Author: Gabriel Oktaviant

Palsukan SPT hingga Tilep Duit Pajak, SBR Kena Denda Rp 4,2 M

Jakarta (VLF) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya.

(Sumber : Palsukan SPT hingga Tilep Duit Pajak, SBR Kena Denda Rp 4,2 M.)

Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Meizarani akan diperiksa sebagai Terdakwa.

“Jadwal kita hari ini pemeriksaan Terdakwa ya,” ujar Hakim Ketua Angeliky di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/5/2024).

Sidang hari ini akan digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

Diketahui, Meizarani didakwa bersalah dalam kasus korupsi jual beli beras pada 2022 silam. JPU dalam menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (14/5), pihak Terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya Artha Febriansyah. Ahli Terdakwa Meizarani tidak seharusnya diproses pidana dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar.

Artha Febriansyah yang memberikan kesaksian secara virtual mengatakan pertanggungjawaban Terdakwa dapat dituntut apabila dia terbukti memiliki niat buruk dalam terjadinya suatu tindak pidana. Dia mengatakan mens rea menjadi tolak ukur apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak.

“Mens rea adalah pikiran atau niat jahat. Actus reus adalah tindakan atau perbuatan yang dilarang secara hukum pidana. Mengukur pertanggungjawaban tindakan dilihat dari mens rea,” jawab Artha.

(Sumber : Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini.)

KPK Sita Rumah Mewah Anak Buah SYL di Parepare, Ini Penampakannya

Jakarta (VLF) KPK menyita rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang disita itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta.

“Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan rumah tersebut dibeli dari hasil pengumpulan uang dari para pejabat di Kementan. Rumah itu, kata Ali, ditempati oleh orang dekat Muhammad Hatta.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ujarnya.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” imbuhnya.

KPK melibatkan aparat setempat dalam penggeledahan di rumah tersebut. KPK akan segera mengonfirmasi temuan tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi.

KPK Geledah Rumah Hatta

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah tersebut. KPK mengatakan rumah yang digeledah itu milik Muhammad Hatta.

“Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).

Penggeledahan dilakukan Minggu (19/5). Lokasi penggeledahan berada di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Ali mengatakan penggeledahan di rumah M Hatta terkait penyidikan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“(Lokasi) penggeledahan rumah MH,” ujar Ali.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK

(Sumber : KPK Sita Rumah Mewah Anak Buah SYL di Parepare, Ini Penampakannya.)

Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Jakarta (VLF) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif mulai dihapus di beberapa provinsi. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Pada tahun 2025, semua provinsi diharapkan sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif. Keduanya adalah sumber pendapatan daerah, sehingga pemerintah setempat perlu waktu untuk mencari pengganti.

Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Dikutip dari situs Tunas Toyota, BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda. BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.

Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.

1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II

Dalam arsip berita detikoto dijelaskan ada 23 provinsi yang menghapus kebijakan BBNKB II. Provinsi tersebut adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat.

Dikutip dari situs Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapus BBNKB diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor lebih mudah mematuhi kewajiban bayar pajak.

2. Provinsi yang Menghapus Pajak Progresif

Sejumlah provinsi yang sudah meninggalkan kewajiban membayar pajak progresif adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku
  • Papua Barat.

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

Kenapa BBNKB dan Pajak Progresif Harus Dihapus?

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menilai, tarif BBNKB II dan pajak progresif mengakibatkan masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya. Untuk pajak progresif, pemilik kendaraan sampai meminjam data orang lain untuk menghindari kewajibannya.

Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan bisa meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor. Dalam arsip berita detikoto dijelaskan, data yang valid diperlukan untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik.

Jumlah provinsi yang menghapus aturan BBNKB II dan pajak progresif tentunya makin meningkat. Beberapa situs berita mengabarkan, ada 34 provinsi yang menghapus BBNKB II dan 17 yang meniadakan pajak progresif. Apakah provinsi detikers sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

(Sumber : Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024.)

Penertiban Jukir Liar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya di Minimarket

Jakarta (VLF) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus juru parkir liar di minimarket, yang terdiri dari unsur Satpol PP hingga kejaksaan. Tim tersebut bakal menindak di tempat para juru parkir (jukir) liar di depan minimarket yang terjaring razia, dan bakal langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Razia tersebut adalah buntut dari penangkapan dua jukir liar di Masjid Istiqlal yang berada di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka menggetok tarif parkir mobil hingga Rp 150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, jukir liar yang terjaring razia di minimarket sebaiknya harus dilakukan pembinaan supaya ke depannya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Beda halnya, dengan kejadian di Masjid Istiqlal, di mana jukir liar yang memaksa para pengendara mobil untuk membayar dengan harga Rp150 ribu yang memang layak di proses hukum.

“Nantinya para jukir liar yang telah terjaring razia di minimarket ini, jangan setelah itu lalu dilepas begitu saja, yang sudah-sudah kan seperti itu. Nanti ujung-ujungnya mereka pasti akan kembali mengulangi perbuatan yang sama, karena tidak ada efek jera. Harus ada satu konsep yang inovatif, supaya permasalahan ini bisa ada penyelesaian yang konkrit. Kalau mau di lakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa. Tindakan sebaiknya harus dibarengi dengan solusi,” kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun menilai, keberadaan jukir liar di Jakarta terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dishub Jakarta.

“Tapi jujur kita harus melihat dari segala sisi dengan fenomena menjamurnya jukir liar di sejumlah tempat yang sebenarnya sudah sangat lama sekali terjadi. Dasar aturannya kan sebenarnya sudah ada, tercantum di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017, tetapi memang yah harus di akui dari sisi pengawasan dan pembinaannya yang lemah sekali sehingga bisa muncul permasalahan seperti ini,” jelas Kenneth.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent ini, isi dari Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran ini sudah sangat jelas dan kuat. Pemprov DKI perlu cermat dalam menerjemahkan dan menjalankan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan serius. Ia pun meminta agar permasalahan ini segera mendapat solusi.

“Jangan karena sudah viral dan ramai di sosial media baru Pemprov DKI mau bertindak. Harus diingat bahwa permasalahan jukir ini sebenarnya sudah lama sekali dan sudah berlarut. Sudah mengakar dan menjadi kebiasaan turun temurun serta tidak menutup kemungkinan juga ada oknum Pemprov DKI yang membekingi dan bermain” ungkapnya.

Ia berharap penindakan jukir liar tidak hanya berlangsung musiman dan sementara, melainkan dilakukan secara terus menerus, berani dan agresif. Selain itu ia pun meminta penindakan tak hanya menyasar pada minimarket.

“Tidak hanya di mini market saja targetnya, tetapi tahap penertiban selanjutnya bisa menyasar wilayah perkantoran, mal dan restoran yang terdapat di ruko pinggir jalan. Karena sampai hari ini saya masih menemukan banyak sekali parkir liar yang sama sekali tidak di tindak, terkesan di biarkan dan malah ada juga yang saya lihat para jukir liar ini mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar dan memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan parah,” sambungnya.

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun merasa pesimistis ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menjanjikan bakal memberikan pekerjaan kepada para juru parkir liar. Padahal, memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta saja pada kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Saya minta Pak Heru untuk bisa mengkaji secara komprehensif dalam niatnya untuk memberikan pekerjaan jukir liar di Jakarta, harus dipikirkan secara matang. Wujud pekerjaannya seperti apa? Mekanisme perekrutannya seperti apa? Jangan niatnya baik malah nanti realisasinya jauh panggang daripada api. Saya khawatir jika niat baik Pak Heru Budi ini tidak dipersiapkan secara matang malah akan menjadi bumerang. Dalam penyelesaian kasus ini seperti ini, sebenarnya Pemprov DKI bisa berkaca kepada negara-negara maju soal penataan perparkiran, supaya bisa membuat suatu terobosan yang solutif dalam penyelesaian masalah parkir liar ini,” tegas Bang Kent.

Menurutnya, setidaknya ada tiga solusi yang bisa jadi pertimbangan Pemprov Jakarta dalam menertibkan jukir liar. Pertama, penyediaan lahan parkir yang cukup. Kantor-kantor pemerintahan dan swasta di Jakarta bisa diminta untuk menyediakan lahan parkir untuk umum. Selain itu, jika ada lahan kosong milik pemerintah, baik pusat maupun pemprov, dibangun lahan parkir vertikal.

“Lalu yang kedua, libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar. Selain itu, Pemprov DKI bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif, sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya,” tuturnya.

Lalu, sambung dia, yang ketiga yaitu transportasi umum massal perlu diperbanyak termasuk yang menjangkau para pekerja dari kawasan aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Tangerang hingga Bogor.

“Kenyamanan dan pelayanan juga jadi pertimbangan agar para pengendara kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di minimarket usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok ‘Calon Wali Kota’ yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di minimarket dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.

Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di minimarket sebesar Rp 2 ribu tidak akan membuat seseorang miskin.

Namun, adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir minimarket dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.

Netizen juga mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul usai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup peluit dan meminta uang parkir.

(Sumber : Penertiban Jukir Liar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya di Minimarket.)

Cegah Kecelakaan Maut Terulang, Jam Kerja dan Aktivitas Sopir Bus Bakal Diawasi

Jakarta (VLF) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turun tangan untuk mencegah kecelakaan maut bus terulang. Kepolisian akan menggandeng Kementerian Perhubungan dan seluruh stakeholder untuk menangani bus wisata.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam menangani masalah bus pariwisata maupun bus umum, menegaskan harus dari hulu ke hilir. Penegakan hukum pun disiapkan.

“Sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap sering terjadinya kecelakaan, ini kolaborasi yang akan kita lakukan nanti mudah-mudahan bisa memperbaiki masalah transportasi bus pariwisata terutama dan angkutan bus umum,” kata Irjen Pol Aan dikutip Korlantas Polri.

“Ke depannya untuk law enforcement atau penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas kita lakukan, laksanakan secara teliti penuh kehati-hatian artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang itu semua akan kita periksa,” tambahnya.

Pengemudi bus juga akan diawasi. Pengawasan terhadap pengemudi bus dilakukan menggunakan teknologi yang bisa membaca aktivitas sopir.

“Saya kira untuk pengawasan pengemudi tadi juga disampaikan oleh ahli bahwa pengawasan ini nanti akan menggunakan teknologi seperti tahu berapa jam dia melaksanakan aktivitasnya, nyupirnya, kemudian kecepatannya berapa, itu akan ada sistem yang akan dibangun sehingga bus umum atau bus pariwisata ini pengawasannya melalui sistem,” jelas Aan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa langkah yang disiapkan untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.

“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutur Budi dikutip dari keterangan tertulisnya.

(Sumber :Cegah Kecelakaan Maut Terulang, Jam Kerja dan Aktivitas Sopir Bus Bakal Diawasi.)

Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

Jakarta (VLF) Polda Jawa Barat (Jabar) masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang buron sejak 2016. Bareskrim Polri turun tangan membantu Polda Jabar.

“Kami back up Polda Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Dia mengatakan back up dari Bareskrim berupa bantuan teknis dan taktis. Dia mengatakan Bareskrim akan membantu Polda Jabar hingga kasus tuntas.

“Secara teknis dan taktis kita back up,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam. Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,”ujarnya.

(Sumber : Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon.)

Pakar Hukum Soroti KPK yang Hingga Kini Belum Eksekusi Bupati Mimika

Jakarta (VLF) KPK mulai mengendus sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar.

Dalam kasus ini, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Tim penyidik KPK baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.

Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Rumah SYL di Makassar Nilainya Rp 4,5 Miliar

Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.

Beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

SYL Sembunyikan Mercy Sprinter

Penyidik KPK sebelumnya menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL terkait dugaan TPPU. Mobil itu diduga disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5).

Ali mengatakan mercy itu milik SYL. Namun mantan Mentan itu sengaja menyembukin dengan dipindahtangankan ke orang terdekatnya.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut,” ujarnya.

Petugas keamanan KPK mengawasi mobil merek Mercedes Benz Sprinter di kawasan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Grandyos Zafna

Mercy Sprinter itu kemudian dijadikan barang bukti dalam berkas perkara TPPU. KPK selanjutkan akan mengonfirmai temuan-temuan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi termasuk tersangka.

Rumah SYL di Jaksel Disita

Pada awal Februari, rumah SYL di kawasan Jakarta Selatan disita KPK. Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.

Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL. Dia menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Adapun, jauh sebelum penyitaan rumah mewah di Jaksel, KPK melakukan penggeledahan rumah SYL di Makassar tepatnya di Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 pada Oktober 2023. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen.

“Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,” ucap Ali.

(Sumber : Pakar Hukum Soroti KPK yang Hingga Kini Belum Eksekusi Bupati Mimika.)

Aset-aset Berharga SYL Mulai Diendus KPK

Jakarta (VLF) KPK mulai mengendus sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar.

Dalam kasus ini, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Tim penyidik KPK baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.

Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Rumah SYL di Makassar Nilainya Rp 4,5 Miliar

Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.

Beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

SYL Sembunyikan Mercy Sprinter

Penyidik KPK sebelumnya menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL terkait dugaan TPPU. Mobil itu diduga disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5).

Ali mengatakan mercy itu milik SYL. Namun mantan Mentan itu sengaja menyembukin dengan dipindahtangankan ke orang terdekatnya.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut,” ujarnya.

Mercy Sprinter itu kemudian dijadikan barang bukti dalam berkas perkara TPPU. KPK selanjutkan akan mengonfirmai temuan-temuan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi termasuk tersangka.

Rumah SYL di Jaksel Disita

Pada awal Februari, rumah SYL di kawasan Jakarta Selatan disita KPK. Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.

Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL. Dia menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Adapun, jauh sebelum penyitaan rumah mewah di Jaksel, KPK melakukan penggeledahan rumah SYL di Makassar tepatnya di Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 pada Oktober 2023. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen.

“Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,” ucap Ali.

(Sumber : Aset-aset Berharga SYL Mulai Diendus KPK.)

Polda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Minyak Ilegal

Jakarta (VLF) Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.

Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait. Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Sumsel.

“Kami melakukan pertemuan dengan SKK Migas hari ini (Rabu). Pada pertemuan tadi, kami membahas illegal drilling dan regulasi terkait itu. Kami akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan produksi minyak ilegal,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas Bidang Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, kegiatan illegal drilling saat ini masih banyak ditemukan hingga menimbulkan efek negatif kepada masyarakat dan lingkungan.

“Kita juga sudah banyak tau bahwa kegiatan illegal drilling saat ini semakin masif sampai menimbulkan efek negatif ganda, terkhusus kepada masyarakat. Sehingga kami akan merumuskan alternatif solusi yang diharap dapat diterima, bukan hanya untuk operasional tetapi juga dapat mengubah regulasi yang sebelumnya dibuat,” ungkapnya.

Julius menyebut, SKK Migas sendiri sudah memiliki kajian terkait masalah tersebut namun implementasinya belum semua disampaikan.

“SKK Migas sendiri sudah punya draft dan kajian-kajian, namun memang untuk implementasinya agak sulit dan perlu dukungan masyarakat penuh,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(Sumber : Polda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Minyak Ilegal.)