Author: ADMIN VLF

UMKM di NTT Diguyur KUR Rp 3,6 Triliun untuk Modal Usaha

Jakarta (VLF) – Modal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 3,6 triliun untuk tahun 2026. Pengusaha UMKM dan IKM bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu tanpa agunan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan KUR itu disalurkan oleh perbankan. Yakni Rp 1 triliun disalurkan Bank NTT, dan Rp 2,6 triliun oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

“Kita ambil di berbagai perbankan ini. Di bawah Rp 10 juta (bunga) tiga persen, di bawah Rp 100 juta ke Rp 10 juta 6%, tanpa agunan,” kata Laka Lena di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (21/12/2025).

Laka Lena mengatakan pemerintah daerah bisa memfasilitasi warga untuk mengakses permodalan KUR tersebut. Mulai tahun depan tak perlu lagi menggunakan dana pemda yang terbatas untuk modal usaha UMKM dan IKM.

“Jangan pakai uang pemda lagi yang terbatas ini. Dengan demikian semua pengusaha UMKM dan IKM kalau butuh modal mempersiapkan diri dengan baik, boleh pakai KUR, nanti bersama pemerintah kita ambil yang ada di berbagai perbankan ini setuju,” ujar Laka Lena.

Ia mengatakan Kementerian UMKM siap menambah alokasi KUR NTT tahun depan jika jatah Rp 3,6 triliun itu habis pada Juni tahun depan. Penambahan modal itu bisa dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyiapkan penerimanya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kini saatnya mereka yang bergerak di UMKM dan IKM juga disebut sebagai pengusaha UMKM/IKM, bukan pelaku UMKM/IKM. Sebab mereka sudah bisa mengelola uang yang besar dari KUR untuk usahanya.

“Pengusaha UMKM dan IKM itu kita masih sering pakai ‘pelaku’, jangan lagi pelaku. Jadi UMKM itu sebagai pengusaha,” tandas Laka Lena.

(Sumber:UMKM di NTT Diguyur KUR Rp 3,6 Triliun untuk Modal Usaha)

 

Jepang Mau Hidupkan Lagi Pembangkit Nuklir Terbesar di Dunia

Jakarta (VLF) – Wilayah Niigata, Jepang diperkirakan akan menyetujui keputusan mengaktifkan kembali pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di dunia. Langkah ini menjadi momen penting dalam pergeseran kebijakan Jepang yang kembali mengandalkan energi nuklir sejak bencana Fukushima 2011.
Pembangkit Kashiwazaki-Kariwa yang berlokasi sekitar 220 kilometer barat laut Tokyo, termasuk di antara 54 reaktor nuklir yang ditutup setelah gempa bumi dan tsunami besar melumpuhkan PLTN Fukushima Daiichi. Insiden itu menjadi bencana nuklir terburuk sejak Chernobyl.

Sejak itu Jepang telah mengaktifkan 14 dari 33 reaktor yang masih layak operasi, seiring upaya negara tersebut mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Kashiwazaki-Kariwa akan menjadi reaktor pertama yang dioperasikan kembali oleh Tokyo Electric Power Co (TEPCO).

“Kami tetap berkomitmen penuh untuk tidak pernah mengulangi kecelakaan seperti itu dan memastikan warga Niigata tidak akan mengalami hal serupa,” kata juru bicara TEPCO, Masakatsu Takata, dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).

Jika disetujui, TEPCO mempertimbangkan untuk mengaktifkan reaktor pertama dari total tujuh reaktor di kompleks tersebut pada 20 Januari. Namun, Takata menolak berkomentar soal jadwal pasti.

Meski demikian, banyak warga setempat masih bersikap waspada. Awal tahun ini, TEPCO berjanji mengucurkan 100 miliar yen selama 10 tahun ke depan untuk memenangkan dukungan publik.

Namun survei pemerintah prefektur pada Oktober menunjukkan 60% warga menilai syarat untuk pengoperasian kembali belum terpenuhi, dan hampir 70% khawatir terhadap kemampuan TEPCO mengelola pembangkit tersebut.

Salah satu penentang adalah Ayako Oga, 52 tahun, yang menetap di Niigata setelah mengungsi dari sekitar Fukushima pada 2011 bersama sekitar 160.000 orang lainnya. Rumah lamanya berada di dalam zona eksklusi radiasi sejauh 20 kilometer.

“Kami tahu risiko kecelakaan nuklir dan tidak bisa mengabaikannya,” ujar Oga.

Bahkan Gubernur Niigata Hideyo Hanazumi, yang mendukung restart bulan lalu, berharap Jepang suatu hari nanti bisa mengurangi ketergantungan pada energi nuklir.

“Saya ingin melihat masa ketika kita tidak harus bergantung pada sumber energi yang menimbulkan kecemasan,” katanya.

Pada hari Senin, parlemen prefektur akan melakukan pemungutan suara kepercayaan terhadap Hanazumi, yang secara tidak langsung menjadi referendum atas dukungannya terhadap restart.

Pemungutan suara ini dipandang sebagai rintangan terakhir sebelum TEPCO menyalakan kembali reaktor pertama, yang diperkirakan bisa menambah pasokan listrik kawasan Tokyo sekitar 2%, menurut estimasi Kementerian Perdagangan Jepang.

Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang menjabat dua bulan lalu, mendukung pengaktifan kembali PLTN untuk memperkuat ketahanan energi dan menekan biaya impor bahan bakar fosil yang saat ini menyumbang 60%-70% pembangkitan listrik Jepang.

Tahun lalu, Jepang menghabiskan 10,7 triliun yen untuk impor gas alam cair dan batu bara, sekitar sepersepuluh dari total biaya impor nasional. Meski jumlah penduduk menurun, Jepang memperkirakan permintaan energi akan meningkat dalam satu dekade ke depan, didorong oleh pertumbuhan pusat data kecerdasan buatan yang boros listrik.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus target dekarbonisasi, Jepang menargetkan melipatgandakan porsi energi nuklir menjadi 20% pada 2040.

(Sumber:Jepang Mau Hidupkan Lagi Pembangkit Nuklir Terbesar di Dunia.)

Danantara dan BRI Salurkan Bantuan & Dukung Pemulihan di Aceh Tamiang

Jakarta (VLF) – Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai bagian dari Danantara mendukung pemulihan pascabencana dengan menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Kali ini, Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus COO Danantara Dony Oskaria bersama Direktur Utama BRI Hery Gunardi, secara langsung menyalurkan bantuan bagi korban terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (19/12). Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu wilayah yang terdampak paling parah akibat banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh.

Bantuan disalurkan melalui Posko-posko BUMN Peduli yang berlokasi di Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang, serta diserahkan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, BRI juga mengerahkan sejumlah relawan yang terjun langsung ke lokasi untuk menyalurkan bantuan kepada warga terdampak di berbagai titik bencana di wilayah tersebut.

Dony Oskaria mengatakan bahwa melalui gerakan bersama ini, Danantara Indonesia dan BUMN hadir untuk mendampingi warga yang terdampak, memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, serta membantu masyarakat menjalani proses pemulihan secara bertahap.

“BUMN adalah milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kali rakyat membutuhkan, kehadiran kami bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan bahwa kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” kata Dony dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Hery Gunardi mengungkapkan sejak awal terjadinya bencana, BRI melalui beberapa unit kerja terdekat di wilayah bencana bergerak cepat dengan melakukan pemetaan kebutuhan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Tidak hanya fokus pada fase tanggap darurat, BRI juga berperan aktif dalam mendukung proses pemulihan pascabencana. Hal ini diwujudkan melalui pengiriman ratusan Relawan Tanggap Bencana BUMN yang bertugas membantu kelancaran penyaluran bantuan, mendukung operasional di lapangan. Serta terlibat langsung dalam proses pemulihan di wilayah terdampak bencana di Sumatera,” ujar Hery.

Hery memastikan BRI terus berupaya membantu pemulihan bencana Sumatera tidak hanya hadir pada fase tanggap darurat, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pemulihan jangka menengah dan panjang di wilayah terdampak bencana.

“Melalui program BRI Peduli, BRI akan terus berkontribusi secara berkelanjutan guna membantu masyarakat bangkit dan kembali menjalankan aktivitas,” tuturnya.

Dia menjelaskan bantuan pemulihan infrastruktur pascabencana tersebut akan dilakukan melalui program BRI Peduli yang difokuskan pada wilayah-wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, sebagai salah satu wilayah terdampak utama, BRI menyiapkan program renovasi fasilitas pendidikan, puskesmas, layanan publik serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, BRI akan melakukan renovasi sekolah dasar/negeri dan puskesmas yang terdampak banjir/longsor, serta perbaikan sarana air bersih dan sanitasi. Adapun di Provinsi Sumatera Barat, upaya pemulihan difokuskan pada perbaikan dan renovasi ruang kelas sekolah, fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta rehabilitasi drainase dan akses jalan lingkungan.

Selain itu, bantuan juga akan disalurkan untuk pembangunan hunian sementara khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Sebelumnya pada fase tanggap bencana, BRI pun telah menyalurkan bantuan yang meliputi pendirian Posko Bencana, survival kit, sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, kasur dan selimut, perahu karet, perlengkapan bayi, air mineral, peralatan kebersihan, serta berbagai kebutuhan mendesak lainnya.

“Hingga 18 Desember 2025, BRI Group telah melaksanakan 40 aksi tanggap darurat di berbagai wilayah terdampak bencana yang didukung oleh 5 unit posko darurat bencana. Posko-posko tersebut berfungsi sebagai pusat koordinasi, distribusi bantuan, serta layanan kemanusiaan guna memastikan bantuan dapat tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.

Dia mengatakan bantuan yang disalurkan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak meliputi 3.250 paket makanan siap santap, 63.500 paket sembako, 700 paket survival kit, serta 1.680 unit kasur dan selimut. Selain itu, BRI Group juga mendistribusikan 23 truk air bersih, 3.800 paket obat-obatan, dan 5.800 unit peralatan kebersihan untuk mendukung kesehatan dan sanitasi di wilayah terdampak.

Untuk memperlancar mobilisasi bantuan di area terdampak banjir, 2 unit perahu karet turut dikerahkan. Secara keseluruhan, manfaat program ini telah menjangkau 70.550 jiwa masyarakat terdampak.

“BRI yang menjadi bagian ekosistem dari Danantara berharap dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkesinambungan bagi masyarakat terdampak bencana. Langkah ini sekaligus menegaskan peran BRI yang senantiasa hadir, peduli dan berkontribusi nyata dalam setiap fase penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan jangka panjang, demi mendukung ketahanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia”, tutup Hery.

(Sumber:Danantara dan BRI Salurkan Bantuan & Dukung Pemulihan di Aceh Tamiang.)

Anggota DPR Novita Hardini Dorong Pemerintah Dukung Industri Film Lokal

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI Novita Hardini menyebut kesuksesan film dokumenter Tambang Emas ‘Ra Ritek’ asal Trenggalek meraih Piala Citra FFI 2025 menjadi alarm kemarahan publik terhadap eksploitasi alam. Ini sekaligus peringatan bagi pemerintah untuk agar peka dan membersamai industri kreatif lokal.
Menurutnya film yang diproduseri oleh Wahyu Adhi Nugroho dan di sutradarai Alvina NA tersebut bukan sekedar memperlihatkan karya artistik, namun juga membawa pesan moral terhadap ancaman tambang bagi lingkungan di Trenggalek dan sekitarnya.

Di sisi lain pihak menyoroti minimnya peran pemerintah dalam mendukung karya sineas daerah untuk berkembang dan mampu bersaing di kancah nasional.

“Pemerintah harus bisa hadir khususnya dalam memberikan insentif bagi para pelaku industri kreatif di sektor film, terlebih bagi para pelaku yang membawa tema edukasi pendidikan positif dalam setiap karyanya,” kata Novita, Kamis (18/12/2025).

Pihaknya menilai pemerintah perlu menciptakan ekosistem Ventura yang merata bagi pelaku industri kreatif. Pertumbuhan karya sineas daerah akan tumbuh pesat jika mendapatkan dukungan serius dari pemerintah.

“Dukungan terhadap Industri Film Nasional tidak cukup berhenti pada gelontoran KUR saja. Namun butuh ekosistem pendanaan yang berkelanjutan yang dikelola secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dijelaskan industri kreatif punya hak yang sama dalam hal mendapatkan bantuan pendanaan Ventura sama halnya beberapa industri manufaktur yang ada.

“Industri kreatif (Perfilman) yang ada di Korea, India, Tiongkok, dan Thailand misalnya, Negara-negara tersebut telah sadar betapa besar potensi dan dampak positif industri kreatif untuk pertumbuhan ekonomi negara dimasa depan,” imbuhnya.

Istri Bupati Trenggalek ini menambahkan isu lingkungan yang diangkat dalam film dokumenter Tambang Emas Ra Ritek asal Trenggalek menjadi salah satu bentuk aspirasi dan kritik masyarakat terhadap praktik pertambangan yang mengancam lingkungan.

“Mari kita renungkan selama 2025 ini. Hujan yang semestinya menjadi berkah bagi masyarakat, kini menjadi trauma besar. Banyak masyarakat takut ketika hujan datang, karena banyak hutan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Novita.

Ancaman kerusakan alam saat ini harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pemanfaatan alam dengan menerapkan industri hijau menjadi salah satu solusi agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus ekologi.

(Sumber:Anggota DPR Novita Hardini Dorong Pemerintah Dukung Industri Film Lokal.)

Saat KPK Hattrick OTT dalam Sehari

Jakarta (VLF) – KPK mengumumkan 3 operasi tangkap tangan (OTT) dalam sehari. Ketiga OTT itu berada di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.
KPK mulanya melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Total ada 9 orang yang ditangkap KPK dalam OTT di Banten.

Salah satu yang diciduk seorang oknum jaksa. “Satu merupakan aparat penegak hukum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

Delapan orang lainnya yang ditangkap terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Sembilan orang itu ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta.

Tak berselang lama, KPK mengumumkan OTT kedua di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang diamankan.

KPK menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu orang yang ditangkap.

“Benar, salah satunya (bupati Kabupaten Bekasi),” kata Budi.

Ade kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut di KPK. Ruang kerja Ade pun sudah disegel KPK. Belum dirincikan lebih lanjut terkait OTT ini.

Hattrick OTT pun tercipta saat KPK menangkap 6 orang di wilayah Kalimantan Selatan. Sama seperti sebelumnya, belum dirincikan siapa saja yang ditangkap.

Keenam orang yang terjaring OTT saat ini diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Polres HSU dijaga ketat aparat termasuk personel Brimob yang mengawal seluruh aktivitas penyidik KPK.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi membenarkan ada permintaan personel untuk mendampingi kegiatan KPK. KPK meminjam salah satu ruang di Polres HSU untuk proses pemeriksaan. Meski begitu, Adam mengaku tidak mengetahui materi kegiatan dan siapa saja yang tengah diperiksa KPK.

“Untuk materi kegiatan itu kewenangan KPK, kami hanya mengetahui ada permintaan personel untuk back up,” kata Kombes Adam.

(Sumber:Saat KPK Hattrick OTT dalam Sehari.)

Pemerintah Hapus Syarat Transfer Anggaran ke Aceh-Sumut Rp 43,8 T di 2026

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan relaksasi transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi yang mengalami bencana yakni Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Relaksasi yang diberikan yakni penghapusan syarat salur alias akan diberikan secara otomatis dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan TKD tanpa syarat salur yang diberikan untuk tahun anggaran 2026 dengan total Rp 43,8 triliun.

“Kita akan salurkan tanpa syarat salur, total TKD tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun,” kata dia dalam konferensi pers APBN KITA, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Kemenkeu juga telah memberikan relaksasi TKD 2025 tanpa syarat salur kepada 3 provinsi tersebut sebesar Rp 2,25 triliun. Suahasil mengatakan TKD tersebut telah ditransfer ke daerah terdampak bencana.

Ia mengatakan relaksasi ini diberikan agar daerah terdampak bencana tidak terkendala administrasi dalam melakukan pembangunan kembali daerahnya.

“TKD 2025 sudah ditransfer semua, 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani juga menyebut bahwa TKD 2025 kepada 3 provinsi terdampak bencana telah ditransfer Rp 2,25 triliun tanpa syarat salur. Dia mengatakan anggaran tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

“Ini kita akan mempermudah, tidak ada syarat salur, kita berikan fleksibilitas tidak ada yang spesifik, bisa digunakan untuk tujuan tertentu secara umum dan semua sisa pendanaan kita mengelontorkan di penghujung 2025. Jadi ini mungkin kemudahan fleksibilitas dan support yang kita berikan kepada 3 provinsi terdampak bencana 2025,” terangnya.

Penghapusan syarat salur yang akan dilanjutkan pada 2026 ini, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini disusun dan dibuat untuk memperkuat kebijakan atau keputusan dari pemerintah.

“Kebijakan ini akan kita lanjutkan 2026. Tentunya ini sejalan dengan support pemerintah untuk membantu 3 provinsi yang terkena bencana dan kami lagi menyiapkan PMK nya untuk bisa menjadi penguatan daripada kebijakan yang diputuskan pemerintah,” ujar dia.

(Sumber:Pemerintah Hapus Syarat Transfer Anggaran ke Aceh-Sumut Rp 43,8 T di 2026.)

Paradoks PTN Diungkap Ketua Komisi X DPR, Kuantitas Membesar tapi Kualitas Menurun

Jakarta (VLF) – Sorotan dilayangkan pada sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang meningkatkan daya tampung besar-besaran. Kebijakan tersebut dinilai kerap tidak disertai dengan peningkatan kualitas.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan adanya paradoks yang mengemuka di sejumlah PTN. Ia menilai, banyak kampus negeri kini lebih terjebak pada orientasi kuantitas dibandingkan penguatan kualitas dan keunggulan akademik.

Ekspansi jumlah mahasiswa, pembukaan program studi baru, serta penerimaan yang semakin masif kerap tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pendidikan maupun kapasitas riset. Dalam dua dekade terakhir, tidak sedikit PTN yang berlomba menaikkan jumlah mahasiswa hingga puluhan ribu orang setiap tahun.

Namun, pertumbuhan pesat tersebut justru sering memunculkan konsekuensi serius, mulai dari penurunan kualitas pembelajaran, tertinggalnya riset dan inovasi, hingga memburuknya rasio dosen dan mahasiswa. Ukuran kelas yang kian membesar pun tak terhindarkan, sehingga proses akademik menjadi kurang optimal.

Melemahkan Tradisi Keilmuan

Menurut Hetifah, situasi ini berpotensi melemahkan tradisi keilmuan dan menurunkan daya saing bangsa. Lebih jauh, jika dibiarkan, orientasi kuantitatif tanpa penguatan kualitas akan mengganggu kesehatan ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.

“Perguruan tinggi negeri kita semakin besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Rabu (17/12/2025).

“Ada kecenderungan PTN menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut turut menciptakan persaingan yang kurang sehat dengan perguruan tinggi swasta (PTS), terutama karena PTN, khususnya PTN Badan Hukum (PTN-BH), memiliki keleluasaan dan dukungan anggaran yang lebih besar.

Padahal, kampus swasta selama ini berkontribusi signifikan dalam memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah, meskipun tanpa dukungan APBN yang memadai.

Kebijakan Afirmatif bagi PTS

Sebagai bentuk keberpihakan, Komisi X DPR RI secara konsisten mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS. Hetifah menegaskan PTS merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional, namun masih menghadapi ketimpangan serius dalam aspek pendanaan, kebijakan, dan keberlanjutan institusi.

Salah satu inisiatif yang terus diperjuangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“BOPT untuk semua PT merupakan ikhtiar untuk memastikan PTS juga mendapatkan jaminan negara, sehingga akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi tetap terjaga,” jelasnya.

Keberpihakan Komisi X DPR RI juga diarahkan kepada para pendidik, khususnya dosen non-ASN yang mayoritas mengabdi di PTS.

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Dosen Non-ASN

Komisi X secara aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dosen non-ASN, termasuk penyesuaian tunjangan profesi agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar dengan dosen ASN di PTN.

“Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kesejahteraan dosennya. Ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS merupakan persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” tegas Hetifah.

Dari sisi akses, Komisi X DPR RI juga terus memperjuangkan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS.

Program ini dinilai penting untuk memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi.

Semangat kesetaraan dan keadilan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi undang-undang pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi.

Komisi X DPR RI mendorong agar regulasi ke depan mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus, serta menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS, baik dari sisi pendanaan, tata kelola, maupun peran strategis.

(Sumber:Paradoks PTN Diungkap Ketua Komisi X DPR, Kuantitas Membesar tapi Kualitas Menurun.)

Realisasi KUR Perumahan Rp 3,5 T, Peminjam Terbanyak dari Jawa Barat

Jakarta (VLF) – Pemerintah telah meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP) pada 21 Oktober lalu. Setelah berjalan 1,5 bulanan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan jumlah kredit yang telah disalurkan adalah Rp 3,52 triliun per data Selasa (16/12/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat ditemui awak media di Kementerian Hukum, Jakarta.

“Kalau kita bilang dari 21 Oktober baru dilaunching. Hari ini saya kira sudah cukup baik. Tentu kita sudah menyiapkan untuk tahun 2026 strategi-strategi percepatan, kita bicara dengan asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, termasuk juga asosiasi dagang bahan bangunan, dan UMKM berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Jadi secara keseluruhan, per 16 Desember, KUR perumahan secara keseluruhan di Rp 3,52 triliun,” kata Sri pada Rabu (17/12/2025).

Perbankan penyalur kredit terbesar adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 1,8 triliun. Disusul oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 673 miliar, PT Bank Nationalnobu Tbk atau Nobu Rp 566 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 316 miliar, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 99 miliar.

Sementara itu, dari bank daerah juga ada yang cukup tinggi penyalurannya, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank bjb sebesar Rp 8 miliar.

“Untuk dari sisi supply ada 892 debitur, dari sisi demand ada 3.810 Debitur,” sebut Sri.

Kemudian, Sri mengatakan jumlah debitur atau peminjam paling tinggi berasal dari Jawa Barat. Kemudian, ada Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.

“Jadi total debitur sebenarnya Jawa Barat itu nomor satu. Dari sisi supply itu ada 220 orang. Dari sisi demand di 625 orang,” ungkap Sri.

Ada pun, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

KUR Perumahan atau KPP dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengungkapkan dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.

Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” ujarnya pada Rabu (22/10/2025).

Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

  • WNI atau badan hukum Indonesia
  • Memiliki usaha produktif dan layak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
  • Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
  • Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
  • Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
  • Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

(Sumber:Realisasi KUR Perumahan Rp 3,5 T, Peminjam Terbanyak dari Jawa Barat.)

MK Minta DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, MK meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang UU Tipikor.
Putusan dibacakan dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam permohonannya, pemohon menilai frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Menurutnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum.

Meski begitu, MK memahami penerapan norma-norma tersebut kerap menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi multitafsir. Selain itu juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Sebab itu, MK merasa tak berwenang merumuskan norma sanksi pidana. Namun, MK meminta pembentuk undang-undang segera memprioritaskan untuk mengkaji dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor.

“Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime),” sambungnya.

Selain itu, MK meminta dalam melakukan revisi UU Tipikor, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum. Menurutnya, hal itu untuk mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation),” tuturnya.

(Sumber:MK Minta DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor.)

Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 akan menjalani sidang perdana hari ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Sidangnya Kamis (18/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi detikJogja, Rabu (17/12/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar di PN Yogyakarta tanggal 15 Desember. Perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Sialangan, dan ⁠Elias Hamonangan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

“Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12).

Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melihat ke belakang, kasus korupsi dana hibah pariwisata ini berawal dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY soal indikasi kerugian negara Rp 10 miliar.

Dana hibah tersebut didapat Pemkab Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020. Awalnya Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada Selasa (30/9). Sri Purnomo diperiksa bersama dengan ratusan saksi lainnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, jaksa kemudian menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Kejaksaan lalu menjabarkan modus Sri Purnomo. Sri Purnomo yang kala itu berstatus Bupati Sleman disebut memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

“Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ujar Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9).

Peraturan Bupati pun diterbitkan Sri Purnomo. Hal itu dilakukan untuk mengatur alokasi dana hibah ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

“Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada,” ungkap Bambang.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Bambang, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10,9 miliar.

“Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030,” ujarnya.

(Sumber:Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M.)