Author: Gabriel Oktaviant

Perusahaan Sawit-Batu Bara, Ini 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

Jakarta (VLF) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan indikasi fraud dalam penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

“Empat perusahaan ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan,” ucap Ketut.

(Sumber : Perusahaan Sawit-Batu Bara, Ini 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp 2,5 T.)

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 22 pelaku pengedar narkoba yang dituntut pidana mati mulai Januari-Maret 2024. Hal itu diharapkan dapat membuat efek jera ke depan.

“Benar, hingga pertengahan Maret ini, ada 22 pelaku pengedar narkoba dituntut hukuman mati,” kata Kepala Kejati Sumut, Idianto, Senin (18/3).

“Itu data dari wilayah Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari,” tambahnya.

Idianto pun menjelaskan tuntutan mati itu antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).

Ada pun sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).

Menurutnya, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tutupnya.

(Sumber : 22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024.)

MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran etik Hakim MK

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Salah satu pelapor, pengacara bernama Zico Simanjuntak, mengatakan MKMK baru sebatas memeriksa laporan yang ada.

Diketahui, Sidang MKMK dipimpin Ketua MKMK Dewa Gede Palguna digelar tertutup mulai pukul 08.30 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Agendanya itu mendengarkan ini saya bacakan laporaan. Nah, kemudian setelah saya baca laporan, disampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terlapor,” kata Zico pada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Zico mengatakan bahwa dirinya sempat diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, ia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli karena merasa gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya.

“Sebelumnya sengketa pemilu, mau memutus cepat, disarankan kan tidak perlu memeriksa ahli karena perkara saya, laporan saya itu cukup ‘to the point’ gitu,” ujarnya.

Selain untuk Zico, hari ini MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup.

Pelapor empat gugatan lainnya adalah Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pengacara Zico Simanjuntak. Laporan itu terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.

“Iya sudah kami laporkan,” kata Zico saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/1).

Pelaporan itu sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kini, MK telah membentuk MKMK permanen dengan ketua I Gede Dewa Palguna sehingga Zico membuat laporan lagi. MKMK akan memanggil Zico pada Kamis (25/1) untuk memberikan keterangan atas pelaporannya.

“Kami siap,” ujar Zico menyoal pemanggilan dirinya oleh MKMK selaku pelapor.

Selain ucapan Anwar Usman, Zico turut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Anwar Usman karena menggugat putusan MKMK terkait pemecatannya sebagai Ketua MK ke PTUN. Zico menilai sikap itu tak etis.

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Zico diminta untuk melengkapi dokumen terkait lampiran berita. Dia mengatakan akan melengkapi dokumen tersebut secepatnya.

“Nggak ada, disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusin. Mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Tidak di kasih (batas waktu). Tapi kalau memang serius kan harus secepatnya karena kan ini kepentingan kita sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan hari ini dihadiri oleh ketiga hakim anggota MKMK, Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. “(Hakim) lengkap, Pak Palguna, Pak Yuliandi sama Pak Ridwan Mansyur,” ujar Zico.

(Sumber : MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran etik Hakim MK.)

Pengusaha Minta MK Hapus Pajak Hiburan 75% untuk Diskotek hingga Spa

Jakarta (VLF) Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengajukan gugatan terhadap aturan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40% dan maksimal 75% dihapus. GIPI meminta tarif PBJT paling tinggi 10%.

Hal ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (14/3/2024). Gugatan GIPI itu terdaftar dengan nomor perkara 32/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, berharap PBJT 10% sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dengan Daerah.

“Permohonan ini adalah mengharapkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dihapuskan dan dengan demikian diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Muhammad Joni dalam sidang perbaikan permohonan sebagaimana dikutip dari situs MK, Jumat (15/3/2024).

Pemohon dalam perkara ini ialah pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha bidang pariwisata dan hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap lima jenis pajak hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari Para Pemohon,” kata Muhammad Joni.

Pemohon menyebut norma pasal yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu. Sementara, kata Para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan ini akan disampaikan dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia mengatakan pemohon dapat menunggu nasib permohonan ini.

(Sumber : Pengusaha Minta MK Hapus Pajak Hiburan 75% untuk Diskotek hingga Spa.)

Hukuman Rafael Alun: Tetap 14 Tahun Penjara tapi Rumah Istri Disita

Jakarta (VLF) Kabar terbaru datang dari Rafael Alun Trisambodo. Banding dari mantan pejabat Ditjen Pajak ini ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rafael Alun mencuat tahun lalu usai terjerat pusaran kasus korupsi. Perbuatan korupsinya menjadi pergunjingan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di kasus penganiayaan.

Rafael Alun berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu menjalani persidangan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Rafael Alun melawan putusan tingkat pertama tersebut. Dia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini putusan banding kepada Rafael Alun akhirnya diketahui publik.

Hakim Tolak Banding Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo hakim-hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00 (sepuluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejumlah aset istri Rafael Alun dirampas negara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Aset Istri Rafael Dirampas Negara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.

Berikut rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara:

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.

-1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.

-1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019

Hakim juga memerintahkan dua unit kios di Kalibata City, dirampas untuk negara. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan mobil VW Caravelle untuk dirampas.

“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara,” tambah hakim dalam amar putusannya,” kata hakim.

Rumah Mewah di Simprug Dikembalikan ke Istri Rafael

Dalam putusan banding, hakim juga menyatakan rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, hakim menyatakan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara. Sejumlah aset itu berupa rumah hingga kios.

(Sumber : Hukuman Rafael Alun: Tetap 14 Tahun Penjara tapi Rumah Istri Disita.)

Respons Keluarga soal Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka pada 14 Maret 2024. Keluarga tersangka akan menghormati proses hukum yang menimpa Irfan.

“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,” kata Ayah Irfan, Karna Sobahi kepada detikJabar.

Karna percaya kebenaran akan terungkap seiring berjalannya waktu. Dia berharap proses hukum yang menimpa anaknya itu berjalan dengan adil dan objektif.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif,” ujar Karna.

Karna berharap semua pihak agar tidak berspekulasi terlalu dini. Keluarga, kata Karna, akan memberikan pembelaan terhadap Irfan.

“Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil,” ucap dia.

“Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang,” sambungnya.

Karna juga mengajak agar semua pihak menghormati dan mempercayakan proses hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang. Dia juga berharap, penetapan kasus ini tanpa ada kepentingan dari pihak manapun.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,” tuturnya.

“Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka ini,” ujar Karna menambahkan.

Karna meyakini anaknya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia percaya kebenaran berada di pihak Irfan.

“Dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidakbersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif,” ucapnya.

Karna akan terus memberikan bimbingan kepada anaknya itu. Selain itu, dukungan moril selama proses hukum berlangsung juga akan dilakukan oleh Karna untuk sang anak.

“Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Di samping itu, Karna meminta dukungan kepada masyarakat agar keluarganya diberikan kesabaran atas kasus yang menimpa anaknya itu. Karna juga berharap agar permasalahan ini tidak diperkeruh demi sebuah kepentingan.

“Kami mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Terakhir, di bulan suci Ramadan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Hatur nuhun (terima kasih),” pungkasnya.

Sementara itu, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.

(Sumber : Respons Keluarga soal Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi.)

Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Jakarta (VLF) Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, Altaf dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/2/2024) menuntut Altaf dengan tuntutan mati. Altaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2023 silam. Korban, Muhammad Naufal tewas dengan 10 luka tusukan di tubuhnya.

Usai melakukan pembunuhan itu, Altaf menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur. Altaf mengaku membunuh korban lantaran merasa terhimpit utang-utang pinjaman online (pinjol).

Kini, Altaf telah menghadapi persidangan. Ia kini dibayangi hukuman mati atas pembunuhan keji tersebut.

Jaksa Tegaskan Ada Unsur Perencanaan

Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf kepada Naufal bukan karena tindakan spontanitas, tetapi didahului dengan adanya perencanaan. Oleh karena itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh kami selaku penuntut umum. Sebelumnya terdakwa didakwa dengan bentuk surat dakwaan alternatif, yakni pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau kedua, melanggar Pasal 338 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP,” jelas jaksa.

Jaksa mengungkap alasan-alasan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Altaf. Jaksa menilai Altaf memiliki unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap juniornya itu.

“Tindak pidana pembunuhan berencana terwujud/terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti Terdakwa memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan,” jelasnya.

Jaksa kemudian menjelaskan perbedaan antara delik pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana terletak pada diri Terdakwa yang memerlukan waktu untuk berpikir secara tenang sebelum pelaksanaan pembunuhan.

“Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan,” imbuhnya.

Perencanaan-perencanaan Pembunuhan

Adapun, perencanaan-perencanaan itu di antaranya ketika terdakwa Altaf menghubungi korban pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Altaf saat itu menghubungi korban melalui media sosial Line menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal.

“Terdakwa menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal pulang dari kuliah di kampus Universitas Indonesia, selanjutnya korban Muhammad Naufal meminta kepada Terdakwa agar menjemput saksi korban Muhammad Naufal di halte bus kuning Balairung Universitas Indonesia, Kota Depok,” paparnya.

Terdakwa kemudian menjemputnya di halte, hingga akhirnya keduanya berboncengan menuju tempat kos korban di Jalan Palakali RT 07 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Perencanaan selanjutnya adalah ketika Altaf kembali ke halaman kos. Ada jeda waktu Altaf untuk berpikir saat dia kembali ke halaman kos dan mengambil pisau yang disimpan di dalam jok yang kemudian digunakan untuk membunuh Naufal.

“Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka secara nyata perbuatan tersebut adalah wujud nyata unsur dengan rencana terlebih dahulu karena terdakwa melakukan
proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya,” tuturnya.

Altaf Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Altaf Tak Setuju Dihukum Mati

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.

“Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan Terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan,” kata pengacara Altaf, Bagus S, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3).

Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.

“(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada tiga opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri Terdakwa,” katanya.

Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

“Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali Terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut,” jelasnya.

Siapkan Pembelaan Diri

Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok.

“Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.

“Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. Karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa,” tuturnya.

(Sumber : Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan.)

Dugaan Aksi Lawan Politik di Balik Penyerangan Caleg PDIP di Bandara Wamena

Jakarta (VLF) Caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari partai PDIP, Ketimun Wenda (44) diserang sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketimun menduga penyerangan ini didalangi lawan politiknya dalam Pileg 2024.

Penyerangan tersebut terjadi di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (12/3) pagi. Penganiayaan itu mengakibatkan Ketimun mengalami luka sayat karena senjata tajam di punggung dan tangannya.

“Menurut keterangan korban, para pelaku diduga dari kelompok salah satu caleg partai lain dari Kabupaten Tolikara,” ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Heri, kasus penganiayaan ini diduga gegara masalah perolehan hasil suara Pemilu 2024. Namun dia tidak menjelaskan detail dugaan motif di balik penyerangan yang dimaksud.

“Motif penyerangan diduga dilatarbelakangi masalah hasil suara di Distrik Bogonok, Kabupaten Tolikara,” tambah Heri.

Heri menjelaskan, penyerangan ini bermula saat Ketimun hendak ke Bandara Wamena menuju Jayapura. Saat tiba di bandara, korban tiba-tiba didatangi sekelompok OTK yang membawa senjata tajam.

“Sekelompok masyarakat datang langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.

Penyerangan itu membuat Ketimun tidak berdaya. Para pelaku langsung melarikan diri setelah menganiaya korban.

“Korban mengalami luka sayatan pada punggung dan tangan kanan,” ungkap Heri.

Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan korban. Ketimun lalu dilarikan ke klinik Polres Jayawijaya.

“Korban sempat diamankan oleh personel Polsek KP3 Bandara, selanjutnya dibawa menuju Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan penanganan medis,” tuturnya.

Heri menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan.

“Kami juga berharap para caleg untuk dapat mengimbau massa pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis maupun tindak pidana,” tandasnya.

(Sumber : Dugaan Aksi Lawan Politik di Balik Penyerangan Caleg PDIP di Bandara Wamena.)

Karutan KPK Diperiksa Dewas di Sidang Etik Kasus Pungli

Jakarta (VLF) Sidang etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewas KPK akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.

“Hari ini sidang yang lain lagi. 1 (orang),” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, ketika dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pihak yang terperiksa adalah Kepala Rutan KPK AF.

“Ya jam 09.00, terperiksa Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.

78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.

Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Sumber : Karutan KPK Diperiksa Dewas di Sidang Etik Kasus Pungli.)

Kasus Caleg Demokrat Mojokerto Dapat Lebihan 543 Suara, Ini Langkah Bawaslu

Jakarta (VLF) Waktu yang dimiliki Bawaslu Mojokerto untuk menyelidiki dugaan pidana pemilu caleg Demokrat kelebihan 543 suara di 18 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan sudah habis. Apa temuannya?

Sayangnya, hingga batas akhir waktu yang dimiliki Bawaslu belum menemukan bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu itu sehingga waktu penyelidikan diperpanjang 7 hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan pihaknya hanya punya waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.

Penyelidikan dimulai sejak pihaknya meregistasi laporan dari caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi pada Kamis (29/2).

Sepekan penyelidikan itu Bawaslu Mojokerto memeriksa pelapor, 3 saksi yang diajukan pelapor, serta 8 dari 36 terlapor.

Menurut Dody, para terlapor yang sudah diperiksa ialah Ketua KPPS dan Pengawasan TPS (PTPS) khususnya di TPS 12, 15, 16, dan 17 di Desa Temon. Sehingga masih ada 28 terlapor yang harus diperiksa.

Dalam pembahasan kasus ini bersama Gakkumdu pada Jumat (8/3) lalu, pihaknya memutuskan menambah waktu penyelidikan selama 7 hari. Perpanjangan waktu penyelidikan terhitung sejak Selasa (12/3).

“Atas pertimbangan jaksa dan kepolisian, kami ambil 7 hari tambahan. Karena waktu 7 hari pertama kurang. Harapannya ketika kami sajikan di status penyelidikan memang benar-benar komprehensif,” ujar Dody kepada detikJatim, Rabu (13/3/2024).

Dody menjelaskan bahwa hasil penghitungan ulang 18 TPS Desa Temon beberapa waktu lalu menjadi salah satu alat bukti petunjuk dalam menangani kasus kelebihan suara ini.

Sebab, kesalahan hitung di tingkat TPS pada 14 Februari 2024 itu menyebabkan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 nomor urut 2 Ade Ria Suryani mendapatkan kelebihan 543 suara.

Sayangnya dalam penyelidikan sejauh ini, Dody menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kelebihan suara Ade Ria Suryani akibat kecurangan. Para terlapor yang telah diperiksa menyatakan kesalahan hitung di tingkat TPS terjadi tanpa disengaja.

“Mereka belum ada pengakuan bahwa itu ada unsur kesengajaan. Kami kejar terus, karena selisih suaranya banyak. Masih kami dalami penyebabnya (Ade Ria Suryani kelebihan 543 suara),” jelasnya.

Dalam masa penyelidikan tambahan, kata Dody, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap 36 terlapor terdiri dari ketua KPPS dan PTPS dari 18 TPS di Desa Temon. Penuntasan pemeriksaan itu dia targetkan hingga Jumat (15/3).

Hari ini saja, Bawaslu Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 terlapor dari TPS 1 sampai TPS 5. Sedangkan 2 terlapor dari TPS 6 tidak hadir tanpa alasan.

“Setelah itu pembahasan dengan Gakkumdu. Kemudian kami keluarkan status laporan, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” tandasnya.

Awal mula laporan, baca di halaman berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Surasa dan Ubaid soal indikasi kecurangan dalam rekapitulasi tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2).

Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon. Pada rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan pada Jumat (23/2), 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara.

Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS pada 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Mojokerto dari Demokrat yang membengkak.

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913.

Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.

Mirisnya lagi, perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan.

Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.

Di TPS 3 suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1.

Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.

Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60.

Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.

Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3.

Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.

Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan.

Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2.

Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.

(Sumber : Kasus Caleg Demokrat Mojokerto Dapat Lebihan 543 Suara, Ini Langkah Bawaslu.)