Author: Gabriel Oktaviant

Ditinggal Pemilik Beli Makan, 2 Pria di Labura Gasak Emas-Uang Jutaan di Mobil

Jakarta (VLF) Dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) mencuri emas dan uang senilai Rp 6 juta, yang ditinggal pemiliknya dalam mobil. Saat kejadian, pemilik mobil tengah pergi membeli makanan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Jenderal Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (26/4/2024). Lalu, satu dari dua pelaku ditangkap pada Selasa (4/6) malam.

“Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas milik Ady Syahputra Panjaitan, warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu,” kata Parlando, Jumat (7/6).

Parlando menyebut kejadian itu berawal saat korban Ady Syahputra (33) dan istrinya tengah mengendarai mobil pikap dan singgah di salah satu rumah makan untuk membeli makan. Saat keluar dari dalam mobil, kedua korban tidak mengunci pintu mobil tersebut.

Saat kejadian, kata Parlando, para pelaku memang sudah terlebih dahulu mengintai warga yang bisa menjadi mangsa mereka. Alhasil, setelah korban keluar dari dalam mobil, para pelaku langsung melancarkan aksinya.

Selang 15 menit, kedua korban pun kembali ke dalam mobil. Sekitar berjarak satu kilometer dari rumah makan itu, istri korban baru menyadari tasnya berisi uang dan emas telah hilang.

“Istri korban menyadari bahwa tas sandang berisikan uang tunai Rp 6 juta, dua cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu anting emas, dan surat-surat berharga lainnya sudah hilang dari bagian depan dalam mobil,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap salah seorang pelaku berinisial RF alias Tejok (35) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu. Menurut pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksi itu bersama seorang temannya inisial KL.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa temannya melakukan pencurian tersebut adalah KL, penduduk Aek Kanopan yang hingga kini belum ditemukan,” sebut Parlando.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan uang hasil mencuri itu sebanyak Rp 500 ribu. Parlando menyebut uang kejahatan itu digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

“Digunakan foya-foya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang melarikan diri,” pungkasnya.

(Sumber : Ditinggal Pemilik Beli Makan, 2 Pria di Labura Gasak Emas-Uang Jutaan di Mobil.)

Sanksi Tegas untuk Ketua PSI Batam yang Ditangkap karena Narkoba

Jakarta (VLF) Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam berinisial S diamankan polisi terkait kasus narkoba. DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri) pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi terhadap S.

Penangkapan terhadap S juga telah dibenarkan Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha.

“Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini,” kata Anto, Kamis (6/6/2024).

PSI Kepri pun langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap S. Bahkan KTA milik S juga sudah ditarik.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan,” ujarnya.

Anto menegaskan pihaknya mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Ia menyebut tak akan memberikan bantuan hukum kepada ketua DPD PSI Batam.

“Kita mendukung polisi melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan mengintervensi, PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini,” ujarnya.

Terkait kasus narkoba yang menjerat S, Anto mengaku belum berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep. Namun Ia menyebut dirinya telah mengkoordinasikan kejadian itu ke beberapa pengurus DPP PSI.

“Belum koordinasi dengan Ketua umum, tapi koordinasi dengan beberapa orang di DPP,” ujarnya.

Sementara itu, beredar informasi jika S ditangkap polisi pada Selasa (4/6) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Benar, ada penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/6) malam,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (6/6/2024).

Saat dikonfirmasi soal kronologi penangkapan, Tigor masih enggan merincikan hal tersebut. Ia menyebut saat ini Satresnarkoba Polresta Barelang masih melakukan pengembangan.

“Masih kita kembangkan. Pengembangan itu untuk mencari alat bukti lainnya,” ujarnya.

Tigor menyebut hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang. Penyidik disebut masih mempunyai waktu untuk melengkapi alat bukti.

“Masih berjalan. Untuk barang bukti masih pengembangan. Pemeriksaan, kan waktunya 3 hari untuk penetapan tersangka. Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung,” ujarnya.

(Sumber : Sanksi Tegas untuk Ketua PSI Batam yang Ditangkap karena Narkoba.)

Sedih Betul Nasib Ojol: Upah Disunat Aplikator, Kini Dipaksa Bayar Tapera

Jakarta (VLF) Sedih betul nasib ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, ketika penghasilan terus menipis ‘disunat’ aplikator, mereka harus menghadapi situasi berat berikutnya, yakni kewajiban membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen dari penghasilan bulanan.

Kepada detikOto, Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menegaskan, pihaknya menolak keras rencana pemerintah mewajibkan ojol ikut iuran Tapera. Sebab, kebijakan itu akan memberatkan mereka.

“Garda Indonesia menolak semua bentuk potongan wajib Tapera karena memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia,” ujar Igun Wicaksono melalui pesan singkat, dikutip Kamis (6/6).

“Pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya masih illegal kan sudah dikenakan pajak (potongan) dari aplikasi,” tambahnya.

Lebih jauh, dalam suatu sesi diskusi bersama CNBC, Igun mengaku telah mendengar keluhan-keluhan ojol mengenai rencana iuran Tapera. Dia sebagai kepala asosiasi berjanji akan menolak keras kebijakan tersebut.

“Pastinya kita akan terus melakukan penolakan seandainya pemerintah tetap melakukan pemotongan. Karena hingga sekarang status ojol kan masih illegal. Jadi apa dasar hukumnya? Mereka tidak ada dasar hukum tapi sudah dipotong Tapera,” ungkapnya.

Menurut Igun, setelah pandemi, penghasilan driver ojol di Indonesia terus mengalami penurunan. Bahkan, pemasukan mereka harus dipotong aplikator sebesar 15-20 persen. Itulah mengapa, ketika masih harus membayar Tapera, upah mereka hanya tersisa sedikit.

“Pastinya kita tidak mau teman-teman ojol ini pulang ke rumah hanya membawa sisa-sisa yang tidak memadai di rumahnya. Kita berjuang di jalan, tapi pemerintah begitu saja memotong penghasilan mereka,” kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah mengkaji rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.

Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.

“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, pekan lalu.

(Sumber : Sedih Betul Nasib Ojol: Upah Disunat Aplikator, Kini Dipaksa Bayar Tapera.)

Kuasa Hukum Aon Sebut Rp 271 T Bukan Hanya Kerugian Korupsi Timah, tapi…

Jakarta (VLF) Kuasa hukum tersangka korupsi timah Thamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, mempertanyakan jumlah kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kejagung disebut terjebak nilai fantastis yang mereka sampaikan sendiri.

“Kejagung ini terjebak nilai yang mereka siarkan sendiri di awal (kasus) biar heboh. Kita tidak tahu, apakah itu biar seluruh mata menatap Kejagung dengan mengeluarkan nilai yang fantastis,” ujar Jhohan di Pangkalpinang, Rabu (5/6/2024).

Jhohan menilai kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkesan dipaksakan. Kata dia, pengamat hukum hingga ahli juga mempertanyakan nilai tersebut.

“Timbul pertanyaan, apakah nilai kerusakan ekologis termasuk nilai kerugian negara dalam tindak pidana tersebut? Saya jawab bisa! Tetapi dengan tanda kutip ‘jika dipaksakan’,” tegasnya.

Menurut Jhohan, kerusakan lingkungan yang di audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil korupsi komoditas timah yang tengah ditangani. Melainkan, tim audit melihat kerusakan lingkungan wilayah Bangka Belitung (Babel) secara keseluruhan saat ini.

“Nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan kasus korupsi timah. Tetapi dihitung berdasarkan kerusakan Bangka Belitung saat ini,” tegasnya kembali.

Secara tidak langsung, kata dia, kliennya bersama tersangka lainnya harus menanggung semua kerusakan lingkungan tersebut. Baik legal maupun ilegal atau sejak masa Kerajaan Sriwijaya hingga zaman kolonial.

“Ini sangat tidak fair, jika kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang terjadi sejak Kerajaan Sriwijaya, kolonialisme sampai kegiatan illegal mining kemudian dilimpahkan ke 22 tersangka ini,” timpalnya.

BPKP diminta untuk menghitung nilai jaminan reklamasi yang telah disetorkan kepada 6 perusahaan smelter tersebut pada kementerian terkait. Kata dia, hal ini perlu jika BPKP tetap ngotot memasukkan kerusakan ekologis Rp 271 triliun sebagai bagian dari kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pasal 100 UU Nomor 3/2020 menyatakan pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang. Kemudian, Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Termasuk juga dana-dana lain yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan negara, termasuk keterbukaan lapangan pekerjaan.

“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada medio 2015 sampai dengan 2022 saja,” tambahnya.

(Sumber : Kuasa Hukum Aon Sebut Rp 271 T Bukan Hanya Kerugian Korupsi Timah, tapi….)

Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya PNS dari Rendahan

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar jaksa KPK membuka rekeningnya yang sudah diblokir. Alasannya karena seluruh uangnya itu hanya di rekening itu.

Permintaan pemblokiran rekening itu disampaikan SYL dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). SYL bahkan mengeluh tak bisa membayar pengacaranya dan akan ditinggalkan.

“Dan yang terakhir, bapak Yang Mulia, adik-adik JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya. Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN. Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka bapak. Saya nggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini pak,” kata SYL dalam sidang.

Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk mengabulkan permohonannya. Selain rekening miliknya, dia juga meminta rekening milik sang istri, Ayun Sri Harahap dibuka.

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat pertimbangan kemanusiaan saja Pak,” ujar SYL.

Dipersilahkan Buat Permohonan

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?” tanya kuasa hukum SYL.

“Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan,” jawab hakim.

“Maksud kami Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenernya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja,” timpal kuasa hukum SYL.

Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya PNS dari Rendahan.)

Tanda Tanya Hakim soal Cucu SYL Usaha Tambang tapi Honorer di Kementan

Jakarta (VLF) Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengatakan anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, punya usaha di bidang pertambangan. Keterangan itu membuat hakim bertanya-tanya karena Bibi juga menerima gaji sebagai honorer Kementan era SYL.

Keterangan soal cucu SYL mendapat gaji dari Kementan itu disampaikan oleh Protokol Menteri Pertanian era SYL, Rininta Octarini, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (22/5/2024). Saat itu, Rini mengungkap aliran uang ke cucu SYL.

Rini mengatakan Bibi menerima honor sejak 2022 dengan jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Dia mengatakan honor pertama Tenri senilai Rp 4 juta.

“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jawab Rini.

“Sejak kapan itu dia terima honor itu?” tanya jaksa.

“Saya lupa sejak kapan terima honornya. Tapi, kalau saya tidak salah ingat, Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022,” jawab Rini.

“Berapa honornya pertama kali?” tanya jaksa.

“Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.

Rini menyebutkan honor untuk Bibi naik menjadi Rp 10 juta di Kementan. Jaksa pun bertanya soal penambahan honor Bibi dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta itu. Rini mengaku hanya diminta menginfokan ke Bibi terkait uang tambahan Rp 6 juta tersebut.

“Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.

Rini pun menyebut kalau kenaikan honor cucu SYL itu merupakan permintaan SYL. Dia menyebut permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto selaku ajudan SYL saat itu.

“Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?” tanya jaksa.

“Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” jawab Rini.

“Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Rini.

Bibi juga telah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Dia mengklaim hanya diminta magang di Kementan oleh kakeknya, SYL.

“Saya tidak pernah bermohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” ujar Bibi.

“Itu diminta?” tanya hakim.

“Diminta, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Dia juga menjelaskan soal gaji yang diterimanya dari Kementan. Dia juga mengatakan dirinya tidak setiap hari ke kantor meski gaji Rp 10 juta sebagai tenaga ahli Kementan masuk setiap bulan ke rekeningnya.

“Masuk setiap hari atau?” tanya hakim.

“Tidak setiap hari, Yang Mulia,” jawab Tenri.

“Tapi menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?” tanya hakim.

“Ada yang skip juga, Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya,” jawab Tenri.

Keterangan Anak SYL Bikin Hakim Bertanya-tanya

Terbaru, giliran Thita yang bersaksi di sidang SYL. Thita mengatakan anaknya, Bibi, punya usaha pertambangan bersama teman-temannya.

Hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, awalnya menanyakan soal penukaran uang dolar yang dilakukan Bibi. Thita mengaku mengetahui aktivitas penukaran uang tersebut.

“Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?” tanya hakim ke Thita yang menjadi saksi di sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Tahu,” jawab Thita.

“Karena Saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?” tanya hakim.

“Karena Bibah yang bilang, ‘Saya habis menukarkan uang buat Bibi, Bu’,” jawab Thita.

Thita mengatakan uang dolar itu merupakan uang pribadi Bibi. Dia mengatakan Bibi memiliki usaha pertambangan.

“Saudara tahu itu uang dari mana?” tanya hakim.

“Uang Bibi,” jawab Thita.

“Bibi bekerja sebagai apa?” tanya hakim.

“Bibi ada usaha sama teman-temannya,” jawab Thita.

“Usaha apa?” tanya hakim.

“Usaha ada kumpul di pertambangan,” jawab Thita.

“Pertambangan. Saudara tahu itu?” tanya hakim.

“Saya hanya dengar dari anak saya,” jawab Thita.

Hakim pun bertanya apakah Thita tahu jika Bibi menjadi honorer dan menerima gaji dari Kementan. Thita mengaku hanya mengetahui jika Bibi magang di Kementan.

“Saudara tahu tidak Bibi juga sebagai tercatat sebagai honorer di Kementan?” tanya hakim.

“Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan,” jawab Thita.

Hakim pun bertanya-tanya mengapa Bibi mau menerima upah dari Kementan padahal disebut punya usaha pertambangan. Thita pun tak menjawab dengan lugas.

“Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Thita.

“Kalau dia seorang pengusaha, kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?” tanya hakim.

“Saya tidak…,” jawab Thita.

“Tidak tahu?” timpal hakim.

“Siap,” jawab Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli sapi kurban, skincare anak dan cucu, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Tanda Tanya Hakim soal Cucu SYL Usaha Tambang tapi Honorer di Kementan.)

Vonis 12 Tahun Bui untuk Sunendi, Pemburu dan Pembunuh 6 Badak Jawa

Jakarta (VLF) Terdakwa Sunendi, si pemburu dan pembunuh badak Jawa yang dilindungi di Ujung Kulon, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Ia dijerat tiga pasal sekaligus yaitu atas kepemilikan senjata api, pembunuhan atas 6 badak dan pencurian 4 kamera trap di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu pidana selama 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” kaya Ketua Majelis Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/) kemarin.

Seluruh dakwaan pada dirinya atas perburuan Badak Jawa di TNUK terbukti. Baik di dakwaan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 362 KUHP.

Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Kepemilikan senjata api berupa mouser, pistol dan air soft gun , bedil locok dinilai membahayakan orang lain.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memiliki senjata api dan airsoft gun dapat membahayakan orang lain,” kata hakim dalam pertimbangan memberatkan.

“Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak Jawa dari kepunahan,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menilai, terdakwa tidak punya belas kasih terhadap satwa endemik yang terancam punah Badak Jawa.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati,” katanya.

Detik-detik Sunendi Tembak dan Sembelih Badak Jawa

Hakim Anggota Panji Answinartha mengatakan, Sunendi berkomplot melakukan perburuan badak sejak 2019. Ia berkomplot dengan Haris, Sukarya, Icut dan Nur. Komplotan ini berburu ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui laut di bagian utara taman nasional.

Menggunakan senjata api yang dimiliki Sunendi dan kelompoknya, mereka katanya berburu Badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik sementara yang lain menunggu di kejauhan.

“Terdakwa membidik mendekati dan menembak mengena pada bagian pantatnya, setelah itu menembak lagi dari jarak 15 meter mengenai perut hingga terjatuh dan mati,” kata Panji.

Setelah itu, Haris katanya menyembelih leher Badak Jawa dengan golok seperti menyembelih kambing. Cula badak lalu dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibawa pulang.

“Haris menyembelih leher badak dengan golok seperti halnya menyembelih kambing,” kata hakim.

Di rumah, cula Badak Jawa oleh Sunendi dimasukan ke dalam ember agar cula terlepas dari tulang-tulangnya. Setelah itu cula disimpan di plafon rumah untuk dikeringkan dan agar tidak diketahui orang lain.

“Lalu pada Mei 2022 terdakwa ketemu Yogi di Jakarta untuk menjual cula badak. Sampai rumah Yogi terdakwa memperlihatkan cula yang dibawa dan menawarkan seharga Rp 300 juta. Dan saksi Yogi menawarkan ke orang lain dan pada akhirnya cula laku Rp 280 juta,” kata hakim.

Sunendi Koleksi Tengkorak Badak dan Pegang Data Badak
Terdakwa Sunendi rupanya memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa yang pernah ia buru. Ia juga punya data berkas individu badak berdasarkan rekaman kamera trap sepanjang 2020-2023

“Di fakta hukum di persidangan, di rumah terdakwa ditemukan tengkorak Badak Jawa atau badak bercula satu,” kata Hakim Panji.

Kepemilikan ini kata Majelis Hakim bertentangan dengan dakwaan yang dipersangkakan ke Sunendi. Tapi, selain tengkorak dan tulang belulang badak, di rumahnya juga ditemukan berbagai data pendukung untuk perburuan yang ia lakukan selama 2019-2023.

Misalnya, ia memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023. Peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, kata hakim ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera trap sepanang tahun 2020-2023.

“Dan satu bundel data informasi kematian Badak jawa di Ujung Kulon, dan tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang-belulangnya,”paparnya.

Fakta lain terungkap di fakta persidangan adalah Sunendi yang membunuh 6 ekor badak. Jenisnya adalah 5 ekor jantan dan 1 betina.

“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak 6 ekor diantaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023,” kata hakim.

Bunuh 5 Badak Jantan dan 1 Badak Betina

Ada total 6 Badak Jawa yang diakui diburu dan dibunuh Sunendi sepanjang 2019-2023. Jenis yang ditembak adalah 5 ekor badak jantan dan 1 ekor badak betina.

“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak 6 ekor diantaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023,” papar Hakim Panji Answinartha dalam pertimbanga fakta persidangan.

6 ekor satwa yang dilindungi itu kata hakim ditembak oleh terdakwa Sunendi dengan senjata api. Jenisnya adalah mouser, pistol, senapan angin dan bedil locok. Sunendi juga memiliki air soft gun dan peluru senjata api selama berburu badak.

“Senjata api locok, mouser, airsoft gun jenis pistol dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang,” ujarnya.

Senjata api yang digunakan oleh Sunendi ini diketahui dibeli oleh terdakwa di Jakarta. Ia membeli senjata api jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol 15 juta, dan terakhir membeli jenis senapan angin Rp 900 ribu.

“Terakhir membeli satu senapan jenis locok untuk berburu di Ujung Kulon tanpa disertai izin yang berwenang,”paparnya dalam pertimbangan fakta persidangan.

(Sumber : Vonis 12 Tahun Bui untuk Sunendi, Pemburu dan Pembunuh 6 Badak Jawa.)

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta (VLF) Permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor atas status tersangka KPK ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) menanggapi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gus Muhdlor ini.

Prof Solahudin, akademisi Ubhara Surabaya memastikan bahwa hakim PN Jakarta Selatan tentu akan menolak praperadilan itu karena adanya alat bukti yang dimiliki penyidik sudah sah.

“Berarti 2 alat bukti minimal yang dimiliki penyidik itu sudah sah. Ketika itu dinyatakan atau terbukti alat bukti sah, kemudian didukung ada keterangan saksi, ada alat bukti surat, mungkin ditambah ahli dan keterangan ahli, maka sudah cukup. Minimal dua saja alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka seseorang,” ujar Solahudin saat dihubungi detikJatim, Rabu (5/6/2024).

Dia kemudian menilai bahwa usai penolakan praperadilan itu maka proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor akan segera dilakukan.

“Kalau sudah ditolak (praperadilan) berarti nanti dalam proses persidangan selanjutnya ada pelimpahan perkara (kasus korupsi) kepada penuntut umum. Nanti diserahkan penyidik ke penuntut umum setelah itu penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan dan mengajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Karena tempat terjadinya peristiwa pidana yang melibatkan Gus Muhdlor itu berada di Sidoarjo, Solahudin menyebut bahwa perkara ini akan disidangkan di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau seperti ini maksimum mungkin 2 bulan sudah sidang, apalagi 2 tersangka terdahulu kan sudah diperiksa semua juga. Sesuai locus delicti maka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya,” tukasnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari detikNews, Sidang putusan praperadilan Gus Muhdlor digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (5/6/2024). Sidang dihadiri 4 kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim.

“Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024,” tutupnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pada 28 Mei 2024. Ia meminta pencabutan status tersangka, meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan, serta menilai penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Sementara itu saat ini Gus Muhdlor telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (7/5) dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo hingga mencapai 2,7 miliar.

(Sumber : Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, Begini Kata Pakar Hukum.)

7 Napi Lansia Belum Bebas Meski Dapat Remisi Khusus, Ini Kata Lapas Cipinang

Jakarta (VLF) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang disorot karena 7 narapidana (napi) lanjut usia (lansia) yang tak bebas meski mendapat remisi khusus (RK). Pihak Lapas Cipinang memberi penjelasan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik, membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus bagi 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lansia. Dia mengatakan remisi tiap napi berbeda.

“Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda,” kata Enget dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, ketujuh napi lansia itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.

Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan pengadilan.

Selain itu, dia mengatakan pemberian remisi juga didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.

“Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032,” ujarnya.

Enget menuturkan pemberian seluruh remisi kepada WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan lansia.

Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia. Menurutnya, seorang napi yang langsung bebas usai mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Lapas Cipinang disorot karena ada 7 napi yang belum dibebaskan meski telah mendapatkan remisi khusus pada Hari Lansia Sedunia pada 29 Mei 2024. Muncul tudingan ketujuh napi tak dibebaskan karena belum ada SK dari Dirjen Pemasyarakatan. Disebutkan dari ketujuh napi lansia, ada yang mengalami sakit permanen.

“Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut,” kata Enget.

(Sumber : 7 Napi Lansia Belum Bebas Meski Dapat Remisi Khusus, Ini Kata Lapas Cipinang.)

Hakim Kasus SYL Tanya Batas Nyumbang ke Partai, Sahroni: Rp 1 M untuk Pilpres

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim mencecar Sahroni terkait ada atau tidaknya batasan sumbangan ke partai.

“Apakah seperti itu mekanismenya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Pileg?” tanya hakim.

“Kalau Pileg nggak, Yang Mulia, yang Pilpres, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Dia mengatakan sumbangan untuk kegiatan Pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

“Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya hakim.

“Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Batasan paling ini berapa?” tanya hakim.

“Rp 1 miliar, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan batasan sumbangan ke partai untuk kegiatan Pilpres maksimal Rp 1 miliar. Dia mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU.

“Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu, masih wajar masih bisa diterima?” tanya hakim.

“Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?” tanya hakim.

“Tidak boleh, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Jadi batasannya Rp 1 miliar lebih dari itu tidak bisa?” tanya hakim.

“Tidak boleh,” jawab Sahroni.

Hakim kembali menanyakan apakah ada catatan untuk sumbangan kegiatan Pilpres ke partai. Sahroni mengatakan setiap sumbangan yang masuk untuk kegiatan Pilpres itu baik dari perorangan, simpatisan maupun badan dicatat dalam pembukuan.

“Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?” tanya hakim.

“Tercatat,” jawab Sahroni.

“Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?” tanya hakim.

“Resmi Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada aliran uang gratifikasi SYL ke NasDem. Selain itu, ada juga saksi yang mengungkap soal permintaan uang dengan kuitansi berlogo NasDem.

(Sumber : Hakim Kasus SYL Tanya Batas Nyumbang ke Partai, Sahroni: Rp 1 M untuk Pilpres.)