Author: Gabriel Oktaviant

‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Leonardus Jangkur (sebelumnya ditulis dengan inisial LJ) dituntut dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024).

Leonardus didakwa telah melakukan TPPO terhadap satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya di Manggarai Timur. Total, ada lima calon tenaga kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

“Penuntut Umum juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 1.725.000 sesuai dengan perhitungan LPSK tanggal 18 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Rabu (23/2024) malam.

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya. Bertindak sebagai JPU adalah Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Carisma Gagah Arisatya selaku Hakim Ketua serta Syifa Alam dan Indi M. Ismail selalu Hakim Anggota. Sidang kembali digelar pada 2 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan

Diberitakan sebelumnya, lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka. Polisi mendatangi kediaman Leonardus di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya.

Penyidik Polres Manggarai Timur menjerat pria berusia 33 tahun itu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

(Sumber : ‘Jual’ Satu Keluarga, Terdakwa TPPO Dituntut 6 Tahun Penjara.)

Polisi: Total Ada 14 Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin Campur Air di Bekasi

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap tiga tersangka dengan sengaja mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Total ada 14 kendaraan yang mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Ada sekitar 12 unit motor mengalami mogok dan ada dua ranmor roda 4 (yang mengalami mogok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Kamis (28/3/2024).

Firdaus mengatakan seluruh kendaraan yang sempat mogok sudah diperbaiki oleh pihak SPBU. Kecuali, satu mobil masih dalam penanganan.

“Saat ini seluruh ranmor roda 2 dan satu ranmor ranmor roda 4 sudah dapat diperbaiki, kecuali satu ranmor roda 4 masih dalam proses perbaikan,” katanya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Nana (sopir mobil BBM), Apip (kernet mobil BBM), dan Engkos (sekuriti SPBU di Klari, Karawang).

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.

Tersangka Sengaja Campur BBM dengan Air

Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

“Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air,” jelasnya.

Sebelumnya, Firdaus menyampaikan adanya unsur kesengajaan di kasus bensin tercampur air di SPBU Bekasi. Hal itu dilakukan oleh oknum sopir dan kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

“Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air),” kata Firdaus sebelumnya.

Penjelasan Pertamina

Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi atau SPBU yang dikelola swasta, pada Senin (25/3). Pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.

“Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Eko menyebutkan pihaknya bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Pihak Pertamina juga menghentikan sementara operasi SPBU untuk melakukan pengecekan bahan bakar.

“Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU,” ujarnya.

Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl KH Agus Salim No 108, Kota Bekasi, atau SPBU 33.17101 di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi.

“Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya,” imbuhnya.

(Sumber : Polisi: Total Ada 14 Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin Campur Air di Bekasi.)

Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman

Jakarta (VLF) Polda Jambi terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang ferienjob ke Jerman. Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa pihak Universitas Jambi (Unja).

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Namun, Polda Jambi tidak memaparkan siapa saja yang akan diperiksa itu.

“Iya pemeriksaan dari pihak Universitas Jambi dijadwalkan minggu ini,” kata Andri, Selasa (26/3/2024).

Andri menjelaskan kasus ini merupakan tembusan laporan dari Atase Kepolisian di Jerman ke Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pihak Unja dan sejumlah mahasiswa, pihaknya membuat laporan model A untuk menaikan status perkara ke penyidikan.

“Saat ini masih berproses kita sudah lakukan pemeriksaan 6 mahasiswa yang berangkat magang,” sebutnya.

Polisi Temukan Unsur Eksploitasi

Andri menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya menemukan unsur eksploitasi terhadap mahasiswa. Seperti mahasiswa yang disuruh membayar dan mahasiswa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kurikulum dan pelajaran yang mereka dapatkan di bangku perkuliahan.

“Mahasiswa dimintai uang variatif ada yang dari 200 euro dan ada yang 250 euro,” ujarnya.

“Mereka pergi ke sana dipekerjakan itulah yang kita dalami. Karena mereka berangkat kegiatan ferienjob mereka ini kuliah di sini (Unja) di fakultas yang ada di sini, ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sani itu salah satu bentuk eksploitasi,” terangnya.

Untuk diketahui, program yang dijalankan mahasiswa ini atas kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN. Untuk kasus yang ditangani Bareskrim sendiri sudah ada lima orang tersangka.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).

(Sumber : Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman.)

Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Riau Stabil

Jakarta (VLF) Satgas Pangan Polri memantau harga bahan pokok di sejumlah daerah menjelang Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Satgas Pangan pun menyambangi sejumlah pasar dan supermarket di Provinsi Riau.

Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Didik Sudaryanto, mengatakan satgas Pangan mengawasi 12 komoditas seperti beras, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Didik menyebut, ketersediaan bahan pokok di wilayah itu aman. Selain itu, harga bahan pokok pun tergolong stabil.

“Bahwa sesuai hasil pengecekan bahwa stok 12 komoditi tersebut tergolong aman dan stabil,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Satgas Pangan dari Mabes Polri bersama Satgas Pangan di daerah tetap mengantisipasi berbagai kemungkinan. Sehingga, harga dan ketersediaan bahan pangan selama Ramadan dan jelang lebaran tetap aman.

“Hasil pengecekan komoditi beras medium di Pasar Tradisional Cikpuan memiliki stok sebesar dua ton per minggu, dimana beras medium didapatkan dari Bulog Kanwil Riau, Kepri, dengan harga Rp10.540 per kg dan dijual ke konsumen Rp57.500 per lima kilogram,” rinci Didik.

Kemudian, cabai rawit merah memiliki stok sebesar 30 kilogram. Cabe rawit didapat dari daerah Sumatera Barat (Sumbar), dibandrol dengan harga Rp 72 ribu per kilogram, dan dijual Rp 75 ribu per kilogram.

“Hasil pengecekan cabe merah keriting di Pasar Tradisional Cikpuan, memiliki stok sebesar 50 kg, cabai rawit merah didapatkan dari daerah Sumbar dengan harga Rp42.000 per kg, dan dijual Rp 45.000 per kg,” ungkapnya.

Sementara itu, stok telur ayam ras di pasar kurang lebih 100 papan. Komoditas itu pun didapat dari Sumbar dengan harga Rp 48 ribu hingga Rp 50 ribu per papan. Telur ayam ras dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 52 ribu hingga Rp 54 ribu per papan.

“Komoditi daging ayam ras di Pasar Tradisional Cikpuan memiliki stok sebesar 50 kg didapatkan dari peternak lokal dengan harga Rp25.000 per kg, dan dijual Rp28.000 per kg. Lalu, daging sapi memiliki stok kurang lebih 200 kg didapatkan dari perusahaan ternak lokal Rp135.000 per kg dan dijual Rp140.000 per kg,” katanya.

(Sumber : Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Riau Stabil.)

TPPO Berkedok Magang Ferienjob, Dirjen Diktiristek: Sudah Minta Dihentikan

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman untuk mahasiswa RI dalam program ferienjob. Dua tersangka berada di Jerman dan tiga lainnya di Indonesia.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa (26/3/2024), dikutip dari detikNews.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan tersebut pada PTN dan PTS sejak Oktober 2023, baik yang sedang dan akan berlangsung.

Ia menjelaskan, magang ferienjob tidak memenuhi kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan muatan pembelajaran serta peningkatan skill dan kompetensi calon lulusan pendidikan tinggi.

“Jadi dari apa yang dilakukan dalam ferienjob itu kami tidak menemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya. Sehingga pada Oktober 2023, (eks Plt Dirjen Diktiristek) Prof Nizam sudah menyampaikan bahwa kegiatan itu tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan kriteria MBKM sendiri,” kata Abdul Haris di sela konferensi pers pengumuman SNBP 2024 di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“Prof Nizam sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua PTN dan PTS untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sudah berlangsung maupun akan berlangsung. Kami dari Kemendikbudristek terus terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” sambungnya.

Pengawasan Program Magang Mandiri

Abdul Haris menyatakan pihaknya mengimbau PTN dan PTS berkonsultasi terkait penyelenggaraan kemitraan magang mandiri atau yang di luar MBKM agar kasus magang serupa tidak terjadi.

“Kami membuka ruang pada PTN dan PTS terkait magang mandiri itu untuk berkonsultasi dengan kami. Itu yang kami mohon bisa dipenuhi. Pembelajarannya harus diperhatikan karena akan dikonversi dengan SKS yang cukup besar. Peningkatan kompetensinya ada nggak,” ucap Abdul Haris.

“Bagaimana kalau kita melakukan konversi 20 SKS? Tentu kan ada kriterianya. Jadi tidak serta merta anak melakukan konversi fisik ke 20 SKS, itu kan tidak ada nilai pembelajaran dan kompetensinya,” katanya.

Pemanggilan dan Sanksi Perguruan Tinggi

Abdul Haris mengatakan pihaknya sedang mengkaji dan berkoordinasi terkait pemanggilan perguruan tinggi serta pengenaan sanksi menyusul kasus TPPO berkedok magang di Jerman tersebut.

“Kemarin kami lakukan koordinasi dengan Kabareskrim. Kami anggap ini lesson, preseden ini jadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi, dan untuk kami di kementerian untuk melakukan pengawasan. Saya berharap bisa ditutup dan tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Ratusan mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang modus ferienjob ke Jerman antara lain berasal dari Universitas Jambi, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Jakarta, hingga Universitas Dian Nuswantoro.

Setibanya di Jerman, mahasiswa di antaranya mendapat honor magang yang tidak sesuai, bimbingan dan pendampingan tidak profesional, dan tempat tinggal jauh dari lokasi magang.

Atase Polri KBRI di Berlin, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pada siswa korban sejak Oktober 2023. Beberapa di antaranya diberi tinggal di rumah dinasnya.

“Beberapa di antaranya tinggal di rumah atau di kediaman Atase Kepolisian. Dan pada saat kami bersama, kami selalu diskusi dan mengeksplor fakta-fakta yang dialami oleh adik-adik mahasiswa Ferienjob,” kata Shinto dalam detikNews.

(Sumber : TPPO Berkedok Magang Ferienjob, Dirjen Diktiristek: Sudah Minta Dihentikan.)

Anggota DPRD Langkat Mantan Terpidana Penggelapan Mobil Rental Terpilih Lagi

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari PAN, Sisanol Fahmi kembali terpilih di Pileg 2024. Sisanol sempat ditangkap polisi dan divonis pada tahun 2020 lalu dalam kasus penggelapan mobil rental.

Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI. Sisanol sendiri maju sebagai caleg DPRD Langkat di dapil 1 dari PAN.

PAN sendiri berhasil mengamankan 2 kursi DPRD Langkat dari dapil 1. Sisanol menjadi caleg peraih suara tertinggi di internal PAN di dapil tersebut.

Sisanol memperoleh 7.133 suara dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Langkat. Sedangkan kursi kedua dari PAN diisi oleh Muhammad Rizki Rifai dengan 3.469 suara.

Legislator PAN tersebut ternyata pernah ditangkap Polres Sibolga pada 2020 lalu. Sisanol ditangkap atas dengan tuduhan menggadaikan mobil rental.

“Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017,” tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).

Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.

“Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

“Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan,” jelas Sormin.

Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pihaknya telah mengetahui penangkapan Sisanol. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga terkait penangkapan itu.

“Benar (Sisanol Fahmi). Surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD,” ujar Basrah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Pengadilan Negeri Sibolga kemudian memvonis Sisanol bersalah dalam tindak pidana penadahan. Sisanol dihukum 1 bulan penjara pada 20 Mei 2020.

“Menyatakan Terdakwa SISANOL FAHMI Alias SUSAN Alias ASNOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENADAHAN”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis dalam putusan di SIPP PN Sibolga.

(Sumber : Anggota DPRD Langkat Mantan Terpidana Penggelapan Mobil Rental Terpilih Lagi.)

2 Anggota Bawaslu Muba Diserang Massa Caleg Kalah

Jakarta (VLF) Sejumlah anggota Bawaslu Musi Banyuasin diserang massa dari oknum calon legislatif (caleg) DPRD wilayah tersebut. Di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muba Rico Roberto dan Ketua Panwascam Keluang Hendri.

Dari data yang dihimpun detikSumbagsel, ada sekitar 50 orang massa yang menyerang keduanya pada Senin siang (25/3/2024). Sebagian menyerang bagian kantor Panwascam Keluang dan sebagian lagi merudak kendaraan Rico yang diparkir di halaman kantor tersebut.

Rico yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia bersama Hendri sudah membuat laporan ke Polres Muba dan melakukan visum atas tindakan penganiayaan yang dilakukan puluhan orang tersebut.

“Iya saya yang jadi korbannya. Massa yang dibawa oknum Caleg itu sekitar 50 orang, sekitar 30 di antaranya masuk ke dalam kantor Panwascam, mereka menyerang dan merusak kantor. Sisanya berada di luar kantor merusak kendaraan saya,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) malam.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke kantor Panwascam Keluang untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap agenda di sana. Sebelum peristiwa itu terjadi, Panwascam Keluang tengah menjalankan tugas memeriksa saksi atas laporan oknum Caleg tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

Lalu, oknum Caleg tersebut dimintai penjelasan terkait laporan yang disampaikannya sekira pukul 14.00 WIB. Kesal karena Panwascam dianggap lambat menyelesaikan permasalahannya, oknum Caleg tersebut ngamuk. Dia memukul meja dan membanting tumpukan berkas penting.

Karena suaranya yang keras itu, massa yang dibawa oknum Caleg terprovokasi hingga masuk ke dalam ruangan. Mereka masuk dari beberapa pintu kantor Panwascam dan membabi buta merusak fasilitas kantor dan menganiaya korban.

“Kemudian mereka menyerang Ketua Panwascam Keluang dan saya,” ungkapnya.

Dalam kejadiam itu, Rico menyebut mengalami cedera pada bagian kepala, leher dan dada akibat tendangan. Tendangan ke dada sebanyak 2 kali dan di kepala. Sementara Ketua Panwascam alami luka lebam dan luka gores di pelipis mata kanan dan bengkak di bagian kening kanan.

Sementara itu, 2 ban mobil milik Rico yang diparkir di halaman kantor tersebut juga ditusuk dengan pisau oleh massa.

Rico telah mengadukan kejadian itu ke Polres Muba dengan nomor LP STPL/98/III/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan. Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dituntut sesuai pasal 351 dan atau 170.

(Sumber : 2 Anggota Bawaslu Muba Diserang Massa Caleg Kalah.)

Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Ferienjob, PPP: Dapat Nilai Positif Publik

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengapresiasi Polri yang membongkar kasus mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang Ferienjob di Jerman. Awiek memuji langkah penanganan kasus Polri tersebut.

“Ya kita mengapresiasi kinerja dari kepolisian, ya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Jubir PPP ini yakin Polri akan mendapat penilaian positif di publik atas penanganan kasus itu. Dia berharap Polri mempertahankan kinerja cepat dalam menindak kasus.

“Tentu ini akan membuat kinerja polisi mendapat nilai positif di publik. Dan kami harapkan kerja-kerja positif seperti ini terus dipertahankan,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Program itu melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini seluruh korban mahasiswa ada di Indonesia. Sebab, kata dia, program itu rampung pada akhir tahun lalu.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

(Sumber : Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Ferienjob, PPP: Dapat Nilai Positif Publik.)

7 Jaksa Disiapkan untuk Adili Yosep di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Jakarta (VLF) Berkas perkara kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel sudah rampung dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana kasus yang terjadi di Subang itu akan digelar pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dakwaan sudah dirampungkan kepada satu tersangka atas nama Yosep Hidayah. Kejati pun telah menunjuk 7 jaksa yang akan mengadili Yosep di pengadilan.

“Berkas dakwaan atas nama tersangka Yosep sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami tunjuk 7 jaksa, 5 dari Kejati dan 2 dari Kejari Subang di kasus tersebut,” katanya saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (26/3/2024).

Sekedar diketahui, Kejati Jabar sebelumnya sudah melimpahkan 2 tersangka, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) lalu. Cahya lantas membeberkan alasan mengapa baru berkas dakwaan Yosep yang dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk tersangka Danu dakwaannya masih disempurnakan. Sementara baru satu berkas yang sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara, untuk 3 tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putri dan Abi Aulia sampai sekarang belum ada kemajuan. Kejati dan Polda Jabar masih terus berkonsultasi untuk menyempurnakan pelimpahan berkas perkaranya.

“Yang tiganya masih koordinasi dan konsultasi dengan penyidik kepolisian,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(Sumber : 7 Jaksa Disiapkan untuk Adili Yosep di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel.)

Keluarga WNI Korban Sindikat Penipuan di Myanmar Tuntut Kepastian

Jakarta (VLF) Dua pria bernama Hafid (21) dan Rafli (18) mengeroyok seorang mahasiswa gegara korban menolak saat dimintai rokok. Salah satu pelaku, yakni Hafid ternyata honorer salah satu perusahaan BUMN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi barbar kedua pelaku terjadi di kos-kosan korban yang berlokasi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (17/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban.

“Pelaku (Hafid) honorer di salah satu perusahaan BUMN,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Jeriady mengatakan, pengeroyokan ini dipicu pemalakan rokok oleh pelaku. Permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban.

“Modusnya itu dia (pelaku) seolah-olah meminta rokok, namun oleh korban tidak diberikan rokok. Sehingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan,” tuturnya.

Jeriady menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban hendak memasukkan motornya ke kosan. Kedua pelaku yang melintas tiba-tiba mendatangi korban dan meminta rokok.

“Namun korban menjawab tidak ada karena korban tidak merokok,” ujar Jeriady.

Pelaku dan korban kemudian terlibat adu mulut. Pelaku yang diduga habis minum minuman keras (miras) masih memaksa korban untuk memberikannya rokok.

“Dua kali diminta rokok dan korban merasa risih dan kemudian bertanya kepada pelaku tersebut ‘Minum ki, Kak?’,” kata Jeriady menirukan omongan korban.

Perkataan korban ternyata membuat pelaku tersinggung. Korban yang hendak masuk ke kamar kos tiba-tiba dipukuli berkali-kali oleh kedua pelaku.

“Pada saat korban berada di sekitaran tangga hendak mau naik ke lantai 2 (indekos), pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” imbuhnya.

Diketahui, pengeroyokan ini terekam kamera yang videonya viral di media sosial. Dalam video beredar, kata Jeriady, ada satu rekan pelaku yang menjaga di luar indekos korban dan tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.

“Untuk pelaku yang terekam di video rekaman warga itu berjumlah dua orang, namun yang sebenarnya di TKP itu ada tiga orang. Namun yang melakukan pengeroyokan terlihat di video-video cuma dua orang,” tegas Jeriady.

2 Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku di tempat yang berbeda di Sulsel. Aparat lebih dulu mengamankan Rafli di Kabupaten Enrekang pada Rabu (20/3).

Jeriady menyebut, Rafli merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di Enrekang usai aksinya viral di media sosial.

“Mengamankan satu orang (Rafli) yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mana sempat viral di media sosial khususnya di berbagai macam medsos,” kata Jeriady.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hafid di Jalan Pengayoman Makassar, Senin (25/3). Hafid diamankan secara persuasif dengan cara menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Mengamankan satu orang laki-laki (Hafid) yang diduga keras melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,” tandasnya.

(Sumber : Keluarga WNI Korban Sindikat Penipuan di Myanmar Tuntut Kepastian.)