Author: Gabriel Oktaviant

Maskapai Didenda Rp 187 Juta karena Terbangkan Penumpang yang Dilarang

Jakarta (VLF) Maskapai penerbangan Air Asia telah didenda setelah mengizinkan terbang penumpang yang tidak diizinkan terbang ke Selandia Baru.

Melansir Stuff.co.nz, Selasa (11/6/2024), sebelumnya Imigrasi Selandia Baru telah melarang seorang pelancong berpaspor Malaysia untuk tiba ke negaranya. Namun, kendati telah menerima pemberitahuan tersebut, pihak maskapai tetap menerbangkan pelancong itu.

“Dia diidentifikasi oleh petugas imigrasi perbatasan sebagai orang yang berisiko karena memiliki riwayat imigrasi yang buruk di Australia. Petugas imigrasi meragukan bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Baru dan ingin berbicara dengannya sebelum naik ke pesawat,” ucap pihak Imigrasi Selandia Baru.

Kemudian Air Asia X telah memerintahkan agen penanganan darat untuk mencegat penumpang itu sebelum penerbangan ke Selandia Baru. Agen penanganan darat kemudian mengakui bahwa mereka telah menerbangkan penumpang kendati mengetahui instruksi Imigrasi New Zealand (IMZ).

Setibanya pelancong di Selandia Baru, ia diwawancarai oleh petugas imigrasi dan ditolak masuk kemudian dipulangkan.

Hasilnya, Air Asia didenda sebesar USD 11.475 atau sekitar Rp 187 juta dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.

Hal itu bukan insiden pertama yang melibatkan Air Asia. INZ mengatakan pada tahun 2018 pelanggaran serupa terjadi. Mereka telah mengeluarkan lebih 100 pemberitahuan pelanggaran atas pelanggaran kewajibannya di bawah Undang-Undang Imigrasi.

Juru bicara INZ Peter Elms mengatakan bahwa maskapai penerbangan punya peran penting dalam menjaga keamanan perbatasan di Selandia Baru.

“Imigrasi Selandia Baru bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk memastikan mereka sadar akan kewajiban mereka dan didukung untuk memenuhinya,” terang Elms.

“Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berarti orang yang datang ke Selandia Baru yang tidak memenuhi syarat untuk berada di sini, dan atau dapat menimbulkan risiko bagi Selandia Baru. INZ memperlakukan pelanggaran tersebut dengan serius dan dapat melakukan tindakan hukum terhadap pengangkut seperti denda pelanggaran atau penuntutan ketika pelanggaran terjadi,” lanjut Elms.

(Sumber : Maskapai Didenda Rp 187 Juta karena Terbangkan Penumpang yang Dilarang.)

Ada 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental, Kapolda Jateng: Nanti Bertambah

Jakarta (VLF) Polda Jateng akan melakukan penyelidikan secara tuntas terkait tewasnya bos rental asal Jakarta, BH (52) gegara dikira maling di Sukolilo, Pati. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang bakal jadi tersangka di kasus tersebut.

“Saya ingatkan, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan usai memimpin apel tiga pilar di Gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).

“Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi,” imbuhnya.

Mantan Kapolresta Solo itu menyebut, calon tersangka baru itu ada yang menggunakan alat maupun tangan kosong. Luthfi memastikan, semuanya akan terungkap dan yang terlibat akan ditangkap.

“Sekarang sudah empat tersangka dan sudah kita kantongi beberapa (calon) tersangka lainnya yang pakai alat, menggunakan tangan kosong dan sebagainya akan terpapar (terungkap) semuanya,” kata Luthfi.

Untuk itu, Luthfi mengimbau kepada, warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu agar segera menyerahkan diri.

“Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri. Kita akan sidik tuntas,” lanjut Luthfi.

Untuk pengusutan kasus tersebut, Luthfi menerangkan, Polda Jateng telah menerjunkan tim lengkap mulai dari Dirkrimum, Resmob, Inafis hingga dokter forensik.

“Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya di situ ada hukum, kita ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa dengan apa,” sambung Luthfi.

Menurut Luthfi, melihat rekaman video tidak serta-merta orang bisa langsung dipidana. Untuk itu, penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan perannya masing-masing.

“Kita punya kewajibannya adalah membuktikan, siapa dengan apa melakukan apa dan itu merupakan salah satu rangkaian yang akan kita buktikan. Prinsip hukum mesti ditegakkan. Ini akan transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi tentu dengan metodescientific crime investigation,” ujarnya.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kepada kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apapun lapor kepada kita sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum. Oleh karena itu, masyarakat bantu kita dalam hal ketertiban di masyarakat dengan melaporkan informasi sekecil apapun. Tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh masyarakat menghukum sendiri,” imbuh Luthfi.

Pihaknya telah memerintahkan semua Resmob untuk bergerak. Kemudian, dalam kasus ini kurang sedikit 35 saksi sudah diperiksa.

(Sumber : Ada 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental, Kapolda Jateng: Nanti Bertambah.)

Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Jakarta (VLF) Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan operasi penangkapan pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon telah menetapkan 14 tersangka. Para tersangka merupakan pemburu dari dua kelompok dan telah membunuh 26 badak.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka di Taman Nasional Ujung Kulon, sebanyak 14 orang terdiri dari dua jaringan,” kata Abdul Karim di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Penetapan 14 tersangka ini berdasarkan pengembangan dari terdakwa Sunendi yang sudah divonis di PN Pandeglang. Dia adalah pimpinan jaringan bersama pelaku berinisial SH. Kelompok ini memimpin pelaku tersangka AT, SR, dan LL. Ada 6 DPO dari kelompok Sunendi, yaitu SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.

“Ada dua kelompok yang memimpin di TNUK, mereka adalah inisial S yang sudah dipersidangkan kasusnya,” ujarnya.

Kelompok kedua adalah pimpinan RA. Yang sudah ditangkap tersangka adalah IS dan SA. Satu orang masih DPO yaitu inisial WA.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa terdapat 2 kelompok jaringan, jaringan perburuan badak bercula satu yang satu kelompok sudah kita tangkap sampai dengan penadahnya. Satu kelompok lagi sedang kita upayakan penangkapan terhadap jaringannya,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini juga diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.

“Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon.)

Bebas Murni, Habib Rizieq: Tak Ada Lagi Ikatan Hukum Terkait Bapas

Jakarta (VLF) Habib Rizieq Shihab selesai mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus). Dirinya mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq mengatakan akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, dirinya mengatakan juga akan berjihad melawan koruptor.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi nunkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.

“Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuh Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat itu bernomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah jalani selama kurang lebih 2 tahun.

(Sumber : Bebas Murni, Habib Rizieq: Tak Ada Lagi Ikatan Hukum Terkait Bapas.)

Hasto PDIP Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK. Hasto memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.

Pantauan detikcom, Senin (10/6/2024), Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Dia ditemani tim hukumnya salah satunya politikus PDIP Ronny Talapessy.

“Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto di Gedung KPK.

Hasto mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku,” ujar Hasto.

“Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya,” sambungnya.

Bagi Hasto ini bukan kali pertama dia diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

(Sumber : Hasto PDIP Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum.)

2 ASN Pemprov Sulsel-Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan tiga orang saksi itu terdiri dari satu anggota Partai NasDem dan dua ASN saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel,” kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Berikut daftar saksi meringankan SYL di sidang hari ini:
1. Abdul Malik Faisal
2. Rafly Fauzi
3. M. Jufri Rahman.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(Sumber : 2 ASN Pemprov Sulsel-Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini.)

Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pihaknya tak ada menerima surat permintaan untuk Airlangga menjadi saksi meringankan tersebut.

“Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo mengatakan Airlangga menghadiri ajang Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Clean Economy Investor Forum 2024 di Singapura selama 3 hari. Dia mengatakan Airlangga saat ini tak berada di Indonesia dan akan melanjutkan tugas ke Rusia.

“Kemarin 3 hari meeting IPEF ya, Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” ujar Haryo.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma’ruf Amin, dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Pihak Jokowi dan JK buka suara dan menyatakan permintaan SYL tidak relevan.

Permintaan SYL itu diungkap oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen. Selain ketiga pihak tersebut, ia juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Istana Sebut Jokowi Tak Berhak Komentar di Sidang SYL

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut permintaan itu tidak relevan. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan SYL adalah kepentingan pribadi.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini menekankan hubungan Jokowi dengan para menterinya sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya, Jokowi tidak berhak memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menyangkut pribadi para menteri.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan,” ujar Dini.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” lanjutnya.

Jubir JK Nilai Tak Ada Keterkaitan JK dengan SYL

Senada, Jubir JK, Husain Abdullah pun menganggap permintaan SYL tak relevan. Sebab, JK bukan lagi wapres saat SYL menjadi menteri sehingga tak ada keterkaitan.

“Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres,” kata Husain kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Husain mengatakan JK pun tidak tahu-menahu terkait kasus yang menimpa SYL. Begitu juga dengan asal muasal kasus tersebut.

“Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini.)

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta (VLF) Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, kedatangan keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon. Otto mengatakan kedatangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman untuk meminta bantuan hukum.

“Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan,” kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

Otto mengatakan sudah banyak berbincang mengenai persoalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Otto turut menjelaskan Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan.

“Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya, karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto.

Meski begitu, Otto menekankan Peradi akan memberikan bantuan hukum jika ada pemberian kuasa secara langsung dari Sudirman. Sebabnya, kata Otto, langkah awal Peradi adalah akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman, yang kini berstatus sebagai tahanan.

“Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan ‘belum tahu pasti’, ya saya katakan ‘bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum’ kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas,” terang Otto.

“Nah nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

(Sumber : Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon.)

Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman 1 penjara kepada Vincent Juwono dalam kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort. Vincent adalah pemilik sekaligus direktur resor itu.

“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang dengan menggunakan lift yang belum diketahui kondisi kelayakannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, dalam persidangan di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.

Adapun hukuman untuk bos Ayuterra Resort itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Vincent divonis hukuman 1 tahun 2 bulan.

Melalui putusannya, hakim menyebut Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Hal itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam bagi para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.

Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya pada setiap persidangan. Vincent yang sudah berusia tua, tetapi selalu berupaya hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.

Tindakan Vincent yang berdamai dengan para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan vonis. Vincent sebelumnya memberikan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta untuk dana tali asih dari perusahaan.

“Terdakwa dihukum sesuai hukuman sebelumnya, tahanan rumah dengan pengawasan pengadilan, dipotong masa tahanan,” imbuhnya. Tahanan rumah untuk terdakwa Vincent sudah dilakukan sejak Rabu (31/1/2024) dengan kakinya dipasang alat deteksi.

Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, menyatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim. Suardana sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas tuntutan 1,2 tahun penjara dari JPU pada persidangan minggu lalu.

“Klien kami ditimpakan kesalahan dari pemilik lift yang seharusnya menanggung kesalahan semuanya, untuk keputusan ini kami masih pikir-pikir,” jelasnya usai sidang.

Sebelumnya, tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).

Polres Gianyar menetapkan dua tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gianyar.

(Sumber : Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Penjara.)

Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI

Jakarta (VLF) Sejumlah jemaah haji asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah atau wisata. Mencermati hal ini, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berharap pemerintah memberikan tindakan tegas kepada travel haji yang nakal.

“Kita menyarankan ada dua hal, satu bagi pemerintah yang punya wewenang (agar) bekukan semua travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Pemerintah diminta tegas terhadap travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji yang telah merugikan para jemaah. Marwan menyarankan pemerintah agar memproses travel nakal tersebut ke jalur hukum.

“Yang kedua, yang tidak ada izin travel tapi melenggarakan seret saja ke pidana katena ini sudah mempermalukan kita di dunia perhajian tetapi juga sudah membahayakan jemaah kita,” kata Wakil Ketua Timwas Haji DPR 2024 itu.

Kebijakan Arab Saudi yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun bagi yang kedapatan melanggar visa dinilai akan merugikan jemaah.

“Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya dideportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak bisa masuk, nah ini kan merugikan semua,” katanya.

Sejumlah travel nakal membohongi jemaah dengan iming-iming memberikan visa furoda, pada kenyataannya jemaah hanya mendapatkan visa wisata.

“Nah ini semua pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya digital, rayuannya ada di Instagram, Facebook, Instagram kan nyata, pemerintah harusnya bisa kejar itu,” jelasnya.

Timwas Haji DPR secara terus-menerus mengingatkan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Di satu sisi, Arab Saudi memberikan keleluasaan pemegang visa nonhaji menetap hingga 3-6 bulan.

DPR menyarankan agar pemerintah membatasi visa ke Arab Saudi di masa musim haji.

“Maka kita tidak bisa menyalahkan pihak Saudi, mari kita buat kebijakan di sini. Kami menyarankan, kalau dalam rentang waktu pelaksanaannya ibadah haji, maka visa yang ke Arab Saudi ditahan dulu, visa ziarah macam-macam ditahan dulu,” pungkasnya.

(Sumber : Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI.)