF) – Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2025 tercatat sebesar US$ 423,9 miliar atau setara Rp 7.059,5 triliun (kurs Rp 16.653). Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan posisi ULN September 2025 sebesar US$ 425,6 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional. Aliran modal asing meningkat karena kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia terus tumbuh.

Secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 0,3% (yoy) yang terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan ULN sektor publik. Posisi ULN pemerintah pada Oktober 2025 tercatat sebesar US$ 210,5 miliar, atau secara tahunan tumbuh 4,7% (yoy).

“Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional seiring tetap baiknya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang positif di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global,” terang dia dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Denny menyebut, salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ULN dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, serta pemanfaatannya terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang mendorong keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22,2% dari total ULN Pemerintah), Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (19,6%), Jasa Pendidikan (16,4%), Konstruksi (11,7%), serta Transportasi dan Pergudangan (8,6%).

“Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,99% dari total ULN pemerintah,” kata dia.

Meski demikian, struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat 29,3% pada Oktober 2025, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa 86,2% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian,” jelasnya.

Selain itu, posisi ULN swasta juga tercatat sebesar US$ 190,7 miliar pada Oktober 2025, lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada September 2025 sebesar US$ 192,5 miliar. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,9% (yoy).

Penurunan posisi ULN terjadi pada kelompok peminjam lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations), yang masing-masing tercatat kontraksi sebesar 4,7% (yoy) dan 1,2% (yoy).

“Berdasarkan sektor ekonomi, posisi ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan & Penggalian, dengan pangsa mencapai 80,9% terhadap total ULN swasta,” ungkapnya.

(Sumber:Aliran Modal Asing Masuk RI, Utang Luar Negeri Turun Jadi Rp 7.095 T.)

Ali BD Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota

Jakarta (VLF) – Eks Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali Bin Dachlan alias Ali BD, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut kini digunakan sebagai sirkuit MXGP Samota Sumbawa.
Ali BD mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan proses penjualan lahan miliknya kepada Pemkab Sumbawa.

“Terkait tanah yang kita jual itu,” ujar Ali BD seusai menjalani pemeriksaan di lobi Kejati NTB, Senin (15/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Ali BD dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, bukan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian negara.

“Apakah ada kerugian negara,” kata Ali BD.

Ia menyebut sertifikat lahan yang dijual tidak hanya atas namanya, tetapi juga atas nama anaknya. Dari total luasan 70 hektare tersebut, Ali BD menerima pembayaran sebesar Rp 52 miliar.

Menurut Ali BD, nilai tersebut jauh di bawah harga yang seharusnya. “(Rp 52 miliar) Itu murah amat, seharusnya Rp 100 miliar,” ujarnya.

Ali BD menjelaskan lahan tersebut dijual berdasarkan luasan per hektare dengan harga yang bervariasi. Harga per hektare dimulai dari Rp 300 juta.

“Jadi murah itu. Saya minta Rp 100 sebenarnya, tapi saya dikasih 52 miliar,” katanya.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPKP NTB dengan meminjam ruangan di Kejati NTB.

Pemeriksaan terhadap Ali BD dilakukan untuk melengkapi berkas perhitungan kerugian negara.

“Kami berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, Ali BD telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Kejati NTB juga telah memeriksa dua anak Ali BD, yakni Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri, serta Abdul Aziz selaku pemilik lahan pertama.

Selain itu, dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Muhammad Jalaluddin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota ini telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan yang diselidiki antara lain praktik mark up serta pelanggaran prosedur yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Menteri PANRB Bicara soal Penerapan Gaji Tunggal ASN

Jakarta (VLF) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap perkembangan rencana implementasi gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema baru rencananya diberlakukan tahun depan.
Dilansir detikFinance, Menteri PANRB Rini Widiyantini mengatakan, pihaknya masih harus menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN untuk melanjutkan rencana implementasi sistem gaji tunggal ini.

“Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan. Harus bertahap nih, karena sistemnya, makanya sistem kariernya (ASN) kan kita perbaiki ini,” kata Rini di Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Konsep dari single salary, kata Ririn, sebetulnya lebih berfokus pada total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Bukan hanya single salary karena ASN itu bukan cuma single salary, tapi total reward-nya dia diberikan penghargaan. Bukan hanya masalah materi, tapi sistem karir, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam. Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” jelasnya.

Setelah RPP Manajemen ASN rampung, pemerintah akan menerbitkan RPP baru khusus membahas pemberian penghargaan dan pengakuan untuk para ASN. Hal ini menjadi salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan dalam sistem karir ASN.

“Penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti. Tapi sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentunya, dengan (Lembaga) Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi,” ujarnya.

Untuk diketahui, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

Meski begitu, wacana penerapan single salary sendiri telah terdengar sejak 2023. Kala itu, Suharso Monoarfa yang masih menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas memaparkannya sebagai salah satu prioritas dalam rencana kerja 2024.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

(Sumber:Menteri PANRB Bicara soal Penerapan Gaji Tunggal ASN.)

Tok! 35% Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

Jakarta (VLF) – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Salah salah satu yang diatur yakni minimal 30-35% penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan.
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Artinya, kebijakan tersebut akan berlaku tepat pada awal 2026.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama. Mendag Busan menekankan, memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” jelas Budi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Budi.

Isi PermendagBudi menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program-program ini, antara lain, penguatan kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; pemenuhan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat prasejahtera; serta dapat diarahkan untuk pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica. Penyusunan Permendag tersebut menyertakan masukan dari kalangan praktisi dan akademisi. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan oleh Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025.

Budi juga menegaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.

“Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara,”tegasnya.

Sebelumnya, Budi telah mengatakan 30-35% Minyakita akan disalurkan BUMN Pangan. Langkah ini sebagai salah satu cara mengintervensi harga minyak goreng rakyat tersebut yang kini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyakita kan sekarang lagi dibuat Permendag mengenai distribusinya. Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan. BUMN Pangan itu kayak misalnya Bulog, ID Food. Sementara sekitar 30-35% (penyaluran Minyakita melalui BUMN),” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, Budi mengatakan dengan kebijakan distribusi itu, harga minyakita akan stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasokan juga dipastikan tersedia di mana pun. Apalagi, melalui BUMN Pangan distribusi Minyakita didorong ke daerah wilayah Indonesia Timur.

“Nah kalau misinya, nanti distribusinya melalui BUMN Pangan bisa ke Indonesia Timur. Karena kan Indonesia Timur mahal kan ya? Jangan sampai di sana juga (masih) mahal,” terangnya.

(Sumber:Tok! 35% Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN.)

Pakar IPB Ungkap Risiko Konflik Sosial akibat Banjir Sumatera

Jakarta (VLF) – Kondisi pemulihan pasca banjir Sumatera sudah memasuki minggu kedua. DPR menaksir kerugian akibat banjir ini bisa mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Namun tak hanya kerugian material, Pakar Sosiologi Pedesaan dari UniversitasIPB, Dr.IvanovichAgusta, menyoroti dampak sosial yang berisiko muncul setelah bencana.

Menurut Ivanonich, ada potensi konflik sosial dan kecemburuan akibat distribusi bantuan. Hal ini lantaran data penerima manfaat yang kurang jelas, kurangnya transparansi, dan distribusi bantuan yang tidak merata atau tidak tepat.

“Dalam situasi bencana, kelelahan psikologis membuat masyarakat lebih sensitif. Bahkan ketidaksetaraan kecil pun dapat memicu kecemburuan sosial,” katanya dalam laman IPB University dikutip Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan jika keterlibatan pemimpin lokal dapat dianggap negatif jika masyarakat mencurigai adanya favoritisme terhadap kelompok tertentu. Meskipun bencana dapat menumbuhkan solidaritas, bencana juga dapat melemahkan kohesi sosial jika tidak dikelola dengan baik.

“Kerja sama timbal balik cenderung sangat kuat selama fase awal, ketika warga saling membantu. Tetapi dalam jangka menengah, kelelahan kolektif dan ketidakpastian dalam pemulihan dapat mengikis solidaritas,” tuturnya.

Bencana Mengganggu Sistem Sosial

Setelah bencana, masyarakat pedesaan juga menghadapi gangguan mendadak dalam struktur sosial dan hubungan antarpribadi mereka. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah dislokasi sosial atau hilangnya ruang komunal seperti balai desa, ruang salat, pasar, dan jalan.

“Ketika ruang-ruang ini hilang, ritme kehidupan desa terputus. Interaksi melemah, komunikasi terganggu, dan solidaritas sosial diuji,” jelasnya.

Bencana juga memicu tekanan psikososial termasuk rasa takut, trauma, dan ketidakpastian tentang masa depan. Situasi inimemengaruhi motivasi masyarakat untuk bekerja dan mengurangi partisipasi mereka dalam kegiatan sosial.

4 Kelompok Paling Rentan

Anak-anak, perempuan, lansia, dan petani dinilai sebagai kelompok yang paling rentan pascabencana. Anak-anak berisiko kehilangan rasa aman dan akses terhadap pendidikan. Kemudian perempuan seringkali memikul beban ganda, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus memastikan keselamatan anak-anak.

Lansia juga menghadapi keterbatasan mobilitas, penyakit bawaan, dan ketergantungan pada anggota keluarga. Petani kehilangan sumber mata pencahariannya.

“Petani mengalami dampak jangka panjang yang paling parah akibat kerusakan lahan, hancurnya irigasi, hilangnya ternak, dan runtuhnya siklus produksi. Kerentanan mereka bersifat ekologis dan sosial-ekonomi,” ujarnya.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan transparansi respons bencana.

“Jika bantuan diberikan dengan cepat dan adil, kepercayaan akan menguat. Jika lambat dan tidak jelas, frustrasi dan apatis akan meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, pemulihan masyarakat pascabencana harus dilakukan secara komprehensif dengan memperkuat dukungan psikososial, mengaktifkan kembali lembaga-lembaga sosial, memastikan pengumpulan data yang transparan, memulihkan mata pencaharian, memperkuat tata kelola desa, dan mengembangkan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.

(Sumber:Pakar IPB Ungkap Risiko Konflik Sosial akibat Banjir Sumatera.)

Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan itu juga sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.
“Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya berkaitan dengan Pasal 23 ayat 3 beserta penjelasannya dan dihubungkan dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025,” kata Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).

Rullyandi mengatakan Perpol 10/2025 menjelaskan pengaturan mengenai jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki oleh kepolisian, yang disebutkan ada 17 kementerian/lembaga. Menurutnya pengaturan itu untuk melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.

“Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian di dalam penjelasan alinea ke-13 itu mengatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian, karena posisi anggota Polri adalah pegawai negeri, maka di dalam UU kepegawaian dikatakan PNS adalah aparatur negara, termasuk anggota Polri adalah pegawai negeri yang ditempatkan pada kepolisian maka otomatis anggota Polri terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang telah diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Menurut Rullyandi, tugas pokok Polri yang diamanahkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu harkamtibmas atau pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri, kedua adalah menegakkan hukum, yang ketika adalah perlindungan dan pelayanan, pengayoman kepada masyarakat.

“Itu merupakan tugas utama atau tugas pokok Polri, disamping ada tugas lainnya di pasal 14. Untuk menjabarkan apakah di dalam Perpol nomor 10 tahun 2025 itu sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK maka perlu kita memperhatikan pasal 28 ayat 3 (UU Polri), sepanjang frasa yang mengatakan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri maka yang berkaitan dengan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri, itu dalam penjelasannya,” tutur dia.

Rullyandi kemudian menyinggung putusan MK terkait gugatan UU Polri. Menurutnya, putusan MK mengatakan anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi asalkan masih terkait dengan tugas pokok kepolisian.

“Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri. Yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini adalah jabatan sipil yang berkaitan atau yang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, yaitu di bidang pelayanan, di bidang penegakan hukum, termasuk pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan itu tersebar di 17 kementerian/lembaga,” kata dia.

Dia mengatakan UU ASN adalah induk dari aturan mengenai aparatur sipil negara, maka Polri sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan.

“Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang ada pada aparatur sipil negara yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” ucap dia.

“Di situ ada ketentuan teknis yang mengatur bahwa atas permintaan dari kementerian/lembaga kepada anggota Polri aktif di jabatan sipil dia harus mengajukan permohonan kepada Kapolri yang ditembuskan kepada KemenPAN dan BKN dan kemudian ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk melakukan penyetaraan terhadap jabatan dan kepangkatan anggota Polri aktif untuk kemudian menyesuaikan permintaan dari kementerian yang dibutuhkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Perkap Nomor 10 tahun 2025 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dia menyebut Perkap ini juga sejalan dengan UU Polri dan putusan MK.

“Untuk itu sudah tepat Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 itu untuk melaksanakan pasal 160 PP tentang manajemen pegawai negara sipil. Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peratusan tersebut. Sejalan dengan untuk melaksanakan UU Polri dan sejalan dengan untuk melaksanakan putusan MK nomor 114,” kata dia.

Rullyandi menambahkan bahwa untuk jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, maka anggota Polri harus mundur. Dia juga menjabarkan jabatan sipil tersebut.

“Frasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri maka dia kembali ke dalam batang tubuh pasal 28 ayat 3 yaitu wajib mengundurkan diri untuk menduduki jabatan tersebut. Yaitu jabatan politik praktis, untuk menjadi menteri, untuk menjadi anggota DPR, DPRD, untuk menjadi calon kepala daerah, maka itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, itu yang wajib mengundurkan diri,” kata dia.

“Oleh karena itu saya melihat tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, tidak ada pertentangan terhadap UU Polri, tidak ada pertentangan terhadap putusan MK nomor 114. Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 sejalan dengan semangat reformasi yang waktu itu untuk melaksanakan penguatan terhadap struktural, instrumental dan kultural Polri dalam rangka menjadikan lembaga kepolisian sebagai paradigma baru untuk menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang begitu pesat,” pungkasnya.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. ⁠Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Sumber:Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK.)

Prabowo Bakal Sikat Pembalakan Liar!

Jakarta (VLF) – Pembalakan liar di hutan bakal dibasmi pemerintah. Komitmen ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Belakangan ini, pembicaraan soal kerusakan alam Sumatera mulai bermunculan. Banyak pihak menyimpulkan praktik pembalakan hutan dengan ugal-ugalan jadi pemicu utama parahnya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Saya mau tertibkan semua itu. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan ya (pembalakan liar),” tegas Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2025) kemarin.

Sebelumnya, Prabowo juga memberikan pesan tegas kepada para kepala daerah untuk mengawasi praktik penebangan hutan ilegal dan sembarangan. Menurutnya, semua pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan soal praktik yang buruk bagi lingkungan tersebut.

Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyapa warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).

“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” tegas Prabowo di depan para pengungsi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera dan sudah disegel Kemenhut. Kelima lokasi tersebut, yakni dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

(Sumber:Prabowo Bakal Sikat Pembalakan Liar!.)