Author: Gabriel Oktaviant

Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara

Jakarta (VLF) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar. Pihak kampus buka suara terkait hal itu.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebut kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus personal. Artinya tidak ada kaitannya dengan institusi.

“Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2024).

Andi Sandi berkata, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen di FT UGM. Meski begitu sepengetahuan Andi Sandi, Yudi sudah tidak banyak beraktivitas di UGM.

“Yang kami ketahui sampai saat ini yang bersangkutan memang masih dosen di Fakultas Teknik Departemen Teknik Nuklir dan Fisika,” ujarnya.

“Memang dia tidak aktif itu, bukan (tidak aktif), tapi aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, UGM mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan. Termasuk UGM terbuka jika nantinya pihak kepolisian membutuhkan data-data pendukung.

“Saya kira satu yang dari UGM bahwa tindakan itu adalah tindakan personal dan terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalaupun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” tegasnya.

Pihak kampus pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yudi. Sebab, hal ini kemudian menyeret nama institusi.

“Namun kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada seluruh civitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait sanksi, Andi Sandi mengatakan masih akan menunggu proses hukum hingga selesai. Baru setelah itu UGM akan mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Klo melakukan ya ada sanksi akademik. Bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim, polisi tengah mencari keberadaan dosen UGM bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, Menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

“Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” kata Totok saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap,” imbuhnya.

(Sumber : Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara.)

Apa Itu Amicus Curiae? Ini Dasar Hukum dan Contohnya

Jakarta (VLF) Belakangan ini Amicus Curiae sedang ramai diperbincangkan. Tahukah detikers apa itu Amicus Curiae? Di bawah ini penjelasan seputar dasar hukum Amicus Curiae dan contohnya.

Amicus Curiae juga kerap disebut dengan Sahabat Pengadilan. Istilah satu ini mungkin tidak begitu termasyhur di tengah masyarakat. Hal ini wajar, sebab, Amicus Curiae tidaklah termasuk pihak yang berperkara, melainkan pihak ketiga sehingga kehadirannya tidak begitu mencolok.

Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasan lengkap tentang Amicus Curiae berikut! Pembahasannya akan mencakup pengertian, dasar hukum, dan contohnya.

Apa Itu Amicus Curiae?

Dirujuk dari Jurnal Madani berjudul Posisi Amicus Curiae dalam Tata Peradilan Indonesia oleh Dewa Gede Edi Praditha, Amicus Curiae atau Friends of Court (Sahabat Pengadilan) adalah praktik yang pertama kali muncul pada abad ke-9, ketika kerajaan Romawi berkuasa.

Amicus Curiae adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian khusus terhadap suatu peristiwa hukum.

Di Indonesia, hakim menempatkan Amicus Curiae sebagai sudut pandang lain yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan. Namun, ia tidak dapat memberikan intervensi apapun. Sebab, Amicus Curiae tidaklah bertindak sebagai pihak yang berperkara.

Definisi serupa juga ditemui dalam Jurnal Renaissance berjudul Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Linda Ayu Pralampita. Dijelaskan bahwa Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Karenanya, ia memberikan pendapat hukum di pengadilan sekalipun hanya mampu memberikan opini, bukan perlawanan.

Amicus Curiae sendiri memiliki tiga kategori, yaitu:

Mengajukan ijin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
Memberi pendapat atas permintaan hakim.
Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang Amicus Curiae. Kendati demikian, ada beberapa pasal yang menyinggung tentangnya. Ini rinciannya dirangkum dari sumber yang telah disebut sebelumnya:

A. Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No 48 Tahun 2009

Bunyinya adalah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

B. Pasal 14 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005

Tertulis, “Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
1. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau
2. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.”

C. Pasal 180 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1981

Redaksinya adalah, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Contoh Amicus Curiae di Indonesia

Apakah detikers sudah paham betul tentang Amicus Curiae? Supaya lebih mantap, berikut contoh Amicus Curiae dalam kasus Pidana Jerinx oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):

I Gede Ari Astina atau yang lebih akrab disapa Jerinx pernah mengkritik kebijakan wajibnya rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Jerinx membuat unggahan dan meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang kebijakan ini.

Alih-alih mendapat penjelasan, Jerinx dilaporkan ke kepolisian. Pada mulanya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara plus denda 20 juta. Ketika diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, vonis dikurangi menjadi sepuluh bulan penjara dan denda sepuluh juta subsider satu bulan.

ICJR sebagai organisasi non pemerintah menyimpulkan adanya kesalahan penerapan hukum, baik pada putusan pengadilan negeri yang juga disepakati oleh pengadilan tinggi. Karenanya, ICJR maju sebagai Amici untuk kasus ini.

Selain kasus Jerinx, beberapa kasus yang padanya terdapat Amicus Curiae adalah:

Amicus Curiae dari kelompok Pegiat Kemerdekaan Pers kepada Mahkamah Agung terkait peninjauan ulang kasus majalah Time versus Presiden Soeharto.
Amicus Curiae dalam perkara Prita Mulyasari yang diajukan oleh ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI pada Oktober 2009.
Amicus Curiae kasus Yusniar yang diajukan oleh ICJR pada Februari 2017.
Amicus Curiae kasus Baiq Nuril.
Amicus Curiae kasus Upi Asmaradana yang diajukan oleh ICJR pada April 2010.
Nah, demikian penjelasan tentang Amicus Curiae, lengkap dari pengertian hingga contoh kasusnya. Semoga menambah wawasan detikers sekalian, ya!

(Sumber : Apa Itu Amicus Curiae? Ini Dasar Hukum dan Contohnya.)

Jadi Tersangka TPPU, Ini Properti Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

Sebagai pejabat negara, tentunya Eko harus melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari e-LHKPN, pada periode 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar.

Sebagian besar harta kekayaan itu disumbangkan dari aset tanah dan bangunan yang dimilikinya. Diketahui, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara (Jakut), ini rinciannya.

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di KAB / KOTA MALANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 11.000.000.000

Dalam LHKPN juga tercatat ia memiliki 9 kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya.

1. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
3. MOBIL, JEEP WILLYS Tahun 1944, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. MOBIL, CHEVROLET (BEKAS) BELL AIR Tahun 1955, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
6. MOBIL, MAZDA MAZDA 2 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
7. MOBIL, FARGO (BEKAS) DODGE FARGO 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
8. MOBIL, CHEVROLET APACHE 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
9. MOBIL, FORD (BEKAS) BRONCO 1972 Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

Selain itu, Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp 17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp 11.494.700.000.

Buat kamu pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

(Sumber : Jadi Tersangka TPPU, Ini Properti Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.)

Dendam Gaji Dipermainkan Berujung Mantan Pegawai Habisi Istri-Anak Bos

Jakarta (VLF) Warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan ditemukannya ibu dan anak tewas dalam rumahnya. Jasad keduanya pertama kali ditemukan suami korban yakni Anung Kurniawan.

Diketahui, kedua korban atas nama Warsilah (40) dan anaknya Farah (16). Mereka ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Tanjung Bubung, Lorong Karya Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (15/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian itu langsung mendatang lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkada (TKP).

“Benar, kami mendapat laporan dari Kapolsek IB 1 adanya tindak pidana dugaan awal perampokan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin.

Harryo mengatakan, jasad kedua korban ditemukan di tempat berbeda. Korban Warsilah ditemukan di garasi depan, sedangkan anaknya Farah di kamar.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kata dia, tidak ditemukannya barang berharga yang hilang.

“Kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti dan petunjuk yang ada terhadap peristiwa yang sedang terjadi. Hasil konfirmasi kami dengan suami korban, atas tindak pidana yang terjadi, barang berharga milik korban tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, polisi masih mendalami motif dari kejadian tersebut, sementara tidak ada motif perampokan dalam pembunuhan tersebut.

“Artinya tidak ada barang berharga yang hilang (masih utuh). Dapat kami simpulkan sementara motif perampokan tidak terjadi. Sedang kita dalami motifnya,” jelasnya.

Pelaku Ditangkap dan Motif Dendam

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pembunuh ibu dan anak tersebut. Pelaku yakni bernama Suganda (31) yang merupakan mantan pegawai dari suami korban. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya

“Pelaku berhasil diamankan Selasa (16/4/2024) di daerah Sukarami, tempat keluarga jauhnya,” kata Haryyo, Rabu (17/4/2024).

Harryo mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran dendam gajinya ditunda oleh bosnya yang bernama Anung Kurniawan.

“Pelaku Suganda ini sudah bekerja dengan suami korban sebagai helper atau sopir selama 3 tahun dengan perjanjian digaji Rp 3 juta per bulan, namun gaji tersebut tidak dibayarkan secara utuh,” ungkapnya.

Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak

Kepada polisi, Suganda mengaku aksi yang dilakukannya karena dendam dengan suami korban Kurniawan karena gajinya kerap dipermainkan keluarga korban.

“Karena aku dendam dengan suaminya, Pak,” kata Suganda.

Pelaku mengaku kesal karena selama bekerja setiap waktu pembayaran gajinya seperti selalu dipermainkan suami korban. Oleh karena itu, ia pun emosi dan nekat merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

“Karena masalah gaji, bukan tidak dibayar tapi suka dipermainkan terus, saya itu seperti ngemis-ngemis kalau mau ambil gaji. Aku datang ke rumahnya dibilang belum ada, datang lagi ke rumahnya dibilang belum ada lagi, kesal saja jadinya,” ungkapnya.

Dia mengatakan yang membuat emosinya memuncak adalah saat dirinya sudah sekitar 2 bulan berhenti bekerja dengan suami korban tiba-tiba mendapatkan kabar jika sang ibu mendapat upah yang tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

“Saya itu sudah di Pekanbaru 2 bulan (berhenti bekerja dengan suami korban). Saya sakit, hari itu ibu saya dikasih uang yang tak sesuai sehingga saya datangilah rumahnya. Dia cuma ngasih ke orang tua saya cuma Rp 1,5 juta, padahal seharusnya Rp 3 juta,” katanya.

Saat kejadian, Suganda mengaku bahwa sebenarnya tak ingin membunuh Warsilah dan Farah, melainkan mantan bosnya jadi target utama.

“Ya rencananya hari itu saya itu mau menemui suaminya,” ungkapnya.

Namun, saat tiba di rumah korban dirinya tidak bertemu dengan Kurniawan malah terlibat cekcok dengan Warsilah. Dari cekcok itu ia akhirnya emosi dan gelap mata dan menikam Warsilah lebih dulu hingga tewas.

“Di sana malah cekcok sama istrinya (Warsilah), jadi terjadinya kejadian itu. Yang pertama itu ibunya dulu saya bunuh di gerai itu, setelah itu baru anaknya (Farah),” katanya.

Kepada polisi, S mengaku nekat menghabisi Farah karena saat itu korban tengah menelepon ayahnya.

“Saya dengar (Farah) nelepon bapaknya pak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Suganda sudah ditahan dan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

(Sumber : Dendam Gaji Dipermainkan Berujung Mantan Pegawai Habisi Istri-Anak Bos.)

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Jakarta (VLF) KPK memulai penyidikan kasus baru terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kini Eko dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ucap Ali.

Eko diketahui menjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. Hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU.)

Marak Pemalsuan Pelat TNI, Bisa Dipenjara 6 Tahun!

Jakarta (VLF) Belum lama ini viral pengendara Fortuner berpelat nomor TNI berlaku arogan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Setelah diusut, pengendara Fortuner itu menggunakan pelat nomor TNI palsu.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha memastikan, pihaknya telah menelusuri pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai pengemudi Fortuner arogan. Dia menegaskan, pelat itu terdaftar atas nama Asep Adang selaku Purnawirawan Pati.

“Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dikutip dari detikNews.

Nugraha memastikan pelat TNI itu palsu. Bahkan, Asep Adang selaku pemilik aslinya mengaku tak kenal dengan pengemudi Fortuner arogan tersebut.

“Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu, pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan,” ungkapnya.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan, ada ancaman pidana jika masyarakat melakukan pemalsuan pelat dinas instansi TNI. TNI bakal menindak tegas oknum yang memalsukan pelat dinas.

“Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu,” kata Yusri dalam keterangannya dikutip detikNews.

Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI.

“Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya,” ujarnya.

Dikutip dari Instagram resmi Puspom TNI, jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara Fortuner yang memalsukan pelat TNI berinisial Ir. PWGA. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan pengendara Fortuner itu bukan anggota TNI, melainkan seorang pengusaha.

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024,” tambah Puspom TNI.

(Sumber : Marak Pemalsuan Pelat TNI, Bisa Dipenjara 6 Tahun!.)

32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi

Jakarta (VLF) Sebanyak 32 anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diberhentikan karena terlibat kasus narkoba hingga tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi.

“Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

PTDH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Sugeng menyebut sanksi PTDH dijatuhkan karena 32 personel tidak dapat lagi dibina.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Menurut Sugeng, 32 personel yang dipecat tersebut terlibat berbagai macam kasus. Seperti narkoba, tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dan melakukan pelanggaran disiplin yang berulang.

“Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih,” bebernya.

Sugeng berharap putusan PTDH kepada 32 personel bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulteng lainnya. Ia mengingatkan pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri dan institusi Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” katanya.

Berikut 32 personel jajaran Polda Sulsel yang disanksi PTDH:

  1. Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS
  2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR
  3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB
  4. Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS
  5. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU
  6. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA
  7. Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP
  8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR
  9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS
  10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R
  11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS

(Sumber : 32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi.)

32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Desersi

Jakarta (VLF)  Mabes TNI memastikan pelat dinas yang digunakan Ir PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal, palsu. Pelaku memalsukan pelat dinas untuk menghindari ganjil genap di Jakarta.

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Nugraha mengatakan pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Namun pelat dinas itu dipalsukan pengemudi Fortuner tersebut. Pemilik pelat dinas kini sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.

“Selanjutnya, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kejadian itu viral di media sosial. Purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kini, pelaku tersebut telah ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.

“Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2024).

Pelaku Ir PWGA ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini ia masih diperiksa polisi.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7295914/sopir-fortuner-palsukan-pelat-dinas-tni-untuk-hindari-ganjil-genap.)

KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.

“Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, kata dia, UU Pemilu pun mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, Idham meyakini KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Idham pun optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.

“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi di sengketa Pilpres. Termasuk, kata dia, adanya opini untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” tutur dia.

Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

(Sumber : KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024.)

Profil Kesit Budi Handoyo dan Theo M Yusuf, Kandidat Pemimpin PWI Jaya 2024

Jakarta (VLF) Kesit Budi Handoyo dan Dr Theo Muhamad Yusuf menjadi kandidat calon pimpinan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029. Keduanya dianggap mampu memimpin PWI Jakarta lima tahun ke depan.

“Keduanya punya aura yang luar biasa, paduan yang pas untuk menjadi Ketua PWI Jaya dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya lima tahun ke depan,” ujar wartawan senior Aat Surya Safaat dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/4/2024).

Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya 2019-2024 lalu mengutip pendapat Imam Al-Ghazali. ‘Tidak ada keberhasilan, tanpa kerja keras. Tidak ada keagungan, tanpa kesopanan’, katanya, sambil memuji Kesit karena tidak pernah bersikap jemawa, namun justru sangat santun meski sudah dianggap sebagai selebritas.

“Sebagai wartawan senior, pemerhati olahraga dan komentator sepak bola, nama Kesit sudah dikenal luas. Tetapi ketenaran itu tidak membuatnya sombong. Kesit jauh dari kesan itu,” jelas Aat Surya Safaat, mantan wartawan Pikiran Rakyat dan Kantor Berita Antara itu.

Sementara itu, rekan Kesit bernama Dr Bagus Sudarmanto Kesit memiliki modal besar dalam membangun jejaring dan membuat PWI Jaya lebih baik ke depannya. Dia yakin PWI Jakarta akan lebih baik bila dipimpin Kesit.

“Mas Kesit punya modal besar dalam upayanya mengembangkan organisasi, PWI Jaya. Saya percaya, dan teman-teman juga, Mas Kesit mampu melakukannya. Apalagi pendampingnya juga punya track-record luar biasa untuk memimpin Dewan Kehormatan,” ungkap Bagus Sudarmanto, yang pernah satu kantor dengan Kesit di Harian Terbit.

Aat Surya Safaat dan Dr Bagus Sudarmanto meyakini bahwa para pemilik suara atau pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI Jaya akan memilih sesuai hati nuraninya calon pemimpin PWI Jaya 2024-2029 yang simpatik, humanis dan berwibawa.

“Faktor-faktor itu melekat pada duet Mas Kesit Budi Handoyo dan Mas Theo,” tegas Aat Surya Safaat.

“Ini duet yang sangat pas, karena pengetahuan, wawasan dan bekal jaringannya yang kuat,” imbuh Dr Bagus Sudarmanto.

Sebagaimana diketahui, penetapan Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Jaya akan dilakukan melalui Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Banyak kesamaan antara Kesit Budi Handoyo dan Theo Muhamad Yusuf. Mereka hampir bersamaan memulai profesi kewartawanannya, yakni awal 1990-an. Saat ini, mereka juga sama-sama menjadi.pemguji (assesor) Uji Kompetensi Wartawan (,UKW) PWI Pusat.

Profil Kesit dan Theo

Kesit B Handoyo diketahui saat ini menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Askara, di samping komentator sepak bola tetap di MNC dan pengamat olahraga yang laris manis. Sementara, Theo M Yusuf yang lama mengabdi di KB Antara terakhir mendirikan Imbcnews.

Theo M.Yusuf juga memiliki kantor pengacara, yakni Theo Law Firm, di Cimanggis, Depok.

Uniknya, keduanya juga dianugerahi penghargaan Press Card Number One (PCNO) pada saat bersamaan, yakni saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.

PCNO adalah penghargaan tertinggi bagi insan pers nasional dari PWI Pusat, atas pengabdian tanpa henti selama minimal 25 tahun pada dunia jurnalistik.

Untuk Kesit, dari 20 pada 30 tahun kiprahnya sebagai wartawan, ia dedikasikan untuk PWI Jaya. Kesit memimpin Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Jaya periode 2004-2009, lalu Wakil Sekretaris era 2014-2019, dan Sekretaris pada periode 2019-2024.

Kesit Budi Handoyo saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jaya, periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai Plt Ketua PWI Jaya, pada 20 November 2023 silam.

Visi Misi

Kesit mengurai visi-misinya. Visi: PWI Jaya sebagai organisasi kewartawanan yang tak pernah lekang oleh waktu, siap menghadapi setiap tantangan jaman untuk menjaga dan meningkatkan eksistensinya.

Misi:

Menempatkan pengurus PWI Jaya yang memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi, serta mampu menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi yang disegani dan dihormati.

Program:
Membuat Pakta Integritas kepada seluruh pengurus PWI Jaya untuk siap meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya demi kemajuan dan kehormatan organisasi, serta tidak menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.

Misi:
Memperkuat positioning PWI di mata para stakeholders sebagai organisasi kewartawanan yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Program:
Meningkatkan hubungan kerja sama dan menjalin komunikasi secara intens dengan seluruh mitra kerja, baik pemerintah dan non pemerintah, untuk memperkenalkan kembali keberadaan organisasi PWI Jaya terkait dengan tugas, fungsi, dan peran.

Misi:
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PWI Jaya yang mampu bersaing di tengah era digitalisasi media massa.

Program:

  • Menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik pemerintah, non pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam membangun SDM PWI Jaya yang Tanggap (memiliki intelektualitas yang tinggi), Tanggon (memiliki kepribadian yang kuat), dan Trengginas (mampu mengemban tugas dengan cekatan, serta memiliki rasa empati dan kepedulian yang tinggi).

  • Melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik serta Program Percepatan penguasaan kemampuan digitalisasi kepada para anggota PWI Jaya untuk menciptakan wartawan-wartawan yang cakap dalam menghasilkan karya jurnalistik pada era digital.

  • Melahirkan wartawan-wartawan anggota PWI Jaya yang Kompeten di bidangnya dengan menyelenggarakan sebanyak mungkin Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun cuma-cuma lewat kerja sama dengan berbagai mitra kerja.

Misi:
Menciptakan anggota-anggota yang taat dan patuh terhadap Undang Undang terkait Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku.

Program:

  • Bersama-sama dengan Dewan Kehormatan Provinsi memberikan pembekalan kepada anggota PWI Jaya terkait dengan pemahaman dan pelaksanaan UU terkait Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku.

  • Bersama-sama dengan Dewan Kehormatan, Pengurus Seksi, serta Kelompok Kerja (Pokja) melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait tentang tugas, fungsi, dan peran wartawan berikut peraturan-peraturannya.

  • Optimalisasi peran dan tugas Bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Jaya dengan membentuk unit “Quick Respons” dalam menangani anggota PWI Jaya yang menghadapi persoalan hukum/sengketa jurnalistik.

Misi:
Melahirkan anggota-anggota baru dalam upaya regenerasi guna meneruskan keberlangsungan/keberadaan organisasi PWI Jaya ke depan.

Program:
‘”Jemput Bola”. Melakukan sosialisasi tentang organisasi kewartawanan PWI dalam rangka perekrutan anggota-anggota baru dengan sasaran generasi milenial (mereka yang lahir antara 1981 hingga 1996) ke berbagai perusahaan pers/media massa di Jakarta serta kelompok-kelompok kerja (Pokja) di lingkungan PWI Jaya.

Sementara itu, visi dan misi Theo adalah sebagai berikut;

  • Mewujudkan Wartawan Indonesia yang beretika tinggi, membangun sinergi DK dan pengurus PWI Jaya untuk terus melakukan pelatihan dan pendidilan soal Kode Etik dan Perilaku;
  • Memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para anggota PWI Jaya di masing-masing koordinatoriat;
  • Memastikan para pemegang kartu KTA dan kartu UKW memahami soal kode etik dan perilaku;
  • Melakukan koordinasi dengan DK pusat terkait penegakan sanksi bagi para anggota yang menyimpang.

(Sumber : Profil Kesit Budi Handoyo dan Theo M Yusuf, Kandidat Pemimpin PWI Jaya 2024.)