Author: Gabriel Oktaviant

Respons Bupati-Sekda DIY soal Beach Club Gunungkidul yang Tuai Protes

Jakarta (VLF) Bupati Gunungkidul, Sunaryanta disebut telah memberikan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad. Sunaryanta pun buka suara.

Untuk diketahui, muncul petisi menolak pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul. Dalam petisi yang dibuat oleh Muhammad Raafi, disebutkan Bupati Gunungkidul telah memberikan izin proyek tersebut. Hal tersebut tertulis pada petisi yang dibuat oleh Raafi pada laman change.org berjudul ‘Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!’.

“Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” jelas Raafi melalui petisinya di laman change.org seperti dilihat detikJogja, Rabu (12/6/2024).

Sementara kabar terbaru, Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek beach club tersebut.

Respons Bupati Gunungkidul

Saat dimintai konfirmasi, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan belum ada izin apa pun soal pembangunan beach club itu. Sunaryanta mengatakan pembangunan tersebut baru wacana.

“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Baru wacana untuk melakukan investasi di tempat itu,” kata Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Rabu (12/6).

“Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya,” ujarnya.

Purnawirawan TNI itu mengakui adanya pro dan kontra dalam investasi merupakan hal yang wajar. Namun begitu, Sunaryanta mengatakan bagaimana sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Gunungkidul.

“Tetapi harus ingat bahwa Gunungkidul ini jumlahnya (penduduk) adalah 776.622 orang dan ini yang harus kita persiapkan. Masa depan untuk mereka dapat menikmati itu. Jangan sampai kita memiliki sumber daya alam yang sangat besar tetapi kita tidak bisa memanfaatkan,” ungkapnya.

Pemanfaatan tersebut, Sunaryanta mengungkapkan bisa dilakukan sejauh masih menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya pro terhadap pembangunan dan lingkungan.

“Selagi masih memenuhi aturan dan berjalan di atas koridor peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunaryanta mengatakan siapa pun yang hendak berinvestasi di Gunungkidul harus mampu menyerap tenaga kerja warga lokal sebanyak 80-90 persen dari total jumlah pekerja.

Pemda DIY Angkat Bicara

Terpisah, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan pembangunan wajib memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruangnya seperti apa. Kedua soal pertanahan yang menjadi perhatian utamanya, karena berkait juga dengan lingkungannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (12/6).

“Ya daya dukung ya daya tampung, daya dukungnya seperti apa, tata ruangnya diperuntukkan untuk apa. Kita masih menjunjung sampai level itu, makanya yang didesain di kita pariwisata kebudayaan,” lanjutnya.

Beny pun menyebut proyek beach club di Gunungkidul itu masih wacana. Tahapnya baru penjajakan.

“Belum ada (komunikasi Pemkab dan Pemda), kan baru rencana. Kan penjajakan harus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beny menyebut Pemda tak pernah melarang dan justru mendorong investasi. Namun, syaratnya wajib memperhatikan nilai-nilai di Jogja.

“Kita memang meminta harus banyak investasi, kan nggak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi. Tapi investasi yang sesuai dengan kebutuhannya DIY,” ujar dia.

Beny lalu mencontohkan proyek pembangunan jalan tol di DIY. Dia menyebut proyek jalan tol ini ada karena bermanfaat bagi warga Jogja dengan memperhatikan dampak lingkungan.

“Dulu Jogja kok nggak ada tol, bukan tidak berkeinginan ada tol tapi kita harus meyakini bahwa tol itu harus punya manfaat untuk masyarakat. Makannya kita harus sepakat, kalau udah sepakat ya silakan,” papar Beny.

“Satu-satunya tol yang dibuka akses exit paling banyak kan hanya di DIY, dengan penggalian pendek, tempat lain kan nggak bisa. Ya itu sama dengan yang kita lakukan dengan investasi. Banyak kok yang mau investasi, tapi ya kita jaga,” sambungnya.

Proyek Beach Club Gunungkidul Tuai Protes

Sebagai informasi, wacana pembangunan beach club Raffi Ahmad mencuat pada Desember 2023. Wacana ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menyebut proyek tersebut berada di atas lahan konservasi dan menyalahi peraturan.

Disebutkan proyek itu berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Walhi menyebut proyek itu menabrak Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.

Selain itu, pembangunan proyek beach club itu dinilai bakal merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Walhi juga menyebut wilayah KBAK itu merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

Kemudian, muncul petisi penolakan proyek beach club Raffi Ahmad. Setelah ramai disorot, Raffi Ahmad akhirnya menyatakan mundur dari proyek beach club itu.

Hal ini disampaikan Raffi Ahmad lewat akun Instagramnya, @raffinagita1717. Lewat video dari Mekkah, Raffi menyatakan mengetahui kekhawatiran masyarakat dari rencana proyek tersebut.

“Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ucap Raffi Ahmad mengawali pernyataan tersebut, dikutip dari detikHot, Rabu (12/6).

Suami dari Nagita Slavina ini lalu menyatakan menarik diri dari proyek tersebut. Raffi mengatakan seluruh bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” tegas Raffi Ahmad.

(Sumber : Respons Bupati-Sekda DIY soal Beach Club Gunungkidul yang Tuai Protes.)

Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan

Jakarta (VLF) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri dalam dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu merasa dituduh mantan bawahan. Apa katanya?

Hal itu disampaikan SYL saat bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Agus dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh SYL dalam persidangan tersebut.

SYL merasa dituduh mantan bawahan. SYL mengatakan dia sebagai menteri yang menjalankan tugas untuk kepentingan 287 rakyat Indonesia.

“Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya, Pak JPU. Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal, sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai,” kata SYL dalam persidangan.

SYL mengatakan ada Komisi ASN, Komisi PTUN, hingga Komisi Ombudsman yang bisa menjadi tempat pengaduan bawahannya. Dia juga mempertanyakan mengapa bawahannya tak berkonsultasi dengannya langsung saat menerima perintah permintaan uang.

“Maafkan saya, oleh karena itu, katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti, kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf, ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini,” ujarnya.

SYL merasa dituduh oleh bawahannya. Dia mengatakan semua permintaan itu disebut atas ‘kemauan menteri’ bukan didengar langsung darinya.

“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” ujarnya.

SYL menanyakan kepada ahli terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Dia bertanya pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.

“Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? Apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu,” tanya SYL.

Agus kemudian memberikan penjelasan. Agus mengatakan parameter pertanggungjawaban itu berpatokan pada iktikad baik pada perintah yang diberikan, yakni kode etik dan undang-undang.

“Mohon izin, Yang Mulia, tadi intinya yang ingin saya tegaskan dan saya sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukah bawahan Bapak, itu tadi saya sudah sampaikan patokannya adalah ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan iktikad baik, maka ini sudah bergeser,” kata Agus.

“Tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan A itu menjadi B misalkan dan tidak sesuai dengan iktikad baik tadi, maka bergeser pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban bawahan,” lanjutnya.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, membayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

(Sumber : Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan.)

Dituding Cuan dari Bangkrutnya Bed Bath & Beyond, Investor Ini Menang Gugatan

Jakarta (VLF) Investor, aktivis, dan miliarder asal Kanada, Ryan Cohen sukses memenangkan gugatan hukum yang ditujukan kepadanya pada Selasa (11/6). Ryan sukses membatalkan tuntutan sejumlah pemegang saham Bed Bath & Beyond yang menuduh dirinya mencairkan saham terlalu cepat karena perusahaan mengalami kebangkrutan.

Dilansir dari Reuters, Rabu (12/6/2024), para pemegang saham awalnya menggugat Cohen berdasarkan undang-undang federal yang mewajibkan siapapun dalam perusahaan, termasuk pemegang saham besar, untuk menyerahkan keuntungan jangka pendek dari pembelian dan penjualan saham perusahaan dalam jangka waktu enam bulan. Keuntungan dari transaksi itu akan dikembalikan ke perusahaan.

Pada Maret 2022, Cohen awalnya mengungkap mempunyai 9,8% saham di Bed Bath & Beyond. Dia mendorong perubahan yang mencakup direktur baru untuk perusahaan dan menjajaki penjualan merek Buy-Buy Baby.

Tapi pada April 2023, Cohen tiba-tiba menjual sahamnya. Keuntungan penjualan saham Cohen meningkat karena skema buyback saham. Lima bulan setelah menjual saham, Cohen sukses meraih keuntungan sekitar US$ 60 juta atau Rp 97,8 triliun (kurs Rp 16.303).

Keputusan ini membuat para pemegang saham lain murka. Sebab, penjualan saham dilakukan di bulan yang sama ketika Bed Bath & Beyond mengumumkan kebangkrutan. Tapi klausul Chapter 11, yang mengatakan bahwa saham perusahaan berhenti diperjualbelikan setelah mengumumkan kebangkrutan, baru berlaku pada September 2023.

Hakim Distrik AS Manhattan, Amerika Serikat yakni Dale Ho, lantas mengatakan dua mantan pemegang saham Bed Bath & Beyond tidak dapat memaksa Cohen mengembalikan keuntungan dari penjualan 11% sahamnya dengan alasan kebangkrutan perusahaan ritel tersebut.

Ho menolak gugatan sebab keduanya kala itu mengajukan gugatan pada Oktober 2022 sewaktu masih jadi pemegang saham perusahaan. Posisi tersebut tidak mereka pegang lagi untuk saat ini.

Ho juga menampik argumen bahwa mereka masih memiliki kepentingan finansial di Bed Bath & Beyond karena telah membeli saham di kreditor Bed Bath & Beyond, yang menurut mereka dapat mengumpulkan penghargaan insentif atau biaya pengacara, dan berhak mendapatkan penggantian atas saham mereka yang dibatalkan.

Kendati demikian, pengacara para pengunggat yakni Lee Squitieri, menolak berkomentar saat dimintai konfirmasi soal isu tersebut. Dia mengaku masih meninjau keputusan pengadilan. Pengacara Cohen yakni Dave Wollmuth, juga menolak berkomentar.

Ryan Cohen sendiri adalah pendiri sebuah perusahaan ritel perlengkapan hewan peliharaan bernama Chewy. Dia kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif perusahaan ritel video game yakni GameStop.

Cohen dikenal sebagai ‘raja meme’ di antara para investor. Julukan ini diberikan kepadanya karena mendorong ‘kegilaan’ saham meme pada awal 2021. Majalah Forbes memperkirakan kekayaannya mencapai US$ 4,2 miliar atau Rp 68 triliun.

(Sumber : Dituding Cuan dari Bangkrutnya Bed Bath & Beyond, Investor Ini Menang Gugatan.)

Ahli Sebut Tak Ada Hibah-Penggunaan Fasilitas Negara di Pembangunan Tol MBZ

Jakarta (VLF) Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam agenda dengar keterangan ahli, Ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi menyampaikan proyek pembangunan tol MBZ bukan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab.

“Jadi jalan tol MBZ ini bukan proyek hibah, boleh saya katakan hanya tukar nama karena nama Presiden Jokowi di Emirat sana digunakan sebagai nama jalan, dan saat itu untuk tol Japek II Elevated belum ada namanya sehingga diberi nama Mohammed Bin Zayed atau MBZ,” ungkap Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama pada Selasa (11/6), Koentjahjo menjelaskan pendanaan pembangunannya berasal dari para pemegang saham dan pinjaman bank.

“KPBU dalam hal ini PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Karena aset memang milik pemerintah, hanya saja Badan Usaha yang mengelola,” tambah Koentjahyo.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang dalam keterangannya menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.

“Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ungkap Dian.

Menjawab pertanyaan hakim terkait penggantian material baja dari yang sebelumnya beton, ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar. Pasalnya, perencanaan awal atau basic design masih bersifat kasar.

“Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena basic design masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” ungkap Prof. Krisna.

Di sisi lain, Ahli Struktur Beton Mudji Irawan turut menambahkan penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.

“Dalam hal ini di tol MBZ, penggunaan baja lebih baik dibandingkan dengan menggunakan beton karena beberapa pertimbangan, selain baja dan beton kekuatannya sama, baja penyelesaian lebih cepat, dan membutuhkan ruang yg lebih efisien sehingga tetap dapat melayani operasional jalan tol eksisting di bawahnya, serta sudah dilakukan pengujiannya melalui loading test,” pungkasnya.

(Sumber : Ahli Sebut Tak Ada Hibah-Penggunaan Fasilitas Negara di Pembangunan Tol MBZ.)

Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya atas pencarian buronan Harun Masiku. KPK mengklaim sudah mengetahui posisi kader PDIP tersebut dan akan menangkapnya dalam kurun 1 minggu.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (11/6/2024) kemarin. Dia mulanya menepis adanya anggapan kelanjutan proses hukum Harun Masiku berkaitan dengan konstelasi politik.

“Sebenarnya nggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri nggak sampai ke sana. Nggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat,” kata Alexander seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

“Dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘Nggak ada, Pak Alex’. Ini normatif saja,” imbuhnya.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” katanya.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara soal HP Hasto

Sementara itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa di KPK yang tengah ramai juga diperbincangkan publik. Nawawi menilai langkah penyidik itu bagian dari perintah pimpinan.

“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan,” kata Nawawi seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Nawawi menegaskan upaya pencarian terhadap buron Harun Masiku terus dilakukan. Dia mengatakan tengah meminta penjelasan kepada Deputi Penindakan KPK.

“Bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan. Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin,” katanya.

Soal langkah tim hukum Hasto yang akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Nawawi mempersilakan.

“Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum praper,” ujar dia.

(Sumber : Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu.)

SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Gratifikasi-Pemerasan Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli meringankan.

“Hanya satu aja,” kata Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Djamaludin mengatakan ahli itu merupakan ahli hukum pidana. Dia menyebutkan ahli meringankan untuk SYL itu adalah Prof Agus Surono.

“Ahli pidana, Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, SYL juga telah menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan. Dua saksi meringankan yang dihadirkan SYL itu adalah eks honorer Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur subbidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Kasdi dan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, membayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

(Sumber : SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Gratifikasi-Pemerasan Hari Ini.)

2 Kurir 32 Kg Sabu Asal Sungsang Dituntut Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Dua kurir narkoba asal Sungasang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dilakukan terdakwa secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa karena perbuatan kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Ichsan Azwar yang dibacakan JPU Pengganti Alan, Selasa (11/6/2024).

“Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba,” sambungnya.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU kedua terdakwa hanya diam dan tertunduk lesu. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan pledoi di sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Fatimah.

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, Rahman mengatakan sidang baru dalan proses tuntutan.

“Kita akan menyiapkan pembelaan pada sidang pekan depan,” ungkapnya.

Dalam dakwaanya, kedua terdakwa yang merupakan warga Sungsang, Kabupaten Banyuasin ini diamankan petugas BNNP Sumsel beserta satu unit kendaraan Daihatsu warna coklat Nopol BG 1789 JK di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 02.15 WIB, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Dalam pengembangan, petugas kembali mengamankan 22 kilogram sabu yang ditinggalkan di mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR di Jl Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang. Hanya saja, mobil tersebut saat ditemukan sudah dalam keadaan kosong.

(Sumber : 2 Kurir 32 Kg Sabu Asal Sungsang Dituntut Hukuman Mati.)

Ribut-ribut Hasto Vs KPK soal Ponsel Disita Berlanjut

Jakarta (VLF) Masalah penyitaan salah satu ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK berlanjut. Pihak Hasto pun melaporkan penyidik yang menyita ponsel yang dibawa oleh salah satu staf Hasto.

Sebagaimana diketahui, Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Harun Masiku. Hasto mengatakan, di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya dan menyita handphone miliknya yang dipegang oleh stafnya tersebut.

“Di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penyitaan tersebut. Dia pun memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaannya hari ini.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” katanya.

“Dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” sambung Hasto.

Hasto berada di ruang pemeriksaan selama 4 jam. Dia mengaku baru selama 90 menit diperiksa penyidik.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ujar Hasto.

Staf Hasto Laporkan Penyidik

Masalah ini pun berlanjut. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.

“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

“Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional,” tambahnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.

“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Dia mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkapnya.

KPK Buka Suara

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa di KPK. Nawawi menilai langkah penyidik itu bagian dari perintah pimpinan.

“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan,” kata Nawawi seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Nawawi menegaskan upaya pencarian terhadap buron Harun Masiku terus dilakukan. Dia mengatakan tengah meminta penjelasan kepada Deputi Penindakan KPK.

“Bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan. Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin,” katanya.

Soal langkah tim hukum Hasto yang akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Nawawi mempersilakan.

“Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum praper,” ujar dia.

(Sumber : Ribut-ribut Hasto Vs KPK soal Ponsel Disita Berlanjut.)

MAKI: Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MAKI mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.

“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” tambahnya.

Boyamin menilai praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Dia menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.

“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” ucapnya.

Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara.

“Untuk penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

(Sumber : MAKI: Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum.)

KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku: Mudah-mudahan 1 Minggu Ketangkap

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lokasi kader PDIP Harun Masiku sudah diketahui. Dia berharap Harun Masiku ditangkap dalam waktu sepekan ini.

Alexander mulanya menepis adanya anggapan kelanjutan proses hukum Harun Masiku berkaitan dengan konstelasi politik. Dia mengaku telah menanyakan kepada seluruh pimpinan KPK untuk memastikan tidak ada pihak yang mendompleng kepentingan.

“Sebenarnya nggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri nggak sampai ke sana. Nggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat,” kata Alexander seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘Nggak ada, Pak Alex’. Ini normatif saja,” imbuhnya.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” katanya.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

(Sumber : KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku: Mudah-mudahan 1 Minggu Ketangkap.)