Author: Gabriel Oktaviant

Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Segera Disidangkan

Jakarta (VLF) Kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kini segera disidangkan. Kasus ini, diketahui telah membuat kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.

“Sudah pelimpahan ke pengadilan. Berdasarkan agendanya, Senin tanggal 18 Maret nanti itu sidang dakwaan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Rabu (13/3/2024).

Dalam kasus ini, Herlan Cristoval alias HC sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, itu nekat memanipulasi penerima insentif yang akhirnya merugikan duit negara Rp 5,4 miliar.

“Sudah kami siapkan untuk sidang dakwaan nanti. Kita sudah tunjuk 7 jaksa penuntut umum. Tiga dari Kejari Sukabumi dan 4 dari Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.

Kasus korupsi ini diketahui telah merugikan anggaran yang berasal dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Herlan memanipulasi 180 nama penerima intensif tenaga kesehatan atau nakes untuk kepentingannya pribadi.

Setelah dana insentif itu dicairkan, uangnya kemudian Herlan kumpulkan lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang. Mulai dari nakes yang tidak menangani COVID-19, hingga pihak dari nonnakes rumah sakit tersebut.

Herlan juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya. Polda Jabar sudah menyita barang bukti berupa uang Rp 4,8 miliar yang masih dikantongi oleh Herlan.

Akibat perbuatannya, Herlan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

(Sumber : Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Segera Disidangkan.)

Sidang Gugatan Pontjo Sutowo ke Bahlil soal Izin Hotel Sultan Berlanjut Hari Ini

Jakarta (VLF) Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Gugatan tersebut dilayangkan terkait perizinan apartemen dan Hotel Sultan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Desember 2023 dalam nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT.

Isi gugatan tersebut yaitu meminta tergugat (Menteri Investasi Bahlil Lahadalia) untuk membatalkan dan mencabut obyek gugatan a quo berupa hotel bintang dan apartemen hotel yang berada di The Sultan Hotel Complex Jl. Gatot Subroto, Desa/Kelurahan Gelora, Kec.Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, sidang pertama gugatan tersebut telah dilakukan pada 3 Januari 2024 secara online. Lalu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari ini Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB secara online melalui e-court PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa pihaknya telah membekukan izin usaha pengelolaan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK) oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) milik Hotel Sultan sudah habis.

“(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) lalu.

Merespons pembekuan izin tersebut, pihak kuasa hukum PT Indobuildco mengaku berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Bahlil bila pembekuan usaha itu benar terjadi.

“Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara,” kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, Senin (23/10/2023).

(Sumber : Sidang Gugatan Pontjo Sutowo ke Bahlil soal Izin Hotel Sultan Berlanjut Hari Ini.)

2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Ada dua ‘bos’ pungli Rutan KPK yang akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya (sidang) jam 09.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan dua orang yang menjalani sidang etik hari ini merupakan mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK. Dewas KPK belum memerinci identitas kedua orang tersebut.

“Hari ini mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,” ujar Albertina.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.

78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.

Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Sumber : 2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini.)

Ombudsman RI dan Masa Depan Pelayanan Publik

Jakarta (VLF) Pada 10 Maret 2024, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berusia 24 tahun. Tanggal tersebut bertepatan dengan keluarnya Keppres No 44 Tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sejak saat itu, perlahan tapi pasti, Ombudsman semakin hari semakin dikenal.

Setidaknya dibuktikan dengan tren kenaikan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman yang terus meningkat. Dua tahun terakhir ada kenaikan dari 8.292 laporan (2022) menjadi 8.458 laporan (2023). Dari laporan tersebut, substansi pertanahan selalu masuk dalam tiga besar permasalahan yang diadukan. Lalu di usianya yang ke-24 ini, lantas apa saja pekerjaan rumah Ombudsman yang belum selesai dan bagaimana prospek ke depan?

Kekuatan Ombudsman

Ombudsman RI memiliki kekuatan atau kelebihan yang mungkin tidak dimiliki oleh lembaga pengawas lain. Pertama, kewenangan inisiatif, artinya Ombudsman bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation).

Kewenangan ini membuat Ombudsman bisa “luwes” dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik tanpa harus menunggu ada laporan/keluhan masyarakat. Ombudsman dapat merespons dengan aktif dan cepat permasalahan pelayanan publik yang sedang menjadi trending topic di masyarakat, baik menyangkut permasalahan individual, maupun hajat hidup orang banyak, seperti polemik impor beras berikut kenaikan harga akhir-akhir ini.

Sebagai contoh di Ombudsman Jawa Timur, yang selalu mengamati dan membaca kolom surat pembaca di berbagai media, jika ada warga yang mengeluh terhadap suatu layanan pemerintahan, Tim Ombudsman segera menghubungi instansi terkait untuk menyelesaikan. Kedua, reaksi cepat Ombudsman (RCO). Ombudsman mempunyai perangkat sumber daya manusia dan sistem untuk menyelesaikan secara cepat laporan masyarakat yang bersifat darurat dan urgen, yang disebut dengan RCO.

Laporan atau keluhan menyangkut orang sakit, listrik padam, aliran air PDAM mati, pendaftaran siswa (PPDB) maupun mahasiswa di PTN, hingga seleksi CPNS/P3K adalah contoh substansi laporan yang ditangani secara RCO. Di dalam penyelesaian laporan menggunakan prosedur RCO, durasi penyelesaiannya bukan hari, tetapi menit dan jam. Harapannya, potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam pelayanan publik, dapat diminimalisir.

Saat ini di Ombudsman Jawa Timur, mekanisme penanganan RCO juga diterapkan dalam laporan sederhana terhadap keluhan layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya. Khususnya, laporan dengan substansi tanpa diikuti adanya sengketa hukum.

Ketiga, kepastian hukum rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman adalah produk akhir atau mahkota Ombudsman yang berisi kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh terlapor/atasan terlapor. Sesuai isi pasal 33 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa terlapor/atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Dengan demikian, tertutup peluang bagi para pihak untuk melakukan upaya keberatan atau banding atas rekomendasi (putusan) Ombudsman. Sekalipun saat ini masih ada beberapa beberapa rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan oleh terlapor karena alasan tertentu.

Namun, masih banyak masyarakat atau pelapor yang belum memahami bahwa tidak semua laporan ke Ombudsman berujung penerbitan rekomendasi. Sebab, rekomendasi adalah upaya terakhir ketika segala upaya mencari penyelesaian laporan (baik melalui klarifikasi atau mediasi) menemui jalan buntu.

Pekerjaan Rumah

Di balik kekuatan atau kelebihan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga masih banyak pekerjaan rumah yang masih belum selesai. Di antaranya, pertama, terkait dengan tanggung jawab untuk memastikan instansi penyelenggara pelayanan publik telah melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman sebenarnya memiliki instrumen pencegahan maladministrasi melalui opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (OP4). Instrumen ini mengukur dan menilai pelayanan publik mulai dari uji kompotensi pelaksana pelayanan, informasi standar pelayanan, sarana dan prasarana, wawancara pengguna layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tingkat pemda. Hasil OP4 pada 2023, dari 415 kabupaten seluruh Indonesia trenyata masih ada 21 (5%) kabupaten yang berpredikat rendah dan 16 (4%) kabupaten yang berprediket terendah.

Sedang untuk provinsi, masih ada 2 provinsi yang masuk kategori rendah. Tentu saja, data ini patut disayangkan dan disesalkan. Sementara untuk kota, tidak ada yang mendapatkan predikat rendah dan terendah. Begitu juga untuk tingkat kementerian dan lembaga (K/L) tidak ada yang masuk kategori rendah atau terendah.

Kedua, terkait dengan penyelesaian laporan. Masih banyaknya laporan masyarakat yang belum terselesaikan sehingga menjadi beban untuk tahun berikutnya. Berdasar data di Sistem Pelaporan (Simpel) Ombudsman RI per 5 Januari 2024, selama 2023 masih ada 549 laporan atau 6,5 % dari total 8.458 laporan, yang masih dalam proses penyelesaian. Itu belum lagi tunggakan penyelesaian laporan yang ditangani selama tahun 2022 dan Tahun 2021. Hal ini harus dicarikan jalan keluar agar tidak menjadi beban dan bom waktu untuk Ombudsman.

Menuju Revisi UU

Saat ini di DPR RI sedang digodok perubahan Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ada beberapa isu krusial untuk disampaikan agar revisi undang-undang dalam rangka penguatan kelembagaan Ombudsman itu tidak bergeser.

Pertama, perlu adanya sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Sanksi tersebut diperlukan, agar semakin meningkat kepatuhan terlapor atau atasan terlapor dalam melaksanakan seluruh produk hasil pemeriksaan Ombudsman, baik tindakan korektif maupun rekomendasi.

Kedua, adanya perlindungan bagi korban atau pelapor maladministrasi. Perlindungan ini diperlukan untuk keamanan dan keselamatan bagi para korban atau pelapor, bukan saja dari ancaman fisik, tapi juga dari ancaman administratif yang berdampak pada karir, pekerjaan dan usaha.

Ketiga, penguatan struktur dan kelembagaan Ombudsman perwakilan. Perwakilan adalah ujung tombak yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu adanya strategi penguatan struktur kelembagaan agar peran perwakilan lebih maksimal dalam menangani pengaduan masyarakat.

Akhirul kalam, pada akhirnya masyarakatlah yang akan menilai kerja-kerja atau kontribusi Ombudsman, apakah kehadiran Ombudsman sudah dirasakan manfaatnya sedemikian rupa oleh Sebagian Masyarakat atau justru kehadiran Ombudsman kurang membawa dampak atau pengaruh terhadap kualitas pelayanan publik di bumi pertiwi. Semoga saja tidak.

Muflihul Hadi, penulis merupakan Asisten Senior pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur

(Sumber : Ombudsman RI dan Masa Depan Pelayanan Publik.)

Dirut Taspen Nonaktif Dicegah KPK ke Luar Negeri!

Jakarta (VLF) KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Salah satu orang yang dicegah KPK itu disebut Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius NS Kosasih.

Informasi ini didapat detikcom dari berbagai sumber terpercaya. Selain Kosasih, satu orang lagi yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.

Sudah Ada Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.

Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Ali menyebutkan dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.

Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen

Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil Erick Thohir dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK.

“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3).

Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.

“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick Thohir

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” sambungnya.

(Sumber : Dirut Taspen Nonaktif Dicegah KPK ke Luar Negeri!.)

KPU Telusuri Kabar Orang Meninggal Terdata Ikut Nyoblos di Kalbar

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terdata menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih terus mendalami hal itu.

“Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik. Kalau tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa,” ujar Mellaz dilansir Antara, Selasa (12/3/2024).

Mellaz mengatakan, jika hasil penelusuran kejadian tersebut dinyatakan benar oleh Bawaslu RI, akan ada saran perbaikan. Kendati demikian, sebutnya, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).

“Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan,” jelasnya.

KPU, lanjut Mellaz, meminta berbagai pihak berevaluasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi secara administratif.

Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan (PDIP) Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3).

Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.

Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.

“Karena sudah meninggal, tidak ada di daftar hadir,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menuturkan ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan.

Hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

(Sumber : KPU Telusuri Kabar Orang Meninggal Terdata Ikut Nyoblos di Kalbar.)

Ketahuan Jual Beli Suara, Timses Caleg di Sukabumi Rusak Rumah Ketua PPK

Jakarta (VLF) Rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diserang dan dirusak oleh tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi. Polisi telah menangkap dua dari tujuh pelaku perusakan rumah ketua PPK.

Peristiwa itu terjadi di rumah Ketua PPK Cibeureum Aden Badri pada 2 Maret 2024 lalu tepatnya di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Limusnunggal sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu korban tak ada di rumah dan sedang dirawat di rumah sakit.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku IT (47) dan OS (35). IT merupakan tim sukses sekaligus adik dari salah satu caleg DPRD Kota Sukabumi.

“Kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Bagus mengatakan, peristiwa perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari rasa kekecewaan IT sebagai tim sukses kakaknya. IT menghasut OS untuk melakukan perusakan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban. Karena diduga telah membuatnya kecewa. Akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan, kekecewaan IT itu didasari saat ia telah memberikan uang kepada korban untuk jual-beli suara. Namun kemudian, tindakan itu diketahui oleh Bawaslu hingga akhirnya dilakukan persidangan pelanggaran Pemilu.

“IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan perusakan. IT adik dari tim sukses caleg,” kata Astuti.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa kerusakan di beberapa bagian rumahnya seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak terkena sabetan senjata tajam. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan lima terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Bayar Rp 9 Juta

Pelaku inisial IT (47) mengaku kepada polisi telah memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada Ketua PPK. “IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan pengrusakan. (Besarannya) Rp 9 juta untuk jumlah suaranya tidak ada penjelasan,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Menanggapi soal dugaan jual beli suara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengaku belum mendengar kabar tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan pidana Pemilu.

“Saya baru dengar itu. Kalau penyelenggara kena etik ke PPK nya. Nanti kita kembalikan ke KPU ad hoc di ranah KPU. Iya pidana pemilu pasti, penyelenggaranya juga kena etik,” kata Yasti singkat.

(Sumber : Ketahuan Jual Beli Suara, Timses Caleg di Sukabumi Rusak Rumah Ketua PPK.)

Usai Diperingati Bobby, Global Prima Bongkar Tembok di Gang Abadi

Jakarta (VLF) Sekolah Global Prima National School membongkar tembok yang mereka bangun di Gang Abadi, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Pembongkaran itu dilakukan setelah adanya peringatan dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Salah satu warga setempat, Romino (27), mengatakan jika tembok tersebut dibongkar oleh pihak sekolah. Pembongkaran tembok itu dilakukan tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Iya, tadi malam sudah dibongkar oleh pihak sekolah, sekitar jam 8 lewat gitu,” kata Romino kepada detikSumut, Jumat (8/3/2024).

Romino mengaku warga sangat senang karena Gang Abadi akhirnya bisa kembali diakses warga. Apalagi gang tersebut sejak dulu memang digunakan warga untuk melintas ke Jalan Brigjend Katamso.

“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu sehingga kami tetap dapat mengakses Gang Abadi yang dari dulu memang sudah akses umum,” ucapnya.

Peristiwa ini menurut Romino menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sehingga tidak ada lagi perbuatan yang di luar ketentuan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar jangan berbuat sewenang-wenang apalagi Gang Abadi ini milik pemerintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, Sekolah Swasta Global Prima National School menutup akses warga dengan menembok Gang Abadi sejak pekan lalu. Tembok batu bata setinggi 3-4 meter membuat warga Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, resah karena gang itu dinilai penting untuk akses ambulans dan pemadam kebakaran menuju lingkungan itu.

Warga kemudian protes dan akhirnya warga dimediasi dengan pihak sekolah oleh Lurah Sei Mati. Hasilnya, pihak kelurahan dan kecamatan menyurati sekolah agar merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat.

Pihak sekolah sendiri beralasan penembokan ini dilakukan demi menjaga siswa mereka. Mereka memakai KUHP Pasal 49 Ayat 1 sebagai dasar penembokan itu.

“Landasan kita menutup itu di Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Itu dasar kami,” kata Humas Global Prima National Plus School, Devi, usai mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3).

Devi menyebut jika pihaknya menembok gang itu untuk membatasi akses. Penutupan tersebut disebut bukan untuk dikuasai pihak sekolah.

“Penutupan itu hanya untuk melakukan pembatasan akses aja, bukan ditutup untuk dikuasai atau untuk kepentingan pribadi, itu tetap gang,” tuturnya.

(Sumber : Usai Diperingati Bobby, Global Prima Bongkar Tembok di Gang Abadi.)

7,5 Jam Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Bawa 4 Koper

Jakarta (VLF) KPK selesai menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Dilansir Antara, Kamis (7/3/2024), penyidik KPK keluar dari rumah Hanan sekitar pukul 04.30 WIB. Terlihat sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper yang sudah dilabeli segel KPK.

Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah box yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Penyidik KPK juga membawa dua alat penghitung uang ke bagasi mobil.

Penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian kemudian meninggalkan kediaman Hanan.

KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi. Mereka menggunakan 3 mobil dan membawa 2 koper.

Satpam setempat sempat menghampiri petugas KPK. Namun tak berselang lama, para petugas KPK pun masuk ke dalam rumah.

Beberapa saat setelahnya, 2 orang diduga pekerja di rumah Hanan tiba, mereka langsung masuk ke dalam.

Hanan Telah Diperiksa KPK

Hanan Supangkat telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK mencecar Hanan soal komunikasi dengan SYL.

“Benar, saksi Hanan S ( 1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL. Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3).

Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali menerangkan penyidik saat ini masih melengkapi informasi untuk pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

“Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya,” kata Ali.

(Sumber : 7,5 Jam Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Bawa 4 Koper.)

Ancaman Hukuman Mati Menanti Murtala Gembong Pemilik 110 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Gembong narkoba Murtala Ilyas ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 110 kilogram. Atas perbuatannya itu, Murtala terancam hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024), menyampaikan Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Suyudi.

Murtala ditangkap bersama kaki tangannya berinisial MR di sebuah perumahan di Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara. Ia menyimpan 100 kilogram sabu di rumah tersebut.

Selain Murtala, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga menangkap enam orang tersangka lainnya, yang merupakan kaki tangan Murtala. Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Total barang bukti yang disita dari jaringan Murtala adalah seberat 110 kilogram sabu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram,” katanya.

ST dan AN kemudian ‘bernyanyi’. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

(Sumber : Ancaman Hukuman Mati Menanti Murtala Gembong Pemilik 110 Kg Sabu.)