Babak Baru Hanan Supangkat di KPK Usai Duit Miliaran Miliknya Disita

Jakarta (VLF) Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih diusut KPK. Nama pengusaha Hanan Supangkat kini terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Hanan saat ini berstatus sebagai saksi. Dia pun telah diperiksa KPK di kasus TPPU SYL. Selain diperiksa sebagai saksi, kediaman Hanan juga telah digeledah KPK.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat semalam. Selain uang, KPK menyita catatan pekerjaan terkait proyek Kementan RI.

“Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3).

Ali mengatakan uang tunai juga disita dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita jumlahnya belasan miliar rupiah.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” katanya.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat 12 petugas KPK yang datang ke lokasi. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan pukul 04.30 WIB Kamis (7/3).

KPK Cegah Hanan Supangkat ke Luar Negeri

KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat berpergian ke luar negeri. KPK melakukan pencekalan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena Hanan Supangkat diduga mengetahui terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

“Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud,” jelas Ali.

Terkait hal ini, Ali meminta Hanan Supangkat kooperatif. Dia berharap Hanan Supangkat selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Selain itu, kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya.

(Sumber : Babak Baru Hanan Supangkat di KPK Usai Duit Miliaran Miliknya Disita.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *