Author: Gabriel Oktaviant

Fakta-fakta Baru Tragedi Study Tour di Subang

Jakarta (VLF) Acara perpisahan dan studi tur rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, berakhir tragis di Jalan Raya Ciater, Subang. Pada Sabtu (11/5/2024) malam itu, kecelakaan maut terjadi yang menimpa bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi.

Kini, sejumlah fakta mengejutkan pun terkuak dari kejadian nahas itu. Berikut fakta-faktanya, dirangkum oleh tim detikJabar.

1. Setelah Sopir Bus, Dua Pengusaha Bus Bodong Jadi Tersangka

Belum lama ini, sopir bus atas nama Sadira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.

Kini giliran polisi menetapkan AI dan A, dua pelaku usaha perusahaan otobus (PO) bodong yang diketahui tak punya izin Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

2. PO Bus Trans Putera Fajar Abal-abal

Tak cuma itu, ditemukan fakta jika bus Trans Putera Fajar berplat nomor AD 7524 OG tidak terdaftar dalam perusahaan otobus (PO) manapun, alias PO abal-abal.

“PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus, atau pariwisata manapun,” kata Wibowo.

3. Dimensi Bus Diubah Tanpa Izin dan Tak Laik Jalan

AI diketahui adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lah yang mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar. Padahal, bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.

Setelah bus tersebut diubah dimensinya, AI mempercayakan kepada A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Di sini, A menyuruh sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.

Selain itu, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu.

“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” terangnya.

4. Kondisi Bus Dipaksakan dan Sistem Pengereman Butut

Wibowo mengatakan, bobot bus yang diperbolehkan harusnya memiliki berat 10.300 kilogram. Tapi, bus itu kemudian dimodifikasi sehingga bobotnya bertambah lebih dari 1 ton, menjadi 11.310 kilogram.

“Dan AI adalah orang yang mengubah dimensi bus tersebut sehingga bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih. Yang bersangkutan hanya punya fotokopi surat keterangan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin. Artinya, bengkel yang bersangkutan tidak punya izin untuk mengubah rancang bangun bus tersebut,” kata Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Karena bobotnya bertambah, dimensi bus itu juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter, yang seharusnya sesuai standar armada angkutan yaitu 11.650 milimeter.

“Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter,” papar Wibowo.

Tak hanya itu, AI selaku pemilik bengkel yang mengubah dimensi bus juga tidak pernah melakukan pemeliharaan secara berkala, terutama dalam sistem pengereman bus tersebut. Salah satu faktanya, kompresor untuk sistem pengereman bus ternyata tak berisi angin melainkan berisi oli dan air.

“Begitu pun dengan minyak rem. Setelah kita lakukan pemeriksaan alat oil tes indikator, lampu menunjukkan warna merah yang berarti minyak rem ini sudah tidak layak untuk dipergunakan. Sehingga, kekuatan kerja rem tidak berfungsi secara maksimal,” terang Wibowo.

5. Bus Pernah Terbakar, Lalu hanya Ganti Nama

Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024, dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.

Bahkan, bus tersebut pernah terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Setelah itu, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

“Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater kemarin pernah terbakar sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Sama, kegiatannya sedang berkegiatan berwisata dari wilayah Bandung,” kata Wibowo.

Setelah terbakar, AI dan A tak pernah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap bus ini. Malah, A mengusulkan kepada AI untuk merubah nama armada angkutan itu dari yang awalnya bernama Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

“Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan saja dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan,” ucapnya.

6. Jerat Bui Menghadang Dua Pelaku yang Cari Untung

Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Akal-akalan ini menurut Wibowo dilakukan AI bersama A untuk mendapat keuntungan semata.

Keduanya hanya mementingkan bisnis yang mereka jalankan tanpa memperhatikan keselamatan penumpangnya. Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara.

Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara,” ucap Wibowo.

(Sumber : Fakta-fakta Baru Tragedi Study Tour di Subang.)

Dalih Utang Budi hingga Kesukuan di Balik SYL Royal ke Biduan

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan atas keterangan Nayunda Nabila Nizrinah dalam persidangan. SYL mengaku ada alasan kesukuan hingga kedekatan dengan orang tua Nayunda sehingga tak segan memberi bantuan kepada sang biduan.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama Kasdi dan M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

SYL mengaku dekat dengan kedua orang tua biduan Biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Kedua orang tua Nayunda disebut menjadi tim suksesnya saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya dengan ibu bapaknya sangat dekat, dia pernah menjadi saya punya bendahara waktu saya Ketua Golkar provinsi Sulawesi Selatan dan dia ibu bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode,” kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

SYL mengaku dirinya merasa berutang budi dengan kedua orang tua Nayunda. Oleh sebab itu, SYL menyebut dirinya tak segan memberikan bantuan kepada Nayunda.

“Saya merasa saya berutang budi demi Allah. Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya,” tuturnya.

Salah satu bantuan itu, menurut SYL, saat dirinya menambahkan uang Rp 10 Juta untuk Nayunda saat menyanyi di Makassar. SYL mengatakan hal itu dilakukan lantaran adanya permintaan dari ibu Nayunda.

“Terakhir ini ada Rp 10 juta untuk Nayunda di Makassar, itu diminta oleh ibunya. Bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi selalu honornya sedikit, kalau kau panggil penyanyi lain, sementara kau sudah menjadi menteri. Kira-kira itulah saya sebagai tokoh, sebagai orang yang selama ini menghormati orang Bugis Makassar, saya merasa terpukul. Maka bilang tambahkan saja. Hal yang sama kaya Kasdi,” kata SYL.

“Selalu dibayar Ro 20 juta, Rp 25 juta, sementara dia punya standar kan Rp 30 juta, Rp 35 juta bahkan,” sambungnya.

SYL mengatakan hal ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga menyebut usianya saat ini 70 tahun sedangkan Nayunda merupakan teman cucunya.

“Nah itu yang saya mau sampaikan supaya tidak ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya, saya 70 tahun, ada apa,” kata SYL.

Tak hanya itu, Nayunda juga minta dibayari cicilan apartemen kepada SYL. Diketahui permintaan pembayaran apartemen ini disampaikan Nayunda saat bersaksi.

Usai Nayunda memberikan kesaksian, hakim memberikan SYL kesempatan untuk menanggapi. SYL mengatakan hal itu terjadi saat apartemen Nayunda ingin diambil.

“Terakhir waktu masalah udah mau diambil dia punya apartemen,” kata SYL.

SYL menyebut dirinya memberikan uang untuk membayar cicilan apartemen sebagai bentuk bantuan sesama Bugis Makassar. SYL mengatakan dirinya akan membantu siapa pun warga Bugis Makassar yang meminta bantuannya.

“Siapa pun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan Yang Mulia,” kata SYL.

(Sumber : Dalih Utang Budi hingga Kesukuan di Balik SYL Royal ke Biduan.)

6 Update Dugaan Korupsi Timah: Rugikan Negara Rp 300 T, Ada Tersangka Baru

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun hingga ada tersangka anyar.

Dirangkum detikcom, Kamis (30/5/2024), Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi timah, Rabu (29/5). Konferensi pers dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berikut poin-poin terbarunya:

Kerugian Negara Rp 300 T

ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Berkas Dilimpahkan Pekan Depan

Burhanuddin menyebutkan berkas perkara ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Burhanuddin berharap berkas bisa dilimpahkan dalam seminggu ke depan.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

Kerugian Rp 300 T Masuk Dakwaan

Burhanuddin mengungkapkan kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara.

“Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” ujar Febrie dalam jumpa pers.

Febrie mengatakan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Para terdakwa akan didakwa kerugian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara, sekali lagi jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” ujar Febrie.

Kerugian Rp 300 T Real Loss

Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.

“Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” kata Febrie.

Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru

Kejagung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, alasan penetapan Bambang karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dimana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019,” ungkap Kuntadi.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.

Namun demikian, Kuntadi menuturkan belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara itu.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tuturnya.

Tersangka Jadi 22 Orang

Dengan ditetapkannya Bambang, maka total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7364516/6-update-dugaan-korupsi-timah-rugikan-negara-rp-300-t-ada-tersangka-baru.)

Bupati Probolinggo Segera Disidang di Perkara TPPU-Gratifikasi

Jakarta (VLF)  KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada perkara yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan lainnya. Mereka akan segera disidang.

“Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (27/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan, dari analisis tim jaksa, disebutkan bahwa dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi mencapai miliaran. Jabaran lengkap siapa pihak pemberi dan apa saja aset yang dibelanjakan akan disampaikan di persidangan.

“Dari hasil analisis tim jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar 200 juta, dan TPPU sebesar Rp 106 miliar 100 juta,” ucap Ali.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” tambahnya.

Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.

(Sumber : Bupati Probolinggo Segera Disidang di Perkara TPPU-Gratifikasi.)

Yandri Susanto Dorong Revisi UU Kepolisian Segera Dituntaskan

Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendorong pembahasan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia segera dituntaskan. Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan dapat memperkuat peran, fungsi, dan tugas instansi kepolisian.

“Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Dia menjelaskan salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

“Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun,” lanjut Yandri.

Di samping itu, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, yurisdiksi, perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia, serta ruang siber.

“Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang-undang ASN,” jelas Yandri

“Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri,” tutup Yandri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7362771/yandri-susanto-dorong-revisi-uu-kepolisian-segera-dituntaskan.)

Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat utama Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka korupsi. Dua pejabat BSI di NTB itu terjerat kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 senilai Rp 21,3 miliar.

“Jadi, kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Selasa (28/5/2024).

Elly mengungkap duduk perkara penetapan dua pejabat itu menjadi tersangka. Mereka diproses melalui dua berkas perkara berbeda.

Elly menyebutkan peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. “Intinya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang di NTB,” bebernya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

“Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp 8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP,” tegas dia.

Untuk menguatkan nilai kerugian negaranya, Elly melanjutkan, jaksa sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. “Harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP,” katanya.

Elly menyatakan kasus tersebut terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain. Tunggu saja,” tandas Elly. Sejauh ini, BSI belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

(Sumber : Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR.)

Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus tersebut.
Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini terkait kasus tersebut. Simak sampai akhir ya.

6 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi di Disdik Sumbar

1. Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang besar. Kasus korupsi yang diusut itu tidak hanya satu kegiatan.

“Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp 5,5 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5).

2. 8 Orang Jadi Tersangka

Sejumlah orang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus tersebut.

“Hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka,” tuturnya.

Mulanya Hadiman tidak menyebut identitas para tersangka. Dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.

“Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang,” katanya.

“Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok,” sambungnya.

3. 8 Tersangka Berasal dari Disdik Sumbar

Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

“Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu,” ungkapnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

4. 1 Tersangka Meninggal Dunia

Hadiman mengatakan dalam kasus ini sebenarnya ada 9 orang yang dijadikan tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia.

“Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA,” katanya Selasa (28/5).

5. Kerugian Rp 5,5 Miliar dari 4 Kegiatan

Korupsi yang dilakukan delapan tersangka itu tidak hanya dari satu kegiatan. Total ada empat kegiatan yang dikorupsi delapan tersangka itu.

“Kerugian negara dibuat para tersangka dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan sektor industri. Jadi saat ini kita tetapkan 8 tersangka,” sambungnya.

Hadiman mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda. Mulai dari R sebagai kuasa penggunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor hortikultura, S selaku penyedia sektor hortikultura, S sebagai penyedia sektor industri dan BA selaku penyedia sektor maritim.

“Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak Rp 5,5 miliar lebih,” jelasnya.

6. Tersangka Belum Ditahan

Hadiman menambahkan, para tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara yang dibuatnya. Para tersangka sampai saat ini juga belum ditahan Kejati.

“Kita akan memanggil para tersangka Jumat besok. Kita harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum kita tahan,” ungkapnya.

Hadiman tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Dia menyebut masih akan mendalami keterangan para tersangka.

“Kita nanti akan melakukan pengembangan dari penyelidikan kepada tersangka. Jadi kalau ada disebutkan inisial atau nama yang ikut serta dalam menerima dana akan kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu Rp 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.

(Sumber : Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar.)

Terbongkar Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah, Raup Untung Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Polisi membongkar pemalsuan dokumen di Jakarta. Banyak jenis dokumen yang dipalsukan pelaku.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial TN (32) dan PRA (21). Keduanya memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah.

TN dan PRA ditangkap anggota Polsek Setiabudi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002/001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi pemalsuan SIM. Namun ternyata dokumen yang dipalsukan bukan hanya SIM.

“Anggota Reskrim Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Eko Hanindito mengamankan pelaku bernama TN dan PRA,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di kantornya, Jl Taman Setia Budi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Beragam dokumen palsu yang disita Polsek Metro Setiabudi (Rifka A/detikcom)
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku Nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal id card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone.

Tersangka TN dan PRA dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Simak, berikut fakta-faktanya:

1. Pasarkan Jasa di Medsos

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menawarkan jasa perbuatan dokumen palsu sejak Agustus 2023. Pelaku memasarkan jasanya di media sosial (medsos).

Polisi mengatakan pelaku berinisial TN memasang iklan di media sosial (medsos) Facebook. Bila ada pemesan yang menghubungi, pelaku mengarahkan pemesan menghubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Pelaku lalu meminta pemesan mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Pemesan diminta membayar melalui transfer ke rekening milik TN.

2. Peran Kedua Tersangka

Begitu menerima pembayaran, pelaku memproses pesanan dokumen palsu tersebut. Pesanan berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN.

Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Dokumen palsu itu selanjutnya dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.

Kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal sejak Agustus 2023 (Rifka A/detikcom)
Selaku tersangka utama, TN berperan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk membuat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu. Dia juga bertugas menerima uang hasil pembayaran atas pembuatan dokumen palsu kemudian mengirimkan dokumen palsu ke pihak pemesan melalui jasa pengiriman.

Sementara tersangka PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen palsu sebelum dicetak.

3. Palsukan 500 Dokumen, Raup Rp 30 Juta

Kedua pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Diperkirakan pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.

“Sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Kompol Firman.

Kepada polisi, pelaku mengaku meraup omzet hingga Rp 30 juta sebulan.

4. Tarif Capai Rp 1 Juta

Pelaku memasang tarif dokumen palsu secara variatif. Dokumen palsu termahal ialah buku nikah yang dihargai Rp 1 juta.

“Kemudian ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu. Buku Nikah palsu biayanya sebesar Rp 1 juta. KTP palsu biayanya sebesar Rp 250 ribu. Ijazah palsu sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.

5. Pernah Nyalo SIM, Belajar dari Internet

Kedua pelaku mengaku awalnya sempat menjadi calo SIM. Pelaku mempelajari cara pemalsuan dara dari internet.

“Dia belajar dari, dokumennya belajar juga dari internet. Belajar dari internet,” kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Eko Hanindito.

6. Pengguna Dokumen Palsu Didalami

Polisi mendalami para pengguna jasa pemalsuan dokumen. Polisi telah memiliki data dari para pengguna jasa pemalsuan.

“Untuk para pengguna (jasa pemalsuan), kita lakukan pengembangan. Untuk pemesan-pemesannya sudah ada, kita sudah ada datanya dan kita buka Facebook-nya dan WA-nya. Kita tunggu perkembangan,” ungkap Kompol Firman.

Dia mengatakan para pengguna jasa pemalsuan berpotensi ditindak karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Polisi mengatakan pemesan dokumen palsu dari TN dan PRA berasal dari Jakarta.

Polisi menyebut pembuatan dokumen palsu untuk bermacam motif, salah satunya untuk menikah lagi. “Kalau para pengguna membeli, ya bagi untuk digunakan ya. Dia menggunakan untuk, kalau mau nikah lagi, bisa nanti,” ujar dia.

(Sumber : Terbongkar Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah, Raup Untung Rp 30 Juta.)

Hakim Sentil Anak SYL soal Kebiasaan Dibayari Tiket Pesawat: Aji Mumpung?

Jakarta (VLF) Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, mengakui adanya pembayaran tiket pesawat kelas bisnis untuk perjalanan Makassar-Jakarta dari Kementerian Pertanian (Kementan). Terkait kebiasaan tersebut, hakim pun menyentil Dindo soal aji mumpung.

Dilansir detikNews, Selasa (28/5/2024) mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal permintaan pembelian tiket oleh Dindo ke Kementan. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5), Dindo mengaku kebiasaan tersebut bermula saat Biro Umum memintanya melapor jika ingin pulang ke Jakarta atau kembali ke Makassar.

“Itu saudara untuk pembelian tiket pesawat itu apakah benar saudara meminta ke Rizki?” tanya hakim.

“Jadi izin menjelaskan Yang Mulia, jadi awal-awal pada saat Pak Menteri itu menjadi menteri itu kami kebiasaan untuk beli sendiri, sehingga ada waktunya dari Biro Umum itu memberitahukan kepada kami bahwa kalau ada yang mau berangkat silakan lapor aja ke kami. Jadi itu yang menjadi kebiasaan kami untuk meminta Yang Mulia, seperti itu. Jadi sama dengan penempatan juga itu, penempatannya kami biasanya di kursi bukan bisnis, tiba-tiba dikasih ke bisnis, jadi kita juga cuma ikut aja Yang Mulia, izin,” jawab Dindo.

Hanya saja, Dindo mengaku tak ingat Biro Umum era siapa yang menawarinya terkait pembelian tiket pesawat tersebut. Dindo menyampaikan, penawaran pembayaran itu bukan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto melainkan oleh Biro Umum.

“Tadi saudara menjelaskan awalnya saudara membeli sendiri, tiket-tiket untuk perjalanan saudara ke Jakarta ya, tiba-tiba saudara ditawari oleh siapa yang menawari saudara?” tanya hakim.

“Dari biro umum, Yang Mulia,” jawab Dindo.

Dindo menguraikan, awalnya dirinya membeli tiket pesawat secara mandiri. Tetapi, permintaan dan penawaran agar melapor ke Biro Umum sehingga dibelikan tiket akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.

“Jadi saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau menelfon seperti Rizki tadi atau mereka yang menawarkan kepada saudara?” tanya hakim.

“Ya awalnya mereka yang menawarkan, menjadi kebiasaan, jadi kami kalau setiap mau berangkat harus melapor ke mereka, gitu,” jawab Dindo.

“Oh gitu jadi artinya kebiasaan?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Dindo.

Hakim menyebut kebiasaan pembayaran tiket pesawat oleh Kementan untuk Dindo sebagai kebiasaan yang buruk. Hakim menyentil Dindo aji mumpung merasakan tiket pesawat gratis tersebut.

“Tahu ndak saudara kebiasaan itu kebiasaan yang buruk?” tanya hakim.

“Iya setelah ini kami tahu,” jawab Dindo.

“Kenapa saya bilang buruk, karena ndak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian, uang kementerian itu kan uang negara,” kata hakim.

“Siap,” timpal Dindo.

“Itu maksudnya,” sahut hakim.

“Iya,” timpal Dindo.

“Jadi saudara merasa apa, aji mumpung begitu?” tanya hakim.

“Saya ndak tahu..,” jawab Dindo.

“Ditawari begini, walaupun saudara mengatakan bahwa ini tidak benar, karena saudara master hukum,” sahut hakim.

“Karena kami juga menerima saja,” kata Dindo.

Dindo mengatakan pesawat yang biasa dipesankan Kementan untuknya adalah tiket pesawat Garuda kelas bisnis. Dia mengatakan kebiasaan pembayaran tiket oleh Kementan itu berlangsung sejak tahun 2020.

“Kebiasaan, kebiasaan. Baik itu satu poin ya, masalah tiket itu saudara sudah akui ya, datang dan begitu juga berangkat. Dilayani di kelas bisnis lagi,” kata hakim.

“Iya,” jawab Dindo.

“Itu biasanya di pesawat apa? Lion? Garuda?” tanya hakim.

“Garuda biasanya kalau dibeliin,” jawab Dindo.

“Garuda ya, tanggung kalau Lion. Sekalian aja Garuda, kan gitu. Itu sejak tahun berapa itu?” tanya hakim.

“Saya nggak ingat,” jawab Dindo.

“Sejak orang tua saudara diangkat jdi menteri?” tanya hakim.

“Kayaknya 2020 atau 2021,” jawab Dindo.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Hakim Sentil Anak SYL soal Kebiasaan Dibayari Tiket Pesawat: Aji Mumpung?.)

Tambang Emas Ilegal di Tebo Dirazia Polisi, 13 Rakit Dompeng Dibakar

Jakarta (VLF) Polisi melakukan penindakan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Sebanyak 13 rakit dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) dibakar petugas.

Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tebo, TNI, dan Pemerintah Daerah Tebo seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, Senin (27/5/2024) pagi.

Kapoles Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan dalam operasi itu pihaknya membagi dua kelompok untuk menyisir titik lokasi PETI di Dusun Margodadi. Wayan yang memipin operasi meminta kepada seluruh tim gabungan untuk melakukan penindakan secara humanis.

Usia pengarahan dan pembagian tim, para personel gabungan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki.

“Tim 1 berhasil menemukan 11 unit rakit, sementara Tim 2 menemukan 2 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Wayan, Senin (27/5/2024).

Saat ke lokasi, petugas sudah tidak menemukan pekerja tambang ilegal yang beraktivitas. Rakit-rakit tersebut telah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja.

Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. Selain itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo memasang garis polisi di lokasi tersebut.

“Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Tebo berencana memanggil pemilik lokasi yang digunakan untuk aktivitas PETI guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengatakan penindakan ini merupakan upaya Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tebo untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem di wilayah Kabupaten Tebo.

“Polres Tebo akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

(Sumber : Tambang Emas Ilegal di Tebo Dirazia Polisi, 13 Rakit Dompeng Dibakar.)