Author: Gabriel Oktaviant

Yeni Verawati Buronan Kejati Sumbar Kasus Penipuan Ditangkap di PALI

Jakarta (VLF) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap DPO terpidana kasus penipuan. Wanita bernama Yeni Verawati ini ditangkap berdasarkan permohonan bantuan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Barat.

Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel pada Rabu (20/3/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Yeni Verawati terpidana yang masuk DPO itu sudah jadi buronan selama 5 tahun. Penangkapan ini atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor: R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar.

“Penangkapan ini merupakan perintah Kejati Sumsel untuk membantu DPO Kejati Sumbar yang berada di wilayah Kejati Sumsel,” katanya Kamis (21/3/2024).

Vanny mengatakan kasus terpidana Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan pada Oktober 2018 lalu di Sumbar,” ungkapnya.

Venny menjelaskan Yeni merupakan DPO dari wilayah hukum Kejati Sumbar yang melarikan diri ke wilayah hukum Kejati Sumsel tepatnya di Kabupaten PALI.

“Sehingga saat tau keberadaan terpidana di Kabupaten PALI, tim Tabur Kejati Sumsel langsung menghubungi Tim Intelejen Kejari PALI untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Ridho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel dan langsung bergerak menuju lokasi kediaman terpidana di Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi tersebut.

Saat Tim Tabur Kejati Sumsel sudah berkumpul baru dilakukan penangkapan.

“Saat mendapatkan informasi dari Tim Tabur Kejati Sumsel kami langsung bergerak mengawasi DPO kemudian saat tim Tabur Kejati sudah berada di PALI, kami langsung bergerak ke rumah DPO bersama Tim Tabur dan satu anggota Satreskrim Polres PALI,” ungkapnya.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan terpidana, kata Vanny, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumsel.

“Setelah kita amankan, malam itu juga langsung kita bawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Kejati Sumbar,” pungkasnya.

(Sumber : Yeni Verawati Buronan Kejati Sumbar Kasus Penipuan Ditangkap di PALI.)

Tiada Lagi Pasal Sebar Hoax Bikin Keonaran Usai Dihapus MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan kawan-kawan. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti membuat orang bisa menyebar hoax sesuka hati. Penyebaran hoax tetap dilarang lewat UU ITE.

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK awalnya menjelaskan soal petitum para pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK kemudian memberikan pertimbangan sebelum mengucapkan amar putusan. MK menyatakan permohonan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena sudah ada revisi UU ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.

Berikut amar putusan MK:

  • Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

  • Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1/1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Pertimbangan MK

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyebut pasal 14 dan 15 UU 1/1946 adalah pasal karet. MK mengatakan perkembangan teknologi sudah sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat meski belum diketahui apakah informasi yang beredar itu adalah berita bohong atau berita benar dan atau berita yang berkelebihan.

“Mahkamah berpendapat unsur ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’ yang termuat dalam pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi ‘pasal karet’ yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum,” ucap hakim MK Arsul Sani di dalam persidangan di gedung MK.

MK mengatakan tidak ada ukuran jelas soal onar atau keonaran sebagaimana disebutkan dalam pasal itu. Menurut MK, kata ‘keonaran’ dalam pasal tersebut bisa menimbulkan multitafsir karena keonaran memiliki beragam arti di KBBI, yakni mulai kegemparan, kerusuhan, dan keributan, yang menurut MK memiliki gradasi berbeda-beda.

“Ketidakjelasan makna ‘keonaran’ dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut, seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada, sehingga hal tersebut menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat secara bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK mengatakan pasal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. MK mengatakan dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi publik yang bukan serta merta dapat dianggap sebagai unsur penyebab keonaran sehingga ditindak aparat hukum.

“Dengan kata lain, jika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya, kemudian berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana,” ujar Enny.

MK mengatakan unsur ‘kabar tidak lengkap atau berkelebihan’ dalam pasal 15 yang diuji sama saja dengan pemaknaan unsur ‘pemberitahuan bohong’ pada pasal 14. MK mengatakan hal itu membuat tumpang tindih dalam pengaturan norma pasal 15 UU 1/1946. Apalagi tidak ada gradasi atau tingkat keakuratan dalam penerapan norma tersebut.

“Norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Enny.

Sebar Hoax Tetap Dilarang

Namun, dihapusnya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 bukan berarti membuat penyebaran hoax boleh dilakukan. Larangan menyebarkan informasi bohong terdapat dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua terhadap UU ITE.

Berikut aturannya yang terdapat dalam Bab VII Perbuatan yang Dilarang:

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Berikut ancaman pidana terhadap orang menyebar hoax sebagaimana dilarang dalam pasal 28 UU ITE:

Pasal 45A

1. Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pada bagian penjelasan, terdapat uraian tentang makna ‘kerusuhan’ sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU ITE tersebut. Berikut penjelasannya:

Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

(Sumber : Tiada Lagi Pasal Sebar Hoax Bikin Keonaran Usai Dihapus MK.)

Saran Danny Agar Ahmad Susanto Cuti Imbas Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar

Jakarta (VLF) Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyarankan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto mengambil cuti imbas kasus dugaan korupsi dana hibah yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usulan ini agar Ahmad Susanto bisa fokus menghadapi perkara tersebut.

Diketahui, Kejari Makassar menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Makassar untuk KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023. Ahmad Susanto sudah diperiksa sebagai saksi bersama mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware pada Jumat (15/3).

“Jadi kalau saya, bagusnya Ketua KONI cuti dulu untuk konsentrasi. Cuti lah kira-kira bahasanya,” kata Danny kepada detikSulsel, Kamis (21/3/2024).

Danny menilai penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu. Dia menganggap Ahmad Susanto mesti kooperatif mendukung penyidik kejaksaan mengusut perkara atas tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.

“Saya lihat agak panjang ini barang. Karena dumas itu saya lihat cukup lengkap saya dengar, karena banyak hal-hal yang nanti dibuktikanlah,” tuturnya.

Danny mengaku informasi adanya dugaan penyelewengan dana di KONI Makassar sudah diketahui sejak 2023. Namun dia tidak menyangka perkara itu ternyata sampai dilaporkan ke Kejari Makassar.

“Saya memang sudah dapat, tahun lalu memang saya pernah disampaikan orang. Kayak dumas lah begitu ke saya. Rupanya dumas itu sudah sampai ke Kejaksaan,” ucap Danny.

Dia menyadari dugaan korupsi tersebut belum terbukti kebenarannya. Namun, Ahmad Susanto dianggap harus siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Kejari Makassar.

“Tapi kalau tidak konsentrasi, mending (Ahmad Susanto) cuti dulu. Itu secara moral ya,” tambah Danny.

Danny menyerahkan sepenuhnya keputusan atas usulannya tersebut kepada Ahmad Susanto. Dia juga menyarankan agar persoalan ini dibahas bersama pengurus cabang olahraga (cabor).

“Tapi secara musyawarah, ya, terserah cabor. Kalau cabor merasa itu tidak terganggu, tidak masalah. Ini sebagai saran saja,” imbuhnya.

Danny menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar. Dia hanya berharap semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau saya, hargai proses hukum. Kalau tidak ada threat (ancaman), kenapa mesti takut,” tegas Danny.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menegaskan kasus ini masih bergulir. Sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar akan diperiksa.

“Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima,” ujar Alamsyah saat dihubungi, Rabu (20/3).

Alamsyah belum membeberkan saksi yang akan dipanggil selanjutnya setelah Ahmad Susanto dan Andi Pattiware. Penyidik kejaksaan masih fokus melakukan penyelidikan.

“Saya kabari kalau sudah ada informasi siapa saksi yang mau diperiksa,” terangnya.

Pengakuan Ahmad Susanto-Andi Pattiware

Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejari Makassar. Namun dia berdalih tidak mengetahui dugaan penyelewengan dana hibah itu karena menilai pengelolaan keuangan organisasinya sudah dijalankan sesuai prosedur.

“Saya ndak tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya, sudah sesuai prosedur (pengelolaan keuangan). Saya kira umum saja (materi pemeriksaan penyidik), yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya,” sebut Ahmad di kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Ahmad mengatakan, penyidik kejaksaan menyelidiki pengelolaan keuangan dana hibah Pemkot Makassar untuk tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar. Dia membantah anggaran yang dikelola organisasi mencapai Rp 60 miliar.

“Banyak sekali kalau Rp 60 miliar. Kalau hibah kan, kemarin yang diperiksa itu 2022, itu hanya Rp 20 miliar. KONI itu intinya begini, KONI itu cuma mengatur lalu lintas proporsional distribusi anggaran ke cabor dan penggunaan anggaran, termasuk koordinator kecamatan,” tuturnya.

Namun Ahmad tidak mempermasalahkan perkara yang diadukan masyarakat itu. Menurut dia, hal ini bagian dari kontrol atau pengawasan masyarakat terhadap keuangan pemerintah yang dikelola KONI Makassar.

“Kalau kita KONI kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali, di monev DPRD tiga bulan sekali,” beber Ahmad.

Sementara itu, mantan Kepala Dispora Makassar Andi Pattiware mengaku dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah tersebut. Dia menegaskan siap mendukung pemeriksaan dalam kasus ini.

“Inikan masih tahap penyelidikan. Kalau saya pasti ranah ku ji yang saya jelaskan. Pada saat pencairan kami beritahukan ke KONI, otomatis itu KONI yang pertanggungjawabkan,” kata Andi Pattiware kepada wartawan, Rabu (20/3).

Andi Pattiware membeberkan, Pemkot Makassar menyalurkan dana hibah untuk KONI Makassar total Rp 60 miliar. Anggaran itu diberikan sejak tahun anggaran 2022 dan pada 2023 untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.

“(Total dana hibah) Kurang lebih 60 miliar, nda (cuma Rp 20 miliar). Rp 20 miliar itukan pembagian di 2022 di (APBD) Pokok, terus Rp 11 miliar di (APBD) Perubahan. Terus di 2023 itu ya Rp 35 miliar (untuk Porkot). Jadi totalnya Rp 60 miliar,” sebutnya.

Andi Pattiware mengaku Dispora Makassar hanya menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan dana hibah. Saat masih menjabat sebagai kepala Dispora Makassar, dia tidak terlibat langsung terkait penggunaan anggarannya.

“Kami hanya monitoring, apakah sudah dicairkan, apakah kegiatannya jalan. Dimonitoring tiap triwulan,” pungkasnya.

(Sumber : Saran Danny Agar Ahmad Susanto Cuti Imbas Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar.)

Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Jakarta (VLF) Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.

Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.

(Sumber : Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK.)

Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara

Jakarta (VLF) Persidangan kasus penodaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang kini telah selesai. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu divonis 1 tahun kurungan penjara setelah berurusan dengan polisi atas berbagai pernyataan kontroversinya.

Sidang kasus penodaan agama yang Panji Gumilang lakukan, sudah bergulir sejak November 2023. Jaksa mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis dari mulai membuat berita bohong yang membuat keonaran, menyiarkan kabar pasti yang berlebihan, hingga dakwaan tentang perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian.

Meski melawan dakwaan itu melalui eksepsi, upaya Panji Gumilang sia-sia di pengadilan. Jaksa Kejari Indramayu kemudian menuntut Panji Gumilang selama 1,5 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Rabu (20/3/2024), palu vonis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pun akhirnya dijatuhkan. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, Panji Gumilang diputus hukuman selama 1 tahun kurungan penjara atas kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi saat membacakan amar putusannya.

Panji Gumilang divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Panji Gumilang ditahan dengan dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

(Sumber : Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara.)

Janji Altaf Mahasiswa UI Ziarah ke Makam Korban demi Tak Divonis Mati

Jakarta (VLF) Altafasalya Radnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dituntut hukuman mati atas pembunuhan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Altaf pun memohon keringanan hukuman.

Kuasa hukumnya mengungkap sejumlah alasan pertimbangan permintaan keringanan hukuman Altaf, salah satunya janji kliennya ziarah ke makam korban.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Altaf dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Altaf telah melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan.

JPU menilai tak ada hal yang meringankan terhadap Altaf. Sebaliknya, JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Altaf, di antaranya perbuatannya dianggap keji dan di luar batas perilaku manusia.

Pembelaan Diri Altaf

Kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar, menolak tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, JPU telah keliru dalam menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Bahwa kami penasihat hukum Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan tegas menolak pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023 yang menitikberatkan Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan dengan Pasal 340 KUHP, padahal yang demikian belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Bagus menilai JPU terlalu membabi-buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyampaikan bahwa ‘tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa’.

“Hal ini sangatlah keliru karena Terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban Muhammad Naufal Zidan (almarhum) pada saat persidangan hari Rabu, 31 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Budi.

Janji Altaf Ziarah Kuburan

Kuasa hukum beralasan ada beberapa hal yang meringankan dari diri Terdakwa, salah satunya Terdakwa Altaf kooperatif. Di samping itu, Altaf juga berjanji akan ziarah ke makam almarhum Muhammad Naufal Zidan.

“(Altaf juga) berjanji akan berziarah ke makam (almarhum) Muhammad Naufal Zidan. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya. Akan tetapi hal yang demikian sama sekali diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tetap menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend,” ujarnya.

Permohonan Keringanan Hukuman

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Altaf dengan alasan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
  2. Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
  3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
  4. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
  5. Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua Korban MUHAMMAD NAUFAL ZIDAN dan berjanji akan berziarah ke makam korban;
  6. Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;

Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mengecewakan orang;
Kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar menolak tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Dia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang lebih adil bagi Altaf.

“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” kata Bagus.

(Sumber : Janji Altaf Mahasiswa UI Ziarah ke Makam Korban demi Tak Divonis Mati.)

Bacakan Pleidoi, 7 PPLN Kuala Lumpur Minta Dibebaskan di Kasus Pemalsuan Data

Jakarta (VLF) Tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di KL. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Sidang pleidoi tujuh PPLN Kuala Lumpur itu digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/3/2024). Terdakwa I, Umar Faruk meminta maaf dan mengaku tak ada niat untuk melakukan pemalsuan data daftar pemilih.

“Adapun dalam menyusun keadministrasian adalah merupakan kealpaan yang sungguh di luar kemampuan, kami dalam konteks itu saya sungguh-sungguh ingin meminta maaf, saya dan keluarga saya tidak pernah memiliki catatan kejahatan sampai detik ini, sampai sekarang ini. Saya suka berkawan dan menjalin bersaudaraan dengan siapa saja,” kata Umar Faruk dalam persidangan.

Terdakwa II, Tita Octavia Cahya berharap majelis hakim akan membebaskannya dari tuntutan jaksa. Dia juga keberatan dengan tuntutan pidana denda Rp 10 juta yang harus dibayarnya.

“Besar harapan saya untuk Yang Mulia Hakim dapat membebaskan saya dari tuntutan, terlebih dengan denda Rp 10 juta, saya rasa cukup berat bagi saya Yang Mulia karena sebagaimana Yang Mulia ketahui, saya masih mahasiswa dan bahkan saat ini sudah lewat satu semester masa studi saya dan harus membayar sendiri untuk kuliah saya di semester depan,” kata Tita.

Tita mengaku tak ada niatan untuk melakukan pelanggaran peraturan pemilu. Menurutnya, waktu kerja yang diberikan untuk PPLN KL juga terlalu singkat.

“Yang Mulia saya tidak ada niatan lain dalam hal materil maupun non-materi agar saya melakukan hal yang tidak baik, melanggar hukum atau norma yang berlaku di negara dan masyarakat kita. Dalam hal terjadinya dinamika pemilu ini saya anggap sebagai bagian yang harus dilewati dengan kehati-hatian tapi rentang waktu yang pendek dan pekerjaan yang menumpuk dengan beban yang setara enam provinsi, dengan ruang gerak yang terbatas karena berada di negeri orang, ditambah dengan keadaan masyarakat kita di sana dengan persebaran yang tidak merata dan tidak semua teridentifikasi membuat beban tersebut semakin berat untuk kami Yang Mulia,” ujarnya.

Terdakwa III, Dicky Saputra juga berharap dapat bebas dari kasus tersebut. Dia mengaku tak punya pekerjaan dan penghasilan untuk membayar denda Rp 10 juta yang dituntut jaksa.

“Besar harapan saya kepada Yang Mulia hakim agar saya dibebaskan dari hukuman seperti mana yang dibicarakan oleh terhormat jaksa penuntut umum. Apalagi harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta bagi saya, uang sebanyak itu dengan kondisi yang saat ini baru saja lulus kuliah, dan sedang mencari pekerjaan adalah tantangan yang berat yang harus saya hadapi, karena saat ini saya sendiri belum memikirkan pekerjaan dan penghasilan tetap,” kata Dicky.

Dia berharap kasus itu tak menghalanginya dalam mendapatkan karir dan membanggakan orang tua. Dicky mengaku tak pernah berpikir melakukan pelanggaran peraturan pemilu.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, menyatakan bahwa saya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur tidak pernah terbesit sedikitpun untuk melakukan pelanggaran segala ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan penyelenggaran pemilihan umum,” ujarnya.

Terdakwa IV, Aprijon mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dia meminta majelis hakim memberikan keputusan bebas untuknya.

“Yang Mulia hakim, penutup umum dan penerima hukum yang saya hormati. Tepat ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, kaget sejadi-jadinya. Dunia ini terasa runtuh rasanya. Bagaimana tidak sebelumnya saya tidak pernah berurusan dengan hukum. Seketika itu juga semuanya terbayang apa yang akan terjadi,” kata Aprijon.

“Izinkan saya untuk minta dibebaskan dari segala dakwaan karena saya yakin dan percaya tidak ada niat sedikit pun untuk melanggar peraturan perundang undangan, apalagi melanggar apa yang dilahirkan agama,” imbuhnya.

Harapan yang sama juga disampaikan terdakwa V, Puji Sumarsono. Puji berharap bisa bebas dari tuntutan jaksa.

“Namun lagi, demi tegaknya aturan, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya. Demikian, notak pembelaan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan sadar dengan harapan Yang Mulia hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Puji.

Terdakwa VI, A Khalil mengatakan masih memiliki tanggungan keluarga dan harus membiayai orang tua yang sakit. Dia mengaku ingin menjadi anggota PPLN agar dapat berkontribusi untuk bangsa.

“Sejak awal ada pengumuman tentang perekrutan anggota PPLN oleh KBRI Kuala Lumpur, saya melamar dengan niat untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia. Walaupun saya sadari insentif yang saya terima kurang memadai, namun saya tetap bertekad untuk dapat mewakafkan diri saya kepada negara saya,” kata Khalil.

“Saya merupakan warga negara Indonesia yang patuh pada hukum, Yang Mulia. Saya dan keluarga saya tidak memiliki kejahatan atau kriminal apapun yang melawan hukum dan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Terdakwa VII, Masduki mengaku banyak mendapat cacian dan hujatan di media sosial buntut kasus tersebut. Dia mengaku bingung dengan dakwaan jaksa soal pemalsuan data pemilih lantaran dirinya sudah mundur dari PPLN KL pada Juni 2023.

“Jujur Yang Mulia, saya tidak tahu sebelumnya akan duduk perkara ini karena saya belum pernah diperiksa dan juga belum pernah menerima surat pemanggilan, surat pemeriksaan dan tanpa mengetahui kesalahan dan dosa apa yang saya lakukan, sehingga saya didakwa dengan Pasal 544 yang di mana dakwaan itu memalsukan data, padahal sebelum tanggal 21 Juni, saya sudah bukan lagi anggota PPLN, saya sudah mebgundurkan diri Yang Mulia,” kata Masduki.

Dia juga bingung saat jaksa menyebutnya tak kooperatif. Dia mengaku harus menjual kendaraan untuk akomodasi agar dapat mengikuti persidangan.

“Jika dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan saya kurang koperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan, lalu upaya apalagi yang harus saya lakukan, bahkan untuk mengikuti persidangan sampai dengan hari ini kendaraan saya jual dan sertifikat tanah saya gadaikan Yang Mulia untuk membeli tiket pesawat, membiayai akomodasi, meninggalkan akta untuk anak istri,” ujarnya.

Dia juga bingung terhadap tuduhan menggunakan Pantarlih fiktif. Menurutnya, tak ada pernyataan dari KPU dan DKPP yang membenarkan tuduhan tersebut.

“Sampai detik ini pun masih ada tuduhan akan Pantarlih fiktif dan segala macamnya, padahal Yang Mulia, pada saat itu 18 orang itu sudah didatangakan ke KBRI dan sudah dimintai kesaksian, saya pun sudah diperiksa, dimintai keterangan oleh Direktorat Jenderal KPU, sudah saya sampaikan semua fakta sampai detik ini tidak ada satupun pernyataan baik itu dari KPU maupun DKPP yang membenarkan atas tuduhan Pantarlih itu kepda saya,” ujarnya.

Sebelumnya, enam Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Menyatakan terdakwa satu Umar Faruk, terdakwa dua Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa tiga Dicky Saputra, terdakwa empat Aprijon, terdakwa lima Puji Sumarsono, terdakwa enam A Khalil dan terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Jaksa mengatakan terdakwa Umar, Tita, Dicky, Aprijon, Puji, dan Khalil tak perlu menjalani penahanan. Sementara itu, Masduki harus menjalani masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Umar Faruk, terdakwa dua Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa tiga Dicky Saputra, terdakwa empat Aprijon, terdakwa lima Puji Sumarsono, terdakwa enam A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah, tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata jaksa.

“Khusus terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchama pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang. Jaksa mengatakan khusus untuk terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dalam perekrutan Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur.

Hal itu mengakibatkan terdapat Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih saat mencocokan data pemilih Kuala Lumpur menjadi tidak maksimal. Hal memberatkan tuntutan Masduki lainnya hingga harus menjalani penahanan adalah Masduki tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa mulai dari penetapan DPT hingga pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Lalu, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

Jaksa menilai para terdakwa kecuali terdakwa tujuh, Masduki, bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga persidangan. Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

(Sumber : Bacakan Pleidoi, 7 PPLN Kuala Lumpur Minta Dibebaskan di Kasus Pemalsuan Data.)

Habis-habisan Jaksa KPK Sentil SYL Usai Sesumbar Jadi Pahlawan

Jakarta (VLF) Jaksa KPK banyak menyentil terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). KPK ingin hakim menolak keberatan Syahrul.

Sentilah-sentilan dilancarkan KPK di persidangan dengan agenda tanggapan jaksa KPK atas eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Syahrul disidang dalam kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima Syahrul dari memeras anak buahnya. Syahrul keberatan dan telah mengajukan eksepsi. KPK menanggapi dan menyampaikan ke hakim.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sentilan 1: Syahrul terlihat tak sabar

Jaksa KPK menyebut keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Syahrul tidak masuk dalam eksepsi. Malahan, menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan tim pengacara Syahrul telah masuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagain besar mauk materi pokok perkara.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum SYL juga tak sabar. Menurut jaksa, tim kuasa hukum SYL telah menyimpulkan SYL tak bersalah sebelum pembuktian dalam persidangan itu dilakukan.

“Selain itu, sangat terlihat tim penasihat hukum sudah tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan diri terdakwa sehingga dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi. Bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu,” ujar jaksa KPK.

Sentilan 2: Syahrul seolah-olah pahlawan

Dalam eksekpsinya pekan lalu, Syahrul menyebut dirinya ingin menjadi pahlawan demi negara. Dia juga menyebut telah berjasa mengendalikan makanan rakyat di saat COVID-19. Kini giliran jaksa KPK yang menanggapi eksepsi Syahrul dengan sentilan.

“Tim penasihat hukum SYL juga terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah Terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa saat menanggapi eksepsi Syahrul dalam persidangan.

Sentilan 3: Eksepsi Anda masuk pokok materi perkara

Sentilan selanjutnya disampaikan jaksa KPK saat menanggapi perihal eksepsi Syahrul. Eksepsi syhrul menilai dakwaan jaksa soal pemotongan anggaran 20 persen oleh Syahrul ke anak buanya merupakan dramatisasi. Menurut jaksa KPK, dakwaan itu tidak mendramatisasi. Soal hal itu, sebenrnya sudah masuk pokok perkara, bukan eksepsi lagi seperti sekarang.

“Pendapat atau tanggapan penuntut umum. Alasan sebagaimana tersebut di atas bukanlah bentuk suatu pertentangan dalam surat dakwaan dan sudah masuk ranah pokok materi perkara,” ujarnya.

Jaksa mengatakan dakwaan terhadap SYL akan dibuktikan dalam persidangan. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi kuasa hukum SYL.

“Yang sejatinya nanti akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan, sehingga alasan atau keberatan penasihat hukum Terdakwa tersebut tidak termasuk dalam objek materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang bersifat limitatif,” kata jaksa.

Sentilan 4: Salah kutip pasal-gagal paham

Jaksa mengatakan kualitas keberatan atau eksepsi pihak Syahrul Yasin Limpo menunjukkan ketidaktahuan dan ketidakmampuan tim kuasa hukum Syahrul. Jaksa menyebut tim kuasa hukum Syahrul salah mengutip pasal yang didakwakan terhadap Syahrul. Tim pengacara Syahrul dinilai bingung dan gagal paham terhadap surat dakwaan.

“Penasihat hukum mengutip dasar surat dakwaan yang salah sehingga wajar saja penasihat hukum jadi bingung dan gagal paham apa yang dimaksud surat dakwaan dan apa syarat-syarat surat dakwaan,” ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum SYL mengutip Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP. Jaksa menyebut kuasa hukum SYL salah mengutip yang seharusnya Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Salah kutip pasal ini dinilai jaksa KPK memunculkan kegagalan pemahaman.

“Sebenarnya ketentuan mengenai dasar atau syarat materi surat dakwaan diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP sedangkan dalam nota keberatan penasehat hukum terdakwa pada halaman 24 tertulis pada Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP padahal tidak ada Pasal 143 ayat 2 huruf b di dalam KUHP, sebagaimana nota keberatan penasehat hukum tersebut,” ujar jaksa.

(Sumber : Habis-habisan Jaksa KPK Sentil SYL Usai Sesumbar Jadi Pahlawan.)

Suami Kades Pagelaran Diberhentikan Sementara Buntut Pemerasan, Digaji 50%

Jakarta (VLF) Pemerintah Kabupaten Lebak memberhentikan Yadi Hariyadi sebagai ASN di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Yadi diberhentikan gegara kasus pemerasan kepada pengusaha tambak udang.

“Sudah diberhentikan sementara. Surat pemberhentiannya dilayangkan 2 Januari kemarin,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Iqbal menjelaskan sanksi berupa pemberhentian sementara diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Meski begitu, Yadi masih mendapat 50 persen gaji pokok setiap bulan.

“Diberhentikan sementara dulu sambil menunggu keputusan sidang, sampai inkrah. Tapi yang bersangkutan masih mendapat haknya berupa gaji pokok 50 persen,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasangan suami istri asal Pagelaran, Kabupaten Lebak, menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha yang ingin mendirikan tambak udang di Kecamatan Malingping. Pemerasan dilakukan terdakwa Heriawati sebagai Kepala Desa Pagelaran dan suaminya, Yadi Hariyadi, yang berlatar belakang PNS.

Dalam sidang dakwaan, pasutri ini didakwa dengan Pasal 12 huruf dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : Suami Kades Pagelaran Diberhentikan Sementara Buntut Pemerasan, Digaji 50%.)

Polisi Amankan Ratusan Liter Solar dari Truk ‘Kencing’, 3 Orang Ditangkap

Jakarta (VLF) Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, 3 orang ditangkap yakni 2 sopir truk tangki Pertamina dan 1 pemilik gudang minyak diamankan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapati dua unit truk tangki Pertamina merah putih yang mengangkut solar sedang ‘kencing’ atau mengeluarkan muatan ke gudang minyak di Desa Kembang Sari Baru, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 9 Maret 2024.

“Saat penggerebekan ada beberapa orang yang di TKP dan juga 3 tersangka dengan insial IP, AC, dan AS. AS sendiri adalah pemilik gudang tersebut. Sedangkan IP dan AC adalah sopir dari Pertamina milik PT Elnusa,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Bambang mengatakan solar dari depot Pertamina itu rencananya akan diantar ke SPBU di wilayah Muaro Bungo, Kabupaten Bungo. Namun, saat di tengah perjalanan lokasi gudang itu sopir sengaja berhenti mengeluarkan BBM untuk dijual ke pemilik gudang.

“Dari hasil pemeriksaan modus operandi mereka menurunkan sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri. Mereka menjual kembali ke orang umum,” jelasnya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka telah menjalankan aksi tersebut selama satu tahun terakhir. Dari gudang minyak itu, polisi menyita 815 liter solar.

“Awalnya mereka mengaku hanya 3 sampai 4 kali setelah kita lakukan pendalaman hasil pemeriksaan saksi di sana sudah berjalan 1 tahun,” ujarnya.

“Kalau hasil pemeriksaan mereka sudah satu tahun, sudah berpengalaman sekali dalam membuka segel dan memasang kembali,” sambungnya.

Dari pengungkapan itu polisi turut menyita, 815 liter solar, 2 truk tangki Pertamina 8.000 liter, 3 drum plastik, 1 buah ember, 1 buah selang berukuran 3 inci panjang 1,5 meter,1 buah selang plastik 5 cm panjang 3 meter dan 1 buah corong untuk memasukkan BBM ke jeriken.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas pasal 55 UU No 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP.

“Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

(Sumber : Polisi Amankan Ratusan Liter Solar dari Truk ‘Kencing’, 3 Orang Ditangkap.)