Author: Gabriel Oktaviant

Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?

Jakarta (VLF) Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang karena diduga ada kecurangan.

Gibran menjawab gugatan tersebut dengan mempertanyakan balik, seandainya setelah diulang kalah lagi, apakah akan ada gugatan agar pemilu terus diulang sampai menang?

“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?,” kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (26/3/2024).

Gibran juga mengatakan jika ada pihak yang tidak senang dengan hasil pemilu maka dapat menempuh jalur hukum yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ucapnya.

Ia pun mempersilakan baik paslon 01 dan 03 menggugat ke MK terkait hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU tersebut.

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebeumnya, Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan. Tak cuma itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta paslon nomor urut 02 didiskualifikasi.

“Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 yang telah ditetapkan dengan melanggar hukum dan etika dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3).

Sementara itu, pihak paslon 01 melalui Timnas AMIN meminta agar cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diganti.

“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir.

(Sumber : Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?.)

6 Poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 3 Bulan-Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta (VLF) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Adapun dalam RUU itu mengatur tentang ibu yang cuti lantaran melahirkan tak dapat diberhentikan hingga cuti suami untuk mendampingi istri selama persalinan.

Hal itu disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, usai menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (25/3/2024). Ia mengatakan RUU ini berubah dari yang semula tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak, menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

“Kedua, RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan tidak mendefinisikan anak. Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti UU perlindungan anak,” tutur Bintang.

“Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun,” sambungnya.

Rumusan ketiga, yakni cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

“Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” katanya.

Rumusan keempat, mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istri saat persalinan. Ia menyebut pekerja diberikan cuti 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

“Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran, berhak mendapatkan cuti selama 2 hari,” tutur Bintang.

Poin kelima adalah penajaman substansi yang tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus. Salah satu kasusnya, jika sang ibu berada dalam situasi bencana.

“Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” ujar Bintang.

“Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota polri, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri,” lanjutnya.

Untuk poin terakhir, dijabarkan tentang kewajiban membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengatakan hal itu bisa tercapai jika ibu dan anak mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan.

(Sumber : 6 Poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 3 Bulan-Tak Bisa Diberhentikan.)

Otto Hasibuan: Gugatan Kubu 01 di MK Cacat Formil, Tak Dapat Diterima

Jakarta (VLF) Viral situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector. Mabes Polri memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dilihat detikcom pada Senin (25/3/2024), judul di situs tersebut menyebutkan ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang’. Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.

(Sumber : Otto Hasibuan: Gugatan Kubu 01 di MK Cacat Formil, Tak Dapat Diterima.)

TKI Nonprosedural ke Serbia Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan tujuan ke Serbia digagalkan polisi. Tiga orang tersangka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.

“Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut,” jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI. Dia bertugas menyerahkan 9 CPMI ini kepada agen di Serbia.

“Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check-in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni J (40) dan perempuan inisial WPB (25). Tersangka J sendiri berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.

“Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia.

Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7259873/tki-nonprosedural-ke-serbia-dibongkar-3-orang-jadi-tersangka.)

Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang

Jakarta (VLF) Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka.

Ada tiga isu utama yang dipersoalkan paslon 1 dan 3 ke MK, yakni soal ketidaksiapan pencawapresan Gibran, soal tuduhan keterlibatan para menteri dan soal bansos.

Paslon 1 dan 3 minta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dengan terus mendaur ulang narasi bahwa pencawapresan Gibran cacat formil karena dianggap melanggar etika. Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres.

Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.

Jika keberatan dengan pencalonan Gibran, seharusnya paslon 1 dan 3 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu berdasarkan Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu.

Namun nyatanya mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu hingga saat ini. Artinya mereka telah dengan tegas dan sadar menerima keabsahan SK pencawapresan Gibran. Mereka juga secara tegas dan sadar mengakui status Gibran sebagai cawapres dengan bersedia mengikuti debat cawapres yang dilaksanakan dua kali oleh KPU.

Hal kedua yang paling mereka persoalkan adalah tudingan keterlibatan para menteri untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Mereka seolah berniat mengaburkan fakta bahwa menteri tentu diperbolehkan memihak salah satu paslon sepanjang tidak menggunakan kewenangannya sebagai menteri.

Jika mereka menganggap ada menteri yang menggunakan kewenangannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran seharusnya mereka melaporkan ke Bawaslu berdasarkan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun sampai saat ini tidak ada satu menteri pun yang mereka laporkan ke Bawaslu, artinya mereka mengakui bahwa para menteri tersebut sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Faktanya memang tidak ada satupun menteri yang melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Terakhir yang mereka persoalkan adalah soal penyaluran bantuan sosial di masa pemilu. Mereka pura-pura lupa bahwa penyaluran bansos sudah disetujui oleh seluruh partai poilitik di DPR termasuk partai-partai politik yang mengusung mereka. Bansos adalah kebutuhan rakyat yang harus tetap dibagikan meskipun di masa pemilu, dan yang jelas bansos tersebut sama sekali tidak dibagikan atas nama paslon 2.

Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka, jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan.

Habiburokhman

Waketum Partai Gerindra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI

(Sumber : Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang.)

Pria Pengeroyok Mahasiwa Usai Tak Diberi Rokok di Makassar Ditangkap, 1 Buron

Jakarta (VLF) Polisi menangkap Rafli (18), salah satu pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa di indekos Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara tidak diberikan rokok. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

“Kami dari Reskrim Polsek Tamalanrea telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mana sempat viral di media sosial khususnya di berbagai macam medsos,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady, kepada wartawan pada Minggu (24/3/2024).

Pelaku dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Tamalanrea di Kabupaten Enrekang, Rabu (20/3). Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa ini, langsung kabur ke Enrekang usai melihat aksi pengeroyokan yang dilakukannya viral di media sosial.

Jeriady mengungkapkan, permasalahan ini bermula dari rekan pelaku yang melakukan pemalakan rokok kepada korban. Namun korban menolak memberikan rokok.

“Yang modusnya itu dia seolah-olah meminta rokok, namun oleh korban tidak diberikan rokok. Sehingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan,” ungkap Jeriady.

Dari penelusuran melalui video yang beredar, kata Jeriady, pelaku yang memukuli korban berjumlah dua orang. Sementara ada satu rekannya yang lain menjaga di luar kontrakan.

“Untuk pelaku yang terekam di video rekaman warga itu berjumlah dua orang, namun yang sebenarnya di TKP itu ada tiga orang. Namun yang melakukan pengeroyokan terlihat di video-video cuma dua orang,” kata Jeriady.

Jeriady menuturkan, mereka masih belum dapat menyita barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, polisi telah mengantongi identitas pelaku utama yang melakukan pemukulan serta pemalakan berinisial H.

“Mengingat untuk yang pelaku satu lagi masih dalam tahap pencarian alias daftar pencarian orang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa berinisial MN (20) di Makassar, Sulsel, babak belur dihajar oleh dua preman. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (17/3) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Permasalahannya itu karena tidak diberikan rokok pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady kepada detikSulsel, Senin (18/3).

(Sumber : Pria Pengeroyok Mahasiwa Usai Tak Diberi Rokok di Makassar Ditangkap, 1 Buron.)

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Hasyim menyebut KPU juga mempersiapkan beragam jenis sengketa pemilu.

“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim mengatakan berkaca pada pemilu sebelumnya, tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

(Sumber : KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024.)

Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan wanita inisial FN (28), pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. FN terancam 6 tahun penjara.

Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan FN ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” ucap Badruz, Minggu (24/3/2024).

Dalam kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi Pajero tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.

Zain mengungkap kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.

“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” ungkap Zain.

(Sumber : Wanita Pengemudi Pajero ‘Maut’ di PIK 2 Terancam 6 Tahun Penjara.)

Tiga Kali Dokter Gigi Arik Wiantara Dipenjara karena Aborsi Ilegal, Kapok?

Jakarta (VLF) Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53), kembali dihukum penjara karena membuka praktik aborsi ilegal. Sudah tiga kali dokter gigi itu dihukum karena menggugurkan janin.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3/2024), Arik dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Pada kasus terakhirnya, dia didakwa telah melakukan aborsi ilegal kurang lebih sebanyak 20 kali.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan saat membacakan putusan vonis di PN Denpasar, kemarin.

Aryanta juga menyebut terdakwa tidak melakukan prosedur anastesi saat mengaborsi pasiennya sehingga menimbulkan infeksi di rahim. Pada kasus sebelumnya, satu pasien Arik meninggal dunia.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara menyatakan menerima vonisnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menerima vonis hakim karena tidak jauh dengan tuntutannya.

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam.

Arik menyatakan menerima vonis hakim. Dia mengaku tidak ingin direpotkan dengan upaya hukum apapun. “Biar tidak ruwet permasalahannya. Jadi, ya saya terima saja (vonisnya),” kata Arik.

Dalam catatan detikBali, Arik tak ada kapoknya melakukan praktik ilegal. Ini merupakan kali ketiga dia dipenjara karena kasus serupa.

Sebelumnya, pada 2006, Arik ditangkap. Dia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Keluar dari penjara, pada 2009 Arik kembali membuka praktik aborsi. Kasus ini terungkap setelah satu pasiennya tewas. Dia kemudian dihukum 6 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Arik lagi-lagi membuka praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Lokasinya digerebek pada Mei 2023.

Ternyata, Arik kembali membuka praktik aborsi ilegal itu terhitung sejak 2020. Saat digerebek, dia baru saja menangani pasien.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7255164/tiga-kali-dokter-gigi-arik-wiantara-dipenjara-karena-aborsi-ilegal-kapok.)

3 Kabar Terkini Kasus Amy BMJ Laporkan Suami dan Pedangdut TE

Jakarta (VLF) Laporan wanita asal Korea Selatan (Korsel), Amy BMJ soal dugaan perzinaan suaminya WMG dengan pedangdut TE masih berlanjut. Terbaru, polisi akan segera memanggil terlapor, pedangdut TE dan WMG.

Sebelumnya, Amy BMJ melaporkan suaminya dan pedangdut TE terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif. Melalui akun media sosialnya, Amy menceritakan dia berusaha bertemu dan mengambil anaknya dari terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.

Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya tapi dihalangi. Bahkan Amy sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024) lalu, Amy mengungkapkan kerinduannya dengan anak-anaknya. Ia sudah lama tak bertemu dengan dua anaknya.

“Anak pertama saya, hari ini sudah 18 hari saya belum bertemu tanggal 1 Maret. Sedangkan anak kedua saya sudah 58 hari belum bertemu,” kata Amy di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Amy mengaku rindu kepada anak-anaknya. Dia juga mencoba menghubungi suaminya tapi tidak ada respons. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu keberadaan suami dan TE, yang membawa anak-anaknya tersebut.

“Tentu saja (saya rindu). Komunikasi, saya kirim pesan ke dia ‘di mana kamu’, tapi dia mungkin memblokir saya, atau mungkin dia mengganti nomor, saya nggak tahu. Tapi saya sudah mengirim e-mail ke dia menghubungi dia,” kata dia.

Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-fakta terkini terkait kasus Amy BMJ yang dirangkum detikcom, Jumat (22/4/2024).

Pedangdut TE dan Suami Amy Segera Dipanggil

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Amy BMJ terkait laporannya terhadap suaminya, WMG dan pedangdut TE soal dugaan perzinaan. Polisi akan segera memeriksa kedua terlapor terkait kasus tersebut.

“Melakukan klarifikasi terhadap terlapor, ini juga merupakan agenda terdekat yang akan dilakukan oleh penyelidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3).

Polisi Akan Cek TKP

Penyidik, lanjut Ade Ary, akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ada. Polisi juga akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

“Apa yang akan dilakukan lebih lanjut itu akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi lainnya, kemudian yang kedua melakukan pengecekan TKP,” ujarnya.

Dua Laporan Amy soal Suaminya

Polisi menyebutkan ada perkara lain yang dilaporkan wanita asal Korea Selatan, Amy BMJ ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan soal perzinaan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif, Amy juga melaporkan suaminya itu soal dugaan KDRT psikis.

“Sebelumnya juga ada laporan di tanggal 22 Januari pelapornya sama saudari BMJ, namun terlapornya hanya satu, saudara WMG. Peristiwa pidana yang dilaporkan adalah kekerasan perlakuan salah dan/atau kekerasan psikis dalam keluarga itu peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3).

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang dilayangkan oleh Amy. Pertama, soal kekerasan dengan terlapor suaminya berinisial WMG. Laporan kedua, terkait dugaan perzinaan dengan terlapor suaminya WMG dan pedangdut TE.

“Jadi ini dua-duanya berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus perzinaan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amy BMJ dan juga asistennya pada Selasa (19/3). Amy dicecar 16 pertanyaan terkait kasus yang ada.

(Sumber : 3 Kabar Terkini Kasus Amy BMJ Laporkan Suami dan Pedangdut TE.)