Author: Gabriel Oktaviant

Ahli 02 Anggap Tak Ada Kaitan Angkat Pj dengan Pemenangan Prabowo

Jakarta (VLF) Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penjelasannya, Margarito mengatakan tidak ada kaitan antara pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur dengan pemenangan Prabowo-Gibran.

“Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat Penjabat Gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya?” kata Margarito dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan perintah Undang-Undang. Dia juga bertanya-tanya apa yang bisa dilakukan jika para Pj Gubernur itu tidak diangkat sementara masa jabatan kepala daerah telah berakhir.

“Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang dapat disebut atau disamakan dengan itu terus tidak diangkat karena takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dengan Pak Gibran? Terus apa yang bisa dilakukan?” ujarnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran oleh kepala daerah harus diperiksa lewat proses hukum. Dia mengatakan persoalan tersebut jangan cuma sebatas persepsi.

“Harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang. Sepanjang tidak ada itu, kalau urusan persepsi, silakan saja. Karena politik kan urusannya persepsi. Dalam hukum urusannya bukti,” ujarnya.

Dia lalu menyinggung kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh dan Sumatera Barat. Padahal banyak penjabat kepala daerah di kedua provinsi itu.

“Apa memang di kampungnya Prof Saldi (Hakim MK Saldi Isra) tidak ada penjabat? Apa tidak ada? Ada juga. Bagaimana menjelaskan itu? Ada satu hal yang bersumber dari hal yang sama tapi output-nya berbeda. Urusan memberikan keuntungan, berpihak kepada calon nomor urut 02, tidak bisa diomongkan saja,” tuturnya.

“Kalau itu ditemukan ada tindak-tanduk yang dinilai, dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa itu orang. UU memberikan kewenangan itu kepada semua orang. Kalau tidak lakukan itu, maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan itu, tunduk pada seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari melepaskan hak itu,” imbuhnya.

(Sumber : Ahli 02 Anggap Tak Ada Kaitan Angkat Pj dengan Pemenangan Prabowo.)

Universitas Sanata Dharma Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman

Jakarta (VLF) Universitas Sanata Dharma (USD) merespons dugaan keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Program Ferienjob ke Jerman. Pimpinan USD menyatakan USD tidak bekerja sama dalam program magang Ferienjob ke Jerman.

“Kami konfirmasi bahwa USD tidak terlibat dalam Program Ferienjob di Jerman. USD tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak manapun dalam rangka Ferienjob,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Sudi Mungkasi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Sudi menambahkan pernah ada satu perusahaan yang menawari proposal kerja sama tersebut, namun pihak kampus tidak menindaklanjutinya.

“Ada perusahaan yang menawarkan proposal kerja sama kepada USD pada 10 Februari 2023 dalam rangka Ferienjob bagi mahasiswa USD, tetapi USD tidak pernah menindaklanjutinya dalam kerja sama bentuk apapun, mengingat banyak ketidakjelasan isi proposal tersebut jika dikaitkan dengan visi dan misi USD,” jelasnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Humas USD Antonius Febri Harsanto. Febri menjelaskan pihaknya memastikan USD tidak pernah melakukan kerja sama terkait program tersebut.

“Kami sungguh menyayangkan kemunculan nama USD dalam daftar yang muncul di berbagai media, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” sesal Febri.

Merespons hal tersebut, USD memilih menunggu langkah dari lembaga yang berwenang terkait masalah ini. Seperti diketahui, usai munculnya masalah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berupaya menjalin komunikasi dengan perguruan tinggi guna melakukan mitigasi penanganan serta klasifikasi bagi perguruan tinggi dan mahasiswa peserta Program Ferienjob. Setidaknya ada 32 perguruan tinggi yang disurati oleh Dirjen Dikti terkait masalah ini.

“Meski kami tidak termasuk daftar 32 perguruan tinggi tersebut, namun kami siap berkomunikasi dengan Kemendikbudristek melalui Dirjen Dikti, jika diperlukan. Sejauh ini kami belum dihubungi,” tutup Anton.

(Sumber : Universitas Sanata Dharma Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman.)

Awal Mula Dokter Dwi Dikejar Warga-Polisi Berujung Tewas Kecelakaan

Jakarta (VLF) Dwi Fatimahyen (29) seorang dokter di Jambi meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal karena dikejar dan dituduh maling. Polisi menyebut bahwa kejadian itu berawal dari kecurigaan warga saat ngebut di kompleks perumahan sehingga dituduh mencuri.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Dwi masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muaro Jambi. Saat itu, kata dia, korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, ada salah satu warga yang memberikan informasi ke grup kompleks perumahan. Singkatnya, warga pun curiga dan mencoba menghadangnya.

“Jadi, (berawal dari) kecurigaan (warga) aja. Ada orang ngebut di kompleksnya dia coba berhemtikan dan kabur. Jadi prasangka ada suatu kejahatan. Situasi di situ gelap,” kata Bram, Selasa (2/4/2024).

“Jadi yang bersangkutan bukan berkunjung atau apa. Hanya 4 menit mutar di sana,” sambungnya.

Bram mengatakan saat dihadang warga, mobil itu kabur. Tanpa pikir panjang, 5 orang warga dengan 3 motor mengejar dokter tersebut hingga keluar jalan raya.

“Di suatu tempat pemukiman yang tenang, ada mobil ngebut kalau ngebut pasti kecepatan tinggi, ya. Satu sisi kok ngebut, kemudian (curiga) jangan-jangan ngapain di sini, karena kejadiannya cepat informasi berkembang sehingga (warga) memutuskan mengejar,” jelasnya.

Dia mengatakan atas kecurigaan warga itu membuat warga menuduh dokter tersebut mencuri mobil. Sehingga, warga berprasangka pengendara mobil itu merupakan pencuri.

Bram memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang warga yang mengejar dokter tersebut. Hasilnya, warga hanya salam paham dan tidak ada kepentingan lain seperti modus pencurian. Warga pun tak mengetahui bahwa pengendara mobil itu seorang perempuan.

“Iya (salah paham). Tidak ada kepentingan lain. Kita maklumi itu naluri manusia untuk bertahan dari ancaman,” terangnya.

Apakah Bisa Dipidana?

Bram menerangkan lima orang warga yang menuduh itu tidak bisa serta merta dipidana. Hal ini lantaran kejadian itu telah panjang merambat ke pelanggaran lalu lintas.

Saat dikejar warga hingga ke jalan raya, warga memang melapor ke polisi yang tengah patroli bahwa pengendara mobil itu merupakan pencuri mobil. Atas laporan warga itu disertai dengan dengan kecepatan tinggi mobil saat melintas, membuat polisi mengejar mobil dokter itu.

Namun, Bram mengatakan kejadian itu bisa terunsur pidana jika saat dikejar warga dan tak jauh dari kompleks itu korban langsung mengalami kecelakaan di tempat. Maka, yang menuduh mencuri baru dapat disebut penyebab kecelakaan.

“Pertanggungjawaban atau perbuatan pidana itu harus langsung tidak bisa kalau warga dalam hal ini bertanggung jawab, dengan menyebutkan maling lansung tancap gas. Hal ini bisa dilakukan jika itu terjadi kecelakaan di bagian selatan Kota Jambi (TKP awal diteriaki maling). Ketika tidak lama setelah itu karena ada jarak yang jauh akhirnya warga mundur. Sehingga masuk ke situasi Kota Jambi, masuk situasi Sekernan dan banyak perubahan yang terjadi sehingga terjadi fatalitas tinggi dan kecelakaan,” terangnya.

Saat peristiwa pelanggaran lalu lintas di jalan dengan kecepatan tinggi itu, kata Bram, dapat menyebabkan kejadian membahayakan orang lain dan pengendara itu sendiri.

Atas kejadian ini, Bram menyesalkan saat dikejar korban tidak mau berhenti meski sudah diperingatkan. Jarak korban dikejar oleh warga dan polisi itu lebih dari 30 kilometer dan mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau, Sekernan, Muaro, Jambi.

“Kami menyesalkan kenapa korban tidak berhenti saat anggota memerintahkan. Rekan-rekan bisa lihat dari video yang beredar, kami sudah menghidupkan rotator dan pakai toa meminta berhenti,” jelasnya.

Dia juga menegaskan dan mengakui bahwa korban bukanlah pencuri mobil. Mobil itu memang milik korban. Saat dikejar korban petugas tidak mengetahui bahwa siapa yang ada di dalam mobil itu.

“Untuk menjaga nama almarhum, saya tegaskan lagi bahwa mobil itu memang milik korban,” pungkasnya.

(Sumber : Awal Mula Dokter Dwi Dikejar Warga-Polisi Berujung Tewas Kecelakaan.)

Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri memanggil tersangka inisial SS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.

“Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus ini. Terbaru, Bareskrim menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka itu berinisial ER dan AE yang kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO,” kata Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman,” imbuhnya.

TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

(Sumber : Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS.)

Hitungan Nilai Korupsi Timah Rp 271 Triliun Dipertanyakan

Jakarta (VLF) Kasus Korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Salah satu yang menyoroti hitungan nilai korupsi tata niaga timah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) datang dari Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Profesor Agus Joko Pramono. Menurutnya, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara.

“Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara,” kata Agus dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.

“Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupum lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang,” tambahnya.

Jauh sebelum menahan 16 tersangka, Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.

Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Dari mana hitungannya?

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan;

– Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
– Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
– Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan;

– Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
– Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
– Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Penggunaan dampak ekologis untuk menentukan kerugian negara memang mengundang polemik dan dinilai tidak lazim. Sebelum Prof. Agus Joko Pramono, sejumlah pakar mengkritik metode yang digunakan Kejagung.

Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya.

(Sumber : Hitungan Nilai Korupsi Timah Rp 271 Triliun Dipertanyakan.)

Kronologi Kurir 60 Kg Sabu Diringkus Sepulang Beli Lauk Sahur

Jakarta (VLF) Dua kurir narkoba bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kg narkoba jenis sabu.

Bermula saat Toni yang ditawari pekerjaan menjadi kurir sabu olehDPO berinisial OK dan ia pun menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.

Dari pengakuan Toni, sabu tersebut berjumlah 60 kg yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Toni mengaku rekannya Suyatno ditangkap lebih dulu saat berada di rumahnya, sebab saat kejadian ia sedang di luar rumah.

“Saya ditangkap pas pulang ke rumah habis beli lauk untuk sahur orang rumah,” ucapnya, saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu. Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.

“Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram,” kata dia.

Sebelum berhasil mengedarkan sisa sabu tersebut, keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Plaju yang berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di dalam rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.

Saat penangkapan tersebut, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu dan barang bukti narkoba seberat 13 kilogram tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap sindikat narkotika dari kedua tersangka. Pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dan mengejar DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Harryo

(Sumber : Kronologi Kurir 60 Kg Sabu Diringkus Sepulang Beli Lauk Sahur.)

Jelang Vonis Hasbi Hasan Hari Ini, KPK Optimis Hakim Akan Putus Bersalah

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang vonis sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini. KPK mengaku optimistis Hasbi akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menguraikan bukti terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi Hasan. KPK, kata Ali, juga telah menjabarkan hal memberatkan dan meringankan dari korupsi Hasbi. KPK berharap putusan dari majelis hakim tidak berbeda dengan apa yang telah dituntut tim jaksa KPK.

“KPK berharap dan optimis, Majelis Hakim dalam putusannya akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana tuntutan. Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutanya,” ujar Ali.

Selain itu Ali menyebut KPK juga masih melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan. Penyidikan kasus itu dilakukan sebagai upaya melakukan penyitaan aset milik Hasbi yang berasal dari perbuatan korupsi.

“Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” ujar Ali.

Dituntut 164 Bulan Penjara

Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Jelang Vonis Hasbi Hasan Hari Ini, KPK Optimis Hakim Akan Putus Bersalah.)

Permintaan Maaf 4 Pengibar Bendera Bulan Bintang ke Polsek di Aceh

Jakarta (VLF) Video yang memperlihatkan sejumlah pria mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Aceh, membuat heboh. Kini, empat orang yang memasang bendera itu meminta maaf.

Keempat pria yang mengibarkan bendera adalah NN, YI, MR dan MN. Permintaan maaf disampaikan NN lewat video yang direkam dalam satu ruangan.

“Para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarganya,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada detikcom, Senin (1/4/2024).

Ade mengatakan, keempat pelaku sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban khususnya di Kabupaten Bireuen.

Ade menegaskan peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Dia menyebutkan pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana,” jelasnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Aceh, apalagi menjelang perhelatan PON dan Pilkada. Karena, situasi aman adalah modal untuk membangun Aceh menjadi lebih baik,” lanjut Ade.

(Sumber : Permintaan Maaf 4 Pengibar Bendera Bulan Bintang ke Polsek di Aceh.)

Panas Sidang Sengketa Pilpres di MK

Jakarta (VLF) Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon sengketa Pilpres 2024 berdebat panas dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. Momen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak AMIN pada Senin (1/4/2024).

Setelah saksi-saksi dari kubu AMIN selesai menyampaikan keterangan, hakim MK mempersilahkan para pihak untuk bertanya. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kemudian mempertanyakan soal dugaan intimidasi yang disampaikan oleh saksi bernama Achmad Husairi. Nicholay mengatakan Achmad tidak mengungkap identitas yang melakukan intimidasi.

“Saya ingin bertanya ke saksi Ahmad, ini sangat menarik, yang mulia. Karena tadi dikatakan dari kesaksian beberapa saksi yang awal, ada intimidasi-intimidasi dan intimidasi. Saya ingin tanyakan kepada saksi Achmad dari Sampang,” kata Nicholay.

Menurut Nicholay, saksi harus menyampaikan keterangan dengan jujur. Nicholay mengatakan hal itu harus dilakukan agar tidak ada fitnah dan dapat segera ditindaklanjuti.

“Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau ingin aman 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum,” ujarnya.

“Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Ini permasalahannya, kalau kita membungkus, kita mencari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan, tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah,” sambung dia.

Anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW), langsung memprotes ucapan Nicholay. BW menilai Nicholay telah melakukan intimidasi kepada saksi dari pihaknya.

“Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi,” kata BW.

“Saya bukan mengintimidasi saksi,” jawab Nicholay.

“Jelas sangat mengintimidasi,” balas BW.

Perdebatan juga terjadi antara Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi, yang dihadirkan AMIN sebagai ahli dengan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Yudi berbicara soal audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU yang akhirnya dipertanyakan oleh Hotman. Pengacara kondang itu mempertanyakan apakah Yudi memiliki sertifikat forensik digital atau tidak.

“Apakah suara ahli punya sertifikat punya sertifikat international sebagai digital forensic? Karena di pengadilan umum, kalau anda tidak punya itu, anda tidak diakui,” ujar Hotman.

Yudi pun mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia digital forensic dan sudah mengikuti sertifikasi.

“Kalau yang berkaitan dengan kompetensi, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun di digital forensic, S2 dan S3 digital forensic. Kalau soal sertifikasi saya dulu pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi,” ujarnya.

Tak cuma berdebat dengan Yudi, Hotman juga sempat melayangkan protes kepada Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim AMIN. Ia melayangkan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh Anthony. Bahkan Hotman meminta ahli tersebut untuk tidak sekadar omon-omon saja.

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang.

“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” ujar Hotman.

“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaan ke ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab Anthony.

Belum berhenti sampai di situ, kapasitas Anthony sebagai ahli pun dipertanyakan oleh Yusril Ihza Mahendra yang adalah Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril mengaku bingung karena keterangan Anthony tidak sesuai dengan keahliannya.

“Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?” tanya Yusril.

“Apa,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” kata Yusril.

Panasnya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK juga turut menyeret sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi. MK memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/4/2024).

Siapa saja menteri yang dipanggil oleh MK? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Selasa (2/4/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

(Sumber : Panas Sidang Sengketa Pilpres di MK.)

Gratifikasi Rp 58 Miliar ke Andhi Pramono Berujung 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.

Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Divonis 10 Tahun

Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.

Terdakwa Mencoreng Institusi

Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi

“Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.

“Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” sambungnya.

Andhi Bakal Ajukan Banding

Usai divonis, Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.

“InsyaAllah saya akan melakukan banding,” kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa KPK.

(Sumber : Gratifikasi Rp 58 Miliar ke Andhi Pramono Berujung 10 Tahun Bui.)