Author: Gabriel Oktaviant

Sri Mulyani Lapor Kasus LPEI ke Kejaksaan tapi KPK Usut Duluan

Jakarta (VLF) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehari setelahnya,

KPK membeberkan bahwa pihaknya telah mengusut kasus ini dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Padahal, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi nantinya.

“Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

“Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” tambahnya.

KPK Klaim Tak Kebut-kebutan

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menegaskan tidak kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara ini.

“Ini bukan proses kebut-kebutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Namun, KPK belum mengungkap tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum menjelaskan apakah perkara yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung.

Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.

“KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran LPEI ini pada 10 Mei 2023. Ada yang mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum, siapapun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya,” ucapnya.

Minta Kejagung Setop jika Sama

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024). Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.

“Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja,” ujar Ghufron.

Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.

Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan,” kata Ghufron.

Respons Kejagung

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus di LPEI banyak dan pihaknya masih mempelajari laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada batch 1, 2, dan 3). Kita baru menerima dan tahap mempelajari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (19/3).

Ketut mengatakan kasus yang melibatkan LPEI tidak hanya ditangani oleh KPK dan Kejagung. Dia mengatakan kasus itu juga terdaftar di Mabes Polri.

“Ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri. Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada,” katanya.

Ketut menjamin kasus LPEI yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung masih berproses. Pihaknya masih dalam tahap menelaah laporan tersebut.

“Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum,” ujar Ketut.

“Kami masih tahap mempelajari dan menelaah atas laporan Menkeu tersebut,” sambungnya.

(Sumber : Sri Mulyani Lapor Kasus LPEI ke Kejaksaan tapi KPK Usut Duluan.)

KPK Telaah Aduan Terhadap Menteri Investasi Bahlil

Jakarta (VLF) Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diadukan ke KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan aduan itu akan ditelaah.

“Pimpinan sudah minta Dumas (pengaduan masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Telaah terhadap aduan merupakan proses yang dilakukan KPK usai mendapat aduan dari masyarakat. Setelah proses telaah, KPK akan menentukan lebih lanjut status laporan itu.

Bahlil Lahadalia sebelumnya diadukan ke KPK. Pengaduan itu dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Melky menuding Bahlil mendapatkan kuasa berlebih sehingga mencabut ribuan izin tambang. Dia juga menuding Bahlil mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

“Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Melky.

Dia berharap KPK menindaklanjuti pelaporannya. Melky mengaku sudah melengkapi pengaduannya dengan sejumlah data.

Di hari yang sama Bahlil juga membuat laporan di Mabes Polri. Dia melaporkan kasus terkait pencemaran nama baik kepadanya.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Bahlil menyatakan merasa dirugikan sebab nama baik dicatut. Karena itu, dia menyerahkan kasus yang beredar itu agar ditindak secara terang.

“Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” ungkapnya.

“Tapi, saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” tambahnya.

(Sumber : KPK Telaah Aduan Terhadap Menteri Investasi Bahlil.)

Babak Baru Hanan Supangkat di KPK Usai Duit Miliaran Miliknya Disita

Jakarta (VLF) Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih diusut KPK. Nama pengusaha Hanan Supangkat kini terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Hanan saat ini berstatus sebagai saksi. Dia pun telah diperiksa KPK di kasus TPPU SYL. Selain diperiksa sebagai saksi, kediaman Hanan juga telah digeledah KPK.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat semalam. Selain uang, KPK menyita catatan pekerjaan terkait proyek Kementan RI.

“Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3).

Ali mengatakan uang tunai juga disita dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita jumlahnya belasan miliar rupiah.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” katanya.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat 12 petugas KPK yang datang ke lokasi. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan pukul 04.30 WIB Kamis (7/3).

KPK Cegah Hanan Supangkat ke Luar Negeri

KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat berpergian ke luar negeri. KPK melakukan pencekalan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena Hanan Supangkat diduga mengetahui terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

“Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud,” jelas Ali.

Terkait hal ini, Ali meminta Hanan Supangkat kooperatif. Dia berharap Hanan Supangkat selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Selain itu, kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya.

(Sumber : Babak Baru Hanan Supangkat di KPK Usai Duit Miliaran Miliknya Disita.)

Dugaan Korupsi Triliunan di LPEI Bikin Sri Mulyani Lapor Kejaksaan

Jakarta (VLF) Dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat. Hal ini dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.

Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani mendorong agar LPEI bersih dari korupsi.

“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut,” kata Sri Mulyani, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tambahnya.

4 Debitur Diduga Fraud

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin.

Sektor Usaha 4 Debitur

Kejaksaan Agung pun mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan itu. Dari kelapa sawit hingga nikel.

“Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Ketut mengatakan ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jamdatun.

“Untuk tahapan pertama ada empat perusahaan. Lalu nanti kalau diserahkan ke Jaksa agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai Rp 3 triliun,” ujarnya.

Ada 6 Korporasi Lain

Disebut akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin mengatakan hal itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP agar segera menindaklanjuti.

“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari JAMDatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Namun Burhanuddin belum mengungkap keenam perusahaan debitur yang sedang diperiksa oleh BPKP.

Burhanuddin mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin.

(Sumber : Dugaan Korupsi Triliunan di LPEI Bikin Sri Mulyani Lapor Kejaksaan.)

Upaya Damai Keluarga Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Kejapanan

Jakarta (VLF) Permintaan damai diungkapkan oleh keluarga pengemudi Porsche 911 Carrera S yang menabrak Nissan Grand Livina di KM 768.400 Tol Kejapanan. Namun, polisi menegaskan penyelidikan tetap berlanjut.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, Nissan Katama Angkasa, pengemudi supercar bernopol B 333 LKA itu sudah diperiksa.

“Polisi tetap lanjutkan proses penyelidikan, meski pihak keluarga pengemudi mobil Porsche minta jalur damai,” kata Ony kepada detikJatim, Senin (18/3/2024).

“Kami masih menunggu apakah korban terima atau tidak. Jika tidak terima, proses hukum terus berlanjut. Bahkan bukan hanya sanksi tilang, tapi bisa berlanjut ke pidana lalu lintas,” imbuhnya.

Ony menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya meragukan pernyataan pengemudi Porsche yang mengaku mengemudi dalam kecepatan 100 km per jam.

“Saat dilakukan pemeriksaan dia mengaku dengan kecepatan 100 Km per jam. Meski begitu kami masih sangat meragukan
pengakuannya,” jelas Ony.

Sebab, saat polisi menggelar olah TKP kecelakaan, Ony mengatakan, pihaknya menemukan jejak gesekan ban bekas pengereman sepanjang 105 meter.

“Karena dari hasil penyelidikan saat olah TKP terlihat ada gesekan pengiriman dengan sejauh 105 meter,” imbuhnya.

Diduga kuat Porsche melaju lebih kencang dari pengakuan pengemudi. Pengakuan pengemudi Porsche ini juga berbeda dengan keterangannya kepada petugas PJR Polda Jatim sesaat setelah kecelakaan kemarin Minggu (17/3). Saat ditanya, dia mengaku mengemudikan supercar itu dengan kecepatan 130 km/jam. Oleh sebab itu, polisi masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.

“Tapi ini kita dalami karena dengan pengereman sepanjang itu tidak mungkin hanya 100 km per jam. Sementara mobil Grand Livina terdorong hingga 100 meter,” jelas Ony.

Sebelumnya, supercar Porsche 911 Carrera S menabrak Nissan Grand Livina di di Tol arah Kejapanan ke Sidoarjo. Tak ada korban jiwa, namun 1 orang dilaporkan luka berat.

Kecelakaan ini terjadi di Tol Kejapanan arah Porong Sidoarjo KM 768.400 sekitar pukul 12.10 WIB, Minggu (17/3). Kecelakaan ini sempat terekam kamera ponsel pengguna kendaraan lainnya.

Tampak mobil Livina warna abu tersebut masih berada di kanan jalan. Sementara Porsche nopol B 333 LKA berada lajur sebelah kiri jalan dalam kondisi bagian depan rusak. Akibatnya, arus lalu lintas sempat tersendat.

(Sumber : Upaya Damai Keluarga Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Kejapanan.)

Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, 6 Sopir Truk Diamankan Polisi

Jakarta (VLF) Enam orang sopir truk diamankan polisi usai kedapatan membawa batu bara dari tambang secara ilegal. Dari tangan keenam sopir itu, polisi menyita 142 ton batu bara.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan para pelaku berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Keenam sopir diamankan di waktu berbeda, dengan waktu berdekatan tanggal 9 Maret, 17 Maret serta 18 Maret 2024. Dari keterangan para sopir, batu bara tersebut berasal dari Muara Enim dengan total yang mereka angkut seberat 142 ton,” katanya, Senin (18/3/2024).

Bagus menjelaskan pada tanggal 9 Maret 2024, anggotanya mengamankan dua orang tersangka YS dan AR dengan barang bukti dua unit truk dengan nopol BE 9614 CF dan BE 9302 BN dan menyita batu bara sebanyak 40 ton.

Sekitar satu pekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2024, pihaknya berhasil menyita 82 ton batu bara dari tiga truk dengan nopol B 9604 BYU, B 9267 BIT dan BE 8531 OU.

“Tanggal 18 Maret 2024, kita berhasil mengamankan satu sopir berinisial S beserta kendaraan dengan membawa 20 ton batu bara,” ujarnya.

Bagus menjelaskan, keenam sopir tersebut tidak saling mengenal dan bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan perintah bosnya. Dari hasil interogasi, batu bara tersebut akan di bawah ke Pulau Jawa dengan tujuan berbeda, seperti Cakung, Banten dan Cilegon.

“Upah yang mereka terima berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta satu kali angkut. Sementara itu, kendaraan yang di pakai tidak memiliki surat jalan resmi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keenam sopir tersebut dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Keenam pelaku sudah kami tahan, untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pemilik tambang batu bara,” katanya.

(Sumber : Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, 6 Sopir Truk Diamankan Polisi.)

DNA di Tali Jadi Kunci Investigasi Kasus Sekeluarga Lompat di Jakut

Jakarta (VLF) Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Penyelidikan kasus empat orang sekeluarga yang tewas usai lompat dari lantai 22 apartemen di Penjaringan, Jakut, masih berlanjut. Hingga kini polisi masih mendalami apa motif sekeluarga itu lompat.

Sebagaimana diketahui, empat orang ditemukan tewas usai lompat dari lantai 22 apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (9/3) lalu. Keempat korban itu adalah pria EA (50), perempuan AEL (52), remaja laki-laki JWA (13), dan remaja wanita JL (16).

Keempat korban ditemukan tewas di lantai dasar lobby apartemen. Saat ditemukan, kondisi keempatnya terikat tali satu sama lainnya di bagian lengannya.

Polisi belum menyimpulkan apakah ada peristiwa pidana terkait kematian keempat orang sekeluarga ini. Namun, dugaan sementara polisi menyatakan mereka bunuh diri.

Tes DNA pada Tali Ikatan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tewasnya sekeluarga tersebut. Laboratorium forensik nantinya yang akan menjawab apakah ada orang lain di TKP pada saat keempat korban itu jatuh.

“Yang menjadi pertanyaan kan kemudian kita menjawab pertama itu adalah peristiwa ya, kita belum masuk pada konstruksi hukum ya kan. Peristiwa pertanyaan besar apakah bunuh diri ataukah ada pihak lain ya kan. Nah itu yang kemudian nanti harus kita jawab menggunakan scientific investigation-nya menunggu hasil pemeriksaan dari labfor tentang DNA,” jelas Gidion kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3).

Pemeriksaan DNA tersebut dilakukan pada tali karmantel yang mengikat satu korban dan yang lainnya.

“DNA yang di mana? DNA yang ada di tali ya yang ditemukan di TKP satu melekat pada korban dan satu masih satunya terlepas dari korban,” jelasnya.

Cari Jejak DNA Selain Korban

Pemeriksaan DNA ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ada orang lain selain keempat korban di TKP sebelum sekeluarga itu jatuh dan tewas dari ketinggian lantai 22 apartemen.

“Itu yang kita lakukan pemeriksa intinya itu. Untuk apa, untuk membuktikan apakah ada tipe atau jenis DNA lain yang ada di tali itu, itu untuk memastikan karena kita imajinasikanlah ya kita itu tali atau namanya tali karmantel merupakan perlengkapan terakhir gitu ya untuk peristiwa itu terjadi,” paparnya.

Minim Jejak Digital

Polisi masih menyelidiki tewasnya 4 orang sekeluarga yang lompat dari lantai 22 apartemen di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengaku kesulitan karena ponsel korban yang hancur total.

“Handphone itu kondisi pecah, rusak berat tidak bisa diekstrak,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3).

Ia menyebut, sebelum tewas, hanya ada beberapa komunikasi yang dilakukannya. Mereka pun sering berganti-ganti nomor.

“Hanya beberapa komunikasi dan dia menggunakan nomor yang berganti-ganti,” katanya.

Polisi mengaku kesulitan melacak jejak digital sekeluarga tersebut. Bahkan jejak media sosial sekeluarga tewas itu pun tidak ada.

“Sangat menyulitkan tidak ada jejak digital,” katanya.

“Medsosnya sudah tidak ada,” tutupnya.

Ibu Sekeluarga Sempat Sembahyang

Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian, menyebut sang istri sempat sembahyang di kelenteng sebelum melompat dari apartemen tersebut.

“Istrinya berdoa dulu, sembahyang. Nah terus bapak-anaknya tunggu di kursi,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3).

“Duduk di kursi. Itu. Pas tangga itu kan kursi cokelat tuh, kanan taman kiri kelenteng kan. Bapak sama anaknya tunggu di situ,” jelasnya.

Akong, penjaga kelenteng itu, pun mengaku melihat sekeluarga tersebut sempat mengunjungi kelenteng. Ia tak percaya bahwa itu jadi momen terakhir perjumpaannya dengan dia.

“Oh dilihat, sembahyang dilihat. Cuma nggak nyangka dia kalau selesai ibadah bakal loncat,” tutupnya.

(Sumber : DNA di Tali Jadi Kunci Investigasi Kasus Sekeluarga Lompat di Jakut.)

Otak Pembobol Brankas Rp 270 Juta Milik Peternak Ayam di Sergai Ditangkap

Jakarta (VLF) Polisi menangkap warga inisial SC (21) yang menjadi otak pelaku pembobolan brankas pengusaha peternak ayam di Desa Sei Bamban, Sergai. SC ditangkap bersama dua rekannya, inisial MF (24) dan DH (24).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, SC beraksi pada Minggu (23/7) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34).

“Pelaku mengambil uang Rp 270 juta dari dalam brankas,” kata JH Panjaitan, Senin (18/3/2024).

Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai. Selanjutnya proses penyelidikan berlangsung. Petugas pun menangkap SC pada Rabu (6/3) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban.

Sementara MF ditangkap pada Kamis (14/3) di Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, dan DH dimankan pada Jumat (15/3) di Desa Silau Laut, Asahan.

“Hasil penyelidikan, SC ini sepupu pelapor dan mantan karyawan di peternakannya. SC dipecat 3 bulan sebelum beraksi,” ujarnya.

JH Panjaitan mengungkapkan sehari sebelum kejadian, SC datang ke lokasi untuk mengetahui seluk beluk kantor tersebut. Saat beraksi, SC membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai motor bersama MF dan DH.

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp 45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutupnya.

(Sumber : Otak Pembobol Brankas Rp 270 Juta Milik Peternak Ayam di Sergai Ditangkap.)

PNS di Mojokerto Tipu 4 Pembeli Tanah Kaveling, Korban Rugi Rp 203 Juta

Jakarta (VLF) Masyarakat harus lebih jeli membeli tanah kaveling agar tak menjadi korban penipuan serupa yang dilakukan Fauzi Alwi (49). Oknum PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto ini menipu 4 pembeli tanah kaveling sehingga para korban rugi Rp 203 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, Fauzi membuka proyek tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekkan, Kecamatan Sooko. Proyek bernama Bumi Kedawung Asri itu terdiri dari 12 bidang tanah kaveling. Masing-masing bidang luasnya 7×16 meter persegi, dijual seharga Rp 60 juta.

“Tersangka memasarkan tanah kaveling itu melalui Facebook dengan promosi gratis AJB (Akta Jual Beli), pembeli dijanjikan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) 6 bulan setelah pembayaran,” jelasnya kepada detikJatim, Senin (18/3/2024).

Promosi tersebut membuat 4 korban tergiur. Mereka adalah Luluk Usmijanto (59), warga Desa Japan, Sooko, serta Selly Sudarma Putri (34), Sofi Sudarma Putri (31), dan Nur Hasan (55), ketiganya warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Para korban pun mendatangi rumah Fauzi di Dusun/Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto untuk membeli tanah kaveling tersebut pada Desember 2020. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kaveling Bumi Kedawung Asri.

Namun, hingga 2 tahun berlalu, keempat korban tak kunjung menerima SHM seperti yang dijanjikan Fauzi. Ketika ditagih para korban, PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko itu hanya mengobral janji, lalu sulit ditemui.

Para korban pun melaporkannya ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022.

“Ternyata tanah yang dijual tersangka untuk kavelingan masih milik orang lain,” terang Imam.

Tanah di Dusun Kedawung yang luasnya sekitar 1.344 meter persegi itu, lanjut Imam, ternyata milik Ahmad Habibi. Fauzi sepakat membeli tanah tersebut seharga Rp 300 juta untuk dijual kembali dalam bentuk tanah kaveling.

Namun, tersangka baru membayar uang muka Rp 79 juta. Oleh sebab itu, Habibi menolak tanahnya dikuasai tersangka. Tak ayal, Fauzi pun tidak bisa menjual tanah tersebut ke orang lain, apalagi memecahnya menjadi 12 SHM.

“Total kerugian para korban Rp 203 juta. Kami mulai penyidikan pada 31 Juli 2023,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Fauzi ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Jumat (16/3). Penyidik dari Unit Tipidum juga menyita barang bukti 13 kuitansi pembayaran tanah kaveling, 1 brosur promosi tanah kaveling Bumi Kedawung Asri, serta 1 bukti setoran pembayaran dari bank.

Imam menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 137 junto pasal 54 UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Sebab, Fauzi melakukan tindak pidana penipuan atau menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba tanpa menyelesaikan hak atas status tanahnya.

“Supaya tidak menjadi korban kejahatan serupa, kami imbau masyarakat cek status tanah, cek kepada pihak desa dan BPN, hindari penipuan-penipuan dengan modus jual tanah kavelingan,” tandasnya.

(Sumber : PNS di Mojokerto Tipu 4 Pembeli Tanah Kaveling, Korban Rugi Rp 203 Juta.)

Komisioner KPU Jadi Saksi Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur Malaysia

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan terdakwa tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kembali digelar. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024), Betty tampak hadir langsung untuk menjadi saksi dalam persidangan. Dia terlihat mengenakan baju dan hijab berwarna biru.

Betty tampak ditemani oleh stafnya yang mengenakan jaket berwarna hitam. Betty juga terlihat membawa sejumlah berkas.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.

Umar menjabat sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur Malaysia saat dugaan pemalsuan data itu dilakukan. Kemudian, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.

Sebelumnya, sebanyak 7 eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Para terdakwa disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih. Data itu kemudian diunggah ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit), namun daftar pemilih yang tercoklit hanya hanya 64.148 pemilih.

Jaksa mengatakan perwakilan partai politik (Parpol) komplain terkait hasil coklit tersebut pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Singkat cerita, para terdakwa akhirnya memutuskan jumlah DPS sebanyak 491.152 pemilih.

“Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) dtambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” ucapnya.

Jaksa mengatakan keputusan itu bertentangan dengan peraturan lantaran DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Pelaksanaan rapat pleno itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 007/PP.O5.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 dengan rekapitulasi DPS PPLN Kuala Lumpur yakni TPS-LN berjumlah 487.438, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 334, dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.380.

“Bahwa data DPS sebanyak 491.152 pemilih yang dilaporkan ke KPU RI melalui aplikasi SIDALIH tersebut merupakan data yang tidak valid dan tidak sesuai sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena data pemilih yang telah dicoklit hanya sejumlah 64.148,” ujarnya.

Kemudian, para terdakwa disebut melakukan perbaikan data DPS namun hanya mendengarkan masukan dari Parpol. Hasilnya, jumlah DPS itu berubah menjadi 442.526 pemilih yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan rincian TPS-LN berjumlah 438.665, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 525 dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.336.

“Dari hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang dihadiri oleh seluruh Anggota PPLN, Perwakilan Partai, Panwas LN, perwakilan dari Kedutaan Besar RI, sehingga jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP sebanyak 442.526 pemilih,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa lalu menggelar rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023. Rapat itu dihadiri seluruh anggota PPLN, perwakilan Partai, Panwas LN, perwakilan dari Kedutaan Besar RI.

Terdakwa Umar menampilkan data perubahan DPSHP tersebut dan menanyakan apakah ada tanggapan atau sanggahan. Sanggahan muncul dari perwakilan Parpol NasDem, Demokrat, Perindo dan Gerindra untuk menambah komposisi metode KSK sekitar 20-30 persen dan pengiriman melalui pos sekitar 50 persen.

“Rapat pleno tersebut akhirnya disepakati oleh para terdakwa selaku PPLN KL dan dibuat Berita Acara Nomor: 009/(PP/05. -BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan perincian sebagai berikut. TPS-LN berjumlah 222.945, Kotak Suara Keliling berjumlah 67.945, pos berjumlah 156.367. Jumlah Pemilih 447.258,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid. Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.

“Bahwa para Terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari Metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pengambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya. Tindakan para Terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT POS hanya berdasarkan permintaan Perwakilan Parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen autentik,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan alamat pemilih yang tak jelas itu mengakibatkan jumlah surat suara yang dikirim melalui pos sebanyak 155.629 pemilih namun hanya kembali 81.253 surat suara. Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memindahkan Daftar Pemilih Metode TPS ke Metode KSK dan POS, dalam kondisi data dan alamat tidak jelas atau tidak lengkap sehingga mengakibatkan untuk metode Pos surat suara yang dikirim sebesar 155.629, namun kembali ke pengirim (return to sender) sebanyak 81.253 surat suara,” imbuhnya.

(Sumber : Komisioner KPU Jadi Saksi Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur Malaysia.)