Author: Gabriel Oktaviant

PPP Wanti-wanti Politisasi soal Ganjar Dilaporkan, Ini Kata KPK

Jakarta (VLF) Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merespons soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait gratifikasi sebagai tanda politisasi. KPK mengatakan pihaknya tentu akan mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari berbagai pihak.

“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” sambungnya.

Kemudian, Ali menyebut, KPK tentunya akan menindaklanjuti sebuah laporan jika memang ada bukti yang valid. Dia menyebut KPK tentunya tidak tebang pilih dalam menuntaskan korupsi.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merespons soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait gratifikasi di Bank Jateng. Dirinya mempersilakan tindakan melaporkan tersebut karena bagian dari proses hukum.

“Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Meski begitu, Awiek mengatakan masyarakat akan bertanya-tanya terkait hal tersebut. Dirinya juga menilai, karena pelaporan dekat dengan pemilu, publik akan mengaitkan dengan politisasi.

“Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” ujarnya.

(Sumber : PPP Wanti-wanti Politisasi soal Ganjar Dilaporkan, Ini Kata KPK.)

AHY Bicara soal ATR Gebuk Mafia Tanah dan Selamatkan Duit Negara Rp 11 T

Jakarta (VLF) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengapresiasi capaian kinerja kementeriannya selama 2023. Salah satunya, ATR/BPN berhasil ‘menyelamatkan’ negara dari kerugian Rp 11 triliun.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan beberapa waktu lalu. Agenda tersebut sebagai salah satu rangkaian pengkajian awal dan penentuan target operasi kasus sengketa dan konflik pertanahan di tahun 2024.

Selama 2023, dari total target operasi pemberantasan mafia tanah sebanyak 61 target, totalnya ada sebanyak 86 target yang berhasil diproses. Hal ini merupakan hasil sinergi ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah, bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp 11 triliun,” kata AHY, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).

AHY menilai, pemberantasan mafia tanah merupakan agenda yang sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara. Menurutnya penting membentuk ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman mengatakan, pihaknya menargetkan untuk tahun 2024 ada sebanyak 66 target operasi. Namun, dari data yang ada, para peserta Pra Ops saat ini telah mengantongi sebanyak 99 target operasi.

“Dari 99 target operasi ini akan kita analisis dan evaluasi kiranya berapa yang bisa dijadikan target operasi,” kata Arif.

Lebih lanjut ia juga turut mengungkapkan strateginya mencegah dan menyelesaikan masalah tindak pidana pertanahan, yaitu dengan strategi integrasi hexagonal.

“Konsep integrasi hexagonal ini mengedepankan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi bersama empat pilar, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” terangnya.

Selama lima tahun Satgas-Anti Mafia Tanah berdiri, tercatat operasi yang berhasil diselesaikan sudah melebihi target. Arif mengatakan, dari target 304 kasus, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 328 target operasi.

(Sumber : AHY Bicara soal ATR Gebuk Mafia Tanah dan Selamatkan Duit Negara Rp 11 T.)

Dadan Tri Makelar Perkara MA Hadapi Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024), sidang akan digelar di ruang Soebakti 2. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, ruang soebekti 2,” tulis SIPP.

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

“Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Dadan Tri Makelar Perkara MA Hadapi Vonis Hari Ini.)

Kata KPK soal Heboh Mardani Maming Keluar Lapas

Jakarta (VLF) Tersangka kasus korupsi di KPK, Mardani H Maming, naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK). KPK meminta agar informasi itu ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen Pas Kemenkumham.

“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin petugas lapas. Dia menyebutkan para warga binaan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

“Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” ujar Ali.

Ali juga menyinggung tingginya bahaya korupsi dalam pengelolaan lapas. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” ujar Ali.

Penjelasan Lapas Sukamiskin

Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin. Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstraketat dari petugas lapas dan kepolisian. Adapun tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.

Wachid menyatakan, seusai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Saat ini bahkan Mardani sudah kembali ke selnya.

“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegasnya lagi.

Penjelasan Ditjen Pas

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Dedy dalam keterangan tertulis malam ini.

Dedy menyebutkan Mardani Maming dikawal oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut. “Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas,” ucapnya.

(Sumber : Kata KPK soal Heboh Mardani Maming Keluar Lapas.)

Minta Terdakwa UU ITE Daniel Dibebaskan, Warga Karimunjawa Demo di PN Jepara

Jakarta (VLF) Massa kembali menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Massa meminta terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE agar dibebaskan.

Pantauan detikJateng pukul 09.30 WIB massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. Untuk diketahui hari ini merupakan sidang kedua terdakwa Daniel yang terjerat kasus UU ITE.

Massa menggelar aksi demo di depan kantor PN Jepara. Mereka membawa berbagai spanduk dan meminta agar Daniel dibebaskan hingga tutup tambak udang ilegal. Di antaranya “Usaha ilegal dibiarkan yang benar disingkirkan”, “Tutup tambak ilegal di KSPN Karimunjawa,” hingga “Bongkar bekingan tambak ilegal”.

Aksi massa mengelar demo di depan PN Jepara, Selasa (20/2/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Salah satu orator Falah meminta kepada pihak penegak hukum agar membebaskan Daniel. Menurutnya Daniel tidak bertindak kriminal. Justru Daniel kata dia adalah yang memperjuangkan lingkungan di Karimunjawa.

“Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel, save karimunjawa,” kata Falah saat memberikan orasi di depan PN Jepara, Selasa (20/2024).

Falah mengaku siap mengawal setiap ada persidangan kasus terdakwa Daniel. “Kita siap mengawal persidangan ini, kami akan terus mengawal,” ujarnya.

Pantauan sejumlah aktivitas pun menyampaikan orasi di depan kantor PN Jepara. Adapun berdasarkan situs resmi PN Jepara, terdakwa Daniel dijadwalkan sidang kasus informasi dan transaksi elektronik pada Selasa (20/2) di ruang Chandra PN Jepara pukul 10.00 WIB.

(Sumber : Minta Terdakwa UU ITE Daniel Dibebaskan, Warga Karimunjawa Demo di PN Jepara)

GM PT TIN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah di Babel

Jakarta (VLF) General Manager PT TIN berinisial RL ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. RL merupakan tersangka ke-11 di kasus tersebut.

“Saksi yang kami tetapkan (tersangka) adalah saudara RL selaku General Manager PT TIN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada detikSumbagsel, Senin (19/2/2024).

Penetapan tersangka, setelah penyidik pada Senin (19/2/2024) memeriksa sebanyak 11 saksi secara intensif terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini, termasuk RL. Hasilnya RL diduga terlihat dalam kasus ini, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan percepatan penanganan perkara, yang berangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu,” tegas Kuntadi.

“Sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang. Termasuk perkara Obstruction of Justice tersangka TT,” tambahnya.

Kuntadi mengungkap peran serta tersangka RL dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. RL berperan menandatangani kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

“Adapun peran tersangka RL, telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama tersangka MRPT dan EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka,” tambahnya.

Diketahui kasus tersebut juga turut menyebabkan kerugian lingkungan. Hal itu diungkap ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo.

“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Keduanya adalah Kwang Yung alias Buyung, eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dia diduga merupakan tangan kanan dari tersangka Tamron alias Aon, beneficial ownership CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia.

Selanjutnya, Robert Indarto alias RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang bergerak di bidang peleburan timah atau smelter.

(Sumber : GM PT TIN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah di Babel.)

KemenPPPA Soroti Kasus Siswa Masuk RS Diduga Korban Bullying Anak Vincent

Jakarta (VLF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut menyoroti kasus perundungan atau bullying yang menyeret nama Vincent Rompies. Anak dari musisi sekaligus presenter TV ternama tersebut, diduga ikut melakukan kekerasan kepada korban siswa di Tangerang Selatan yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih menyebutkan ada luka memar hingga luka bakar di tubuh korban. Diduga, korban dianiaya oleh lebih dari satu orang pelaku.

“Di sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas,” katanya, dikutip dari detikNews.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan kasus kekerasan yang diduga melibatkan anak artis.

“Kepolisian harus segera mendalami dan mengusut kebenaran kasus tersebut, serta pastikan semua yang terlibat diperiksa agar tidak ada pelanggaran hak anak tambahan akibat peristiwa tersebut,” kata Nahar, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Nahar juga meminta penanganan kasus tersebut mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak pelaku secara fisik dan psikis.

“Pastikan kepentingan terbaik bagi anak didahulukan, lindungi anak korban dengan penanganan cepat secara fisik dan psikis,” kata Nahar.

Di sisi lain, Nahar meminta proses hukum para pelaku sesuai diproses berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Bagi anak yang diduga melakukan kekerasan agar tetap diproses secara hukum sesuai SPPA, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Nahar.

Binus School Serpong sebelumnya buka suara soal kasus perundungan terhadap siswanya, diduga dilakukan oleh senior yang tergabung di geng sekolah. Pihak sekolah menyebut kasus bully terjadi di luar lingkungan pendidikan.

“Kejadian di luar kampus,” kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra saat dihubungi, dikutip dari detikNews.

Haris mengatakan pihaknya juga tengah menyelidiki kasus tersebut. Para siswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut pun akan diperiksa.

“Kami sedang menyelidiki peristiwa ini secara serius dan cepat. Tujuan kami adalah memberikan dukungan kepada korban, menegakkan aturan sekolah, dan mencegah hal serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Pihak Binus membesarkan anak artis Vincent Rompies terlibat dalam kasus perundungan.

“Iyah (anak Vincent Rompies terlibat),” kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

“Sejauh ini dalam penanganan sekolah dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti, sejauh ini kita sudah memanggil yang terlibat dan masih dalam proses. (sanksi) mengikuti aturan sekolah yang sudah ada,” tuturnya.

(Sumber : KemenPPPA Soroti Kasus Siswa Masuk RS Diduga Korban Bullying Anak Vincent.)

Aliansi Warga Laporkan 4 Dugaan Money Politics Caleg di Surabaya ke Bawaslu

Jakarta (VLF) Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan adanya 4 kasus dugaan money politic di Pemilu 2024 yang dilakukan caleg melibatkan petugas KPPS ke Bawaslu Surabaya. Nilai politik uang itu diduga mencapai puluhan juta rupiah.

Ketum AMI, Baihaki Akbar mengatakan ada 4 dugaan money politic yang dilaporkan ke Bawaslu Surabaya sejak Senin (12/2). Laporan pertama kepada 3 oknum caleg dari PKB, yakni caleg DPR RI nomor urut 2 Dapil Jatim 1, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 1, dan Caleg DPRD Surabaya dari PDIP.

“Kami melaporkan karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, di mana salah satu tim sukses 3 kandidat caleg kami duga melakukan money politic. Salah satunya mendatangi pengurus kami di AMI berdomisili di Kedinding, Tambak Wedi Tengah berupa pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop dan diberikan spesimen surat suara ada 3 dan bahan kampanye kartu caleg dan nomor urutnya,” ujar Baihaki ditemui detikJatim di Bawaslu Surabaya, Senin (19/2/2023).

Pada laporan laporan kedua dugaan money politic mencapai puluhan juta rupiah. Yakni dilakukan oleh dua Caleg DPRD Jatim dan Caleg DPRD Surabaya dari partai PKB.

“Laporan kedua, dugaan money politic sebesar Rp 22.350.000 di mana ada beberapa data rekap dan data pemilih yang harusnya tidak tersebar ke timses. Sudah diserahkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Ketiga, laporan money politics yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Surabaya dari PDIP. Besaran uang money politics itu sebanyak Rp 100 ribu dalam amplop.

“Kami melaporkan dari PDIP terkait dugaan money politics, TKP Dapil 2 Kecamatan Semampir di Karang Tembok pabrik tahu. Timses yang ditunjuk caleg menyalurkan money politic, nominal per kepala Rp 50 ribu,” jelasnya.

Laporan keempat yakni berupa barang bukti foto dan video dugaan money politic. Salah satunya ada keterlibatan petugas KPPS.

Baihaki menyebut, ada inisial SJ sebagai tim koordinator PKB tim pemenangan atas nama M dan JA. Lalu IEC sebagai tim pemenangan PKB atas nama M dan JA. MR anggota KPPS TPS 77 Jalan Tambak Asri Krembangan Sepatu dan MJ Ketua KPPS TPS 114 Morokrembangan.

“Setelah kami dalami ada timses, anggota KPPS, dan Ketua KPPS. Kami sudah berikan bukti yang sudah kami dapat termasuk DPT termasuk spesimen surat suara, kartu caleg,” ujar Baihaki.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil para pelapor untuk meminta klarifikasi mencocokkan kebenaran laporan dengan apa yang disampaikan.

“Kami sesuai tahapan dulu bahwa laporan masyarakat, temuan, sesuai ketentuan yang ada itu kami tindak lanjuti (dengan) klarifikasi dulu. Memanggil pelapor selanjutnya dijadwalkan terlapornya. Tapi ini masih pelapor,” pungkasnya.

(Sumber : Aliansi Warga Laporkan 4 Dugaan Money Politics Caleg di Surabaya ke Bawaslu.)

Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK

Jakarta (VLF) Sekjen KPK akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK dengan melaksanakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa terkait pelanggaran pegawai di rutan KPK. Sekjen KPK juga akan membentuk tim pemeriksa.

“Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para Terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

“Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata Ali.

KPK menyebut tim pemeriksa itu akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Tim tersebut akan memeriksa 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.

Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.

Kemudian secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Ali mengatakan kasus pungli Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan.

“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.

KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Dewas: Sanksi Pemberhentian Pelaku Pungli Wewenang Sekjen KPK

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan soal sanksi minta maaf kepada 78 orang pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan itu telah sesuai aturan kode etik yang merupakan sanksi untuk pelanggaran berat pegawai.

“Sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN pada 2021, Peraturan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yg berlaku bagi PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Minta maaf secara terbuka pun berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi atau lembaga lain. Namun, aturan itu tak untuk pimpinan dan Dewas KPK.

“Seperti yang berlaku bagi PNS, sanksi pelanggaran etik terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan sanksi ini tidak berlaku bagi Pimpinan KPK dan Dewas KPK, karena mereka bukan ASN/PNS,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK untuk memberikan sanksi disiplin kepada 90 pegawai rutan KPK.

“Walaupun demikian, di dalam Putusan Dewas terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh 90 pegawai Rutan KPK, direkomendasikan pula kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin terberat adalah pemberhentian sebagai ASN/PNS,” katanya

(Sumber : Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK.)

Pukat UGM Sebut Pegawai Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf Efek Revisi UU KPK

Jakarta (VLF) Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi perminta maaf oleh pegawai KPK yang terbukti melanggar etik di kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Zaenur menyebut Dewas KPK hanya memiliki kewenangan terbatas akibat Undang-Undang KPK yang baru.

“Putusan Dewas KPK yang hanya memberi sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai KPK yang melakukan pemerasan, pungli, menerima suap atau gratifikasi di rutan KPK itu menunjukkan bahwa revisi UU KPK sangat problematik,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Zaenur menilai KPK yang merupakan lembaga independen harusnya melakukan pengelolaan SDM secara mandiri. Akan tetapi, status pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK tidak bisa benar-benar mandiri.

“Tetapi kemudian KPK ternyata tidak bisa benar-benar mandiri, karena di dalam kepegawaian misalnya dalam rekrutmen harus tunduk kepada pengaturan oleh BKN, KemenPAN-RB, dan juga pendidikan seharusnya juga tunduk kepada LAN,” tutur dia.

Zaenur mengatakan sanksi disiplin untuk pegawai KPK hanya bisa dijatuhkan oleh Sekjen KPK. Dia menilai Dewas KPK tidak punya taji dalam memberikan sanksi pelanggaran etik untuk pegawai.

“Memang di dalam PP Disiplin PNS, PP 94/201 itu pihak yang dapat menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN itu adalah pejabat pembina kepegawaian, nah di dalam KPK itu kan ada di tangan Sekjen. Jadi memang Dewas itu tidak punya taji sama sekali untuk melakukan penegakan kode etik di internal KPK, karena kode etik itu seakan-akan tidak artinya karena masih harus diproses secara disiplin,” tutur dia.

“Pelanggaran kode etik itu ketika ditegakkan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas kepada pegawai itu hanya bentuk permintaan maaf dari pegawai,” imbuhnya.

Zaenur menambahkan revisi Undang-Undang KPK hanya sebatas membuat Dewas KPK, akan tetapi tidak memberikan kewenangan yang cukup. Sehingga, kata dia, penegakan kode etik tidak bisa dilakukan secara tuntas.

“Menurut saya inilah buruknya, ini bukti dari revisi UU KPK yang sangat buruk, tidak jelas, sehingga bertele-tele juga menimbulkan disparitas. Bahkan untuk pimpinan itu kan sanksi terbesarnya adalah permintaan mengundurkan diri, Dewas juga tidak bisa memecat pimpinan, tidak bisa memecat pegawai, lantas apa fungsinya Dewas itu dibentuk?” katanya.

Zaenur berharap Sekjen KPK segera melakukan pemeriksaan disiplin kepada pegawai KPK yang telah dijatuhkan sanksi etik. Menurutnya pegawai yang terbukti melanggar dalam kasus pungli ini harus segera dipecat.

“Setelah Dewasnya memberi sanksi berat agar pegawai minta maaf, maka kemudian Sekjen KPK harus bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat mereka-mereka yang melakukan pelanggaran itu, ya harus secara dipecat,” tutur dia.

Selain itu, Zaenur juga meminta agar kasus ini diusut secara pidana. Dia mengusulkan agar pengusutan dilakukan oleh kejaksaan atau polisi.

“Saya mengatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk memproses ini, karena mereka ini bukan merupakan penyelenggara negara, yang kedua juga kerugian keuangannya negaranya di bawah 1 miliar, bahkan ini bukan kerugian keuangan negara karena ini adalah bentuk suap atau gratifikasi, sehingga yang berwenang untuk memproses para pegawai KPK adalah penegak hukum lain, pilihannya apakah kepolisian atau kejaksaan,” pungkasnya.

Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK.

(Sumber : Pukat UGM Sebut Pegawai Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf Efek Revisi UU KPK.)