Author: Gabriel Oktaviant

Polisi Turunkan 1.978 Personel Jaga Demo Relawan Ganjar di Patung Kuda

Jakarta (VLF) Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud akan menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini. Ribuan personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

“1.978 personel disiapkan untuk melayani dan mengamankan apabila ada aksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Relawan Ganjar-Mahfud ini akan menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa juga mengaku akan melakukan long march ke gedung Bawaslu.

Susatyo mengatakan pihaknya belum melakukan rekayasa lalu lintas terkait demo tersebut. Kebijakan lalu lintas bersifat situasional.

“Situasional (rekayasa lalu lintas),” katanya.

Relawan Ganjar-Mahfud Akan Gelar Demo

Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan ‘Petisi Brawijaya’ di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai mengeluarkan petisi itu, mereka mengatakan akan melakukan demo di Patung Kuda hingga Bawaslu, Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini.

“Jadi besok itu jam 10.00 WIB akan turun ke Patung Kuda kemudian longmarch ke Bawaslu. Jadi semua organ relawan silakan turun, tidak perlu mendaftar silakan datang bawa pasukan anda kita geruduk Bawaslu,” kata Ketua Umum Kombas GP Burhan Saidi saat konferensi pers di Jalan Brawijaya VIII, Jaksel, Minggu (18/2).

Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud itu hadir dalam pengeluaran ‘Petisi Brawijaya’. Ia menjelaskan petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

“Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Haposan adalah kita menolak hasil daripada pilpres saat ini karena terlihat secara terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemilu kali ini dan itu menguntungkan paslon 02,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang menilai adanya kecurangan dalam pilpres. Gerakan ini, lanjutnya, merupakan murni pergerakan moral relawan masyarakat serta mahasiswa.

“Pertama, yang mau saya sampaikan bahwa mungkin 01 juga meraskaan adanya kecurangan yang dialami oleh mereka apabila kita melakukan komuniakasi dengan mereka dengan relawan-relawan mereka. Tapi yang pasti di tempat ini akan saya sampaikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan ataupun TPN, ini murni pergerakan moral relawan masyarakat serta temen-temen mahasiswa,” tuturnya.

Haposan mengatakan jika KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan petisi tersebut, maka akan adanya pergerakan massa. Ia menegaskan petisi ini dilakukan bukan untuk kepentingan paslon tapi untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

“Kedua, apabila penguasa tidak mengindahkan KPU atau Bawaslu tidak mengindahkan petisi kita ini, seperti yang saya sampikan tadi ini adalah gerakan moral maka seluruh takyat indonesia akan melakukan pergerakan. Yang kita lakukan saat ini adalah bukan untuk kepentingan paslon tapi untuk menyelamatkan demokrasi di republik ini,” ucapnya.

“Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil tahun 1998 meninggal untuk memperjuangkan demokrasi. Jadi apabila tidak dihiraukan, kita akan lihat pergerakan masyarakat. Saya rasa masyarakat juga tidak menerima perlakuan keadaan politik saat ini,” tambahnya.

Adapun isi ‘Petisi Brawijaya’ tersebut yakni:

  1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan
  2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini
  3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat
  4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud
  5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

(Sumber : Polisi Turunkan 1.978 Personel Jaga Demo Relawan Ganjar di Patung Kuda.)

Gagal Bayar Utang Rp 3,5 Triliun, Pengembang Properti Redsun Digugat!

Jakarta (VLF) Krisis properti di China belum berakhir. Setelah Country Garden dan Evergrande, pengembang properti yang gagal gagal utang, kini Redsun Properties Group bernasib sama. Kondisi utang perusahaan ini kian memburuk.

Dikutip dari SCMP, Senin (19/2/2024), Redsun dilaporkan telah mengalami gagal bayar pada beberapa surat utang asing sejak pertengahan 2022. Beberapa perusahaan yang memegang piutang mereka akhirnya mengeluarkan petisi gugatan melawan Redsun karena gagal membayar utang.

The Bank of New York Mellon (cabang London) sudah mengisi petisi untuk Redsun karena gagal membayar utang setidaknya US$ 228,5 juta (Rp 3,54 triliun). Utang itu adalah jumlah dari pokok utang sebesar US$ 200 juta yang jatuh tempo pada September 2023 plus bunga.

Guguatan tersebut diterbitkan pada 14 Februari di Hong Kong. Sidang gugatan tak diketahui waktunya.

Sementara pihak Redsun menyebut tengah meminta saran hukum terkait hal ini.

Proses hukum tersebut menyoroti jatuhnya perusahaan pengembang yang berbasis di Nanjing di provinsi Jiangsu timur, yang baru terdaftar di Hong Kong kurang dari enam tahun lalu. Hal ini juga menunjukkan bagaimana beberapa kreditor asing kehilangan kesabaran terhadap banyak pengembang China karena penjualan rumah merosot setelah krisis likuiditas yang dipicu oleh kebijakan “tiga garis merah” Beijing, dan kemudian diperburuk oleh pandemi Covid-19.

Pengadilan Hong Kong yang sama bulan lalu mengabulkan perintah penutupan terhadap Evergrande Group setelah gagal mengatur ulang utang luar negeri sekitar US$ 20 miliar. Kasus Evergrande disebut-sebut sebagai keruntuhan perusahaan terbesar di antara entitas yang tercatat di bursa saham Hong Kong, berdasarkan total kewajiban utangnya sebesar US$ 337 miliar.

Sejak pembayaran terakhir obligasi luar negeri pada April 2022, Redsun telah gagal membayar sebagian obligasinya dalam mata uang US$1,5 miliar dolar, termasuk pada bulan April dan September tahun lalu. Mereka mempekerjakan Haitong International Securities dan Linklaters sebagai penasihat eksternal pada Agustus 2022 untuk menangani kreditor.

“Tidak ada sidang yang dilakukan sehubungan dengan petisi tersebut dan tidak ada perintah penutupan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi terhadap perusahaan tersebut,” kata pengembang dalam pengajuan hari ini. Redsun mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa pemegang obligasi untuk mencari solusi.

Zeng Huansha, ketua perusahaan dan pemegang saham pengendali, juga berada di bawah tekanan. Seorang kreditur, Serica Agency Limited, juga telah mengajukan petisi untuk menyita kendaraan investasi pribadinya karena gagal membayar kembali obligasi senilai US$ 275 juta, menurut pengajuan bursa bulan lalu.

Kehancuran Evergrande telah membuka pintu bagi lebih banyak lagi petisi yang ditutup terhadap pengembang yang berhutang budi, kata analis pasar independen Louis Tse Ming-kwong. “Beberapa bank termasuk krediturnya, dan mereka juga terdaftar,” ujarnya. “Apa lagi yang bisa mereka lakukan selain mencari bantuan dari pengadilan?”

Logan Group, yang menghadapi sidang pada hari Jumat, lebih beruntung. Pengadilan Tinggi membatalkan petisi kreditor untuk melikuidasi dua unit utama grup tersebut. Sekelompok pemegang obligasi yang awalnya mengajukan petisi berencana untuk menarik tindakannya, setelah merasa puas dengan proposal restrukturisasi perusahaan yang berbasis di Shenzhen.

(Sumber : Gagal Bayar Utang Rp 3,5 Triliun, Pengembang Properti Redsun Digugat!.)

MAKI Kritik Pelaku Pungli di KPK Cuma Sanksi Minta Maaf: Jadi Bahan Tertawaan

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf oleh 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli di rutan KPK. MAKI menyebut sanksi itu malah menjadi bahan tertawaan.

“Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (18/2/2023).

Putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK itu, menurut Boyamin, sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, kata Boyamin, pungli bagian dari korupsi.

“Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.

“Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh. Ini bentuk ngeles, jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat,” sebut dia.

“Dengan sanksi minta maaf maka nggak bisa lagi dipecat karena nggak boleh ada dua sanksi. Kalau dipaksakan maka pelaku akan gugat ke PTUN dan dipastikan KPK akan kalah. Lebih parah lagi kalau Dewas tidak paham sanksi dobel dilarang,” tutur dia.

Nilai Jadi Bahan Tertawaan

Boyamin menilai putusan Dewas KPK yang memerintahkan pelaku cuma minta maaf itu akan menjadi bahan tertawaan. Boyamin juga menyoroti tak ada rekomendasi dari Dewas agar kasus pungli ini diusut secara pidana.

“Sama sekali nggak ada efek jera, bahkan jadi bahan tertawaan. Juga tidak ada ketegasan untuk merekomendasikan pidana, beda dengan dulu pencurian emas itu, pegawai yang dianggap mencuri emas itu kan direkomendasikan untuk proses pidana, kalau sekarang udah enggak, jadi ini banyak beberapa hal yang menurut saya kesalahan dari Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Boyamin berharap kasus pungli ini diserahkan untuk diusut oleh polisi atau kejaksaan. Sebab, kata dia, pungli adalah bagian dari korupsi.

“Maka dari itu harus diproses pidana dan itu menurut saya tidak pas lagi kalau KPK yang menangani, karena KPK bagian dari masalah itu sendiri, maka harus diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan saja supaya ini berjalan fair,” pungkasnya.

Dewas Sanksi 78 KPK Minta Maaf

Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK.

(Sumber : MAKI Kritik Pelaku Pungli di KPK Cuma Sanksi Minta Maaf: Jadi Bahan Tertawaan.)

Dipecat BK, Ini Rincian Gaji-Tunjangan AWK jika Terpilih Lagi Jadi DPD

Jakarta (VLF) I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK maju sebagai caleg DPD perwakilan Provinsi Bali pada Pemilu 2024. Pemungutan suara telah dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan hasil nyata atau real count KPU per Jumat (16/2/2023) dilihat pada pukul 09.53 Wita, AWK menempati posisi ketiga dengan 12,13% atau 79.096 suara. Ia bersaing sengit dengan NiLuh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik di posisi keempat dengan perolehan 11,65% atau 76.021 suara.

Sementara posisi paling unggul ditempati da Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (mantan wali kota Denpasar) sebesar 16,04% atau 104.654 suara. Lalu kedua diduduki I Komang Merta Jiwa sebesar 14,01% atau 91.409 suara.

Untuk diketahui, sebelumnya AWK dipecat sebagai anggota DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna lantaran dinilai menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Wedakarna menyatakan siap melawan. AWK juga berencana menuntut balik semua pihak, termasuk anggota BK DPD RI yang mempermasalahkan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

“Jelas pasti (ada upaya banding), sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kami akan fight back, kami akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan,” kata AWK saat ditemui seusai agenda kampanyenya di Kabupaten Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima AWK jika terpilih kembali menjadi senator DPD?

Gaji AWK Jika Terpilih Kembali Jadi DPD

Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

– Tunjangan istri/suami Rp 420.000
– Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
– Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
– Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

– Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
– Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
– Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
– Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Karena DPD memiliki hak keuangan yang sama, maka besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.

(Sumber : Dipecat BK, Ini Rincian Gaji-Tunjangan AWK jika Terpilih Lagi Jadi DPD.)

2 Aksi Diduga Kecurangan Pemilu Terjadi di Aceh

Jakarta (VLF) Aksi yang diduga kecurangan dalam Pemilu 2024 terjadi di wilayah Aceh. Dalam catatan detikSumut, setidaknya sudah ada dua kali aksi kecurangan yang terjadi di wilayah Aceh.

Aksi pertama dilakukan oleh seorang pria yang diduga merupakan caleg DPR Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya. Pria itu memasukkan surat suara dari kantong plastik yang dia bawa.

Dilihat detikSumut dalam video yang viral, Kamis (15/2/2024), pria berkemeja putih itu berdiri di depan kotak suara sambil memasukkan satu persatu surat suara yang diambil dari kantong plastik. Dalam plastik merah itu tampak berisi sejumlah surat suara.

Pria itu sempat menunjukkan ke arah perekam sambil menyampaikan kata-kata ancaman dalam bahasa Aceh. Perekam dalam video terdengar menyebutkan mereka menjalankan kewajiban.

“Kalau gak mati saya, mati kalian,” kata pria tersebut.

Narasi dalam video menyebut kejadian itu terjadi di Desa Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Lokasinya di Pidie Jaya. Peristiwa ini terjadi waktu jam istirahat sekiranya pukul 12:45 WIB,” kata Fahrul kepada wartawan.

Bawaslu mengaku sedang memproses dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Panwaslih akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pria tersebut diduga melakukan pencoblosan di luar bilik suara kemudian surat suara semuanya dimasukkan ke dalam kotak suara. “Pelaku dalam video itu adalah caleg DPRK,” jelas Fahrul.

Wanita Bawa 10 Surat Suara Tercoblos

Bukan hanya di Pidie Jaya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ini juga terjadi di wilayah Banda Aceh. Seorang wanita berinisial NA diperiksa petugas Sentra Gakkumdu karena diduga membawa 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS.

“Jadi kemarin itu ada di salah satu TPS di wilayah Kuta Alam ada dugaan pelanggaran pemilu dan itu sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Kamis (15/2).

Wanita itu diamankan saat hendak memasukkan 10 surat suara ke kotak suara. Fahmi mengatakan, tim gabungan Panwaslih, polisi, dan Kejari masih mendalami kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Perempuan itu datang ke TPS membawa surat suara sendiri dan surat suara itu sudah tercoblos kepada beberapa caleg,” jelas Fahmi.

“Nah ini sedang didalami oleh Setra Gakumdu, dari mana asal surat suara tersebut. Nah kemudian apa motifnya? ini sedang didalami, nanti pada waktunya mungkin Setra Gakumdu akan mempublikasi perkara ini,” lanjut Fahmi.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan, perempuan tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Surat suara yang sudah dicoblos disebut untuk DPR RI.

“Dia pemilih di situ, kita cek NIK terdaftar sebagai pemilih di situ,” kata Ely.

(Sumber : 2 Aksi Diduga Kecurangan Pemilu Terjadi di Aceh.)

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ilegal Logging di Kalteng ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Nunung menjelaskan selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS ditetapkan sebagai tersangka.

J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.

Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” terang Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tandas Nunung.

(Sumber : Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ilegal Logging di Kalteng ke Kejaksaan.)

Kronologi Oknum Caleg di Sidrap Ngamuk Ancam Petugas KPPS Pakai Samurai

Jakarta (VLF) Oknum Caleg DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustianto alias Tembol dan 3 orang rekannya mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS). Agustianto bahkan mengancam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menggunakan samurai.

Peristiwa itu terjadi di TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Agustianto awalnya berada di TPS 09 Kelurahan Batu menunggu hasil perhitungan suara.

Rekan Agustianto bernama Muh. Zainal kemudian memberikan informasi bahwa terjadi pencoblosan pada malam hari di TPS 10. Agustianto dan 3 rekannya langsung menuju ke TPS 10 untuk memastikan informasi tersebut.

“Berdasarkan penyampaian (rekannya) adanya pencoblosan malam hari atau diduga berbuat curang di TPS 10, Agustianto kemudian bersama 3 rekannya menuju ke TKP TPS 10,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Kamis (15/2/2024).

Saat tiba di TPS 10, Agustianto dan tiga orang rekannya memprotes petugas KPPS terkait aktivitas yang sementara dilakukan. Dia bahkan menghunus senjata tajam (sajam) berupa samurai yang dipegangnya.

“Pelaku saat di TPS mengatakan kepada orang yang ada di dalam lokasi TPS tersebut ‘kerjaan apa yang kamu lakukan’ dan menghunus samurai yang dipegangnya,” bebernya.

Para petugas KPPS dan beberapa orang lainnya di TPS 10 berlarian menyelamatkan diri. Pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak 2 kotak suara dan dua kursi.

“Yang rusak hanya 2 kotak suara dan kursi yang patah. Tidak ada yang luka,” sebutnya.

Setelah melakukan aksinya, Agustianto dan rekannya kemudian meninggalkan TKP. Sementara petugas KPPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ada 4 pelaku kita tangkap. Salah satu pelakunya Agustianto merupakan caleg DPRD Sidrap,” kata Muhalis.

Agustianto dan tiga rekannya diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

(Sumber : Kronologi Oknum Caleg di Sidrap Ngamuk Ancam Petugas KPPS Pakai Samurai.)

Bawaslu Surabaya Sebut KPU Langgar Aturan hingga 10 TPS Harus Coblosan Ulang

Jakarta (VLF) Bawaslu Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di 10 TPS di Kota Pahlawan. Delapan TPS di antaranya karena surat suara caleg DPRD Kota tertukar, sedangkan 2 TPS lainnya karena ada pemilih tak terdaftar DPT diperbolehkan mencoblos.

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menuding bahwa coblosan ulang di 10 TPS itu terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di bawah KPU.

“Tentu saja kalau bicara PSU ada pelanggaran di situ. Pertama terkait pelanggaran administratif, tata cara mekanisme yang dilanggar, pelanggaran kode etik, tentu saja akan mengena ke penyelenggara pemilu, baik KPPS maupun KPU,” ujar Novli, Kamis (15/2/2024).

Novli menjelaskan mengapa para petugas KPPS juga melanggar? Sebab di 2 TPS terakhir yakni di Gayungan dan Ketintang, ditemukan bahwa petugas KPPS telah mempersilakan orang yang tidak memiliki hak suara untuk mencoblos.

Novli juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bisa mengenai dua hal sekaligus. Pertama berkaitan dengan pelanggaran etik dan satu lagi pelanggaran pidana.

“Etik kena, pidana kena juga. Bisa juga pemilih yang dengan sengaja menggunakan nama orang lain atau dia tidak punya hak pilih, tapi (melakukan) pencoblosan di TPS itu. Akan kami proses,” jelasnya.

Selain itu berkaitan tertukarnya surat suara Caleg DPRD Kota Surabaya di 8 TPS di 3 Kecamatan yakni di Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Novli menyebutkan seharusnya di 8 TPS itu didistribusikan surat suara DPRD kota untuk Dapil 5, tapi yang datang malah dapil 2.

Padahal, sebelum pendistribusian logistik, kata Novli, sebenarnya sudah ada cukup banyak tahapan. Seperti pelipatan, packing, hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU ke kecamatan hingga TPS pada H-1.

“Satu TPS kami temukan tertukarnya bukan 1, 2, 3, tapi lebih dari 50. Ini kenapa? Pasti ada kesalahan bukan cuma KPPS, tapi juga KPU dalam melaksanakan prosedur packing, pelipatan, pendistribusian. Kalau KPPS dia juga tidak cermat dalam memeriksa kertas suara yang disiapkan saat TPS dibuka,” jelasnya

“Sebelum TPS dibuka harus ada persiapan menghitung jumlah kesesuaian suara sesuai DPT dan suara cadangan. Tidak hanya itu saja, dicermati, diteliti memastikan kertas suara digunakan di dapil sesuai tempat TPS berada. Ada kelalaian di sini. Administrasi, pidana, dan kode etik,” tegas Novli.

Selain pelanggaran yang berujung pada 10 TPS harus menjalani coblosan ulang, Novli menyebutkan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih dibahas di Gakkumdu.

“Sebagian diproses, belum memenuhi syarat formil materiil. Kemudian ada juga yang sudah di dalam proses. (Lainnya) belum kami temukan, bukan berarti tidak ada. Kami masih terus menginventarisir hasil pengawasan jajaran kami di tingkat kecamatan kelurahan maupun Pengawas TPS,” pungkasnya.

(Sumber : Bawaslu Surabaya Sebut KPU Langgar Aturan hingga 10 TPS Harus Coblosan Ulang.)

Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?

Jakarta (VLF) Niat hati ingin investasi agar dapat cuan. Apalagi ditawari untung menggiurkan. Tapi bisakah kalau rugi menjadi ranah pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan kepada detik’s Advocate yaitu:

Kepada Yth,
Tim detik’s Advocate
Di Tempat.

Selamat siang.

Pada pertengahan 2020 kakak saya berinvestasi kepada sepupunya, untuk usaha komoditas awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 30 juta. Setelah beberapa kali mendapatkan keuntungan akhirnya ditambah hingga menjadi Rp 950 juta. Beberpa temannya kemudian ikut menginvestasikan.

Sampai September 2023, semuanya lancar. Oktober 2023 sepupunya menginfokan bahwa tagihan belum dibayar oleh vendor, yang berakibat macetnya semua pembayaran pokok dan bagi hasil investasi.

Salah satu investor yang ikut berinvestasi sebutlah fulan akhirnya marah, dan meminta tanggung jawab kakak saya. Karena dianggap dialah yang mengajak. Uang fulan yang mengendap diinvestasi ini sebesar Rp 900 jutaan.

Selama ini baik kakak saya, Fulan dan beberap teman yang ikut berinvestasi selalu mendapatkan keuntungan rerata 35% setiap bulan dari pokok.

Pertanyaan saya, bisakah kakak saya dituntut baik secara perdata maupun pidana? Karena uang investasi tersebut ditransfernya ke kakak saya, baru kemudian dikirim ke sepupunya tersebut?

Dari investasi yang masuk dia mendapatkan fee. Namun untuk bagi hasil / bunga investasi dikirim langsung kepada si Fulan oleh sepupu kakak saya tersebut. Jika ditotal dari tahun 2020 hingga ketika macet, bagi hasilnya sudah menutup pokok.

Demikian saya sampaikan, atas nasehat dan informasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam Hormat,

Doni

Baca juga:
Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Dalam permasalahan di atas, hubungan hukum yang terjadi yaitu antara kakak Saudara dengan temannya yang menjadi pemberi dana investasi. Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan peristiwa hukum. Masih menurut buku Pengantar Ilmu Hukum yang sama, dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang / berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi.

Terdapat dua aspek hukum dalam peristiwa hukum tersebut, yakni aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan kakak Saudara yang menjadi perantara dari sepupunya untuk menawarkan investasi kepada seorang temannya guna menjadi pemodal, telah dapat diasumsikan memenuhi rumusan pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

– Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
– Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
– Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
– Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat kami, perbuatan kakak Saudara sekalipun hanya sebagai perantara, setidak-tidaknya secara bersama-sama dengan sepupunya, bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata karena telah melakukan Wanprestasi terhadap si pemberi dana investasi. Gugatan Wanprestasi dapat diajukan oleh si pemodal terhadap kakak Saudara melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu, kami menyarankan agar kakak Saudara melakukan pendekatan dan musyawarah dengan si pemberi dana investasi guna membicarakan penyelesaian kewajibannya secara kekeluargaan.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan kakak Saudara (dan/atau sepupunya) tersebut dapat berpotensi untuk dilaporkan oleh si pemodal atas dasar dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dugaan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) atau Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan :

Pasal 372 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00”

Pasal 378 KUHP :

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”

Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUHP:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
– Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
– Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penting bagi kakak Saudara (dan/atau sepupunya) untuk dapat membuktikan secara terang bahwa investasi yang dijalankan tersebut adalah investasi yang benar dan patut menurut hukum. Kakak Saudara bisa terseret untuk ikut menanggung risiko hukum apabila tidak dapat membuktikan uang investasi yang terkumpul itu dipergunakan secara bertanggungjawab, karena dianggap turut serta menerima aliran dana investasi yang diduga disalahgunakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?.)

Tamara Tyasmara Akan Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini Terkait Meninggalnya Dante

Jakarta (VLF) Artis Tamara Tyasmara dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik hari ini terkait perkara meninggalnya sang anak, Dante.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara.

“Jam 14.00 insyaallah,” kata Sandy Arifin kepada detikcom, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Selasa (13/2/2/2024) di Biro SDM Polda Metro Jaya selama kurang lebih 2,5 jam.

“Tes psikologi aja sih, kita emang udah biasa kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging untuk psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak,” kata Angger Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2/2024).

“Pertanyaan ngalir aja, ‘bagaimana, apa kabar?’ apa yang dirasain saat almarhum tidak ada’,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memeriksa apakah ada dendam yang tersimpan atas meninggalnya sang anak yang ditenggelamkan oleh YA.

“Ini kan (pemeriksaan forensik) itu ditujukan untuk utk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” terang Angger Dimas.

Mengenai hasil pemeriksaan psikologi forensik ini, Angger Dimas belum tahu atas hasilnya. Namun, nantinya polisi akan memaparkan.

“Kalau hasilnya itu nanti akan dipaparkan sama polisi ya, jadi kita belum tahu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Sumber : Tamara Tyasmara Akan Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini Terkait Meninggalnya Dante.)