Author: Gabriel Oktaviant

FKMS Datangi Bareskrim, Persoalkan Ijazah Bupati Ponorogo

Jakarta (VLF) Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini. Mereka hendak melapor soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo ,Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotokopi ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Dia menyebut bahwa pihaknya menduga ijazah strata 1 (S1) yang dipakai Sugiri untuk maju pada Pilkada 2020 lalu adalah palsu. Sebab, kata dia, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.

“Ada nomor induknya kita cek di Dikti, (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini nggak sesuai aturan, milik orang lain. Terus ini ternyata SK untuk universitas lain,” ungkap Sutikno.

Sutikno kemudian menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.

“Kita menengarai ada dua kegiatan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo, kedua untuk maju Pilkada tahun 2020,” kata Sutikno.

Lebih jauh, dia menyebut kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun penyidikannya tak dilanjutkan.

“Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa (di Polda Jatim tahun 2022), tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut. Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahih,” ucapnya.

Sutikno mengklaim akhirnya telah bersurat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada perihal persoalan itu. Dia juga mengaku telah menyertakan seluruh bukti yang ada dalam surat tersebut.

“Karena kita dari ormas bukan korban, kita di arahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu,” ucap Sutikno

“(Harapannya) agar secepatnya diambil. Wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” lanjut dia.

Masih pada kesempatan yang sama, Sutikno membantah adanya indikasi politis di balik hal ini. “Nggak, kita nggak ada indikasi itu (politis-red). Saya hanya melihat ini kasus dua tahun nggak jalan-jalan, itu ada apa. Saya selidiki sendiri, kemudian saya temukan itu dan saya sampaikan. Kita sebagai warga negara yang baik, kalau ternyata di Polda itu mandek ya kemana lagi kalau nggak ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Sugiri Penuhi Pemeriksaan di Polda Jatim pada 2022

Sugiri Sancoko sebenarnya telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, untuk kasus yang dipersoalkan FKMS. Sugiri mengatakan kehadirannya adalah wujud kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

“Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Sugiri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/2/2022).

Sugiri kala itu membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sugiri memastikan ijazahnya asli.

“Yo mosok aku malsu ijazah? Opo duwe potongan koyo aku (ya masak saya memalsukan ijazah, apa punya potongan seperti itu aku-red). Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku, wong aku sekolah (memalsukannya di mana, gimana cara bikinnya, ya nggak tahu saya. Saya kan sekolah-red),” ungkap Sugiri.

(Sumber : FKMS Datangi Bareskrim, Persoalkan Ijazah Bupati Ponorogo.)

3 Pejabat Utama BRK Syariah Diperiksa Kejati Riau Terkait Income Smoothing

Jakarta (VLF) Tiga pejabat utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diperiksa jaksa. Ketiga pejabat diperiksa atas pemberian income smoothing yang tak sesuai aturan berlaku.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf membenarkan tiga pejabat utama bank BUMD itu diperiksa. Ketiga pejabat yang diperiksa adalah level direktur.

“Iya ada pemeriksaan, hari ini yang hadir tiga orang. Ada beberapa pejabat utama, level direktur,” terang Imran saat dimintai konfirmasi, Senin (3/5/2024).

Ketiga pejabat diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau atas peran mereka dalam pemberian income smoothing atau penambahan penghasilan kepada deposan.

‘Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, nanti akan kami umumkan. Pemeriksaan terkait ada pemberian fasilitas income smoothing atau penambahan penghasilan kepada beberapa deposan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Imran.

Imran mengaku telah mebghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun nilai kerugian negara akan disampaikan dalam rilis hari ini setelah pemeriksaan selesai.

“Sudah ada (perhitungan kerugian) tapi kami belum rilis karena berkaitan pemeriksaan,” katanya.

Terkait bakal adanya penetapan tersangka, Imran masih menunggu pemeriksaan. Hal itu akan disampaikan secara detail.

“Nanti disampaikan oleh Kasi Penkum,” kata Imran.

Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Sonang saat dikonfirmasi tak membantah. Namun ia masih menunggu koordinasi tim Pidsus.

“Ya, saya kokrdinasikan dulu ya,” katanya.

(Sumber : 3 Pejabat Utama BRK Syariah Diperiksa Kejati Riau Terkait Income Smoothing.)

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya

Jakarta (VLF) Salah satu tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), meninggal dunia. KPK telah menerima surat sertifikat medis yang menyatakan Piton meninggal karena alasan medis.

“PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ali mengatakan status hukum tersangka Piton akan segera dibahas. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” sebutnya.

Sebagai informasi, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir. Hal itu dilakukan KPK usai Lukas Enembe meninggal dunia.

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

“Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Tanak.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.

(Sumber : Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya.)

Respons Sutradara soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim

Jakarta (VLF) Film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena dianggap telah membuat kegaduhan.

Anggy Umbara selaku sutradara merespons aduan tersebut dan dirinya merasa heran karena film yang sudah lulus sensor dan tidak melanggar hukum malah dipolisikan.

“Kayak di mimpi aja, saya bangun dalam film komedi lucu banget sejak kapan film yang sudah lulus sensor dipolisikan, itu film udah lulus sensor, nggak ada hukum yang dilanggar, dasarnya apa? Kalau kegaduhan, kegaduhan buat siapa? Nggak make sense menurut saya,” kata Anggy Umbara saat ditemui di Studio Trans 7, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, kegaduhan yang ada di media sosial karena bentuk kepedulian dari para penonton pada korban dalam film dari rumah produksi Dee Company itu.

“Menurut saya ini bentuk kepedulian netizen pada almarhum Vina dan Eky, dan disitu ada terjadi perbedaan, kenapa dibilang gaduh? Mereka punya hak bersuara,” tutur Anggy Umbara.

Bahkan, film uang sudah mendulang lebih dari 5 juta penonton ini membawa banyak manfaat, khususnya terhadap keluarga korban.

“Kalau saya lihat, film ini banyak membawa manfaat karena kasusnya keangkat lagi, keluarga jadi punya harapan, aware buat bahayanya geng motor kriminalitas, ini sebuah wake up call,” terang Anggy Umbara

Jika nantinya aduan tersebut diproses dan dirinya harus dipanggil, Anggy Umbara siap datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan.

“Kalau memang saya dipanggil nantinya, saya datang. Saya punya niat baik kenapa harus takut? Saya punya hak bersuara, saya punya hak berkarya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena dianggap membuat kegaduhan.

“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” kata Sekjen ALMI, Mualim Bahar, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/5/2024).

Lebih lanjut, Ketua ALMI, Zainul Arifin menyebut film Vina: Sebelum 7 Hari diduga mengandung unsur SARA

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” ucap Zainul Arifin.

(Sumber : Respons Sutradara soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim.)

Kasus ‘Emas Palsu’ 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus ’emas palsu’ sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka.

Lantas, bagaimana pergerakan saham Antam?

Dikutip dari data RTI, Jumat (31/5/2024), saham Antam berada di posisi Rp 1.485 per saham pada pukul 10.57. Saham Antam melemah sebanyak Rp 5 atau 0,34%.

Saham Antam bergerak di dua zona. Saham tersebut dibuka menguat, tapi kemudian melemah. Sejauh ini, saham Antam bergerak di antara level Rp 1.480 hingga Rp 1.510.

Volume transaksi saham Antam tercatat sebanyak 9,83 juta saham dengan nilai transaksi Rp 14,63 miliar. Saham Antam ditransaksikan sebanyak 3.036 kali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran para tersangka di mana mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.

Selama kurun waktu tersebut kata Kuntadi telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya

(Sumber : Kasus ‘Emas Palsu’ 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam.)

Perjalanan Kasus Elwizan Dokter Gadungan PSS hingga Divonis 2,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.

Sidang putusan itu digelar di PN Sleman, Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono, dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Simak kembali perjalanan kasus Elwizan Aminudin alias Amin hingga akhirnya dijatuhi vonis penjara. Berikut selengkapnya.

Februari 2020-November 2021

Pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.

Kerja sama Elwizan dengan PSS Sleman berlanjut di musim selanjutnya atau tahun 2021. Namun akhir tahun 2021 kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar.

Selama di PSS, dia menerima gaji belasan hingga puluhan juta rupiah plus bonus dari manajemen.

Desember 2021

Kedok Elwizan Terbongkar

Awal mula kabar Elwizan sebagai dokter gadungan ini mencuat setelah akun Twitter @iqbalamin89 pada Rabu (1/12/2021) membongkar ke publik. Iqbal Amin yang merupakan Cardiologist mengungkap bahwa tim dokter PSS yang bernama Elwizan Aminudin itu adalah dokter palsu.

“Another Fraudster, kali ini korbannya @PSSleman, konon ybs sempat jadi dokter Timnas. Buat Instagnsi yang mau ngerekrut dokter, lain kali cek n ricek ke situs cek dokter di @kkigoidkki.go.id,” cuit akun itu.

Dirut PT PSS saat itu yakni Andywardhana Putra mengatakan jika Amin sudah tidak bersama tim sejak beberapa pekan lalu. Andy juga mengatakan per Rabu (1/12), Amin telah mengajukan pengunduran diri secara verbal kepada manajemen.

“Sudah meninggalkan PSS hampir dua minggu. Waktu itu dia izin karena ibunya sedang kritis. Akhirnya kemarin siang dia mengajukan pengunduran diri verbal karena harus menjaga ibunya dan belum bisa kembali ke Sleman,” kata Andy saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).

Selang beberapa hari, manajemen PSS Sleman pun akhirnya menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan Elwizan Aminudin ke Polres Sleman.

Elwizan sendiri telah mengundurkan diri dari PSS Sleman pada 1 Desember lalu. Namun bukan berarti kasus ini berhenti. Kala itu, pihak yang melaporkan yakni Direktur Operasional PT PSS Hempri Suyatna didampingi dengan didampingi tim hukum PT PSS telah melaporkan kasus ini pada Jumat (3/12/2021).

Ia membawa berkas lengkap berupa bukti kontrak dan berkas verifikasi ijazah dari Universitas Syiah Kuala Aceh milik Elwizan.

“Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu,” kata Hempri kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Januari 2024

Elwizan Tertangkap Setelah Buron 2 Tahun

Jajaran Polresta Sleman sempat kesulitan untuk menangkap Elwizan. Namun, pelarian dokter gadungan itu akhirnya berakhir di Januari 2024.

“Sudah tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan Elwizan, Selasa (30/1/2024).

Bertahun-tahun kabur, Elwizan dokter gadungan itu ditangkap juga. Riski Adrian menyebut tersangka ditangkap saat berada di rumah, daerah Cibodas, Tangerang.

“Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas,” kata Adrian.

Adrian mengatakan sebelum tertangkap, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hal ini lah yang menyebabkan polisi sempat kesulitan melacak tersangka.

“Kendala kita dalam melakukan penyelidikan dalam masalah keberadaan yang bersangkutan yang pertama, yang bersangkutan sudah pindah-pindah tempat, dari Palembang,” kata Adrian.

“Jadi dia kesulitannya berpindah-pindah tempat dan kemudian mengubah identitas,” imbuhnya.

Dia menjelaskan tim sebelumnya sudah melakukan pengejaran ke Palembang. Namun, setelah didatangi pelaku telah kabur ke Depok, Jawa Barat.

“Jadi tim yang dulu sudah sempat ngejar ke Palembang, namun yang bersangkutan lari ke Depok,” jelasnya.

Tipu Klub Liga 1 hingga Timnas U-19

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Elwizan ternyata sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2013.

“Itu dari tahun 2013 sampai 2021,” kata Riski Adrian.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka menangani sejumlah tim selama berpura-pura menjadi dokter. “Timnya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, PSS Sleman,” jelas dia.

April 2024

Perkara Dokter Gadungan Masuk Meja Hijau

Kasus dokter gadungan yang menyeret Elwizan Aminudin alias Amin akhirnya masuk meja persidangan. Kasus dokter gadungan ini digelar di Pengadilan Negeri Sleman, dan dipimpin hakim ketua Agung Nugroho dengan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan. Sedangkan, pihak JPU yakni Evita Christin.

Humas PN Sleman Cahyono mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah dilaksanakan tanggal 3 April 2024.

Mei 2024

21 Mei 2024

Dituntut Penjara 3 Tahun

Sidang berlanjut dengan tuntutan JPU pada Selasa (21/5) lalu. Adapun jaksa penuntut umum Evita C Pranatasari dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.

“Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Jaksa juga menuntut Amin dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (sulaiman) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujarnya

29 Mei 2024

Amin Divonis Penjara 2,5 Tahun

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia diketahui terjerat kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Elwizan Dokter Gadungan PSS hingga Divonis 2,5 Tahun Bui.)

Kajati Sulsel Bicara Paradigma Alternatif dalam Penegakan Hukum di RI

Jakarta (VLF) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel) Agus Salim mengatakan pentingnya paradigma alternatif dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekadar prosedur hukum semata.

Hal itu disampaikan Agus Salim saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Makassar, Kamis (30/5/2024). Menurut Agus, selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsive sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law),” kata Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Biasanya, kata dia, orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatanpelaku.

“Namun seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini kita kenal dengan istilah Restoratif Justice atau keadilan restoratif,” paparnya

Agus Salim menambahkan, kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman. Kondisi ini juga sebagai kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.

Sebagai penutup Agus Salim berharap kegiatan bimbingan teknis ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama.”pungkasnya.

(Sumber : Kajati Sulsel Bicara Paradigma Alternatif dalam Penegakan Hukum di RI.)

KLHK Siap Sanksi Administrasi-Pidana bagi Pencemar Udara di Jabodetabek

Jakarta (VLF) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menggelar ‘Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya’. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Dirjen Gakkum LHK sekaligus Ketua Satgas Rasio Ridho Sani menegaskan pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius. Adapun sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar),” ujar Rasio dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).

Rasio mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.

“Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu Dirjen PPKL Sigit menyampaikan saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho mengungkapkan pada tahun 2023, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan.

Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang di antaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi.

“Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tutup Ardi.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilatarbelakangi oleh penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2023. Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir keynote speaker pada acara ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M, (Ketua Satgas) dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. (Ketua Harian Satgas). Acara dihadiri oleh 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.

(Sumber : KLHK Siap Sanksi Administrasi-Pidana bagi Pencemar Udara di Jabodetabek.)

5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana

Jakarta (VLF) Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya, Dian (23) menggunakan mobil usai kepergok berduaan bareng wanita lain di dalam mobil diperiksa Propam. Bripka Akbar juga terancam pidana usai dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan Bripda Akbar terhadap istrinya terjadi pada Selasa (21/5). Setelah kejadian, istri pelaku langsung membuat laporan terkait dengan KDRT.

“Jadi kejadian ini hari Selasa tanggal 21 Mei, ini anggota Polda Sulawesi Selatan yang bertugas di Yanma atas nama Bripda MAI telah dilaporkan istrinya terkait dengan KDRT. Nah ini sudah ditangani oleh Krimum karena selesai kejadian itu istrinya langsung melaporkan ke SKPT dan sekarang sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5).

Dirangkum detikSulsel, Kamis (30/5/2024), berikut 5 fakta Bripda Akbar seret istri pakai mobil berujung diproses Propam-Pidana:

1. Kronologi Bripda Akbar Seret Istri

Dian mengatakan peristiwa itu terjadi di kompleks universitas di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/5) malam. Saat itu, Dian hendak ke rumah suaminya.

“Saya kan mau ke rumahnya, terus Pak Akbar sementara teleponan dengan ibunya. Jadi saya mundur, nggak mau masuk dulu,” kata Dian kepada detikSulsel, Kamis (23/5).

Dian kemudian ke sebuah warung di ujung lorong yang jaraknya tidak jauh dari rumah suaminya untuk membeli air. Tak berselang lama, dia lalu melihat mobil suaminya bergerak ke suatu tempat.

“Saya menoleh mobilnya Akbar menuju ke ini (suatu tempat), pertama dia singgah di Indomaret dulu, terus dia bergeser ke kos perempuan ini di Kompleks UMI. Saya nggak mau ribut di kosnya perempuan ini, akhirnya saya tunggu,” kata Dian.

Dian pun memutuskan menunggu suaminya di tepi jalan. Mobil suaminya kemudian melintas di sampingnya dan dia melihat suaminya berpelukan dengan wanita lain di dalam mobil tersebut.

“Saya lihat Pak Akbar berpelukan dengan ini perempuan. Akhirnya saya spontan buka pintunya, terus Pak Akbar lihat saya akhirnya (mobil) digas terus, akhirnya saya bergelantungan di pintu mobil dalam kondisi pintu terbuka,” bebernya.

“(Saya terseret) sampai saya terlempar. Dia tidak hiraukan saya yang terlempar. Pak Akbar terus lari sekitar 300 meter sampai dengan dia dihentikan sama warga di sana,” ujarnya.

2. Bripda Akbar Tak Mau Turun dari Mobil

Dian menuturkan setelah diberhentikan oleh warga, Bripda Akbar tetap tidak mau turun dari mobilnya. Dia menyebut suaminya bahkan berniat melarikan diri lagi.

“Awalnya dia (Akbar) tidak mau turun, sampai-sampai dia mau tabrak warga. Ada (warga) yang sampai mau pecahkan kaca mobilnya sehingga setelah sekitar 10 menit akhirnya dia mau turun,” katanya.

Menurut Dian, wanita lain yang ada di mobil suaminya itu mengaku sebagai teman kampus Akbar. Padahal, Bripda Akbar bukan mahasiswa.

“Pas perempuan itu dikasih turun dari mobil, dia bilang saya bukan siapa-siapanya, saya cuma teman kampusnya. Padahal, Pak Akbar sudah tidak kuliah,” katanya.

3. Dian Berharap Bripda Akbar Dipecat

Dian berharap Bripda Akbar tidak hanya diproses oleh Propam. Dia ingin suaminya itu juga diproses pidana atas dugaan perselingkuhannya.

“Saya berharap proses pidananya berjalan seadil-adilnya,” kata Dian.

Dian kemudian menyinggung bahwa suaminya itu sebenarnya pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri. Saat itu, kata Dian, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Namun belakangan Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi. Oleh karena itu, Dian berharap agar suaminya itu kembali dipecat.

“2022 dia juga sempat viral, terkait menikah siri sampai dua kali. Saya juga tidak mengerti kenapa PTDH berubah menjadi demosi. Padahal, kalau mau dipikir, kesalahannya lumayan berat,” cetusnya.

“Saya berharap putusan PTDH kemarin itu tetap dilanjut. Saya juga berharap sama Propam seharusnya menahan ini perempuan, bukan cuman suami saya,” lanjutnya.

4. Bripda Akbar Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Ditreskrimum Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Bripda Akbar. Bripda Akbar, kata dia, diancam dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Kemudian di Krimum yang tadi saya sampaikan masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 ancaman hukumnya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta,” terangnya.

5. Bripda Akbar Dipatsus

Kombes Didik mengungkap bahwa Bripda Akbar telah diproses oleh Polda Sulsel dengan menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Bripda Akbar.

“Ini Propam juga masih melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan patsus untuk mempermudah pemeriksaannya. Sampai nanti selesai pemeriksaan kan,” ungkapnya.

“Kasus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan. Nanti hukumannya setelah ada sidang. Ini adalah patsus awal untuk melakukan mempermudah pemeriksaan,” lanjut Didik.

(Sumber : 5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana.)

Adik Ipar Caleg PKS ‘Bos’ 70 Kg Sabu Juga Terlibat, Ditangkap Duluan

Jakarta (VLF) Adik ipar Sofyan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS ternyata ikut ditangkap terkait kasus sabu 70 kilogram. Pria berinisial RA alias Patron (25) itu ditangkap lebih dahulu.

“Adik iparnya sudah kita tangkap duluan, sudah ditahan,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Kamis (30/5/2024).

Gembong mengatakan adik ipar Sofyan ini tidak hanya sekadar mengetahui kakak iparnya itu terlibat dalam jaringan narkoba. Patron juga ikut terlibat dalam pengantaran 70 kilogram sabu.

“Adik iparnya diajak, terus dikasih tas buat bawa sabu,” imbuh Gembong.

Patron ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Ikbal dan Safrizal. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 9 Maret 2024.

Pada saat adik ipar dan 2 tersangka ini ditangkap, Sofyan sempat ikut mengantar barang haram tersebut. Namun, Sofyan turun duluan dan melarikan diri.

Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Dia ditangkap setelah hampir 2 bulan melarikan diri.

Sofyan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5). Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap saat membeli celana di sebuah toko di Aceh.

“Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).

Kendalikan Jaringan Narkoba

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Sofyan Proses Dipecat PKS

Sofyan Terancam Dipecat dari PKSAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sofyan terancam dipecat dari PKS.

“Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu,” sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI,” katanya.

(Sumber : Adik Ipar Caleg PKS ‘Bos’ 70 Kg Sabu Juga Terlibat, Ditangkap Duluan.)