Author: Gabriel Oktaviant

Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan (58) di Banjar, divonis 16 tahun penjara. Arthur juga divonis harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.

Dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024), kejadian itu bermula saat Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) lalu di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pada saat sidang putusan, Arthur didampingi kuasa hukum dan penerjemah serta mendapat pengawalan personel polisi.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (7/5/2024). Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan, hakim anggota I Petrus Nico Kristian dan hakim anggota II Zaimi Multazim.

Vonis 16 tahun yang diputuskan hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Arthur selama 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan menyatakan terdakwa Arthur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada Saksi Poniah Siti Rohmah Binti Dulah Ambari sejumlah Rp192.000.000.

“Dan apabila terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata hakim.

(Sumber : Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara.)

Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Ace mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi orang beribadah.

“Menjalankan Ibadah itu hak setiap warga negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi untuk menghalanginya dengan cara-cara kekerasan,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Politikus Golkar itu juga meminta agar masyarakat tak melakukan kekerasan maupun mengintimidasi orang yang hendak beribadah. Menurutnya, setiap permasalahan harus diupayakan diselesaikan dengan dialog.

“Lebih baik kita selesaikan dengan cara-cara dialog dan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ace pun menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum. Dia mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap warga yang beribadah.

“Aparat hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan karena mencoba menghalangi orang untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Ketua RT

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,”sebutnya.

(Sumber : Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi.)

Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dua orang tersangka WN Nigeria ialah CO alias O dan EJA alias E. Sementara 3 tersangka WNI ialah DN alias L, YC, dan I.

Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (25/4). Polisi masih memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan sebagai hacker.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Himawan.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Perusahaan di Singapura Rugi Rp 32 M

Dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban ialah salah satu perusahaan di Singapura. Perusahaan itu melapor ke kepolisian Singapura yang lalu diteruskan ke NCB Interpol dan Divhubinter Polri.

Polri menerbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023 dan kasus diselidiki Bareskrim Polri.

Tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.

Tersangka menjalankan modus menggunakan email palsu untuk mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.

Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Peran Tersangka

Himawan menerangkan kasus tersebut berawal dari tersangka CO yang meminta DM dan EJA untuk mencari orang membuat e-mail palsu serta rekening bank penampung.

“Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International,” terang Himawan.

Dari situ, kemudian EJA bekerja sama dengan DM merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional. EJA bersama DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara yang sama pada 2018. Dia juga terlibat dalam perkara uang palsu di Bareskrim Polri pada 2020.

“(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional,” jelas dia.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria. Satu orang masih buron (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, I bersama-sama dengan YC juga berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional. Keduanya mendapat komisi masing-masing lima persen dan sepuluh persen dari uang hasil kejahatan yang diperoleh sindikat itu.

Hacker WN Nigeria Buron

Kelima tersangka dikontrol oleh hacker WN Nigeria berinisial S. Polri telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol untuk memburu S.

“Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut,” ujar Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy dalam jumpa pers.

“Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

(Sumber : Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar.)

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Jakarta (VLF) Hakim Pengawas (Hawas) Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sudar dilaporkan setelah ditunjuk untuk mengawasi proses pembayaran utang yang dilakukan Hie Khie Sin, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kreditur.

Laporan dilayangkan karena Sudar dinilai melanggar kode etik. Sedangkan perkara pengawasan yang ditangani berkaitan dengan putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga.

Tak hanya itu, kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi. Laporan itu karena Aziz Zein diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 5.681.677.086,00 = 22,01%.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 19.179.664.195,87 = 48,79%.

“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 jumlah piutang kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para Kreditur konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit),” jelas Eko dalam keterangan yang diterima detikJatim, Selasa 8/5/2024).

Eko melanjutkan karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, persidangan kemudian ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby ini maka pada tanggal 4 Januari 2024 hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim Pemutus.

“Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus,” ujar Eko, Senin (6/5/2024).

Namun entah mengapa sampai dengan hari ini permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023 hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara. Padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.

“Untuk itu saya laporkan hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial,” tegas Eko.

Hie Khie Sin selaku debitur dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA karena dinilai tidak profesional sebagai hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris oleh hakim Sudar.

“Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitur dan pengadilan wajib mengabulkannya,” ujar Hie Khie Sin.

Hie Khie Sin menilai hakim Sudar juga tidak bisa bersikap netral dalam memimpin sidang kepailitan. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh hakim Sudar selaku hakim pengawas. Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verivikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz tersebut.

Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditur konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditur sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditur sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.

“Dan lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditur PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya,” ujarnya.

Namun atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut. Selain itu, hakim Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut.

Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan tapi justru dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp 112.500.000.

“Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi,” ujar Hie Khie Sin.

Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.

“Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai,” ujar Alex.

Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein akan menyerahkan kasus hukum atas tuduhan pemalsuan data dan penggelapan. Sebab, ia mengaku telah mengerjakan sesuai prosedur.

“Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas,” ujar Aziz.

(Sumber : Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA dan KY.)

Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono buka suara. Adhy memastikan Pemprov Jatim segera menyiapkan SK untuk Plt Bupati Sidoarjo.

“Yang pertama dari kemarin kita memantau terus. Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 bahwa untuk bupati, wali kota, gubernur, wakil gubernur yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1×24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara,” kata Adhy, Selasa (7/5/2024).

Adhy mengungkap saat ini dirinya sudah menyiapkan SK untuk Wabup Sidoarjo dinaikkan tugasnya menjadi Plt Bupati Sidoarjo.

“Jadi, oleh karena itu kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu sudah 1×24 jam, ya tentu akan kita tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt nya. Itu saja gampang,” jelasnya.

“Surat-surat sudah (siap), tapi kita melihat tadi belum dapat informasi resmi. Ketika sudah resmi, nanti kita lihat penahanannya berapa minggu atau 20 hari ke depan ya otomatis kita mungkin besok, kita terbitkan (SK Plt Bupati Sidoarjo). Kita sudah siap semuanya,” tambahnya.

Dilansir dari detiknews, Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).

Tanak mengatakan Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” tuturnya.

Dia mengatakan Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia mengatakan potongan besaran dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukannya untuk Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.

Dia mengatakan Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ujarnya.

Dia mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. Dia mengatakan Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka.)

4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Vonis untuk 4 terdakwa bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.

“Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Persidangan dari perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terbagi 2 yaitu di Jakarta dan Kendari. Berikut putusan untuk 4 terdakwa yang diadili di Kendari:

  1. Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  2. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45.534.790.746,26.
  4. Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83.429.136.592,58.

Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 25 April 2024, ada 8 terdakwa dalam perkara yang sama yang divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:

  1. Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26
  2. Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  4. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  5. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  6. Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  7. Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  8. Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dari nama-nama di atas diketahui Ridwan merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan Sugeng adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.

(Sumber : 4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M.)

Polisi Gelar Olah TKP Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ceceu di Sukabumi

Jakarta (VLF) Polisi melakukan olah TKP sekaligus pra rekontruksi pembunuhan Ceceu alias Sutarjo (54), pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di balik pintu rumah majikannya pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Pantauan detikJabar, sejumlah personel identifikasi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri terlihat menelisik setiap sudut ruangan. Genangan darah, bercak hingga jejak tidak luput dari jepretan kamera petugas Identifikasi Satreskrim.

“Jadi kami dari Satreskrim Polres Sukabumi pada siang hari ini melakukan olah TKP ulang untuk karena ada rencana dari rumah ini untuk bisa dibersihkan, dan digunakan kembali, jadi hari ini kita olah TKP terakhir sebelum ke depannya kita akan melakukan rekontruksi,” kata Ali, Selasa (7/5/2024)

Terlihat, dari dalam rumah terutama di bagian ruang tamu dalam kondisi berantakan. Menurut Ali, di lokasi tersebutlah korban dan pelaku sempat terlibat pergumulan hingga berakhir dengan tewasnya Ceceu. Saat jasad ditemukan, posisi lemari juga dalam keadaan berantakan, apakah ada motif perampokan?

“Ya itu kita masih dalami, kita masih melakukan pemeriksaan, karena di sana juga ada pakaian-pakaian korban dan pelaku, dan itu juga sedang kita dalami,” ungkap Ali.

Polisi juga tampak terlihat menuju ruangan yang menurut keterangan saksi pelaku sempat memasuki ruangan tersebut dan naik ke lantai dua lokasi dimana penghuni rumah menjemur pakaian. Polisi juga menelisik lokasi itu, sampai ke ujung lantai dua rumah tempat dimana pelaku dikabarkan bergelantungan di blower AC lalu meloncat melarikan diri.

“Iya kita cek, makanya tadi perjalanannya kemana pelaku pergi, mulai dari tangga dia masuk, jalan kaki, dia keluar dan lewat mana si pelaku melarikan diri dari TKP,” ujar Ali.

“Ini bahan kita untuk rekonstruksi, jadi kita anggaplah hari ini kita pra rekontruksi untuk mengetahui di mana terjadinya peristiwa pidana dan di mana larinya korban kita melakukan pra rekonstruksi,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya membuka garis polisi yang terpasang selama tiga hari di lokasi rumah tempat pembunuhan Ceceu alias Sutarjo (54) di salah satu perumahan, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya warga sempat mengeluhkan kondisi rumah yang masih penuh dengan bercak darah, terlebih di dalam rumah tepatnya dibalik pintu, posisi saat korban ditemukan tergeletak masih terdapat genangan darah yang sudah mengering.

“Bukan masalah horor atau apa, tapi ke kitanya jadi agak parno ya. Saat melihat lalat di depan rumah mau makan jadi kepikiran. Sebenarnya sejak kemarin warga ingin membersihkan lokasi tapi karena masih ada garis polisi akhirnya kita urungkan niat membersihkannya,” kata warga di sekitar lokasi kepada detikJabar, Selasa (7/5/2024).

(Sumber : Polisi Gelar Olah TKP Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ceceu di Sukabumi.)

KPK Panggil Eks Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jakarta (VLF) KPK memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Ricky akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut, Ricky Gustiadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan lima tersangka baru. Informasi dari sumber detikcom para tersangka ini mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Berikut ini lima tersangka baru kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

Para tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana divonis empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

(Sumber : KPK Panggil Eks Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City.)

KPK Periksa Dirut Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif

Jakarta (VLF) Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih,” kara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.

Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

(Sumber : KPK Periksa Dirut Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif.)

5 Fakta 28.861 Tersangka Dibekuk Satgas P3GN Polri Selama 8 Bulan

Jakarta (VLF) Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri telah menangkap 28 ribu tersangka. Satgas P3GN Polri juga menyita berton-ton narkoba berbagai jenis.

Satgas P3GN Polri dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satgas P3GN Polri ini terus memburu para pelaku peredaran narkoba.

“Ini merupakan atensi dari Bapak Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes Polri dan polda jajaran,” kata Kepala Satgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/5/2024).

Satgas P3GN Polri dibentuk pada September 2023. Prestasi dari Satgas P3GN Polri pun mendapatkan ganjaran penghargaan dari Kapolri.

Berikut sejumlah fakta sepak terjang Satgas P3GN Polri setelah 8 bulan bekerja:

1. 28 Ribu Tersangka Ditangkap

Satgas P3GN Bareskrim Polri 28.861 tersangka kasus narkoba sejak September 2023 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut dapat terus bertambah karena Polri terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 28.861 tersangka,” kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/5).

Dari total tersangka yang telah ditangkap, sebanyak 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Sementara 5.089 tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

2. Berton-ton Narkoba Disita

Satgas P3GN juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Narkotika tersebut terdiri dari berbagai jenis dengan jumlah mencapai ribuan kilogram (ton).

Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, dan kokaina seberat 11,34 kg.

Selain itu ada juga barang bukti narkoba jenis tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamin seberat 32,27 kg, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.

3. Selamatkan 29 Juta Jiwa

Irjen Asep yang juga menjabat Wakabareskrim Polri mengatakan ada sebanyak 29 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya ancaman narkoba.

“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 29.145.078 jiwa,” kata Irjen Asep.

4. Bongkar 5 Lab Narkoba

Satgas P3GN Polri membongkar 5 laboratorium rahasia (clandestine) narkoba pada periode 14 Maret-3 Mei 2024 dari beberapa wilayah di Indonesia. Dari lima laboratorium gelap narkoba tersebut, dua di antaranya diungkap oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Sementara tiga lainnya ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittippid Narkoba) Bareskrim Polri.

Dari tiga laboratorium gelap tersebut, polisi mendapati banyak barang bukti, seperti MDMA seberat 2,4 kg, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, 7.800 butir ekstasi, ratusan kilogram prekursor narkoba, dan berbagai peralatan laboratorium.

Salah satu laboratorium gelap yang diungkap Bareskrim Polri adalah yang berada di Vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Di sana disita berbagai macam prekursor, alat cetak ekstasi, ganja hydroponic, dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan narkotika.

Sementara, dari pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim, disita narkoba jenis sabu dan beberapa jenis prekursor. Kemudian untuk laboratorium gelap narkoba yang dibongkar Polda Metro Jaya didapati 4 bungkus canabinoid/pinaca atau kandungan dalam ganja dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya.

5. Perang Lawan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Satgas P3GN Polri juga terus mengusut kasus yang melibatkan bandar narkoba besar, Fredy Pratama. Polri telah menyita Rp 432,2 miliar aset milik Fredy Pratama.

Polri juga sudah menangkap 60 orang tersangka jaringan Fredy Pratama. Jaringan Fredy tersebut terus diproses untuk dibawa ke meja persidangan.

(Sumber : 5 Fakta 28.861 Tersangka Dibekuk Satgas P3GN Polri Selama 8 Bulan.)