Author: Gabriel Oktaviant

Tak Hadir Sidang, Permohonan Caleg Gerindra dan NasDem di Dapil Jatim Gugur

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan dua calon anggota legislatif (caleg) NasDem dan Gerindra gugur. MK mengatakan dua caleg itu tidak hadir sejak sidang perdana digelar.

Gugatan dua caleg yang gugur itu terkait perselisihan hasil Pileg di Jawa Timur diajukan oleh caleg NasDem Bernat Sipahutar dengan nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kemudian, terkait perselisihan hasil Pileg 2024 di Jawa Timur diajukan oleh Caleg Gerindra Sigismond BW Notodiputo dengan nomor perkara 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mulanya, Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan untuk gugatan yang diajukan caleg Gerindra Sigismond BW Notodipur. Suhartoyo menyatakan permohonan Sigismond gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur, MK telah berkirim surat pada 24 April 2024 ke Sigismond untuk hadir dalam sidang perdana. Namun, kata Ridwan, Sigismond tidak hadir tanpa alasan.

“Bahwa terkait persidangan dimaksud. Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Paritera Mahkamah Nomor 9/Sid Pen DPR-DPRD Pan MK/04/2024, bertanggal 24 April 2024. Namun demikian, sampai berakhirnya sidang Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 215-02-02-15PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 29 April 2024,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 15 Mei 2024 untuk memutuskan gugatan tersebut. MK menyatakan gugatan gugur karena Sigismond tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf d dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur, ” ujarnya.

Kemudian, hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan caleg NasDem Bernat Sipahutar. Arsul mulanya mengatakan MK telah mengagendakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada Senin 29 April untuk gugatan sengketa yang diajukan Bernat.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023) Mahkamah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang panel pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, pukul 08.00 WIB,” katanya

Sebelum itu, MK telah memanggil dan berkirim surat ke Bernat untuk hadir dalam sidang pada 24 April 2024 lalu. Namun, kata Arsul, Bernat tidak hadir dalam sidang perdana tanpa alasan.

“Bahwa berkenaan dengan jadwal persidangan dimaksud. Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 11/Sid Pes/DPR- DPRD Pan MK/04/2024, bertanggal 24 April 2024. Namun demikian, sampai berakhirnya sidang Pemohon tidak hadr tarpa alasan yang sah,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo lalu membacakan keputusan terhadap Bernat. Suhartoyo menyatakan permohonan Bernat gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Suhartoyo.

2 Caleg Absen Sidang

Seperti diketahui, pada sidang 29 April 2024 Bernat Sipahutar dan Sigismond BW Notodiputoyang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi MK. Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan.

“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Nomor 245,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Senin (29/4).

“Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” sambungnya.

Saldi mengatakan MK akan memberi kesempatan kepada KPU selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon. Dia mengatakan MK juga akan memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk memberikan keterangan.

(Sumber : Tak Hadir Sidang, Permohonan Caleg Gerindra dan NasDem di Dapil Jatim Gugur.)

Ketua KPK Belum Komunikasi dengan Ghufron soal Laporkan Dewas ke Polisi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku belum berbicara dengan Ghufron soal laporan tersebut.

“Belum, belum. Saya belum komunikasi,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

KPK Tegaskan Laporan Ghufron Bukan Putusan Pimpinan

KPK menegaskan pelaporan tersebut bukan keputusan bersama seluruh pimpinan KPK. Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan tersebut merupakan keputusan pribadi Ghufron.

“Kami tegaskan bahwa persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya, ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Gufron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,” kata Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan, polemik yang melibatkan Ghufron dengan Dewas KPK yang berujung ke gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim tidak mewakili sikap pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang lain, kata Ali, tidak terlibat dalam langkah hukum yang diambil oleh Ghufron.

“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK. Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, ataupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,” ungkap Ali.

Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.

Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7352555/ketua-kpk-belum-komunikasi-dengan-ghufron-soal-laporkan-dewas-ke-polisi.)

MK Tak Terima Gugatan PPP soal 21 Ribu Suara di Jatim Dipindah ke Garuda

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg DPR di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur (Jatim). MK menyatakan permohonan PPP tidak jelas.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya,” kata Hakim MK Saldi Isra saat dalam sidang perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Petitum permohonan tidak saling bersesuaian, yaitu PPP meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut PPP, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

MK menilai PPP mempermasalahkan perolehan suaranya di Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VII. MK mengatakan PPP mendalilkan ada pemindahan 21.812 suara secara tidak sah ke Garuda.

“Pemohon (PPP) mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara,” ujarnya.

Namun, menurut MK, PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan. MK juga menemukan rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang saling bertentangan.

“Pertentangan demikian terjadi karena pada petitum kasus pertama PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua PPP meminta pemungutan suara ulang, padahal dapil pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur IV,” tuturnya.

“Akan tetapi setelah PPP menarik kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada,” lanjutnya

Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, hakim MK menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). MK pun menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

(Sumber : MK Tak Terima Gugatan PPP soal 21 Ribu Suara di Jatim Dipindah ke Garuda.)

Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi

Jakarta (VLF) Pada 4 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menyoroti adanya ketidakterbukaan proses revisi, sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.

Ketidakterbukaan ini menimbulkan suatu anggapan bahwa peraturan yang dibentuk hanya untuk menguntungkan segelintir orang yang memiliki kepentingan, seperti para elite. Dengan ketidakterbukaannya, revisi undang-undang ini tentu seperti menyampingkan perlindungan hak asasi manusia. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah hak untuk berpendapat dan mengekspresikan diri.

Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal karet ini menghantui dan mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers bagi rakyat Indonesia, padahal Indonesia sebagaimana diketahui merupakan negara demokrasi.

Pasal karet merujuk kepada pasal yang yang tidak memiliki acuan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan perdebatan dan kebingungan akan penafsirannya. Padahal hukum itu sendiri dibentuk untuk mengatur kehidupan manusia dan tentu dengan adanya pasal karet ini membuat kebingungan serta multitafsir, sehingga dalam pengimplementasiannya tentu akan ada permasalahan-permasalahan yang timbul.

Demikian dengan yang terjadi pada UU ITE ini, di mana ditemukan beberapa pasal karet, seperti Pasal 27A dan Pasal 27B (di mana pasal ini dianggap digunakan untuk mengkriminalisasikan rakyat karena ketentuan dalam dua pasal tersebut yang bersifat lentur atau multitafsir), Pasal 28 ayat 3 (pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini), dan Pasal 45A (pasal ini membiarkan kriminalisasi dan multitafsir).

Bahkan dengan revisi yang sudah dilakukan sebanyak dua kali, tetap saja UU ITE tidak menggantikan substansi yang sudah lama dipermasalahkan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diikutsertakan dalam pembentukannya yang sudah pasti bertentangan dengan demokrasi. Padahal seharusnya politik hukum di negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas keikutsertaan masyarakat dalam menentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki.

Penegakan Hukum yang Baik

Berdasarkan uraian sebelumnya, menunjukkan dibungkamnya hak rakyat dalam berpendapat dan berekspresi melalui pasal karet yang tak kunjung diperbaiki. Masyarakat pun menjadi takut untuk bersuara mengenai penyimpangan yang terjadi di sekelilingnya dan takut untuk bersuara terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa, sebab khawatir dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Padahal, sejatinya kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap individu yang sejak dilahirkan telah dijamin. Sebagai bangsa yang telah lama merdeka seharusnya menunjukkan kedewasaannya dengan semakin dihormatinya kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun sepertinya negara ini masih belum dewasa dalam hal demikian.

Tentu, kita mengharapkan adanya lagi revisi terhadap pasal karet ini dengan keterlibatan rakyat dan keterbukaan proses. Namun, melihat UU ini masih baru diperbaharui, tidak mungkin diperbaharui lagi dalam waktu yang singkat. Yang bisa kita harapkan sekarang adalah politik penegakan hukumnya. Menurut Prof Bagir Manan, keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung kepada penerapannya, dan putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan.

Melalui putusan tersebut akan membuat peraturan perundang-undangan menjadi hidup dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat. Bahkan peraturan perundang-undangan yang kurang baik pun akan tetap mencapai sasaran atau tujuan di tangan para penegak hukum yang baik.

Dalam hal ini, diharapkan para penegak hukum bisa lebih memperhatikan setiap tuduhan atau laporan agar tidak ada korban akibat salah penerapan pasal maupun korban dari orang yang memanfaatkan pasal untuk kepentingan sendiri. Sehingga, walaupun pasal karet ini tetap ada, tetapi dengan penegakan hukum yang baik, kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap bisa ditunjukkan oleh masyarakat dengan kepercayaan penuh kepada para penegak hukum yang akan memproses pelanggaran yang sesungguhnya, bukan karena kepentingan orang tertentu.

Sabrina Tio Larisha Marpaung mahasiswa Universitas Riau, sedang mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Universitas Padjajaran

(Sumber : Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi.)

Ketua KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Tindak Asusila di DKPP

Jakarta (VLF) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghelat sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ketua KPU diduga melakukan tingdakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pantauan detikcom, Rabu (22/5/2024) teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari tiba di DKPP sekitar 9.28 WIB. Selanjutnya pengadu seorang anggota PPLN juga tiba hampir bersamaan.

Selain pengadu dan teradu, sidang yang digelar DKPP itu juga dihadiri Komnas HAM Anis Hidayah. Dia menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

Adapun sidang ini digelar secara tertutup. Hanya pengadu, teradu dan pihak berkepentingan yang dapat mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang tersebut. Heddy menuturkan keduanya wajib hadir dalam persidangan.

“Pengadu prinsipal dan jugaTeradu kita panggil untuk hadir,” jelasnya Selasa (21/5).

Hasyim Asy’ari sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

(Sumber : Ketua KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Tindak Asusila di DKPP.)

BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud di Program JKN

Jakarta (VLF) BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang dilakukan dalam Program JKN.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.

Pihaknya menyebutkan bahwa potensi kecurangan bisa berasal dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Tentunya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Mundiharno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan pembentukan ekosistem anti fraud ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

“Namun, ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan melainkan tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN,” jelas Mundiharno.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto mengatakan, dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3). Menurutnya, upaya pelaksanaan sistem anti fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hal itu mencakup penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN.

“Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien,” tegas Agus.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan untuk mencegah tindakan kecurangan terjadi, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program JKN, harus membangun sistem pencegahan kecurangan, salah satunya dengan membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi.

Dirinya juga mengapresiasi terhadap penyelenggaraan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Bali berjumlah 4,3 juta peserta.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Harapannya, dengan adanya pertumbuhan fasilitas kesehatan juga bisa mengimbangi pemberian pelayanan kepada peserta sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin berkualitas dan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi. Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dihadiri oleh Deputi Direksi Bidang Hukum Pencegahan dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya Permatasari, Inspektur 1 Kementerian Kesehatan, Heru Susanto, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan, Vice President Membership and Organizational Development Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, Maliki Heru Santosa dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom.

(Sumber : BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud di Program JKN.)

Kronologi Kasus Anggota DPRD Terpilih di Sikka Jadi Tersangka TPPO

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan anggota DPRD Sikka terpilih, Yuvinus Solo, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kader Partai Demokrat disebut sebagai perektrut tenaga kerja ke Kalimantan, namun dibiarrkan terlantar.

Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengungkapkan kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada April 2024. Setelah menggelar perkara, polisi menetapkan Yuvinus alias Joker menjadi tersangka.

Kasus ini bermula warga asal Kecamatan Waigete, Jodimus Moan Kaka, meninggal dunia di Kalimantan. Sebelumnya, pada Maret 2024, seorang bernama Filius mendatangi Jodimus dan beberapa warga di sana. Dia menawarkan untuk bekerja di Kalimantan Timur.

“Untuk biaya transportasi berupa tiket kapal dan uang makan sepanjang perjalanan dari Maumere sampai ke perusahaan ditanggung oleh saudara YS (Yuvinus) alias J,” kata AKP Susanto kepada detikBali, Selasa (21/5/2024).

Saat itu, Filius mengatakan para warga akan membayar ganti transportasi setelah bekerja. Uang itu dipotong dari gaji dan uang makan.

“Mereka berangkat ke Kalimantan Timur menggunakan kapal laut KM Lambelu tujuan Maumere-Balikpapan pada tanggal 13 Maret 2024 pukul 04.00 wita,” terangnya.

Sebelum berangkat, para korban diberi arahan khusus oleh Filius untuk berpencar dan tidak bergabung dalam kelompok dengan tujuan menghindari kecurigaan dan patroli kepolisian di pelabuhan, lalu setelah diatas kapal mereka akan berkumpul.

Sesampainya di Kalimantan Yuvinus membagi para korban menjadi beberapa kelompok. Korban Jodimus bersama dengan anaknya dan beberapa orang lainnya diantar ke salah satu tempat di wilayah Kutai Barat yang jaraknya lebih kurang 14 jam dari Balikpapan.

“Di tempat tersebut di sediakan sebuah rumah kayu namun tidak ada beras dan bahan makanan. Sehingga korban Jodimus Moan Kaka dan anak serta beberapa orang lainnya tidak bisa makan dan minum,” ujarnya.

Melihat kondisi demikian, mereka pun menolak bekerja dan berjalan kaki keluar rumah untuk mencari kerabatnya yang sebelumnya sudah bekerja Kutai Barat.

Dalam perjalanan tersebut, Jodimus sakit sehingga dia dan anaknya memutuskan untuk pulang ke Maumere. Saat dalam perjalanan Jodimus meninggal dunia.

Istri Jodimus kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sejauh ini, sudah 18 saksi yang diperiksa. Yuvinus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Yuvinus ketika dikonfirmasi enggan menjawab terkait penetapannya sebagai tersangka. Dia masih menunggu dua pengacaranya.

“Masih menunggu Pak Domi, ada kedukaan, dan Pak Alfons masih sakit,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPC Demokrat Sikka Octavianus Aryo Adhityo Hardiningrat mengatakan partai menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.

“Belum ada keputusan apa pun. Kami hormati proses hukum,” tandas Octavianus.

(Sumber : Kronologi Kasus Anggota DPRD Terpilih di Sikka Jadi Tersangka TPPO.)

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya. Lalu, Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta yang setara dengan Rp 40 miliar dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dakwaan Achsanul Qosasi

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Maret lalu.

Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber : Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara.)

Sidang Korupsi PT PSU Rp 52 M, 3 Terdakwa Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) PN Medan menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar. Tiga terdakwa dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang yang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir ada Gaul Manurung dan Lamro Simbolon dari Kejati Sumut serta Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga dari Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan.

Ada pun tiga terdakwa yang menjalani sidang, Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate’e.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan,” sebut Gaul di ruang sidang Cakra 9, Senin (20/5/2024).

Gaul juga menyampaikan para terdakwa dikenakan denda Rp 750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Gaul.

Di samping itu, para terdakwa turut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda. Sebab, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjar,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut membongkar dugaan praktik korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara (PT PSU).

“Akhirnya tim koneksitas melakukan penahanan. Dari masing-masing tiga orang, yang sipil di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yang sudah purnawirawan TNI ditahan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Idianto saat paparan di Medan Selasa (10/10/2023).

Dijelaskan Idianto, kasus ini bermula ketika Gazali Arief melakukan kerja sama dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e. Perjanjian itu berupa pelaksanaan pemusnahan total bagian tanaman yang terserang penyakit. Namun ternyata perjanjian itu tidak pernah dilakukan.

“Adapun kasus posisinya pertama si tersangka satu membuat suatu MoU dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB untuk di dalam perjanjiannya eradikasi. Sementara tidak seperti itu. Modus saja,” terangnya.

Selanjutnya PT Perkebunan Sumatera Utara kembali melakukan kerja sama dengan PT Kartika Berkah Bersama dalam bentuk penjualan tanah. Tanah itu nantinya digunakan PT Kartika Berkah Bersama untuk membangun jalan tol.

Dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.

Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk ketiga tersangka.

“Kemudian oleh mereka bersepakat tanah di PT Perkebunan Sumatera Utara dijual kepada PT yang membangun jalan tol. Dari hasil penjualan itu, berdasarkan dari perhitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.890.000 meter kubik. Yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik,” jelasnya.

“Jumlah total hasil penjualan Rp 52,4 miliar lebih. Uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Selebihnya Rp 50,4 miliar ini disalahgunakan oleh mereka tersangka,” sambungnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7350667/sidang-korupsi-pt-psu-rp-52-m-3-terdakwa-dituntut-18-5-tahun-penjara.)

Eks Pejabatnya Tersangkut Kasus Korupsi Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara

Jakarta (VLF) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal eks pejabatnya di Riau yang tersangkut kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan pria berinisial RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, langkah yang diambil Kejagung sejalan dengan penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Menurut Nirwala, pihaknya telah melakukan penyidikan di bidang kepabeanan atas kasus tersebut.

“Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

“Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Nirwala menyebut Bea Cukai mendukung dan terus berkoordinasi dengan Kejagung. Ia juga menjelaskan tersangka RR sudah pensiun sebagai ASN sejak 31 Januari 2024.

“Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkap peran RR dalam perkara itu. RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mengimpor gula.

“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelas dia.

Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Sebelumnya Direktur PT SMIP inisial RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber : Eks Pejabatnya Tersangkut Kasus Korupsi Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara.)