Author: Gabriel Oktaviant

Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang tersebut, MK awalnya menyebut berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya hakim MK bergantian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan pemohon.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.

MK menolak dalil Anies-Cak Imin yang meminta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK dalil pemohon tak beralasan hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang disampaikan pemohon yang menganggap ada praktik nepotisme hingga cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK menyinggung tidak ada pihak yang menyatakan keberatan usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi sebagaimana disampaikan pihak pemohon.

(Sumber : Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!.)

Kena! 3 Warga Tasikmalaya Keciduk Buang Sampah Sembarangan

Jakarta (VLF) Banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan mulai disikapi dengan tindakan tegas oleh Pemkot Tasikmalaya. Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Letnan Harun, Senin (23/4/2024).

Hasilnya, tiga orang warga kepergok hendak buang sampah sembarangan. Namun, tindakan yang diberikan masih sebatas pendataan dan pemberian teguran tertulis.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi.

Jujun mengatakan saat ini banyak bermunculan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal di beberapa titik pinggiran jalan protokol Kota Tasikmalaya. Kondisi itu membuat keindahan wajah kota terganggu. Padahal dinas terkait sudah melakukan penutupan untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.

“Mereka yang tertangkap kami beri teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tak mengulangi aksinya. Namun jika yang bersangkutan mengulangi, baru akan kami berikan sanksi sesuai aturan,” kata Junjun.

Jujun menambahkan Pemkot Tasikmalaya memiliki Perda Sampah, yang memungkinkan menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku buang sampah sembarangan dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Warga berinisial DK warga Sukarindik yang terciduk OTT buang sampah sembarangan itu mengaku sudah biasa membuang sampah di pinggiran Jalan Letnan Harun. Hal itu dia lakukan karena sudah ada tumpukan sampah sebelumnya.

“Sekalian pergi ke pasar saya buang ke sana, sebelumnya kan sudah ada, jadi ikut yang lain saja,” kata DK.

JR warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya juga mengutarakan hal yang sama. Namun, dia memberikan alasan jika di kampungnya tidak ada TPS. Sehingga sekalian keluar rumah dia membuang sampah di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.

“Di kampung saya tidak ada TPS, mau dibuang ke sungai salah. Jadi dibuanh di sini saja, ikut yang lain,” kata JR.

(Sumber : Kena! 3 Warga Tasikmalaya Keciduk Buang Sampah Sembarangan.)

Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta

Jakarta (VLF) Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

“Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Thita dan cucunya,” jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin,” jawab Gempur.

“Itu di dalam negeri atau di luar?” tanya hakim.

“Di dalam negeri,” jawab Gempur.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak,” jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

“Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?” tanya hakim.

“Sama, Pak,” jawab Gempur.

“Pihak ketiga semuanya ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta.)

MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini. Dalam sidangnya, MK menyebut bahwa permasalahan soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan salat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024, sudah ditsngani pihak Bawaslu.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.

“Dalil yang disampaikan yakni pada acara tersebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring, dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan,” kata Guntur dalam sidang.

“Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-27 sampai dengan Bukti P-29, serta saksi Mirza Zulkaraen dan Anies Prijo Ansharie (keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara),” sambungnya.

Guntur mengatakan bahwa setelah MK memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait. Juga setelah MK memeriksa bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya, saksi yang diajukan pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, Guntur mengatakan bahwa hal itu terjadi lantaran tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu, dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materi.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” ucapnya.

“Sementara Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.”Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Sumber : MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu.)

MK Nyatakan Kegiatan Airlangga Bagi Bansos di NTB Bukan Pelanggaran Pemilu

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan putusan permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pejabat pemerintah. Arsul mengatakan dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024 tidak terbukti.

“Airlangga Hartarto yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 Januari 2024,” kata Arsul membacakan dalil kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Dengan membagikan beras 10 kg dan mengatakan bahwa ‘Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi’,” sambungnya.

Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.

“Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut,” ujar Arsul Sani.

MK mengatakan dalil yang disampaikan pihak AMIN terkait pelanggaranp pemilu oleh Airlangga tak beralasan. Ia meminta keputusan MK untuk dihormati.

“Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” kata Arsul.

MK menyatakan dalil yang diajukan tim AMIN selaku pemohon perihal adanya pelanggaran pemilu dari kegiatan bagi-bagi bansos yang dilakukan Airlangga tidak beralasan hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Sumber : MK Nyatakan Kegiatan Airlangga Bagi Bansos di NTB Bukan Pelanggaran Pemilu.)

Ada Sengketa, Penetapan Calon DPRD Jateng Terpilih Bakal Digelar Juni

Jakarta (VLF) KPU Jateng menyatakan telah mendapat informasi adanya pengajuan sengketa terkait hasil Pileg DPRD Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, penetapan kursi atau calon terpilih DPRD Jateng kemungkinan akan dilakukan pada bulan Juni.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan karena kita juga masih menunggu register resmi di MK, 23 April berarti besok. Jadi kalau ada ajuan partai yang menyertakan daerah atau DPRD Jateng maka penetapan calon terpilih dan masing-masing kursi partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita akan menunggu prosesnya di MK selesai,” kata Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Senin (22/4/2024).

Proses tersebut paling lama akan memakan waktu 45 hari. Oleh karena itu, Aisha memprediksi pihaknya baru akan melakukan penetapan kursi partai untuk DPRD Jateng pada Juni mendatang.

“Penetapan setelah proses di MK selesai itu sampai pada awal Juni karena paling lama 45 hari dan kita nggak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan partai-partai di Jateng ini,” tambahnya.

Aisha menyebut saat ini yang mengajukan proses sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusan KPU terkait hasil Pileg DPRD Jateng.

“Iya baru PKB,” ujarnya.

“Tentu saja KPU dalam hal ini mempersiapkan untuk mempertanggungjawabkan segala prosesnya yang ditempuh termasuk dalam proses gugatan ini, pasti KPU akan berusaha menguatkan keputusan KPU yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Berikut hasil suara Pileg DPRD Jateng berdasarkan Keputusan KPU No 40 Tahun 2024:

  1. PDIP: 5.270.261 suara
  2. PKB: 3.036.464 suara
  3. Gerindra: 2.592.886 suara
  4. Golkar: 2.253.697 suara
  5. PKS: 1.621.069 suara
  6. Demokrat: 1.159.910 suara
  7. PPP: 1.014.035 suara
  8. PAN: 840.817 suara
  9. Nasdem: 775.889 suara
  10. PSI: 477.883 suara
  11. Perindo: 179.383 suara
  12. Gelora: 178.111 suara
  13. Hanura: 139.010 suara
  14. Partai Buruh: 102.831 suara
  15. Partai Ummat: 82.283 suara
  16. PKN: 26.206 suara
  17. PBB: 24.515 suara

(Sumber : Ada Sengketa, Penetapan Calon DPRD Jateng Terpilih Bakal Digelar Juni.)

Aksi Bang Jago Medi Marahi Kernet Bus Lalu Rampas Rp 500 Ribu

Jakarta (VLF) Seorang kernet bus pariwisata bernama Yudi Riansyah (35) menjadi korban perampokan Mediansyah (35) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Aksi premanisme Medi itu dilancarkan dengan modus berpura-pura marah karena ada orang sakit, sementara Yudi berteriak-teriak. Padahal Yudi berteriak untuk mengarahkan sopir bus yang hendak berputar arah.

Awal Mula Kejadian

Berdasarkan penuturan Kapolsek Martapura OKU Timur Kompol Adi Sapril, awalnya Yudi mengarahkan bus di Simpang Lampu Merah, Desa Tanjung Kemala, Martapura pada Rabu (17/4) pukul 03.15 WIB.

“Awalnya bus itu berhenti di pinggir jalan depan pos polisi simpang empat Tanjung Kemala. Korban selaku kernet bus turun dari bus hendak mengatur jalan untuk mobil bus yang ingin memutar balik arah,” tutur Kompol Adi kepada detikSumbagsel, Kamis (18/4/2024).

Tiba-tiba datang Medi yang marah karena Yudi berteriak-teriak ketika subuh. Yudi pun meminta maaf dan menjelaskan dirinya sedang mengarahkan sopir bus, sehingga harus bersuara agak keras.

“Datang seorang laki-laki (Medi) menghampiri korban mengatakan ‘Kenapa kamu teriak-teriak? Di sini ado orang sakit!’ Dijawab oleh korban, ‘Maaf Kak, saya mau mundurin mobil (bus) mau putar arah, soalnya sopir dari depan tidak kedengaran’,” lanjut Adi.

Rupanya urusan tak selesai sampai situ. Medi kemudian bertanya ke mana tujuan Yudi dan bus tersebut. Yudi bilang mau menjemput orang agen bus. Medi kembali menegur dengan berkata ‘Kamu ini ganggu orang!’.

Akan tetapi, kata-kata Medi itu tak dihiraukan oleh Yudi yang masih sibuk mengarahkan sopir. Yudi bermaksud agar bus bisa cepat-cepat berputar arah sehingga tak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pelaku Pukul Korban dan Rampas Rp 500 Ribu

Setelah bus dalam posisi yang benar, sang sopir yakni Rendi Ramadani turun dari bus karena mendengar ada keributan. Namun saat itu Medi sudah memukul Yudi hingga terjatuh.

“Setelah korban bangun, pelaku langsung merogoh kedua saku celana korban. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan langsung mengambil uang yang ada di dompet korban,” kata Adi.

Selain Medi, ada satu kawannya (DPO) yang datang menghampiri dan ikut memalak Yudi. Namun Yudi mengatakan dirinya sudah tidak punya uang.

Medi dan kawannya pun lari meninggalkan korban dengan uang yang mereka rampas, yakni Rp 500 ribu. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota kita langsung menuju ke rumahnya untuk melakukan penangkapan. Saat ini pelaku tersebut sudah diamankan dan sedang kita lakukan periksa lebih lanjut,” terang Kompol Adi.

Pelaku Ternyata Pemain Lama

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa ternyata Medi merupakan residivis. Dia juga disebut bolak-balik masuk penjara karena kasus serupa.

“Iya benar, berdasarkan catatan kepolisian pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan kembali berulah,” ungkap Adi.

Atas perbuatannya, Medi kini ditahan di Mapolsek. Dia dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana Pasal 365 KUHPidana. Sementara itu, kawan Medi yang berinisial A masih dalam pengejaran.

(Sumber : Aksi Bang Jago Medi Marahi Kernet Bus Lalu Rampas Rp 500 Ribu.)

Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M

Jakarta (VLF) Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar telah mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus Rp 28 miliar terhadap mantan rektor Basri Modding di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun UMI Makassar kukuh menuntut Basri Modding mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Permintaan itu tertuang dalam gugatan yang dilayangkan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf (YW) UMI Prof Masrurah Mokhtar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks pada 21 Maret 2024.

“Kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, ada lima pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan YW UMI. Selain Basri Modding, adapula nama Hanafi Ashaad, Salim Basalamah, Rosnaningsih Aras, Andi Nurwanah, termasuk dua perusahaan, yakni PT Aifal Arta Celebes dan CV Triputra Karya Tama.

“Jadi saat ini gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 item, yaitu proyek Taman Firdaus, pembangunan Gedung International School di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama,” paparnya.

Dalam petitumnya, para tergugat disebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 11.007.145.830.

“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” tegas Ansar.

Ansar turut membantah pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti tidak terdapat kerugian negara sebagaimana klaim pihak Basri Modding. Gugatan perdata ini dilakukan justru agar pihak tergugat mengembalikan kerugian Rp 11 miliar berdasarkan hasil audit YW UMI Makassar.

“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 (April) di Pengadilan Makassar,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengklaim pencabutan laporan dugaan penggelapan dana oleh YW UMI menunjukkan tidak ditemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus itu. Menurutnya, hal ini juga tertuang dalam beberapa poin di surat pencabutan laporan.

“Pertama, musyawarah dari UMI. Kedua, tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dimaksud oleh pelapor di dalam audit internal UMI,” kata Nur kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Nur juga menganggap YW UMI tidak bisa membuktikan keterlibatan Basri Modding dalam kasus dugaan penggelapan dana itu. Pihaknya pun meminta YW UMI Makassar meminta maaf kepada kliennya.

“Kalau harapannya beliau (Basri Modding) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja,” tuturnya.

Dia menyebut Basri Modding enggan melaporkan balik YW UMI terkait hal tersebut. Menurut dia, Basri Modding disebut tidak ingin memperkeruh situasi lebih jauh.

“Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu,” sebut Nur.

Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan

Diketahui, YW UMI Makassar melaporkan dugaan penggelapan dana pada empat proyek kampus pada 25 Oktober 2023. Meski laporan telah dicabut, polisi memastikan akan tetap mengusut kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

“Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut,” tegas Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4).

Sebagai informasi, tindak pidana penggelapan pada empat proyek di UMI Makassar tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2022 di era kepemimpinan Basri Modding. Adapun keempat proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 9,9 miliar, pembangunan gedung LPP Rp 9,2 miliar, pengadaan jaringan WiFi Rp 1,8 miliar, dan pengadaan videotron Rp 2 miliar.

Terakhir, penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Namun Polda Sulsel tidak merinci saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

“(Saksi yang diperiksa) sekitar 20 orang,” ujar Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Jamaluddin menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi dari pihak rektorat dan Yayasan UMI serta perusahaan.

“Masih tahap penyidikan untuk buat terang tindak pidana guna menemukan nanti tersangkanya,” tandasnya.

(Sumber : Tuntutan UMI Makassar ke Eks Rektor Basri Modding Bayar Ganti Rugi Rp 11 M.)

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ikut mengusut keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi. KPK bakal mendalami peran keluarga SYL dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikan masih berjalan.

“TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Adapun bukti keterlibatan keluarga SYL itu dipaparkan dalam persidangan di Tipikor Jakarta. Ali menerangkan bukti keterlibatan keluarga eks Mentan itu bakal dianalisis.

“Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud,” ucapya.

Sebelumnya, eks ajudan SYL, Panji Hartanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Panji mengungkap SYL membebankan biaya renovasi perbaikan rumah anaknya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mulanya, anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang itu sebagai uang haram yang disampaikannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).

“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya hakim.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.

“Memotong anggaran masing-masing apa?” tanya hakim.

“Eselon I,” jawab Panji.

Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.

“Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya hakim.

“Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak,” jawab Panji.

“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” tanya hakim.

“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya hakim.

“Ke dokter,” jawab Panji.

Kemudian SYL disebut membebankan anggaran kementerian untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anak perempuannya. Selain itu,SYL, sebut Panji, juga menggunakan uang untuk renovasi rumah anak.

(Sumber : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU.)

Eks Petugas Avsec Kualanamu Juga Tersangka Penyelundupan Narkoba via Pesawat

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika via pesawat Medan-Jakarta yang melibatkan dua pegawai maskapai swasta DA dan RD. Bareskrim mengungkap dalam kasus ini ada keterlibatan eks petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu inisial HF.

“HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan, dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap tujuh orang. Mereka adalah MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA.

DA dan RD yang merupakan petugas lavatory service maskapai swasta. Keduanya berperan sebagai pihak menyerahkan narkotika kepada kurir MRP dan membantu agar barang haram itu lolos dari skrining di bandara.

Arie menuturkan, dalam melakukan penyelundupan ini, HF dibantu oleh istrinya, BA, yang berperan menyiapkan tiket untuk kurir MRP dan memantau keberadaan atau posisi MRP selama dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.

“Berikutnya adalah MZ, MZ ini bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RD,” kata Arie.

Selain itu, Bareskrim mengembangkan penangkapan berdasarkan proses kontrol pengiriman. Tiga orang yang diduga terlibat dimasukkan ke daftar pencarian orang atau buron.

“Ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP dan E,” imbuhnya.

Adapun HF mengaku telah berhenti dari pekerjaannya sebagai Avsec di Bandara Kualanamu sejak 2018. Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dalam penyelundupan itu.

Kasus ini mulanya terungkap saat MRP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024. Pada saat itu, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Tanggapan Lion Air

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, hadir dalam jumpa pers bersama Bareskrim. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi internal mengenai kasus itu. Dia juga masih mempertanyakan bagaimana penyelundupan itu bisa terjadi.

“Karena itu kaitannya dengan pihak otorita kan, saya nggak taulah, kok bisa lolos. Kalau tau lolos kita nggak mungkin menerima, pasti diturunin, nggak ada yang mau kita bawa itu,” kata Iyus.

“Kalau kita tahu barang itu naik, ya kita turuninlah. Pertanyaan saya ‘kenapa bisa lolos?’ kan sama. Harusnya kan sebelum naik harus difilter dong. Mungkin (ada orang dalam) ya mereka itu, kenapa bisa lolos, harusnya kan keras nggak boleh masuk begitu aja. Yang jelas internal kita sangat keras,” tambahnya.

Kendati begitu, Iyus menyebut perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Bareskrim. Dia memastikan akan berlaku kooperatif sepanjang penyidikan perkara.

“Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” ucapnya.

“Dan yang terakhir adalah kami menyerahkan semuanya pak terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami,” pungkasnya.

(Sumber : Eks Petugas Avsec Kualanamu Juga Tersangka Penyelundupan Narkoba via Pesawat.)