Author: Gabriel Oktaviant

PDIP DKI Minta Penertiban Jukir Liar Berkelanjutan: Jangan karena Viral

Jakarta (VLF) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengingatkan agar Dishub juga menertibkan kawasan yang ditandai dilarang parkir.

“Penertiban kawasan dilarang parkir harus juga dilakukan oleh Pemprov DKI termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang di depannya tertera papan Dilarang Parkir. Jangan kita hanya tertibkan jukir liarnya tapi parkir liarnya tetap menjamur. Ini sama saja membersihkan meja dengan lap kotor,” ujar Rio saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Rio meminta pengawasan terhadap jukir liar ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penertiban juga diminta untuk tidak dilakukan dengan tindakan represif.

“Kontrol dan pengawasan terhadap jukir liar harus dilakukan secara berkelanjutan jangan karena hanya viral baru bergerak setelah itu adem dan hilang. Selain itu sosialisasi terhadap kawasan bebas biaya parkir harus terus disuarakan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap masalah jukir liar,” kata Rio.

“Untuk menindak penertiban jukir liar harus dipastikan tidak dilalukan dengan tindakan represif, pendekatan humanis harus diutamakan oleh Dishub dan stakeholder lainnya seperti Satpol PP,” sambungnya.

Namun di sisi lain, Rio menilai jukir liar tersebut bisa diberdayakan bila dilakukan dengan meningkatkan peluang kerja. Sebab, menurutnya, jukir liar ini ada lantaran adanya permasalahan kesejahteraan sosial.

“Di lain sisi, para jukir liar tersebut bisa diberdayakan baik dalam meningkatkan potensi dan peluang bekerja bagi mereka. Tentunya kita tidak bisa menutup mata terkait permasalah warga yang menjadi jukir liar karena ada aspek ketimpangan dan permasalahan kesejahteraan sosial yang menjadi bayang-bayang kehidupan di Jakarta. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut Rio, penertiban jukir liar ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Sebab payung hukum untuk penertiban sendiri disebut telah ada sejak 2012.

“Ini menjadi pengingat dan digaris bawahi yakni kebiasaan birokrasi kita bekerja ketika menunggu sebuah isu viral. Padahal penertiban jukir liar bisa lakukan sajak dulu apalagi payung hukum sudah ada sejak 2012, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi besar,” tuturnya.

DKI Tertibkan Jukir Liar

Diketahui sebelumnya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut.

Pantauan detikcom, Rabu (15/5), ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.

Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial.

Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.

Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan.

(Sumber : PDIP DKI Minta Penertiban Jukir Liar Berkelanjutan: Jangan karena Viral.)

Akasaka Bali Akan Buka Kembali, Polda Bali Buka Suara

Jakarta (VLF) Tempat hiburan malam Akasaka Bali akan kembali beroperasi setelah ditutup pada 6 Juni 2017 akibat kasus peredaran narkoba. Potongan video dan iklan kelab malam yang berada di simpang enam Jalan Tengku Umar, Denpasar, Bali, ini beredar di Instagram.

Video reels @akasakabali berdurasi 0.21 detik. Video itu menampilkan tulisan ‘AKASAKA IS BACK’ dan diiklankan. Video tersebut telah ditayangkan sebanyak 137 ribu kali, 1.960 suka, dan 303 komentar pada Kamis (16/5/2024).

Klub malam tersebut dulu ditutup oleh Kapolda Bali yang saat itu dijabat Irjen Petrus R. Golose. Polda Bali buka suara terkait kabar dibukanya Akasaka Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan tidak banyak berkomentar. Terutama masalah izin operasional.

“Perihal informasi telah dibuka kembali, silakan konfirmasi ke dinas perizinan. Kalau terkait proses hukum terhadap permasalahan hukum terdahulu, seharusnya melihat tempusnya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) sudah selesai,” kata Jansen dikonfirmasi detikBali, Rabu (15/5/2024) malam.

Perihal pro kontra dibukanya Akasaka Bali, Jansen meminta Akasaka Bali tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Ia berharap dibukanya Akasaka Bali bisa membantu perekonomian Bali dan membuka lapangan pekerjaan.

“Kalau mereka benar sudah buka, itu menunjukkan bahwa sudah ada yang mau berinvestasi dan tentunya itu hal yang positif. Selain itu diharapkan membantu perekonomian Bali dan membuka lapangan kerja serta lainnya,” jelas Jansen.

Jansen meminta masyarakat ikut mengawasi kelab malam tersebut. Jika terjadi pelanggaran hukum, masyarakat diminta untuk melaporkan.

(Sumber : Akasaka Bali Akan Buka Kembali, Polda Bali Buka Suara.)

JK Akan Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini

Jakarta (VLF) Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla akan menjadi saksi dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, JK akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. JK disebut bakal hadir di PN Jakpus pada hari ini, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB.

“(JK) Akan hadir sebagai saksi,” kata juru bicara JK, Hussein Abdullah, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.

Tanggapan KPK

KPK menanggapi dipanggilnya JK sebagai saksi. KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak prerogratif jaksa jika memang diperlukan.

“Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Asep mengatakan selalu menyampaikan bahwa keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. Namun tidak perlu semua pihak dihadirkan, jika keterangan yang ada sudah dirasa sesuai satu sama lain.

“Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa,” kata Ali.

(Sumber : JK Akan Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini.)

Keluarga Sebut Pria Tewas di Kali Sodong Jaktim Alami Penganiayaan

Jakarta (VLF) Seorang pria bernama Ahmad Effendy (38) ditemukan tewas di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Keluarga korban melalui kuasa hukum mengungkap bahwa Ahmad mengalami luka akibat penganiayaan.

“Hasil autopsi sangat terang, karena ada dugaan penganiayaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pelaku. Hasil autopsi lagi diperiksa, pihak penyidik sudah pegang,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Saugi Sahab di Mapolsek Pulogadung, dilansir Antara, Rabu (15/5/2024).

Saugi meminta polisi segera mengungkap siapa pelakunya. Dia menduga pelaku merupakan orang dekat korban.

“Kita mendorong kepolisian untuk bekerja secara signifikan untuk lebih mengungkap siapakah dalang pelakunya,” ujarnya.

Dari hasil autopsi korban, katanya, ditemukan luka diduga tanda kekerasan yang terdapat di wajah korban. Selain itu, Saugi menduga korban dibuang ke Kali Sodong dalam kondisi hidup.

“Posisi jenazah seperti terikat tapi ternyata enggak. Sepertinya korban dibuang ke kali dalam keadaan hidup. Karena kedinginan jadi melipat tangannya,” katanya.

Sebelumnya, jasad pria ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad itu ditemukan oleh warga yang sedang di pinggir kali.

Jasad itu ditemukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.40 WIB. Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan, dari tanda pengenal yang ditemukan, pria itu merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Ahmad Effendy (38).

“Ciri-ciri kulit sawo matang, memakai kaus lengan panjang dan celana jins,” kata Gatot dalam keterangannya.

(Sumber : Keluarga Sebut Pria Tewas di Kali Sodong Jaktim Alami Penganiayaan.)

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Bahas Sengketa Pileg 2024 Hari ini

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. RPH tersebut untuk membahas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

“RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, yaitu untuk memutus perkara yang lanjut dengan pembuktian dan yang akan dismissal,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5/2024).

dia mengatakan hasil sidang dari ketiga panel dibahas dalam RPH hari ini. Setelah itu, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal yang dijadwalkan pada 21 dan 22 Mei 2024.

“Semua hasil sidang tiga panel dibahas di RPH hari ini dan dilanjut dengan putusan tanggal 21 dan 22,” ujarnya.

Enny mengatakan bahwa proses pembahasan RPH hari ini panjang sehingga tidak ada agenda untuk membahas laporan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

“Proses pembahasan panjang sehingga tidak ada agenda pembahasan laporan Yang Mulia Anwar Usman ke MKMK,” ujarnya.

Enny juga menjelaskan kedudukan Rullyandi sebagai Kuasa Hukum KPU tidak berpengaruh pada Panel III di mana Anwar menjadi Anggota Panel dalam pengambilan putusan Pileg.

“Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada panel III di mana Yang Mulia Anwar Usman sebagai anggota panel dalam pengambilan putusan pileg,” ucapnya.

(Sumber : Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Bahas Sengketa Pileg 2024 Hari ini.)

Dirjen Era SYL Curhat Diminta Bayari Baju Koko Rp 27 Juta-Bukber Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura mengeluarkan Rp 27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat SYL menjabat.

“Selain itu, apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada,” jawab Prihasto.

“Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Prihasto.

Prihasto mengaku tak tahu detail siapa yang menyampaikan permintaan tersebut. Dia mengatakan perintah itu didengarnya dari almarhum Retno Sri Hartati selaku Sesditjen Kementan saat itu.

“Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?” tanya jaksa.

“Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuman kami yang seperti kami sampaikan kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini,” jawab Prihasto.

“Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemberian berupa uang tunai?” tanya jaksa.

“Itu uang tunai semua,” jawab Prihasto.

Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura juga pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber). Namun dia tak menyebut bukber itu digelar oleh siapa.

“Oke, ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Prihasto.

“Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Prihasto.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, renovasi kamar anak, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Dirjen Era SYL Curhat Diminta Bayari Baju Koko Rp 27 Juta-Bukber Rp 30 Juta.)

Kejari Sorong Musnahkan 71 Barang Bukti Pidana yang Disita 6 Bulan Terakhir

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya memusnahkan 71 barang bukti perkara pidana terkait pembunuhan hingga narkoba yang disita 6 bulan terakhir. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.

“Iya, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah miliki kekuatan hukum tetap,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Rabu (15/5). Ikhwan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Pemusnahan ini hasil perkara sejak bulan November 2023 hingga April 2024,” terangnya.

Ikhwan mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya dirusak atau dihancurkan.

“Barang bukti berupa narkotika yang telah disisihkan pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dirusak atau dihancurkan dengan mesin penghancur,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rogas Antonio Singarasa mengatakan ada 71 barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya 25 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, dan 11 kasus perlindungan anak.

“Ada juga 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam, dan 1 kasus kesehatan,” bebernya.

(Sumber : Kejari Sorong Musnahkan 71 Barang Bukti Pidana yang Disita 6 Bulan Terakhir.)

RUU Keimigrasian: Orang dalam Penyelidikan Tak Lagi Ditolak ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu yang dibahas ialah pasal yang mengatur hak seseorang luar negeri meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan landasan perubahan di RUU Keimigrasian. Dia menyebut hal ini berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.

“Untuk itu dipersilakan kepada tim ahli untuk menjelaskan materi muatan dari RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Awiek.

Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Widodo, kemudian membacakan Pasal 16 di UU Keimigrasian saat ini. Pasal itu mengatur Imigrasi berwenang menolak orang dalam kepentingan ‘penyelidikan dan penyidikan’ bepergian ke luar negeri.

“Kemudian di dalam RUU Pasal 16 ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Widodo membacakan bunyi pasal draf RUU Imigrasi yang baru.

“Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan,” sambungnya membacakan penjelasan draf RUU tersebut.

Baleg DPR mengikuti ketentuan MK tersebut. Seseorang dalam tahap penyelidikan tak bisa ditolak untuk bepergian ke luar negeri.

“Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 Tahun 2011,” ujarnya.

(Sumber : RUU Keimigrasian: Orang dalam Penyelidikan Tak Lagi Ditolak ke Luar Negeri.)

Pilah Pilih demi Berantas Korupsi Tak Pilih Kasih

Jakarta (VLF) Badai kepercayaan publik akhir-akhir ini menerpa gedung berkelir Merah Putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Momentum seleksi calon pimpinan KPK pada tahun ini pun dinanti demi public trust terhadap KPK tak lagi amblas.

Harapan bertumpu pada siapa-siapa saja yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi panitia seleksi atau pansel. Mereka akan bertugas memilah dan memilih para calon yang lolos tahapan-tahapan seleksi.

Namun ada yang berbeda untuk seleksi tahun ini. Apa saja?

Pansel nantinya tidak hanya menyeleksi calon pimpinan KPK, tetapi juga Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi UU KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memang memiliki organ bernama Dewas KPK.

Jokowi sendiri sudah menyampaikan 9 nama pansel tersebut akan diumumkan pada Juni 2024. Namun nama-namanya masih disimpan Jokowi.

“Ya tokoh yang baiklah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali,” kata Jokowi saat ditanya siapa nama-nama pansel tersebut.

“Tinggal nanti dipilih,” imbuhnya.

Kenapa 9 orang?

Jumlah ganjil selalu dipilih untuk suatu pansel. Di UU KPK yang lama tepatnya pada Pasal 30 ayat (3) tidak disebutkan jelas berapa jumlah pansel tetapi hanya menyebutkan keanggotaannya yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Selepas UU KPK yang baru berlaku, ada ketentuan lebih jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu jumlah pansel 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari masyarakat. Pansel itu nantinya ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres).

“Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, kepada detikcom, Kamis (9/5/2024).

Tentang apa saja syarat calon pimpinan KPK dan Dewas KPK semuanya sudah tertulis jelas dalam UU. Yang menjadi pembeda saat ini adalah masa jabatan yang sebelumnya adalah 4 tahun menjadi 5 tahun setelah Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alur Seleksi

Setelah pansel terbentuk nanti mereka akan mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran dilakukan dalam 14 hari kerja.

Nama-nama pendaftar kemudian akan diumumkan ke masyarakat. Publik dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang mendaftar. Pansel memiliki waktu 1 bulan untuk menerima tanggapan dari masyarakat sejak tanggal diumumkan.

Setelahnya, pansel akan memilih nama-nama yang lolos untuk kemudian diseleksi secara kompetensi, integritas, keteladanan. Singkatnya kemudian pansel akan memilih nama-nama calon sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan ke Presiden untuk diteruskan ke DPR. Artinya, untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas KPK, pansel harus menentukan 20 orang untuk diserahkan ke Presiden dan diteruskan ke DPR.

DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan menentukan 5 Pimpinan KPK dan 5 Anggota Dewas KPK. Mereka kemudian akan disahkan Presiden untuk mengisi jabatan Pimpinan KPK dan Anggota Dewas KPK.

Warisan Jokowi ke Prabowo

Merujuk pada alur tersebut, maka kerja pansel benar-benar dinanti dalam waktu singkat. Terlebih pada tahun ini akan terjadi transisi yaitu dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Di sisi lain, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK akan berakhir pada 20 Desember 2024. Artinya, kelak hasil seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK akan dilantik Prabowo.

Jauh-jauh hari publik sudah menitipkan pesan pada Jokowi agar benar-benar menghasilkan pucuk pimpinan di KPK yang lebih berintegritas. Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, misalnya, pada Minggu, 12 Mei 2024, mengingatkan pansel harus berintegritas.

“KPK harus hati-hati kalau trust-nya terus-menerus merosot. Apa pun yang dilakukan KPK itu akan ditolak oleh publik. Ini adalah lonceng kematian untuk lembaga apa pun. Kalau misalnya trust-nya buruk sehingga apa pun yang dikeluarkan akan mengalami resistensi,” kata Burhanuddin dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Burhanuddin berharap Jokowi cermat dalam menentukan susunan Pansel Capim KPK dengan melihat situasi KPK saat ini. Burhanuddin mengingatkan pemilihan pansel akan menentukan citra publik terhadap Jokowi yang segera mengakhiri jabatannya.

“Menurut saya, ini kesempatan terakhir untuk Pak Jokowi memberikan legasi sekaligus menaikkan motivasi publik beliau punya komitmen meninggalkan warisan yang positif. Caranya, pilih Pansel yang baik yang memberi keyakinan publik bahwa pimpinan KPK dan Dewas ke depan memberikan optimisme dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Burhanuddin mengatakan dukungan publik terhadap KPK juga menurun gara-gara berbagai persoalan internal KPK. Dia menyinggung kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL. Burhanuddin mengajak semua pihak ikut mengawasi pemilihan Pansel Capim KPK demi perbaikan KPK.

“Karena melalui pemilihan Pansel yang baik, yang berintegritas kita punya ekspektasi lahir pimpinan KPK dan Dewas yang lebih kredibel berintegritas lebih berani dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Burhanuddin menilai langkah Jokowi dalam menentukan Pansel Capim KPK juga berdampak pada citra pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Karena dampaknya nanti kepada Pak Prabowo kalau misalnya proses pimpinan KPK tidak sesuai ekspektasi karena pemilihan Pansel pimpinan KPK dan Dewas yang di luar ekspektasi dan kurang berintegritas, maka apa pun yang dilakukan pemerintahan mendatang itu akan dianggap bagian dari masa lalu yang kelam terkait pemberantasan korupsi yang terus menerus mengalami penurunan,” jelasnya.

Burhanuddin kembali mengingatkan semua pihak untuk mengawasi proses pemilihan Pimpinan KPK. Dia berharap Presiden Jokowi cermat dalam menentukan susunan Pansel Capim KPK nantinya.

“Jadi arahnya harus disasar atau dialamatkan kepada beberapa pihak. Satu kepada pemerintahan Jokowi karena ini di ujung jabatan beliau, tapi di saat yang sama juga harus didesakkan kepada Pak Prabowo karena bagaimanapun Pak Prabowo nanti yang akan terkena dampaknya,” kata dia.

“Apakah dapat getah atau nangkanya itu, ditentukan keputusan pemerintah sekarang dalam menetapkan susunan Pansel Pimpinan KPK atau Dewas. Apakah Pansel itu berintegritas, berani, itu juga ditentukan oleh apa yang kita desakkan hari ini,” imbuhnya.

Setali tiga uang, IM57+ Institute mengatakan sikap Jokowi dalam pembenahan di tubuh KPK akan tercermin dalam calon pimpinan KPK yang akan dihasilkan lewat seleksi pansel kelak. Sebab, IM57+ menilai pelemahan di tubuh KPK, selain melalui revisi UU KPK, juga bisa terlihat dari hasil kerja Pansel Calon Pimpinan KPK tahun 2019. Saat itu pansel meloloskan calon pimpinan KPK untuk mengikuti uji kepatutan di DPR meski publik banyak yang melontarkan kritik.

“Refleksi sikap Presiden terhadap KPK akan ditentukan pada proses seleksi ini sehingga tidak perlu upaya luar biasa untuk melihat apakah ada sikap serius dari Presiden untuk pembenahan KPK,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha secara terpisah.

“Data faktual tidak bohong. Hanya dalam waktu dua tahun awal menjabat, sudah dua pimpinan terkena persoalan etik. Sekarang bahkan, dari lima pimpinan, empat telah memiliki cacatan etik dan bahkan satu menjadi tersangka dan satunya lagi mengundurkan diri karena kasus yang sangat serius terkait gratifikasi,” imbuh Praswad.

Praswad mengatakan, dalam proses seleksi di pansel pada 2019, pihaknya telah memberikan rekam jejak terkait calon pimpinan KPK yang bermasalah. Namun masukan itu tidak digubris. Dia memandang, jika hal serupa terjadi dalam Pansel Calon Pimpinan KPK tahun ini, memang tidak ada niatan untuk memperbaiki KPK dari pemerintah.

“Apabila nantinya calon pimpinan KPK bermasalah yang tetap dipilih, berarti memang tidak ada perubahan sejak pemilihan capim KPK 2019 karena pada saat itu saya selaku Ketua Advokasi WP (Wadah Pegawai) KPK telah menyampaikan seluruh informasi tentang track record capim, tetapi ternyata hanya jadi basa basi belaka tanpa kelanjutan. Makin bermasalah maka semakin dipilih. Artinya, tidak ada perubahan sikap,” paparnya.

“Ini juga dapat menjadi momentum bagi Presiden pada masa akhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai legasi terakhir,” imbuh Praswad.

(Sumber : Pilah Pilih demi Berantas Korupsi Tak Pilih Kasih.)

KPK Geledah Kantor ESDM-PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani

Jakarta (VLF) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK selain kasus suap. Kini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov.

“Kami mengonfirmasi betul hari ini (14/5), Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” tambahnya.

Ali mengatakan penyidik masih dalam proses penggeledahan. Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut nanti.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” katanya.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

(Sumber : KPK Geledah Kantor ESDM-PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani.)