Author: Gabriel Oktaviant

Habiburokhman: Kami Yakin MK Mengesampingkan Amicus Curiae Ibu Megawati

Jakarta (VLF) Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini amicus curiae yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan amicus curiae itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara. Dia mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3,” jelasnya.

Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Dia mengatakan pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.

“Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif. Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2,” katanya.

Habibburokhman meyakini MK akan memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak. Dia meyakini MK akan menolak permohonan tim 01 dan 03.

“Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,”ucapnya.

(Sumber : Habiburokhman: Kami Yakin MK Mengesampingkan Amicus Curiae Ibu Megawati.)

Hakim MK Arsul Sani: Saya Grogi Jika Hadapi Muhadjir, Tenang Menghanyutkan

Jakarta (VLF) Hakim konstitusi Arsul Sani berkelakar dengan mengatakan dirinya grogi bila berhadapan dengan Menko PMK Muhadjir Effendy. Sebab, Arsul menyebut Muhadjir diam-diam menghanyutkan.

Awalnya, Arsul Sani mengucapkan salam kepada empat menteri yang telah hadir dan memaparkan materi tentang perlinsos dan bansos di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Arsul kemudian mengatakan dia akan mengajukan pertanyaan untuk pertimbangan dalam memutus perkara ini.

Pertanyaan pertama ditujukan ke Muhadjir. Saat itu lah hakim Arsul Sani berkelakar mengaku grogi karena berhadapan dengan Muhadjir.

“Pertama, saya mohon berkenan Pak Menko Pak Muhadjir, ini saya agak grogi kalau hadapi Pak Muhadjir karena tenang menghanyutkan,” ucap Arsul Sani.

Dia pun kemudian bertanya ke Muhadjir perihal kerangka hukum bansos. Dia meminta Muhdjir menjelaskan kementerian dan lembaga mana saja yang berwewenang membagikan bansos.

“Saya ingin memulai dari kerangka hukum bansos, dari kerangka peraturan teknis ada Peraturan Menkeu Nomor 35/2018 tentang belanja Kemensos kementerian dan lembaga, ada juga Perpres 63/2017 tentang penyaluran bantuan non tunai, dari dua aturan ini bahwa bansos ini merupakan program tugas dan fungsi juga lintas kementerian/lembaga, saya mohon penjelasan Menko PMK atau Menko Perekonomian itu kementerian/lembaga mana saja yang melaksanakan program atau tugas dan fungsinya perlinsos atau bansos?” tanya Arsul.

“Agar jelas karena kan terkesan bahwa seolah-olah yang memanfaatkan perlinsos atau bansos adalah menteri yang terafiliasi partainya dengan 02, padahal perlinsos atau bansos juga ada di kementerian yang menterinya terasosiasi dengan paslon lain, baik paslon 01 dan 03, jadi biar clear,” sambung Arsul.

Saat ini Muhadjir dan Airlangga belum menjawab pertanyaan Arsul Sani. Hakim konstitusi lainnya masih menyampaikan pertanyaan.

(Sumber : Hakim MK Arsul Sani: Saya Grogi Jika Hadapi Muhadjir, Tenang Menghanyutkan.)

Hakim MK Tanya Risma soal Jokowi Keliling Bagi Bansos di Masa Kampanye

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Risma menjelaskan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dalam pembagian bantuan sosial (bansos) bertepatan masa kampanye Pemilu.

Arief awalnya menjelaskan pemohon sengketa hasil Pilpres, yakni Ganjar-Mahfud, mempertanyakan langkah Jokowi membagikan bansos seperti di depan Istana hingga di berbagai daerah. Dia mengatakan hal itu menimbulkan kecurigaan.

“Bu Menteri Sosial, Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana, Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2,” kata Arief dalam sidang sengketa, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

“Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga saling fitnah di antara Kita anak bangsa, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?” sambung dia.

Arief kemudian mempertanyakan adanya pergantian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Diketahui, pergantian Dirut Perum Bulog dari Budi Waseso ke Bayu Krisnamurthi terjadi pada Desember 2023.

“Ada pergantian Kepala Bulog dan kaitannya dengan Kementerian Sosial, itu apa yang ada dibalik itu? Kita ingin mengerti karena ini termasuk bisa disebut juga dengan masalah yang tadi cawe-cawe,” tuturnya.

(Sumber : Hakim MK Tanya Risma soal Jokowi Keliling Bagi Bansos di Masa Kampanye.)

Ketua Komisi V DPR Duga Studi Kelayakan Tol Bocimi yang Longsor Tak Beres

Jakarta (VLF) Tanah longsor terjadi di Km 64 A arah Sukabumi Tol Bocimi hingga menyebabkan terpersoknya satu mobil ke jurang. Pimpinan Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR segera menginvestigasi berbagai pihak yang terlibat soal kejadian itu.

“Kami dari Komisi V DPR mendorong PUPR dilakukan investigasi menyeluruh dan dicari tahu penyebabnya apa, kemudian siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap ini. Tentu dilakukan secara objektif ya, jangan investigasi ini nanti seolah-olah untuk menutup-nutupi gitu seluruh yang terlibat di sana,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Lasarus menduga studi kelayakan selama proses pembangunan konstruksi tol itu berjalan tidak sesuai dengan standar. Dia pun menyinggung sumber dana studi kelayakan itu.

“Jadi gini, kalau pembangunan konstruksi itu kan harusnya sudah selesai dia punya studi kelayakan. Studi kelayakan itu termasuk studi lingkungan kan, studi geologi, dan seterusnya. Kalau seperti ini ada kuat dugaan saya studinya nggak beres,” kata Lasarus.

“Padahal kan ada dana studinya, ada loh, cuma saya nggak tau ini posisinya apakah di posisi yang APBN atau posisi yang non-APBN yang roboh. Kemudian, kalau itu di posisi APBN itu ada dana perencanaannya itu, nah ini kuat dugaan di posisi yang APBN itu berarti ada kemungkinan terjadi something lah,” lanjut dia.

Politikus PDIP ini mendorong BPKP dan aparat penegak hukum agar menelusuri sumber dana studi kelayakan Tol Bocimi itu. “Biar itu bagian dari BPKP dan BPK dan penegak hukum,” katanya.

Bencana longsor tersebut terjadi pada Rabu (3/4). Pihak kepolisian lalu melakukan skema rekayasa lalu lintas arus kendaraan dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke Cigombong.

“Sementara tol dari Jakarta menuju Sukabumi ditutup dan dialihkan (ke) Cigombong,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana sesaat setelah kejadian tanah longsor.

(Sumber : Ketua Komisi V DPR Duga Studi Kelayakan Tol Bocimi yang Longsor Tak Beres.)

Sidang Wanprestasi Vs Gibran Kembali Gagal Digelar, 4 Saksi Almas Resmi Mundur

Jakarta (VLF) Penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali tidak bisa menghadirkan saksinya ke persidangan. Dalam perkara itu, ia menggugat Gibran Rabuming Raka.

Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan empat saksi, namun kini semuanya mengundurkan diri.

“Iya (tidak jadi menghadirkan saksi). Alasannya karena saksi mengundurkan diri,” kata Limar saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/4/2024).

Limar tak menerangkan alasan para saksinya mengundurkan diri. Pada sidang Kamis (28/4/2024) lalu, dua saksi terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri dan dua saksi lainnya berhalangan hadir.

Sidang yang ditunda seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/4/2024), pukul 10.00 WIB. Namun, pihak Almas kembali tidak bisa menghadirkan saksi karena dua saksi yang tersisa pada akhirnya ikut mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menilai, dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan penggugat, gugatan ini ia kategorikan vexatious litigation.

“Sama seperti pendapat saya pekan lalu, apakah betul ada saksinya, atau hanya imajinasi saja. Kenyataannya dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan berarti vexatious litigation, gugatan dengan itikad buruk,” kata Richard.

Sidang dengan agenda pembuktian dari saksi penggugat telah usai. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Kamis (18/4/2024) mendatang.

Gugatan ini terkait permintaan pihak Almas, meminta ucapan terima kasih kepada Gibran. Atas kaitannya dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

(Sumber : Sidang Wanprestasi Vs Gibran Kembali Gagal Digelar, 4 Saksi Almas Resmi Mundur.)

Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Tergelitik Lalu Takut gegara Tulisan Ahli Prabowo

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tergelitik atas pemaparan ahli Prabowo-Gibran. Ahli yang dihadirkan saat itu ialah Prof Aminuddin Ilmar yang menyinggung soal wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam paparannya, Prof Aminuddin mengatakan, membatasi kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024, hanya pada perselisihan hasil atau perolehan suara. Sementara, katanya, sengketa proses adalah kewenangan Bawaslu.

Bila MK melampaui pada sengketa proses, maka katanya, hal itu adalah tindakan yang melampaui kewenangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulan Aminuddin itu kemudian yang membuat Arief merasa tergelitik. Bahkan, katanya, dirinya merasa takut.

“Saya tergelitik dengan tulisan Prof Aminuddin yang mengatakan begini, di halaman 2 ‘Sebab, kalau sampai hal tersebut dilakukan maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan Mahkamah tentu saja bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan’ dari sisi di sini itu masih halus,” kata Arief.

“Tapi kemudian diteruskan ‘Sebagaimana dijelaskan dalam konsep hukum administrasi pemerintahan’, memang core business-nya Prof Aminuddin di bidang hukum administrasi pemerintahan kalau saya lihat CV, ‘bahwa perbuatan atau tindakan di luar apa yang menjadi kewenangan tersebut sebagai tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan dan merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan serta tidak tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas sebagai bangunan kokoh sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum’,” sambungnya.

Arief mengatakan pendapat itu membuat dirinya takut. Arief kemudian mempertanyakan hal tersebut ke Aminuddin.

“Jadi, saya tergelitik ini. Yang sebagaimana awal saya sampaikan kemudian ada ini. Lha, saya kemudian menjadi takut, ini saya sebagai hakim konstitusi lho kok saya menyalahgunakan kewenangan kalau saya bergeser dari kutub yang sini ke sini,” kata Arief.

Guru besar hukum Universitas Hasanuddin itu lalu menjelaskan bahwa selama MK masih dalam memutus sengketa perolehan hasil maka itu masih dalam koridor. Namun, katanya, ketika MK mengadili sengketa proses, maka itu sudah kewenangan Bawaslu dan KPU.

“Sepanjang yang dikaitkan dengan apa yang menjadi kepentingan perselisihan hasil sebenarnya tidak menjadi masalah, seperti yang saya katakan tadi bahwa manakala misalnya Mahkamah menemukan ada hal dari hasil perolehan suara, ya, tetap kaitannya dengan perselisihan,” ujar Aminuddin.

(Sumber : Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Tergelitik Lalu Takut gegara Tulisan Ahli Prabowo.)

SPBU Nakal Pemalsu Pertamax di Cimanggis Depok Ditutup Sementara

Jakarta (VLF) SPBU 34.16.924 di Jalan Raya Bogor Kilometer 28,5 Cimanggis, Kota Depok, ditutup sementara. Hal ini menyusul dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Penutupan SPBU ini dilakukan oleh Mabes Polri dan PT Pertamina Patra Niaga. Keempat SPBU ini kedapatan menjual Pertamax palsu dengan modus mencampurkan pewarna ke dalam Pertalite agar menyerupai Pertamax.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa SPBU itu telah ditutup. Penutupan tersebut telah dilakukan sejak 28 Maret kemarin hingga saat ini.

“Iya sudah ditutup, sambil proses evaluasi,” kata Irto, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/4/2024).

Irto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melangsungkan proses evaluasi atas kejadian ini. Setidaknya, ada empat SPBU di kawasan Jabodetabek ini yang telah ditutup karena kedapatan menjual Pertamax palsu, termasuk SPBU Depok ini.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Pertamina telah menutup sementara 4 SPBU yang kedapatan menjual Pertamax palsu. Langkah ini merupakan buntut viral bensin campur air di pom bensin Kota Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya, terjadi di SPBU 34.17106 Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi pada Senin (25/3) pukul 21.00 WIB.

Setelah informasi terkait bensin campur air itu viral, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap pemeliharaan mutu BBM, khususnya Pertamax, di keempat SPBU tadi.

Keempat SPBU yang ditutup adalah SPBU 34.151.42 yang berlokasi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, di Karang Tengah; SPBU 34.151.39 di Jalan KH. Hasyim Ashari, Pinang, keduanya di Kota Tangerang, Banten; SPBU 34.115.09 di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan SPBU 34.169.24 di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.

“Itu dalam proses pemeriksaan kepolisian, untuk sementara empat SPBU itu kita tutup sampai menunggu evaluasi lebih lanjut,” kata Irto Ginting, saat ditemui wartawan, Senin (1/4/2024).

“Jadi kalau kemarin ada oknum, kami pastikan sekarang di semua SPBU menyalurkan tepat kualitas tepat kuantitas. Jadi masyarakat nggak perlu khawatir,” terangnya.

Di luar kejadian itu, Irto mengatakan Pertamina Patra Niaga selalu rutin mengecek di setiap depo dan SPBU secara berkala untuk memastikan kualitas dan takaran BBM yang dijual sesuai dengan standar perusahaan.

“Kalau sampel itu mulai dari depot, di SPBU itu kita ambil sampel (untuk pemeriksaan kuantitas BBM yang dijual). Setiap pagi (di setiap SPBU) akan dilakukan penakaran (untuk memastikan kuantitas BBM), itu sudah prosedur resmi,” jelas Irto.

Bila kedapatan curang, Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang seperti yang terjadi di empat SPBU yang sudah ditutup sementara tadi.

“Kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang melakukan penyelewengan, dan kami juga tidak sungkan-sungkan menyampaikan kepada aparat penegak hukum bila ada tindak pidana yang dilakukan penyalur kami,” tegasnya lagi.

(Sumber : SPBU Nakal Pemalsu Pertamax di Cimanggis Depok Ditutup Sementara.)

Kata Gerindra soal PDIP Gugat KPU ke PTUN

Jakarta (VLF) PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan hasil Pilpres 2024. Gerindra mempersilakan PDIP mengambil langkah tersebut meskipun dianggap aneh.

“Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan,” kata Ketua Harian Gerindra Dasco di gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dasco yakin langkah-langkah hukum yang dilakukan kubu rival di pilpres tak akan membatalkan hasil KPU yang menetapkan pilpres dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” katanya.

Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya pun pernah mengambil langkah hukum serupa saat Prabowo dinyatakan kalah di pilpres sebelumnya. Dia mempersilakan PDIP mengajukan gugatan ke PTUN meskipun menurutnya aneh.

“Saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar aja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh aja,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, dengan pihak tergugat yakni KPU. Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4).

Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

(Sumber : Kata Gerindra soal PDIP Gugat KPU ke PTUN.)

Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top

Jakarta (VLF) Ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengambil putusan Pilpres dilandasi dengan putusan Pilkada. Margarito mengatakan Pilpres dan Pilkada berbeda.

Hal itu disampaikan Margarito dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Margarito mulanya mengatakan jika hal-hal dalam Pilkada tidak dapat menjadi dasar untuk memutuskan perkara Pilpres.

“Kalau menyimpulkan kewenangan konstitusi mengadili pemilu hanya dengan menunjuk para Pemilu, perdebatan mengenai Pemilu, menurut saya tidak valid,” kata Margarito.

“Jadi sekali lagi, Pilkada dan Pemilu dua hal berbeda,” sambungnya.

Margarito menuturkan Pilkada dan Pilpres tidak dapat disamakan. Seharusnya, hal-hal mengenai Pilkada tidak dibawa ke Pilpres.

“Karena tidak bisa disamakan, hal-hal Pilkada, Pilkada saja, jangan kemudian Pilpres, jangan Mahkamah itu mengambil hal-hal Pilkada untuk dasar putuskan Pilpres. Salah,” ujarnya.

Margarito berharap MK akan dapat memisahkan perihal Pilkada dan Pilpres. Maka, menurutnya, dengan begitu akan menjadikan kualitas MK lebih baik.

“Nanti jangan-jangan suatu waktu pemilihan kepala desa dibawa juga ke sini. Kan serakah juga kita ini, dan itu apa, supaya Mahkamah itu top,” tuturnya.

(Sumber : Ahli Prabowo Minta Sengketa Pilpres Tak Disamakan Pilkada: Supaya MK Top.)

Eddy Hiariej Anggap 01 dan 03 Diam-diam Akui Prabowo-Gibran Sah Ikut Pilpres

Jakarta (VLF) Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej mengatakan seharusnya keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden digugat ke PTUN usai KPU mengeluarkan keputusan tentang penetapan peserta Pilpres. Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud bahwa Gibran sah sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Eddy mengatakan pengujian terhadap sah tidaknya pencalonan Gibran bukan kewenangan MK.

“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy.

“Ketika ini (gugat ke PTUN) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya,” sambungnya.

Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.

“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” jelasnya.

Eddy menilai permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU. Melainkan, kata dia, batas usia harusnya dipersoalkan kepada MK.

“Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

(Sumber : Eddy Hiariej Anggap 01 dan 03 Diam-diam Akui Prabowo-Gibran Sah Ikut Pilpres.)