Author: Gabriel Oktaviant

Akhir Kasus Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor gegara Kritik Biaya Kuliah Mahal

Jakarta (VLF) Sempat heboh, mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khairiq Anhar dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti gegara konten kritik biaya kuliah mahal, kini aduan ke polisi tersebut resmi dicabut rektor.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin (13/5/2024). Ia mengatakan sebelum mencabut laporan kedua pihak melakukan mediasi di Mapolda Riau hari ini dan sepakat untuk berdamai. Hadir langsung dalam mediasi itu Sri Indarti bersama sejumlah wakil rektor serta Khariq Anhar. Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri semester akhir itu juga didampingi tiga penasehat hukumnya.

“Hari ini telah dilaksanakan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Mediasi dibuka oleh Iptu Wahyu Saputra selaku mediator penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Nasriadi, Senin (13/5/2024).

Dalam mediasi tersebut, Sri Indarti menyampaikan aduannya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat video yang diunggah di akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Ia mempersoalkan sebutan “Broker Pendidikan” yang ditujukan padanya selaku Rektor Unri. Unggahan dalam akun tersebut juga menyematkan fotonya.

“Pukul 11.00 WIB para pihak melakukan salaman, klarifikasi dan wawancara di Lobby Ditreskrimsus Polda Riau dengan hasil bahwa benar, pelapor dan terlapor pemilik akun atasnama Khariq Anhar telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan,” kata Nasriadi.

Setelah adanya kesepakatan untuk berdamai, Khariq juga meminta maaf. Sementara Rektor Sri Indarti membuat surat pencabutan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau.

“Pelapor telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,” kata Nasriadi.

Awal Mula Kasus

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermanda menjelaskan kasus bermula sejak konten video berisi kritik terhadap mahalnya biaya kuliah di Unri beredar di media sosial.

Salah satu akun medsos mengunggah video yang di dalamnya menyebut Prof Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Hal itu membuat pihak rektoran meminta pertimbangan tim ahli hukum.

“Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas rektor, bu Rektor tidak tahu siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut,” kata Hermanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Hermanda menyebut informasi yang didapat rektor, pengunggah merupakan mahasiswa, tetap ada juga yang menyebut bukan mahasiswa.

Atas dasar ketidakjelasan informasi tersebut, rektor pun akhirnya meminta pendapat pimpinan kampus serta meminta beberapa ahli hukum terkait UU ITE agar tak salah dalam mengambi langkah.

“Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut. Dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan,” imbuh Hermanda.

Setelah mendengar masukkan ahli dan juga pimpinan, rektor akhirnya mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke polisi. Yang dipersoalkan dalam dumas tersebut yakni konten yang diproduksi terkait kalimat yang menyatakan ‘Sri Indarti Broker Pendidikan’.

“Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan ‘Sri Indarti Broker Pendidikan’. Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik,” katanya.Dia kaget dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti setelah menggelar aksi terkait biaya kuliah di Unri yang mahal.

Khariq dan mahasiswa lain sebelumnya mengaku telah mengundang rektor bersama jajaran untuk diskusi terkait mahalnya biaya kuliah, namun undangan tak diguris rektor atau utusan.

Mereka lalu membuat konten sebagai bentuk kritikan. Namun ia kaget karena konten tersebut dirinya malah diperiksa polisi.

“Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” kata Khariq Anhar kepada detikSumut, Selasa (7/5) kemarin.

(Sumber : Akhir Kasus Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor gegara Kritik Biaya Kuliah Mahal.)

Bikin Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina dan Rusia Punya Kitas Investor

Jakarta (VLF) Dua warga negara (WN) Ukraina dan satu WN Rusia ditangkap terkait clandestine laboratory ganja hidroponik dan mephedrone di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut diketahui memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan ketiga tersangka tersebut tinggal di Bali sejak September 2023. Mereka menetap di Bali dan mendapatkan kitas.

“Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama kitas-nya kan 2023,” kata Wahyu Widada, Selasa (14/5/2024).

Mereka mendesain secara khusus vila yang mereka sewa tersebut. Vila yang dijadikan clandestine lab ini memiliki basement, berbeda dengan tetangganya.

“Sehingga, saat pembangunan vila ini, mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basement-nya,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan ketiganya memiliki kitas dengan izin sebagai investor di bidang properti.

“Dia punya kitas untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini,” kata Mukti.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan ketiganya memiliki kitas investor. Menurutnya, kitas tersebut diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi.

“Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap tiga orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yang kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi, berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor,” katanya.

Lebih jauh tentang penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Suhendra mengungkapkan selama satu tahun sejak 2023 pihaknya telah menindak ratusan WNA.

“Kami dalam satu tahun lebih, berdasar informasi atas kerja sama, telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 150 WNA yang kami lakukan tindakan administrasi. Kami juga melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran izin tinggal yang sudah diberikan hukuman,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali.

“Kerja sama itu sudah berjalan dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan orang asing di lapangan,” tuturnya.

Seperti diketahui,Bareskrim Polri membongkar clandestine lab narkoba di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Clandestine lab tersebut memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone.

Tiga orang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui menjual narkoba tersebut melalui forum dark net yang disebarkan di pinggir jalan.

(Sumber : Bikin Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina dan Rusia Punya Kitas Investor.)

Mobil Rubicon Bekas Mario Dandy Belum Laku, Dilelang Ulang & Turun Harga!

Jakarta (VLF) Mobil Rubicon hasil sitaan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dilelang ulang karena belum laku. Pada lelang kedua ini, harga mobil itu nilainya diturunkan.

Mengutip laman lelang.go.id, Senin (13/5/2025), mobil jeep Wrangler Rubicon tahun 2013 berwarna hitam itu dilelang dengan limit Rp 700 juta. Nilai itu turun dibandingkan penawaran saat lelang pertama senilai Rp 809.300.000.

Bagi yang berminat mengikuti lelang Rubicon Mario Dandy dengan harga terbaru ini, batas akhir penawaran sampai 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Siapapun harus menyetorkan uang jaminan Rp 210 juta paling lambat 19 Mei 2024.

Penawaran dilakukan secara open bidding. Adapun penjual merupakan pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya Cristalino David Ozora.

Hasil lelang mobil Rubicon nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora. Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900.

Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Sedikit informasi tentang Rubicon Mario Dandy, mobil itu berpelat nomor ‘B 2571 PBP’. Bila merujuk pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas 3.604 cc berbahan bakar bensin.

Mengutip laman Autoblog, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu itu dibekali dengan mesin 3.6L V6 Pentastar yang mampu menyemburkan tenaga setara 285 daya kuda dan torsi maksimum 350 Nm. Ada dua pilihan transmisi yang ditawarkan yaitu 6 percepatan manual dan 5 percepatan otomatis, namun milik Mario Dandy itu merupakan versi otomatis.

SUV ini memiliki dimensi panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm. Sementara jarak antar sumbu roda 2.423 mm dan ground clearance 231 mm.

(Sumber : Mobil Rubicon Bekas Mario Dandy Belum Laku, Dilelang Ulang & Turun Harga!.)

Akhir Perjalanan Pejabat Bea Cukai Purwakarta: Dicopot dari Jabatan!

Jakarta (VLF) Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin 13 Mei 2024. Pelaporan ini terkait dugaan REH tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan benar.

REH diketahui melakukan kerja sama bisnis dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya dituding sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Usai dilaporkan, Ditjen Bea Cukai mengumumkan telah mencopot REH dari jabatannya. Berikut perjalanan kasusnya.

1. REH Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 M

Andreas mendatangi Kemenkeu dan meminta Kantor Sri Mulyani Indrawati itu tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada REH. Menurutnya Kemenkeu perlu juga menelusuri sumber uangREH, terlebih saat ini adalah momen tepat bagi Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

“Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu,” ujarnya.

2. Tersangkut Bisnis Pupuk

Menurut Andreas, kasus yang melibatkan kliennya dan REH sebenarnya bersifat personal dan tidak terikat dengan instansi Bea Cukai. Namun ia mengaku melihat ada kejanggalan sehingga melaporkan temuannya itu.

“Sebenarnya personal, ini tidak ada masalah dengan (instansi), biarlah ranah hukum tetap berjalan. Tetapi kalau kami kuasa hukum, setelah memegang perkara ini kami melihat kejanggalan, dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan. Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana pencucian uang, laporkan kepada negara,” terang dia.

REH dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka. Jumlah yang diminta mencapai Rp 3,4 miliar.

“Kedua, selama perjalan usaha dari 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT. PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia. Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis,” sebutnya.

“Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp 3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di- confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?” imbuhnya.

3. Profil REH dan Harta Kekayaan

REH diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini menggantikan posisi Eko Darmanto yang juga kini tengah berperkara.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar.

Sebelum menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta, REH sempat menduduki posisi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan laman Facebook Bea Cukai Sampit.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan 22 Februari 2023, REH tercatat memiliki kekayaan Rp 6,39 miliar. Harta tersebut terbagi atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya.

4. Bea Cukai Copot Jabatan REH

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Pencopotan dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024. Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutupnya.

(Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7338472/akhir-perjalanan-pejabat-bea-cukai-purwakarta-dicopot-dari-jabatan.)

Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 Miliar

Jakarta (VLF) Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kepemilikan harta milik Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Andreas mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan.

Klien Andreas, Wijanto Tirtasana dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea-Cukai tersebut.

Ia berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH. Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Andreas menuding REH tidak melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

“Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu,” ujarnya.

Andreas juga menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp 3,4 miliar.

“Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana,” pungkasnya.

(Sumber : Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 Miliar.)

Dishub Bakal Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Jakarta (VLF) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat tim untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Jakarta. Tim tersebut merupakan gabungan dari jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan.

“Tim lintas jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Dengan pembentukan tim tersebut, Syafrin berharap dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih membandel.

“Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan,” ujarnya.

“Minggu ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya,” sambungnya.

Disisi lain, pihak Dishub rutin dalam menertibkan parkir liar yang ada jalan-jalan Jakarta. Dia menyebut kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.

“Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh tim lintas jaya,” ujarnya.

Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal masalah juru parkir (jukir) liar di minimarket wilayah Jakarta. Heru sudah meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara manusiawi.

“Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi,” kata Heru Budi kepada wartawan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5).

Heru Budi tak ingin juru parkir liar itu meresahkan masyarakat. Di sisi lain, Heru menyebutkan masyarakat ini bekerja untuk meningkatkan perekonomian.

“Artinya, perlu kita biarkan mereka tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja,” ungkapnya.

(Sumber : Dishub Bakal Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta.)

Polisi Amankan Kernet Bus ‘Saksi Kunci’ Kecelakaan Maut di Subang

Jakarta (VLF) Polisi masih menyelidiki peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok hingga menewaskan 11 orang. Polisi menyebutkan kernet bus sudah diamankan unjuk dimintai keterangan.

“Kan kernet sudah kita temukan juga kita sudah amankan juga,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Wibowo mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa kernet bus. Nantinya kernet akan menjadi saksi kunci untuk polisi mendalami kasus tersebut.

“Ini saksi kunci, sekarang sedang dalam pemeriksaan juga oleh penyidik Polres Subang. Nanti kita juga akan minta keterangan saksi ahli pidana kemudian kita juga akan koordinasi juga dengan kejaksaan termasuk juga dengan Dishub dan BPTD, balai pengelola transportasi darat terkait spesifikasi jenis kendaraannya,” ujarnya.

Bus itu mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam lalu. Sebanyak 11 orang tewas dan beberapa korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

Berikut ini daftar nama 11 korban tewas bus terguling di Subang berdasarkan data yang disampaikan pihak RSUD Subang pada Minggu (12/5):

1. Intan Rahmawati
2. Dimas Aditya
3. Desy Yulyanti
4. Ahmad Fauzi
5. Intan Fauziah
6. Nabila Ayu Lestari
7. Raka
8. Robiatul Adawiyah
9. Tyara
10. Mahesya Putra
11. Suprayogi.

(Sumber : Polisi Amankan Kernet Bus ‘Saksi Kunci’ Kecelakaan Maut di Subang.)

KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jakarta (VLF) Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) kembali dipanggil oleh KPK. Dia dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita BU (swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).

Selain Windy, Ali menyampaikan ada dua orang lain yang diperiksa KPK, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.

“Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI),” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol. Windy dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3).

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

Windy Tersangka TPPU

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” imbuhnya.

“Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” imbuhnya.

(Sumber : KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.)

Tak Punya Izin KIR, PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Bisa Kena Pidana

Jakarta (VLF) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin trayek perusahaan otobus (PO) yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar dapat membuat efek jera bagi pengusaha bus yang melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Bagi PO bus yang tak berizin dan tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

“Salah satu untuk membuat efek jera bagi pengusaha nakal adalah dengan penegakan hukum dan itu ranahnya Polri. Karena tidak berizin, pidana bisa dikenakan ke pengusaha/pemiliknya,” kata Hendro kepada detikcom, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310.

“Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, tertuang bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” terangnya.

(Sumber : Tak Punya Izin KIR, PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Bisa Kena Pidana.)

Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka di KPK Dicabut

Jakarta (VLF) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah.

Gugatan itu didaftarkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama gugatan itu digelar Senin 6 Mei 2024. Hari ini, sidang lanjutan dengan memanggil KPK selaku termohon.

Muhdlor meminta gugatannya dikabulkan oleh hakim praperadilan. Dia menilai status tersangka yang disematkan KPK terhadapnya tidak sah.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi permohonan praperadilan seperti dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Oleh karena itu, dia meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan. Selain itu, dia menilai penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya tidak sah.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024;” tulis permohonan.

“Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil; atau apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono),” lanjutnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tim biro hukum KPK menghadiri sidang praperadilan itu. Ali mengatakan tim KPK akan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut di depan hakim praperadilan.

“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini (13/5) bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Bupati Sidoarjo). Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ucap Ali kepada wartawan.

Ali berharap proses pemeriksaan praperadilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum. Ali menyebut KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya.

(Sumber : Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka di KPK Dicabut.)