Author: Gabriel Oktaviant

Fakta Terkini Harvey Moeis yang Rumahnya Digeledah Jaksa

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tim penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka, Harvey Moeis.

“Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman Saudara HM dan hasilnya apa kita tunggu,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Senin (1/4/2024).

“Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung,” imbuhnya.

Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Suami aktris Sandra Dewi ini telah ditahan penyidik kejaksaan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Harvey mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter atau bisnis-bisnis peleburan timah yang terlibat dalam kasus ini.

Harvey juga pernah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ketika aktif sebagai Direktur Utama PT Timah. Maksud Harvey berkomunikasi dengan Mochtar adalah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah itu, yaitu dengan modus sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata Kuntadi.

Kejagung mengusut kasus ini terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejagung menyita mobil mewah Rolls-Royce berkelir hitam milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey sebagai tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Rolls-Royce dan MINI Cooper Harvey Moeis Disita
Kejagung menyita mobil mewah Roll-Royce dan mobil MINI Cooper dari rumah Harvey Moeis. Mobil mewah Roll-Royce telah dibawa ke Kejagung.

“Betul (mobil Roll-Royce disita), dan MINI Cooper,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4) malam.

Pantauan detikcom, mobil Roll-Royce jenis sedan itu tiba di Kejagung sekitar pukul 22.50 WIB yang diantar truk derek (towing). Mobil yang diduga merupakan kado Harvey Moeis itu terlihat tak dipasang pelat nomor.

Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis

Tim penyidik juga memblokir rekening Harvey. Kejagung mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini. Dan itu terus berkembang,” terang Kuntadi, Senin (1/4).

Namun, Kuntadi belum menyebut jumlah rekening Harvey yang telah diblokir. Termasuk perihal jumlah keuntungan yang diterima Harvey dari kasus itu. Kuntadi mengatakan detail perihal itu akan diterangkan dalam persidangan.

“Nanti akan terang pada saat persidangan. Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran kami. Tenang saja, ini formulasi perhitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli,” ucapnya.

Selain sebagai bukti dugaan korupsi, pemblokiran ini dilakukan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.

“Kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami. (Penelusuran) TPPU sudah kita lakukan, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” jelasnya.

16 Tersangka Korupsi Timah

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut ini rinciannya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2.  Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(Sumber : Fakta Terkini Harvey Moeis yang Rumahnya Digeledah Jaksa.)

Dalih Remaja Bagi Takjil di Sudirman Padahal Hendak Tawuran

Jakarta (VLF) Fenomena konvoi motor di jalanan selama Ramadan marak terjadi. Para pelaku berkonvoi dengan dalih membagikan takjil padahal mau tawuran.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Puluhan remaja berkonvoi berkedok bagi-bagi takjil ternyata hendak mencari lawan tawuran.

Peristiwa tersebut terekam video amatir dan viral di media sosial. Konvoi rombongan pemotor itu menyalakan petasan hingga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu, 31 Maret 2024 jelang waktu berbuka puasa.

Fenomena SOTR Kini Jadi Buka on the Road
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyoroti fenomena konvoi bermotor yang belakangan ini marak terjadi. Menurutnya, saat ini fenomena tawuran yang tadinya berkedok sahur on the road (SOTR) kini berubah menjadi buka on the road.

“Kemudian upaya-upaya kami juga untuk membuat Jakarta lebih aman, fenomena tawuran sahur on the road sudah bisa kita tekan, berubah menjadi buka on the road,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4).

Karyoto mengatakan pihaknya akan membuat patroli sedang untuk mencegah aksi konvoi, pawai, hingga tawuran pada buka on the road. Dia mengatakan upaya pencegahan itu merupakan tugas bersama aparat keamanan.

“Di sahur udah bisa kita tekan tapi menjelang buka, ini kami akan upayakan patroli skala sedang untuk mengetahui secara langsung on the spot dan kalau bisa mengamankan mereka dan mereka betul-betul punya niat untuk tawuran akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan atau perusakan.

“Yang pertama kami akan buat laporan polisi sebagai dasar dia melakukan sebuah pelanggaran, mengeroyok bareng atau merusak dengan Pasal 170 maupun Pasal 406,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar mencabut bantuan terhadap pelajar pelaku tawuran. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI untuk bisa memberikan tindakan tegas untuk menghentikan bantuan bantuan kepada yang bersangkutan. Ini mudah-mudahan didengar oleh adik-adik kita. Orang-orang tua kita sehingga pengawasannya betul-betul lebih melekat kepada anak-anaknya. Apalagi kalau betul-betul pidana sudah pasti catatan kepolisian akan tidak memberikan rekomendasi yang baik,” ujarnya.

Konvoi Tawuran Berkedok Bagi-bagi Takjil

Konvoi sejumlah pemotor membawa bendera baru-baru ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Konvoi rombongan motor itu menyalakan petasan hingga mengganggu arus lalu lintas jelang buka puasa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/3) sore. Usut punya usut, rombongan konvoi motor itu diduga hendak mencari lawan tawuran dengan dalih berbagi takjil.

“Bagi-bagi takjil, iya, itu modusnya muter-muter (mencari lawan) sambil bawa petasan bawa bendera. Modusnya itu dia, pura-pura bagi takjil,” ujarnya.

Dia mengatakan tak ada yang diamankan dalam aksi tersebut. Sebab, lanjut Ruslan, para pelaku yang membawa bendera sekolah itu langsung kabur.

“Nggak ada, nggak ada yang diamankan. Kabur langsung mencar semua. Kan bawa petasan itu. Jadi warga ketakutan terus polisi merapat, terus kabur,” ujarnya.

Konvoi Nyalakan Petasan di Senen

Konvoi serupa juga terjadi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Puluhan remaja konvoi sambil menyalakan petasan itu akhirnya diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan Remaja putra dan putri sebanyak 49 orang,” kata Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4).

Saat diperiksa polisi, puluhan remaja tersebut berdalih akan membagikan takjil. Pada kenyataannya, mereka berkeliling untuk mencari musuh untuk tawuran.

“Remaja putra dan putri yang sedang konvoi berdalih membagikan takjil, namun malah mencari lawan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Jakarta Utara dan diamankan di Jl Dakota Raya Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat (29/3),” katanya.

Mereka mengatasnamakan alumni SMP di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kegiatan mereka telah menimbulkan ketakutan masyarakat karena menyalakan petasan. Mereka akhirnya diamankan di kawasan Kemayoran, Jakpus.

“Mereka semua ini menggunakan momen libur sekolah untuk berkumpul dengan modus berbagi takjil namun takjilnya tidak seberapa lebih kepada kumpul dan konvoi bersama sama, mereka juga mengatasnamakan rombongan mereka dengan alumni SMP di Kemayoran Jakarta Pusat,” katanya.

“Masyarakat selalu mengeluhkan dan khawatir apabila papasan di jalan raya, mereka selalu berteriak-teriak mencari lawan tawuran dan membuat onar serta membuat kemacetan di jalan raya sambil menyalakan petasan,” tambahnya.

1 Orang Bawa Sajam Diamankan

Dari 49 orang tersebut, satu diperiksa karena memiliki senjata tajam. Pelaku MR (20) diperiksa lebih lanjut karena kedapatan bawa golok.

“MR (20) yang membawa senjata tajam sejenis golok masih diperiksa dan didalami guna dimintai keterangannya,” sambungnya.

Polisi memanggil orang tua para pelaku tersebut. Mereka dikembalikan kepada orang tuanya setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kita memanggil orang tuanya guna menjelaskan kenapa putra dan putrinya diamankan serta melihatkan senjata tajam jenis golok, petasan serta bendera yang berhasil diamankan. Kemudian beberapa remaja sudah dikembalikan kepada orang tuanya berikut kendaraanya setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya supaya dibimbing dan dididik lebih baik lagi,” katanya.

(Sumber : Dalih Remaja Bagi Takjil di Sudirman Padahal Hendak Tawuran )

Sengketa Pilpres dan Terobosan Hukum MK

Jakarta (VLF) Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, tahapan pemilu berlanjut pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Besarnya suara Prabowo dan kontroversi yang memanas sepanjang masa pemilu telah mendorong pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Materi Gugatan

Meskipun fokus utama sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden terletak pada hasil perolehan suara, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD juga mengajukan sejumlah gugatan yang melampaui isu tersebut. Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Tantangan Hukum

Kedua permohonan tersebut dihadapkan pada tantangan dari perspektif hukum pemilu. Hal ini karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara normatif telah membedakan tiga jenis masalah hukum pemilu, yakni pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.

Pertama, pelanggaran pemilu terjadi ketika terdapat tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum pemilu, yang dapat terungkap melalui temuan langsung atau laporan. Tiga kategori pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Kedua, sengketa proses pemilu, yang muncul antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Sengketa ini kemudian ditangani oleh Bawaslu dan PTUN. Isu yang tercakup dalam sengketa ini meliputi verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon legislatif, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, PHPU Presiden dan Wakil Presiden, adalah konflik antara peserta pemilu dan KPU terkait dengan penentuan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum secara nasional. Esensi sengketa ini terfokus pada perolehan suara yang berdampak pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk itu beberapa permohonan tim Anies dan Ganjar tidak memiliki hubungan dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya pendiskualifikasian calon wakil presiden Gibran dan pendiskualifikasian keseluruhan paslon nomor 2, merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, yang mestinya diajukan ke Bawaslu sebelum penetapan KPU dikeluarkan. Sedangkan terkait penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk pemenangan Prabowo-Gibran juga merupakan pelanggaran pemilu yang ranahnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu.

Hingga saat ini, yurisprudensi putusan PHPU MK menunjukkan kecenderungan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh beberapa pasangan calon presiden dalam Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Selain itu, MK belum pernah mengadakan pemilu ulang presiden. Dalam putusan MK kerap beralasan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim penggugat.

Terobosan Hukum MK

Tantangan di atas akan berbeda jika para penggugat mampu menghadirkan pembuktian yang meyakinkan MK. Misalnya pembuktian yang dapat menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu selama ini belum diputus atau diputuskan keliru dari sisi proses dan substansi oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Serta tidak berjalannya mekanisme penegakan hukum pemilu yang memerlukan putusan akhir dengan berkekuatan hukum tetap.

Pembuktian ini dapat mendorong MK bertindak progresif. Dalam peranannya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan demokrasi (the guardian of democracy) ada peluang MK melakukan terobosan hukum. MK dapat menggunakan doktrin judicial activism untuk membuat putusan yang tidak hanya sebatas memperdebatkan selisih suara, tetapi juga melakukan koreksi secara substansial terhadap berbagai keputusan hukum yang dianggap bermasalah, yang telah mengakibatkan pemilu kehilangan integritas.

MK telah memperlihatkan pengalaman berharga dalam mengambil keputusan penting dalam sengketa pilkada yang mengarah pada keputusan yang tidak biasa dan berani, melampaui batas tradisional. MK telah menunjukkan kemampuannya untuk membuat keputusan yang progresif dan tidak terpaku pada konvensi UU Pilkada, seperti putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diskualifikasi pasangan calon diikuti dengan perintah pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua. Dan, putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo dan memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo untuk mengadakan PSU.

Sebagai landasan, pengalaman tersebut dapat menjadi dorongan bagi MK untuk memperkuat proses pembuktian dalam sengketa PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024, memberikan ruang untuk keputusan yang lebih substansial dan berani.

Muhamad Saleh peneliti hukum dan kenegaraan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dosen Hukum Tata Negara Universitas Siber Muhammadiyah

(Sumber : Sengketa Pilpres dan Terobosan Hukum MK.)

Strategi Penguatan Mekanisme Restorative Justice

Jakarta (VLF) Film ‘The Unforgivable’ sangat bagus untuk menjelaskan pentingnya restorative justice dalam menangani tindak pidana. Ruth Slater terpaksa mendekam di penjara untuk melindungi adiknya yang membunuh seorang polisi.

Setelah mendapatkan bebas bersyarat, Ruth Slater menjalani kehidupan yang sulit karena mendapat penolakan dari masyarakat yang menganggapnya masih sebagai pembunuh. Dia sulit mendapatkan pekerjaan, sering dikucilkan dan dipandang sinis oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Masa hukuman penjara ternyata tidak membebaskannya dari rasa bersalah, dan setelah bebas dia tidak bisa reintegrasi kembali dengan keluarga korban maupun dengan masyarakat sekitar. Kisah penghukuman terhadap Ruth Slater merupakan salah satu contoh kegagalan sistem peradilan pidana dalam menangani kejahatan secara komprehensif.

Sistem pemidanaan terhadap pelaku kejahatan telah mengalami perubahan ke arah yang lebih manusiawi. Artinya, tidak lagi mengedepankan penghukuman (punitive), tetapi lebih berorientasi pada pemulihan terhadap korban dan rehabilitasi terhadap pelaku melalui pendekatan restorative justice yang dapat diterapkan pada setiap tahap sistem peradilan pidana.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana yang menekankan pada penyembuhan dan pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan. Dengan kata lain, fokus restorative justice yaitu memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku dan mencegah kerugian yang serupa di masa mendatang (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023).

Penyembuhan tidak hanya fokus kepada korban tetapi juga terhadap pelaku agar di kemudian hari tidak mengulangi kesalahan atau tidak membuat kejahatan lagi. Konsep penyembuhan dan pemulihan ini berangkat dari paradigma yang memandang kejahatan sebagai “luka dalam hubungan manusia”, dan suatu tindakan yang “menciptakan kewajiban untuk memulihkan dan memperbaiki (Howard Zehr, 2007). Untuk mencapai hal itu, konsep restorative justice menuntut agar korban dan pelaku serta keluarganya, juga anggota masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan dilibatkan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Dalam konteks kasus Ruth Slater di atas, penyembuhan itu penting, tidak hanya terhadap Slater tetapi juga terhadap korban atau keluarganya, juga terhadap masyarakat agar tidak ada lagi dendam. Penerapan restorative justice harus mampu melahirkan saling memaafkan yang tulus, sehingga tercapai perdamaian yang hakiki, dan kehidupan yang harmonis pun tercipta kembali, sehingga pelaku dapat terintegrasi kembali ke dalam komunitas masyarakat. Jika hal ini berhasil dilakukan, maka kejadian kekerasan, pengucilan dan diskriminasi seperti yang dialami oleh Ruth Slater dalam kasus di atas tidak akan terjadi.

Sebagai “gerbang utama” penanganan tindak pidana, kepolisian memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menerapkan restorative justice. Polri wajib menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, agar Polri semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. Pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian telah memberikan kontribusi dalam penghematan anggaran dan percepatan proses penegakan hukum, serta tidak memperburuk kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lebih dari itu, juga telah membantu meningkatkan kinerja Polri secara keseluruhan.

Korban tidak lagi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mendapatkan keadilan, serta mendapatkan pemulihan haknya ketika perkaranya diselesaikan di tingkat penyidikan. Pelaku juga mendapatkan kepastian mengenai waktu penyelesaian perkaranya yang lebih singkat karena tidak perlu dibawa ke pengadilan (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023).

Penguatan mekanisme restorative justice ini perlu dilakukan, karena memiliki dampak signifikan, yaitu: 1) berorientasi pada pemulihan dan perlindungan korban; 2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya pengembalian hak korban dan penggantian oleh pelaku; 3) dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui keterlibatan langsung pada mekanisme restorative justice; dan 4) dapat mengkelasduniakan pelayanan Polri khususnya di bidang hukum dan sosial. Penguatan mekanisme restorative justice merupakan langkah yang penting dalam transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis dan bermartabat.

(Sumber : Strategi Penguatan Mekanisme Restorative Justice.)

Sidang Sengketa Pilpres Mulai, Agenda Pemeriksaan Saksi Tim AMIN

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka langsung sidang tersebut.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Saksi yang dihadirkan ialah dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Suhartoyo pun meminta pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu untuk memperkenalkan diri. “Supaya diperkenalkan yang hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

(Sumber : Sidang Sengketa Pilpres Mulai, Agenda Pemeriksaan Saksi Tim AMIN.)

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Begini Suasana MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Pengamanan di MK pun ketat.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (1/4/2024), pukul 07.40 WIB, terlihat personel gabungan Kepolisian bersiaga di gedung MK. Mereka tampak berjaga di dalam dan luar gedung.

Di depan pintu masuk ruang sidang, tampak satu metal detector disediakan. Bagi peserta sidang yang ingin memasuki ruang sidang dilakukan pemeriksaan ketat.

Di depan pintu utama MK pun disediakan metal detector. Pemeriksaan pun dilakukan di pintu utama.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4).

(Sumber : Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Begini Suasana MK.)

Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.
“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.

Seperti diketahui, MK mulai memeriksa para saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Lalu bagaimana aturan mainnya?

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Nantinya, sebelum persidangan dimulai, saksi akan disumpah terlebih dulu.

“(Saksi) dihadirkan, disumpah dulu bersamaan diawal, sebagai saksi atau ahli,” kata Fajar saat dihubungi, Minggu (31/3).

Kemudian, kata Fajar, majelis hakim akan memandu para saksi. Nantinya, masing-masing saksi akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.

“Nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan,” ujarnya.

“Biasanya saksi atau ahli dipandu dengan pertanyaan Majelis Hakim menerangkan soal apa,” sambung dia.

Selanjutnya, Fajar menjelaskan setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman. Fajar menuturkan nantinya, termohon dan pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.

Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.

“Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

(Sumber : Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini.)

Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Sebut Siap Tanggung Jawab: Saya Beli Semua Mobil!

Jakarta (VLF) Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan hingga tujuh kendaraan rusak mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan dia menyebut siap membeli semua mobil itu.

Aksi ugal-ugalan sopir truk di gerbang tol Halim banyak menjadi sorotan. Selain menyebabkan tujuh kendaraan rusak, pengemudi truk diketahui baru berusia 18 tahun. Lebih parahnya lagi, sopir truk berinisial MI itu berkendara tanpa dilengkapi SIM.

Diketahui sebelum menghantam gerbang tol, MI lebih dulu menabrak dua mobil hingga bagian belakangnya ringsek. Aksi menabrak mobil itu kata MI dilakukan lantaran dirinya merasa kesal. Kendati demikian, dalam pengakuannya sopir truk berinisial MI itu mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Melaju mobil kencang, dekat-dekat gerbang tol nyerempet mobil, mobil pribadi. Jenisnya yang serempet itu belah kirinya, ada nanti saya tahu (mobil apa). Saya tabrak mobil itu karena jengkel, saya berani tanggung jawab, saya beli semua mobil itu,” aku MI dalam video 20detik.

Lebih lanjut, MI sedikit menjabarkan soal kronologi kecelakaan yang dialami. Menurut pengakuan MI, sebelum kecelakaan terjadi tali gas truk diputus oleh seseorang yang usil dengan dirinya. Kemudian MI memasang tali gas sendiri namun tidak tepat. MI juga menyebut bahwa rem truk berfungsi dengan normal, namun truk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Ya berfungsi (rem), berfungsi tapi nyerempet mobil saya Pak. Pas keluar tol saya habis makan. Mau makan, saya kan nggak pegang uang jalan tapi yang punya warungnya itu nggak percaya Pak. Nah saya bawa orang, ngeyel orang itu, kabur kan, nah tali gasnya itu dicopotin sama dia,” tutur MI.

Terbaru, Korlantas Polri mengungkap sopir berinisial MI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.

Raden Slamet tak menjelaskan secara terperinci soal penetapan tersangka sopir truk tersebut. Ia mengatakan kasus ini dalam penyidikan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di lain sisi, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebut perilaku ugal-ugalan sopir truk akan terus berulang. Sony menilai penetapan tersangka maupun hukuman kurungan tak membuat jera. Hukumannya kata Sony harus lebih tegas, bahkan harusnya sopir ugal-ugalan itu diblacklist untuk mengemudi selama 10 tahun.

“Kenakan pasal berlapis (pidana dan perdata), kandangin truknya, libatkan pemilik truk untuk tanggung jawab, blacklist 10 tahun sebagai pengemudi,” ungkap Sony.

(Sumber : Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Sebut Siap Tanggung Jawab: Saya Beli Semua Mobil!.)

KPK Wanti-wanti Sanksi Pidana ke ASN dan Pejabat soal Gratifikasi Lebaran

Jakarta (VLF) KPK mengeluarkan surat KPK bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait imbauan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. KPK mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Lebaran.

“Melalui surat ini KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” bunyi keterangan akun X KPK seperti dilihat Kamis (28/3/2024).

KPK mengingatkan permintaan hadiah dengan dalih THR yang dilakukan pegawai negeri dan pejabat sebagai perbuatan yang dilarang. KPK mengingatkan adanya konflik kepentingan dari kegiatan tersebut.

“Permintaan dana atau hibah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap KPK.

“Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta risiko sanksi pidana,” sambungnya.

KPK turut mengimbau pimpinan Kementerian hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata KPK, seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Selain itu, KPK juga meminta kementerian hingga BUMN/BUMD menerbitkan edaran agar pegawainya menolak gratifikasi selama momen perayaan Lebaran.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ujar KPK.

Lebih lanjut KPK juga menyarankan para pegawai negeri dan pejabat yang dalam posisi tidak bisa menolak gratifikasi saat momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur KPK.

(Sumber : KPK Wanti-wanti Sanksi Pidana ke ASN dan Pejabat soal Gratifikasi Lebaran.)

Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Harap Bukan Modus Menghindar

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan agar SYL ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum. Sehingga, atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama Terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Ali mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Namun KPK berharap pemindahan tahanan itu tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari proses hukum.

“Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” ujar Ali.

Ali menjelaskan Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan. Standar Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.

“Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelas Ali.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan adanya ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi tahanan yang tersedia di Rutan KPK. Ali mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.

“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” terang Ali.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba Karena Faktor Kesehatan

SYL diketahui awalnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Hakim lalu memutuskan untuk mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan SYL ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” imbuhnya.

Hakim mengatakan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan,” ujar hakim.

Hakim juga membeberkan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan permohonan pindah rutan itu dikabulkan. Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas,” imbuh hakim.

(Sumber : Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Harap Bukan Modus Menghindar.)