Author: Gabriel Oktaviant

Teror 3 Koboi Jalanan Surabaya yang Motifnya Bikin Geleng Kepala

Jakarta (VLF) 3 Koboi jalanan Surabaya yang menebar teror sepekan lalu akhirnya ditangkap dan dipamerkan ke publik oleh Polda Jatim. Setelah didalami, motif penembakan yang mereka lakukan bikin geleng kepala.

Kasus ini berawal saat sejumlah warga diteror penembak misterius. Yakni dua di jalan tol Waru arah Surabaya dan satu penembakan di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Surabaya. Belakangan diketahui, setelah ketiga koboi jalanan itu tertangkap, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sesuai konstruksi kejadian di sejumlah lokasi oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 3 hari setelah kejadian.

“Sesuai yang disampaikan sebelumnya, kejadian ini tidak hanya di 1 TKP dan lebih dari 1 tersangka yang diamankan,” kata Dirmanto dalam konferensi pers yang digelar di Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5/2024).

Polisi langsung melakukan olah TKP dan memburu terduga pelaku usai laporan penembakan pada 22 Mei 2024. Ada 4 korban yang melaporkan penembakan misterius itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi 3 tersangka. Mereka adalah Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya, kemudian Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.

Ketiganya terancam pasal pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Awalnya ada 2 korban dan 2 TKP pada Minggu (19/5) pukul 01.05 WIB di KM 758 tol Surabaya-Sidoarjo. Korban atas nama korban AR, luka di bibir dan pelipis kiri,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Totok menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengemudikan mobil, ada pula yang menembak.

“Nelson berperan sebagai pengemudi dan menembak. Jefferson dan anak di bawah umur itu berperan menembak serta duduk di kursi tengah. Masing-masing tersangka memiliki airsoft gun,” jelasnya.

Totok menambahkan, Nelson dan Jefferson merupakan teman satu kampus. Keduanya saling kenal dan melakukan aksi penembakan itu secara bersama-sama.

“Mahasiswa aktif semuanya (JLK dan NBL). Hubungan mereka teman kuliah. Untuk satunya yang tidak dihadirkan adalah anak-anak, ada 2 peristiwa dan 4 TKP,” tambahnya.

Beli air soft gun di online shop hingga motif iseng yang bikin geleng kepala. Baca halaman selanjutnya.

Para pelaku membeli air soft gun secara online. Nelson yang pertama memesan di toko online. Dia kemudian menjualnya lagi kepada Jefferson dan J.

“Mereka punya 5 senjata, tapi yang dipakai 3. Semuanya dibeli lewat Tokopedia,” ungkap perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Guna menghindari kejaran polisi, mereka juga menggunakan pelat nomor palsu saat beraksi. Artinya, penembakan kepada 3 sopir truk dan seorang tukang sampah itu memang sudah direncanakan.

“Nopolnya palsu, sudah diganti sejak mau berangkat (beraksi),” tegas Totok.

Ketika ditanya motif penembakan itu, Totok menyebut ketiga pelaku cuma iseng. Para pelaku terinspirasi dari game online. Selain itu mereka menyasar korbannya secara acak.

“Keterangan sementara dari ketiganya karena iseng saja. Cara pilih korban random (acak) ya,” kata Totok.

Dalam penyelidikan lebih lanjut yang telah dilakukan terhadap tersangka, Totok menjelaskan bahwa ketiganya mengaku memang kerap bermain game online. Namun, mereka tidak tergabung dalam sebuah komunitas.

“Terobsesi game online dari game di PC. Mereka hobi main game saja di PC, tidak ikut klub menembak atau komunitas gamers,” bebernya.

Sementara itu, salah satu tersangka Jefferson menyampaikan rasa penyesalannya. Dia mengaku aksi main tembak itu cuma iseng.

“Saya iseng saja, Pak. Saya menyesali perbuatan saya,” ucapnya.

(Sumber : Teror 3 Koboi Jalanan Surabaya yang Motifnya Bikin Geleng Kepala.)

Terbongkar Peran Caleg PKS Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

Jakarta (VLF) Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan di kasus narkoba. Sofyan sebelumnya diburu polisi atas keterlibatannya dalam kasus 70 kilogram sabu.

Sofyan melarikan diri sejak Maret 2024 setelah Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung menangkap 3 orang kaki tangannya. Dari tiga orang tersangka tersebut disita barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

“Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (27/5).

Mukti mengatakan kasus ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim dengan Polda Lampung dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba ke Jakarta dan Jawa.

Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Sofyan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, pada Senin (27/5).

Dia terlihat memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke Bareskrim Polri siang kemarin. Sofyan bungkam saat digiring polisi.

Ditangkap saat Beli Celana

Sofyan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5). Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap saat membeli celana di sebuah toko di Aceh.

“Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).

Momen caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap saat membeli celana. (Foto: Dok. Istimewa)
Penangkapan Sofyan ini terekam kamera CCTV di toko pakaian. detikcom mendapatkan video detik-detik penangkapan Sofyan. Awalnya, Sofyan datang ke toko pakaian itu pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.56 WIB untuk membeli celana.

Dia terlihat sedang mengepaskan lingkar pinggang celana jins ke lehernya. Dia berbincang menggunakan bahasa Aceh dengan seorang penjaga toko.

Sofyan terlihat tertawa-tawa saat mencoba celana. Tak lama kemudian, datang polisi lalu menangkapnya. Dia kemudian diinterogasi secara singkat dan celananya digeledah.

Kendalikan Sabu 70 Kg

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.

“Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya,” imbuhnya.

Berhubungan dengan Jaringan di Malaysia

Bareskrim Polri menyebutkan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, adalah pemilik sekaligus pengendali 70 kilogram sabu. Sofyan bahkan berhubungan langsung dengan jaringannya di Malaysia.

“Dia ini berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Senin (27/5).

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan memiliki jaringan di Malaysia. Dia sering berhubungan dengan WNI inisial A yang berada di Malaysia.

“Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia (WNI). Nanti mungkin akan saya kirim Pak Gembong (Kombes Gembong), dengan Pak Manto (Kombes Suhermanto) juga ke Malaysia untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka A ini,” imbuhnya.

Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka di kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sofyan terancam hukuman mati.

“Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini,” ucap Mukti.

Pakai Duit Sabu buat Kampanye

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Bareskrim mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

“Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang,” tambah Mukti.

Sofyan Terancam Dipecat dari PKS

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sofyan terancam dipecat dari PKS.

“Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu,” sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI,” katanya.

(Sumber : Terbongkar Peran Caleg PKS Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia.)

Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika

Jakarta (VLF) Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun kembali dijerat setelah kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Eltinus lebih dulu diadili dalam kasus korupsi tersebut dengan vonis 2 tahun penjara.

Sementara, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Keempat terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dilansir dari detikNews.

Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.

Eltinus Sempat Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, Eltinus Omaleng memiliki rekam jejak melakukan perlawanan terhadap KPK. Perlawanan itu ditandai dengan sikap Eltinus yang mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus tersebut pada 2022 lalu.

Eltinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Eltinus berstatus sebagai Pemohon, dengan Termohon KPK.

Padahal, KPK saat itu sejatinya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Namun Eltinus dalam gugatannya menilai penetapan tersangkanya tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).

Belakangan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan Pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan putusan itu, KPK akhirnya menangkap Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, Papua pada 6 September 2022. Kasus hukum yang menjerat Eltinus membuatnya diberhentikan sementara alias berstatus nonaktif dari Bupati Mimika.

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Saat kasus ini bergulir di persidangan, majelis PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar 17 Juli 2023. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukanlah merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (18/7/2023).

Humas PN Makassar Sibali juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan majelis hakim. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

“Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan,” ujar Sibali kepada detikSulsel.

KPK pun melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku heran dengan putusan PN Makassar lantaran tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.

“Majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan,” kata Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (10/8/2023).

“Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP,” tambahnya.

Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.

“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri.

Keputusan PN Makassar itu membuat Eltinus Omaleng kembali diaktifkan menjadi Bupati Mimika pada 4 September 2023. Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itupun dikabulkan MA hingga Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun yang putusan dibacakan pada Rabu (24/4).

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA dilansir dari detikNews, Kamis (25/4).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis. MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian kemudian memberhentikan Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika. Tito pun menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika.

“Iya, dia (Eltinus Omaleng) diberhentikan tidak dengan hormat. Suratnya sudah keluar tinggal dieksekusi, tapi SK Plt Bupati juga sudah keluar,” kata Wamendagri John Wempi Wetipo kepada wartawan di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/5).

SK pemberhentian Eltinus diteken Tito pada 20 Mei 2024. Eltinus diberhentikan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.

“Iya, (Eltinus terbukti bersalah) karena saat KPK banding atau kasasi ke Mahkamah Agung kita tunggu putusannya dan putusan sudah ada. Kemarin tidak cepat dieksekusi juga karena kita harus ada salinan putusan dulu,” tambahnya.

Namun John Wempi mengemukakan, salinan putusan sudah diterima yang menjadi acuan pemberhentian Eltinus. Dia menegaskan Johannes Rettob kini resmi mengemban amanah sebagai Plt Bupati Mimika.

“Nah kemarin kan sudah dikirim ke Tipikor Makassar kemudian dikirim ke Kemendagri maka suratnya keluar kemarin. Jadi, pemberhentian Pak Eltinus Omaleng kemudian menunjuk Pak Johannes Rettob sebagai Plt Bupati,” pungkasnya.

(Sumber : Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika.)

Aliansi Jurnalis Kepri Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Jakarta (VLF) Sejumlah wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam. Mereka menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.

Puluhan masa yang melakukan unjuk rasa itu tergabung dari 6 organisasi. Diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

“Kami menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang cukup mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Koordinator aksi, Juanda yang juga Ketua AJI Batam, Senin (27/5/2024).

Juanda mengatakan draf revisi pasal yang dinilai paling bermasalah yakni pasal 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi,” ujarnya.

Juanda menyebut definisi penyiaran bisa bermakna luas cakupannya. tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.

“Pasal 50 B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujarnya.

“Lalu, pasal 50 B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUH Pidana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu,” tambahnya.

Juanda menyebut bahwa dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran itu maka akan menambah kewenangan KPI. Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.

“Kami menilai hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital,” ujarnya.

Puluhan masa aksi koalisi jurnalis itu diterima oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menyebut akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Aspirasi teman-teman akan kita teruskan ke DPR RI,” ujarnya.

Nuryanto menyebut dirinya secara pribadi menolak revisi RUU penyiaran karena berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru. Ia menyebut kebebasan pers merupakan hasil reformasi dan tidak boleh diganggu.

“Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana,” ujarnya.

Nuryanto juga menjelaskan pers memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya pers diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas-tugasnya.

“Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang bagaimana nantinya. Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka,” ujarnya.

(Sumber : Aliansi Jurnalis Kepri Demo Tolak Revisi UU Penyiaran.)

KSST Laporkan Jampidsus ke KPK atas Dugaan Kejanggalan Lelang Saham

Jakarta (VLF) Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Koordinator KSST, Ronald di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).

“Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Dalam laporan hari ini, KSST didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.

“Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun,” terang Sugeng.

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara,” ucapnya.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

  1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
  2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
  3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
  4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM

detikcom telah menghubungi Jampidsus Febrie Ardiansyah untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini namun belum mendapatkan jawaban. Belum ada pula tanggapan dari pihak-pihak lain yang dilaporkan.

KSST Tuding Jampidsus Beri Persetujuan

Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

“Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.

Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.

“Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald.

Kejagung Pastikan Lelang Sesuai Prosedur

Namun sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujarnya.

(Sumber : KSST Laporkan Jampidsus ke KPK atas Dugaan Kejanggalan Lelang Saham.)

Ini Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Apa pertimbangan hakim?

Awalnya, hakim menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan. Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK.

Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.

“Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi. Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif,” kata hakim Rianto.

“Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” ujarnya.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan kasus Gazalba harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri menurut hakim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus Gazalba lantaran. Sebab, tidak mendapat surat perintah pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Karena itu, hakim menyatakan jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang melakukan penuntuan terhadap Gazalba.

“Menimbang bahwa setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK. Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. Dia mengatakan surat perintah penunjukan penuntut umum harus diterbitkan lebih dulu sebelum melakukan penuntutan.

“Menimbang bahwa sedangkan surat perintah Jaksa Agung RI sebagaimana dalam pendapat penuntut umum atas keberatan Terdakwa/ Tim penasehat hukum Gazalba Saleh adakah jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK, padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2021,” ujarnya.

Penegasan Hakim

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan perkara Gazalba tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara lantaran syarat formil. Dia mengatakan jaksa KPK dapat mengajukan kembali jika syarat administrasi berupa surat petunjuk pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung itu sudah dipenuhi.

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan kalau ada surat itu, sudah ada surat itu bisa diajukan lagi. Jadi hanya formalitasnya aja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu,” kata Hakim Fahzal.

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas aja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

(Sumber : Ini Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU.)

3 ASN Ternate Tak Ditahan di Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi

Jakarta (VLF) Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara jadi tersangka usai ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi.

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu wanita I yang diduga menjadi pemasok narkoba.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan tiga ASN ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Ketiganya dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Sumber : 3 ASN Ternate Tak Ditahan di Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi.)

Caleg Terpilih PKS Ditangkap Terkait Narkoba, Parpol Serahkan ke Proses Hukum

Jakarta (VLF) PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya,” ujarnya.

“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Sofyan Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7358908/caleg-terpilih-pks-ditangkap-terkait-narkoba-parpol-serahkan-ke-proses-hukum.)

Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Pegi Setiawan alias Perong jadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan, terancam hukuman mati.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), dilansir detikJabar.

Pegi dijerat pasal berlapis. Mulai pembunuhan berencana hingga perlindungan anak.

Jules Abraham menjelaskan, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung usai peristiwa terjadi, yakni pada Agustus 2026 silam. Dia mengganti nama menjadi Robi.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.

Dalam kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi. Kepastian ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama.

“Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan),” tegasnya.

Pegi dihadirkan dalam konferensi pers. Dia mengenakan kaos tahanan warna biru. Tangannya diborgol.

(Sumber : Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati.)

Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC

Jakarta (VLF) Kisruh antar dua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) mencapai babak baru. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan aanmaning atau teguran BBMC Indonesia.

Dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Namun logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.

Untuk diketahui, eksekusi ini digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.

Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Namun kedua objek tersebut tidak ada di lokasi.

“Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan,” ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.

Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas sita eksekusi meski dua objek yang akan dieksekusi tidak ada.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

“Itu akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian terkait hal-hal lain yang bersifat administratif nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya..

Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri.

“Setelah ada pelaksanaan eksekusi tersebut, akan ada sanksi apabila ada pihak-pihak lain yang tetap bersikukuh menggunakan logo tengkorak yang kami miliki,” ujar Bebeng.

“Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah alamat. Selain itu dia menyebut logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita,” ungkapnya.

Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.

“Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu,” tegasnya.

“Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan,” tutul Freddy.

(Sumber : Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC.)