Author: Gabriel Oktaviant

KPK Panggil Hasto Lagi Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Harap Tak Cuma Gimik

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK serius mencari buronan kasus korupsi, Harun Masiku. ICW meminta KPK tak cuma menebar gimik dengan memanggil saksi-saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“ICW mendorong KPK tidak sekadar menebar gimik dalam melakukan pendalaman terhadap pencarian Harun Masiku. Sudah 4 tahun Masiku buron. Bagi kami, waktu pencariannya sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut,” kata Peneliti ICW, Diky Anandya, dalam keterangan, Rabu (5/6/2024).

Diky mengatakan lamanya proses pencarian terhadap Harun Masiku memicu beragam persepsi. ICW pun bertanya-tanya apakah ada elite yang melindungi Harun Masiku.

“Pertama, apakah ada pihak lain, khususnya elite partai politik yang terlibat dalam praktik korupsi ini? Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan murni uang pribadinya atau ada pihak tertentu yang mendanai proses pergantian antar waktu itu?” kata Diky

“Kedua, siapa saja pihak yang mengetahui, mendiamkan, bahkan membantu pelarian Harun Masiku?” lanjutnya.

Diky juga meminta KPK mengecek ada tidaknya aktor internal KPK yang mencoba menghambat pencarian Harun Masiku. Dia berharap Harun Masiku segera ditangkap.

“KPK juga mesti melihat potensi adanya aktor di internal KPK yang berupaya menghambat proses pencarian Harun Masiku,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK masih mencari Harun Masiku. Terbaru, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

KPK telah memeriksa satu orang pengacara dan dua orang mahasiswa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. KPK mengatakan mahasiswa dan pengacara itu saling memiliki hubungan kekerabatan.

“Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6).

Ali mengatakan apa yang didalami dari semua saksi itu sama, terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Didalami juga terkait dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.

“Dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya,” sebutnya.

Ali mengatakan KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Namun, kapan waktu pastinya, akan disampaikan lebih lanjut.

“Informasi dari teman-teman penyidik memang ada sangat kemungkinan pihak lain nanti yang bisa dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami jadwalkan,” katanya.

Hasto sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. Dia diperiksa pada 2020.

(Sumber : KPK Panggil Hasto Lagi Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Harap Tak Cuma Gimik.)

Lima Fakta Wanita ASN Kejati NTB Nekat Menipu gegara Terjerat Utang

Jakarta (VLF) Jeratan utang membuat BW gelap mata. Perempuan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu nekat menipu dan menggelapkan mobil rental atau sewaan demi membayar utang.

Atas perbuatan tersebut, Polresta Mataram sudah menangkap BW. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan BW ditangkap bersama rekannya berinisial Y, perempuan asal Mataram. Y diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Yogi, BW dilaporkan oleh korban berinisial S asal Mataram. S melaporkan BW karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil HRV. Mobil itu sempat disewa beberapa hari oleh BW.

“Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa,” kata Yogi di kantornya, Selasa sore (4/6/2024).

1. Penerima Gadai Masih Buron

Setelah menyewa kendaraan korban selama dua hari, BW melanjutkan penyewaan kendaraan beberapa hari. Saat S akan menagih kendaraannya, BW malah menggadaikan mobil kepada pelaku berinisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku M, Yogi melanjutkan, kemudian menggadaikan kendaraan S kepada warga di Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku BW ini memang selalu bekerja sama dengan M dalam urusan lain. Jadi dia juga sebagai DPO di Polda NTB,” ujar Yogi.

BW saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram bersama kendaraan milik S. BW telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Y. Mereka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

2. Terjerat Utang

Polisi mengungkapkan alasan BW nekat menggelapkan mobil sewaan. Yakni, karena terlilit utang. “Keterangan sementara karena terlilit utang piutang,” ujar Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro kepada detikBali, Selasa.

BW menggelapkan mobil HRV milik S, perempuan asal Mataram. BW menggadaikan mobil itu Rp 35 juta kepada M. Uang hasil gadai mobil sebanyak Rp 35 juta dibagi dua oleh BW dan Y. BW menerima sebesar Rp 11 juta dan Y mendapatkan Rp 24 juta.

Yogi mengatakan ASN yang bertugas di Bidang Tata Usaha Kejati NTB itu dilaporkan pada akhir Mei 2024 oleh S. Setelah dilaporkan, BW ditahan penyidik pada Senin (3/6/2024).

“Kenapa kami tahan karena takut pelaku BW ini menghilangkan barang bukti,” ujar Yogi.

3. Korban Lebih dari Satu

Berdasarkan hasil penelusuran, korban penggelapan yang dilakukan oleh BW rupanya bukan hanya satu orang saja. Ada beberapa laporan yang masuk ke polisi.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram sedang mendalami laporan korban lain. BW juga dikabarkan juga melakukan pemufakatan jahat bersama pelaku M yang masih buron.

“M ini sedang kami kejar. Karena dia nomaden berpindah-pindah ya,” jelas Yogi.

Yogi mengungkapkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait kasus BW. “Dari awal kami sudah koordinasi ya dengan pihak Kejati NTB. Karena ini perkaranya jadi atensi ya,” katanya.

4. Kejati Akan Berikan Sanksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal memberikan sanksi kepada BW, ASN yang bertugas di Tata Usaha Kejati NTB.

“Tentu kami akan menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan,” kata Asisten Pengawasan Kejati NTB Wahyu Triantono di media center kantornya, Selasa sore.

Namun, Kejati NTB akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap BW. Berdasarkan surat yang diterima Kejati NTB, perempuan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Adapun sanksi yang diberikan yakni penghentian sementara terhadap BW. “Kalau kami sudah terima surat penahanan, kami akan buatkan surat pemberhentian sementara ya,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan Kejati NTB tidak akan mengintervensi terkait penahanan BW. Kasus yang melibatkan pegawai Kejati NTB itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu nanti terserah mereka (penyidik Polres Kota Mataram), yang jelas intinya saya tetap melaksanakan kewenangan melakukan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu,” ujarnya.

5. Pakai Baju Dinas Kejaksaan Saat Beraksi

Wahyu menegaskan selama proses hukum berjalan, seluruh aparat kejaksaan tidak akan menutup-nutupi kasus BW dan tidak akan mem-back up atau membela. “Apabila ada anggota kami melakukan perbuatan tercela, pasti kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Tindakan BW, Wahyu menegaskan, jelas akan berdampak pada institusi di kejaksaan. Dia juga menyatakan tidak akan membela BW. “Dia melakukan tindakan serupa secara pribadi dengan korban,” katanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak korban, BW sering berkomunikasi dengan korban menggunakan baju dinas kejaksaan. Hal itu membuat korban mudah percaya BW. “Kalau menjual nama jaksa tidak, jadi tidak ada sangkut-pautnya,” jelas Wahyu.

(Sumber : Lima Fakta Wanita ASN Kejati NTB Nekat Menipu gegara Terjerat Utang.)

Bobby Menang di Tingkat Banding Atas Gugatan Warga soal Underpass Juanda

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas banding putusan PTUN Medan terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda. Majelis hakim menguatkan putusan PTUN Medan terkait gugatan warga itu.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Rabu (5/6/2024). Putusan banding tersebut bernomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut,” demikian sebagian isi putusan banding tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Nurman Sutrisno bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan Simon Pangondian Sinaga dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota.

Di laman SIPP PTUN Medan tersebut, belum ada catatan soal upaya kasasi yang ditempuh oleh penggugat meskipun putusan banding itu sejak 23 April 2024. Dalam putusan itu, para pengugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.

“Menghukum Pembanding/Penggugat dan Pembanding/Para Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Wali Kota Medan sebagai salah satu tergugat pun menang dalam perkara tersebut.

“Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1).

Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan tergugat yang menilai gugatan tersebut prematur. Hal itu dinilai menjadi salah satu pertimbangan hakim.

“Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur,” sambungnya.

Sehingga majelis hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat. Selain itu para tergugat juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.

Dalam gugatan tersebut, Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” kata Refman Basri, Kamis (27/7/2023).

(Sumber : Bobby Menang di Tingkat Banding Atas Gugatan Warga soal Underpass Juanda.)

Tolak Tapera, Ribuan Buruh Mau Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Kamis!

Jakarta (VLF) Ribuan buruh akan menggelar unjuk rasa di depan Istana pada Kamis (6/6) mendatang. Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan buruh ialah menolak tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat perkerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

“Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan bergerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran. Dia mengatakan, meski telah membayar iuran selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak mendapat kepastian memiliki rumah.

Selain itu, dalam Tapera, pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

“Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” lanjutnya.

Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Pendidikan, yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, kini menjadi beban yang menghimpit akibat Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Akibatnya, bagi anak-anak buruh, mimpi untuk meraih pendidikan tinggi menjadi semakin sulit dengan biaya yang terus melambung.

Terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), buruh berpendapat kebijakan ini justru menurunkan kualitas layanan kesehatan dan akan semakin memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak. Buruh menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak bagi seluruh rakyat.

Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja juga disuarakan. Beleid yang diklaim akan mendorong investasi ini, bagi para buruh, adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi. Fleksibilitas kerja melalui kontrak dan outsourcing yang semakin bebas, hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

UU Cipta Kerja juga menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa saksi pidana.

“Tidak ketinggalan, dalam aksi 6 Juni, buruh juga menuntut Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” lanjutnya.

(Sumber : Tolak Tapera, Ribuan Buruh Mau Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Kamis!.)

Bos Antam Blak-blakan soal Heboh Kasus 109 Ton Emas

Jakarta (VLF) PT Aneka Tambang Tbk beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan karena kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas. Direktur Utama Antam Nico Kanter buka-bukaan soal kasus tersebut.

Nico menjelaskan rincian persoalan itu saat dicecar oleh anggota Komisi VI DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Holding BUMN Tambang MIND ID.

Para wakil rakyat awalnya mempertanyakan kejelasan kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat Herman Kharon awalnya mengatakan bahwa kabar penetapan 6 orang tersangka oleh Kejagung sangat berbahaya bagi Antam. Kepercayaan publik bisa turun terhadap perusahaan karena kabar tersebut.

“Ketika publik memahami 109 ton emas ini palsu artinya ini merek Antam anjlok ini. Hilang kepercayaan di publik bahwa Antam yang sedang bagus-bagusnya bukan hanya memproduksi emas batangan dengan nilai tinggi bahkan buat emas kecil 0,1-0,2 gram kecil sekali ini sedang digandrungi masyarakat,” ujar dia di Komisi VI DPR RI, Senayan, Senin (6/3/2024).

Herman lantas menilai, bahwa jika Antam tidak bersikap transparan, maka kepuasan publik terhadap perusahaan akan turun. Ia mengaku kurang puas dengan penjelasan Antam sejauh ini.

Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Husni juga mengatakan hal serupa. Menurutnya jumlah 109 ton emas sangat banyak. Jika dipecah-pecah menjadi emas 1 gram, maka akan ada 109 juta keping emas Antam yang diduga palsu.

Karena itu, Husni mengatakan bahwa perusahaan harus klir menjelaskan persoalan yang ada. Sebab, masyarakat sangat bergantung pada emas Antam sebagai salah satu produk investasi.

“Kita umumnya masyarakat di Indonesia kita, masyarakat pedesaan itu, mau naik haji kumpulkan emas. Ini kalau tidak disosialisasikan kepercayaan masyarakat bisa turun dan rontok,” jelasnya.

“Kami cinta Antam pak, karena ini udah bagus sekali tingkat kepercayaan masyarakat sudah luar biasa. Jadi hal-hal seperti ini tolong mau nggak mau seorang Nico harus terjun ke lapangan untuk meredam isu kurang baik,” sambungnya.

Jawaban Dirut Antam

Menanggapi respon para anggota dewan Nico Kanter menegaskan bahwa pada prinsipnya Antam dan Kejaksaan Agung sudah sepakat bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.

Nico mengatakan bahwa yang saat ini sedang dipersoalkan adalah perihal proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.

“Oleh karena itu yang harus kami klarifikasi dan sudah disepakati kejaksaan tidak ada emas palsu. Ini penting sekali karena saya tidak punya waktu mempersiapkan argumentasi yang lain,” tegasnya.

“Pak Kun (Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) tidak menyebut emas palsu. Makanya Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Hukum) bukan emas palsu. Kualitasnya dibilang rendah. Brand licensing memang opini kejaksaan yang benar,” sambungnya.

Di sisi lain ia menjelaskan jika membaca kesimpulan kejaksaan, Nico mengatakan bahwa merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif PT Antam Tbk. Oleh karena itu, yang saat ini sedang didalami dan ditelusuri adalah penggunaan cap label Antam dalam proses manufaktur emas.

“Nah ini yang masih kita telusuri dan kita mau buktikan bahwa sebenarnya lebur cap sudah bagian dari jasa manufacturing. Tapi saya tidak bisa bilang dulu sekarang bahwa semuanya sudah ditunjang oleh kajian ataupun praktik-praktik yang kita lihat ke belakang. Karena data-datanya juga tidak mudah untuk kita kumpulkan,” tuturnya.

Selain itu, Nico juga mengklarifikasi informasi yang mengatakan bahwa emas yang dicetak pihak ketiga tersebut menggerus pasar logam mulia Antam sehingga mengalami kerugian berganda.

Dalam hal ini, Nico mengatakan bahwa kerugian tidak dialami perusahaan. Sebab, jika berkaca dari data awal, perusahaan tidak mencatat ada kerugian. Antam bahkan dinilainya berhasil meningkatkan performa.

Meskipun demikian, Nico menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan pasti terkait hal tersebut. Sebab, Antam masih melakukan pengkajian dan pendalaman.

“Kalau memang akhirnya pihak ketiga tidak terafiliasi Antam bisa melebur cap, diuntungkan dong dia. Tapi apakah dengan dia diuntungkan kita jadi rugi? Kalau lihat data awal, kita ini tidak rugi. Karena bukti bahwa Antam juga meningkatkan performance. Tapi apakah saya bisa mengklaim bahwa kerugian itu sebenarnya tidak (terjadi) atau mungkin keuntungan akan jauh lebih banyak lagi, hal-hal ini tidak bisa saya sampaikan sekarang karena belum ada. Belum tertuang data dan kajian yang kita buat,” imbuhnya.

Antam dijelaskan Nico akan melakukan kajian internal untuk memastikan persoalan ini menimbulkan kerugian negara atau tidak. Termasuk terkait nilai pasti jika terjadi kerugian negara.

Adapun dalam melakukan kajian tersebut ANTAM akan menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kajian ini yang lagi kami lakukan. Bukan ANTAM saja tetapi kita minta justru dari pihak ketiga (untuk ikut serta). Kalau ANTAM (saja yang melakukan kajian) kan itu dibilang itu hanya membela diri, tapi kalau kita harus buat, kita akan buat, misalnya (melibatkan) dari Lemhanas, maupun dari ITB,” jelas dia.

(Sumber : Bos Antam Blak-blakan soal Heboh Kasus 109 Ton Emas.)

Terungkap di Sidang Honor Febri Diansyah Rp 800 Juta Plus Rp 3,1 M dari SYL

Jakarta (VLF) Mantan Kabiro KPK Febri Diansyah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai pernah menjadi pengacaranya. Ternyata Febri mendapatkan honor Rp 800 juta dan tambahan Rp 3,1 miliar dari SYL.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). SYL awalnya mengaku bahwa dirinya membayar Febri menggunakan uang pribadi.

“Dari saksi Febri ada tanggapan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya,” jawab SYL.

Febri lalu mengaku mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.

“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya hakim.

“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.

Tanya Sumber Uang

Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri.

“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” tanya hakim.

“Sudah,” jawab Febri.

“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tanya hakim.

“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.

Alasan Mundur jadi Pengacara

Febri Diansyah, dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).

Mulanya, Febri mengatakan tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023. Febri mengaku menyampaikan ke SYL jika dirinya dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ada pencabutan kuasa sebagai pengacara.

“Kapan sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?” tanya hakim ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

“Pada sekitar pertengahan November seingat saya,” jawab Febri.

“Pertengahan November 2023?” tanya hakim.

“2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu,” jawab Febri.

“Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?” tanya hakim.

“Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul,” jawab Febri.

Febri mengatakan dirinya pernah membesuk SYL dan melapor tak boleh mendampingi SYL karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Dia juga mengaku tak ingin menjadi beban tambahan bagi SYL.

“Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?” tanya hakim.

“Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, ‘Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa,” kata Febri.

“Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, ‘Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul’,” imbuh Febri.

Hakim anggota Fahzal Hendri juga bertanya apakah alasan Febri mundur dari pengacara SYL lantaran pernah bekerja di KPK. Febri mengatakan dirinya akan memberikan alternatif lain agar kliennya tak merasa dibebani.

“Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain,” jawab Febri.

Dugaan Pengaruhi Saksi

Febri Diansyah juga dicecar soal meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri membantah memengaruhi saksi dan mengaku tak tahu jika pegawai Kementan yang ia mintai keterangannya telah diperiksa KPK.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Febri, yang saat itu menjadi pengacara SYL dan tersangka lainnya, soal pernah menemui pegawai Kementan yang telah diperiksa KPK. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6), Febri mengaku meminta keterangan pegawai Kementan untuk menyusun draf legal opinion.

“Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya hakim.

“Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut. Nah, dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an…,” jawab Febri.

Hakim kembali mencecar Febri apakah pernah meminta keterangan saksi di Kementan yang pernah diperiksa oleh KPK. Febri mengaku tak tahu jika sejumlah orang yang ia mintai keterangan itu telah diperiksa KPK.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?” tanya hakim.

“Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” kata Febri.

“Sudah diperiksa sebagai saksi di KPK?” tanya hakim.

“Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada…,” jawab Febri.

Hakim memotong jawaban Febri. Hakim mengatakan menjadi masalah jika Febri meminta keterangan saksi di Kementan pada posisi sudah mengetahui jika saksi itu telah diperiksa KPK.

“Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, nggak masalah, tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara memengaruhi mereka, itu yang jadi masalah Pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan,” kata hakim.

Febri mengatakan dia tak ada upaya untuk memengaruhi saksi pegawai di Kementan. Dia mengatakan permintaan keterangan ke pegawai Kementan itu dilakukan untuk membuat legal opinion.

“Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?” tanya hakim.

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yamg pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk memengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jawab Febri.

Ditanya soal Patungan di Kementan

Febri Diansyah lalu juga ditanya soal pengakuan SYL terkait patungan pejabat Kementan. Febri mengaku tak bisa menjawab hal itu karena merupakan rahasia antara advokat dan klien.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri yang menjadi saksi di sidang SYL mengetahui soal patungan Eselon I Kementan. Febri mengaku tak mendengar soal patungan eselon I Kementan itu.

“Kemudian saudara kan selama intens tadi dikatakan berkomunikasi dengan terdakwa ini, apakah saudara mengetahui setelah itu ya, bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian? Saudara dengar ndak waktu itu?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).

“Izin, Yang Mulia, sebelum saya menjelaskan, mungkin ini agar jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga,” jawab Febri.

“Iya saya ngerti, tapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau ndak? Itu aja,” kata hakim.

“Sebelumnya saya tidak mendengar, Yang Mulia,” jawab Febri.

Hakim lalu bertanya apakah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta pernah mengakui ke Febri, yang saat itu menjadi pengacara mereka, soal pengumpulan dana dari eselon I. Febri tak menjawab pertanyaan hakim dan menyinggung kewajibannya dalam UU Advokat.

“Tapi kan saudara dapat apakah para terdakwa mengakui kepada saudara bahwa memang kami ada mengajukan ada sharing pengumpulan dari eselon I untuk kepentingan atau operasional menteri?” tanya hakim.

“Sebelum saya jawab, mohon izin, Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat, untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien,” jawab Febri.

Hakim kembali mencecar Febri terkait ada atau tidaknya pengakuan SYL, Kasdi dan Hatta. Febri mengatakan SYL menyampaikan terkait proses penyelidikan hingga persoalan hukum di Kementan.

“Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia, yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, itu yang pertama,” jawab Febri.

“Yang dituduhkan?” timpal hakim.

“Ya dengan sangkaan, kan di surat bunyi itu Yang Mulia, surat panggilan. Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu di kesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian, nah tentu saja kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut,” jawab Febri.

(Sumber : Terungkap di Sidang Honor Febri Diansyah Rp 800 Juta Plus Rp 3,1 M dari SYL.)

Peran 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu: Lempar Batu-Kayu ke Polisi

Jakarta (VLF) Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka buntut kericuhan supporter usai final Liga 1 yang mempertemukan Madura United vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan. Para pelaku ini diketahui melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian di lokasi.

Dilansir detikjatim, Selasa (4/6/2024), Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan 18 tersangka ini menyerang dan merusak mobil petugas dengan batu, kayu, hingga botol. 11 pelaku di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

“Ada 18 tersangka dengan peran masing-masing. Kemudian 11 diantaranya yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum) kami telah berkoordinasi dengan Bapas Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya untuk pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Prasetya.

Dia mengatakan dua orang petugas polisi terluka usai diserang para pelaku. Saat itu polisi tengah melakukan imbauan kepada massa untuk segera pulang ke rumah.

“Petugas kepolisian melakukan himbauan dan membubarkan suporter untuk kembali ke rumah masing-masing, namun imbauan tersebut tidak diindahkan justru melakukan pelemparan ke petugas menggunakan batu dan kayu,” tutur Prasetya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Belasan tersangka ini juga disanksi dengan Pasal 212 KUHAP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas.

Sebelumnya, polisi memukul mundur massa yang hendak melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5) malam. Insiden ini terjadi usai laga final Liga 1 antara Madura United vs Persib Bandung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan.

Polisi lalu mengamankan 34 orang terkait kericuhan di Suramadu. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang jadi tersangka.

(Sumber : Peran 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu: Lempar Batu-Kayu ke Polisi.)

9 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi

Jakarta (VLF) Ribuan benih lobster atau benur yang hendak diselundupkan dari Banyuwangi digagalkan petugas. Total 9.244 ekor benih lobster yang berhasil disita.

Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan benur dilakukan oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus ilegal, termasuk peredaran benur secara ilegal.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, tim SFQR ini bertugas memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi. Khususnya di wilayah perairan selatan mulai dari Grajagan, Rajegwesi, Pancer Banyuwangi hingga Puger Jember,” kata Hafidz, Senin (3/6).

Pengungkapan kasus penyelundupan benur itu berawal dari kecurigaan tim SFQR atas aktivitas mencurigakan di wilayah perairan selatan Banyuwangi. Tim kemudian menelusurinya dan menemukan indikasi adanya pengangkutan ribuan benur menggunakan mobil.

Tim SFQR penyergap kendaraan berjenis sedan hitam yang dicurigai mengangkut benur-benur itu. Pencegatan dilakukan di Purwoharjo, Banyuwangi.

Saat penggeledahan, aparat menemukan ribuan benih lobster yang dibungkus dalam puluhan kantong plastik. Total benih lobster yang hendak diselundupkan mencapai 9.244 ekor.

Dalam kasus tersebut, Lanal mengamankan dua orang, yakni HS dan MS. Keduanya warga Banyuwangi.

“HS dan MS merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada seorang. Kurir tersebut mengaku tak kenal dengan orang yang menyuruh dan hanya mengetahui nomor HP-nya,” katanya.

Hasil pendalaman Lanal Banyuwangi, proses penyelundupan benur berjalan dengan sistem putus. Lanal menyerahkan proses hukum lanjutan kepada Pengawsan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banyuwangi.

Lanal Banyuwangi mengamankan beberapa barang bukti selain benur. Antara lain, mobil sedan Toyota Vios nopol DK 1891 FAU yang dipakai untuk mengangkut benur, dua unit handphone, dan beberapa lembar uang tunai.

Soal potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan itu, pihak Lanal masih menghitungnya. Yang pasti, harga benih lobster dari nelayan di Banyuwangi naik turun antara Rp 4 ribu hingga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir.

Hafidz menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan benih lonster ini merupakan yang pertama oleh Lanal Banyuwangi dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, Lanal terakhir kali mengungkap kasus serupa pada 2022.

(Sumber : 9 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi.)

Eks Kades-Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta

Jakarta (VLF) Mantan kepala desa (kades) berinisial SP (55) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian Rp 737 juta. SP ditetapkan tersangka bersama mantan bendaharanya berinisial ZK (33).

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan tersangka mantan kepala desa dan bendahara dan langsung ditahan, sesuai pertimbangan penyidik para tersangka diduga korupsi penyalahgunaan dana desa,” kata Kanit Tipikor Polres Boalemo Aiptu Sudarto Sahid saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/6/2024).

Sudarto menyebut keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (28/5) usai penyidik Polres Boalemo menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan di Polres Boalemo selama 20 hari.

“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades dan bendahara ditahan selama 20 hari,” tambahnya.

Sudarto menjelaskan dana desa tersebut digunakan kedua tersangka untuk investasi forex. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari total dana desa sebesar Rp 1,2 miliar, negara mengalami kerugian Rp 737 juta pada tahun 2020.

“Jadi itu berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Dana Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh Pak Kades. Sisanya kurang lebih Rp 137 juta digunakan oleh Pak Kades sendiri,” terangnya.

“Tujuan utamanya investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi utang pribadi,” tambahnya.

Dia menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(Sumber : Eks Kades-Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta.)

Polisi Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar

Jakarta (VLF) Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku, yaitu HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan, ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5) lalu pukul 16.00 WIB di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.

“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek,” kata Didik di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kedua tersangka memproduksi dan menjual oli palsu sejak 2023. Produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroperasi pada April 2024.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Omzet yang didapat para pelaku diperkirakan sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, ” ujarnya.

Didik mengatakan 24 ribu botol produksi ini setara dengan 10 drum oli. Para pelaku melakukan aksinya dengan oli dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.

Di ruko yang dipakai untuk rumah produksi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPX total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Ada juga alat-alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.

Sedangkan di ruko lainnya, polisi menemukan oli hasil produksi. Polisi juga menemukan puluhan kardus oli berbagai merek. Ada juga botol kosong di belasan kardus.

“Motif pelaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, ” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar.)