Author: Gabriel Oktaviant

Tilang Sistem Poin Berlaku, Ini Tujuannya

Jakarta (VLF) Tilang sistem poin berlaku. Apa tujuan dari penerapan sistem tilang pakai poin ini?

Sistem tilang elektronik makin canggih. Bukan hanya kendaraan yang melanggar bisa ‘ditangkap’ oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudinya pun juga akan ditindak. Ya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Nantinya, hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di Traffic Attitude Record (TAR). TAR merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Adapun tujuan penerapan sistem tilang baru ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Slamet.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Makin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga makin besar.

Untuk diketahui, Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

(Sumber : Tilang Sistem Poin Berlaku, Ini Tujuannya.)

Janggalnya Foto Bupati Gunungkidul Bareng Raffi Ahmad di Pantai Krakal

Jakarta (VLF) Bupati Gunungkidul Sunaryanta dikaitkan dengan beach club yang bakal dibangun Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal. Foto bareng Raffi pun diungkit lagi.

Sebuah kejanggalan ditunjukkan dalam kasus Resort dan Beach Club Bekizart yang dibangun oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.

Dalam postingan Istagram Raffi Ahmad @raffinagita1717 pada 16 Desember 2023, Sunaryanta muncul dalam foto yang diberi keterangan groundbreaking beach club itu.

Di foto keempat dan kelima terlihat sosok Sunaryanta. Di foto keempat Sunaryanta duduk di samping kiri Raffi. Di sekeliling mereka berdua terlihat beberapa orang yang juga hadir.

Suami Nagita Slavina itu nampak mencondongkan badannya ke arah Sunaryanta. Di foto itu Sunaryanta duduk dengan tegap.

Purnawirawan TNI itu tampak mengenakan pakaian serba hitam dari kaus polo, kacamata, celana panjang, hingga sepatunya. Di momen itu Raffi terlihat mengenakan pakaian kasual seperti kaus lengan pendek hitam, celana panjang hijau tua, topi putih, dan sepatu hitam.

Pada foto kelima tampak Sunaryanta bersalaman dengan Raffi. Sunaryanta terlihat memegang sepiring nasi tumpeng yang sudah dipotong. Di antara mereka berdua terdapat sebuah tumpeng yang lebih besar.

Setelah ditelusuri, beach club yang rencananya dibangun di atas tanah seluas 10 hektar (ada yang menyebut 20 hektar) dan dibangun vila dengan 300 kamar dengan nama “Resort dan Beach Club Bekizart” itu belum mengantongi izin. Selain itu, beach club itu belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat ditanya soal momen yang diduga peletakan batu pertama proyek pembangunan tersebut, Sunaryanta menepisnya.

“Peletakan batu pertama, nggak ada peletakan batu pertama. Kalau peletakan batu pertama kan pasti secara resmi ya dan tempatnya itu masih kosong kalau nggak salah,” kata Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul di Kapanewon Wonosari, Rabu (12/6/2024).

Sunaryanta mengatakan kunjungan Raffi dan rombongannya saat itu hanya menikmati panorama Gunungkidul. Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin proyek beach club tersebut.

“Pada saat saya ikut ke sana saat itu itu gunungan biasa dan di sana hanya kita ingin melihat dari ketinggian ‘oh Gunungkidul indahnya seperti ini’. Hanya itu saja,” kata dia.

“Jadi peletakan batu pertama belum ada. Wong izinnya aja ada belum ada,” ujar dia.

Raffi Ahmad telah memutuskan untuk mundur dari proyek pembangunan beach club itu. Dia menyampaikan lewat video dari Mekkah dan diunggah melalui Instagram.

“Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” kata Raffi.

“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” ujar Raffi.

Pembangunan beach club Gunung Kidul ditentang. Bahkan, hingga muncul petisi di change.org.

Penolakan pembangunan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang menyebut proyek tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

Di dalam Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

“Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” dalam keterangan WALHI.

Itulah berita terpopuler detikTravel, Kamis (13/6) kemarin. Selain itu, masih ada berita terpopuler lainnya seperti kisah bu dokter yang kena tipu dan jadi pekerja seks di Jepang hingga Sukolilo yang masih trending bikin pengusaha rental ogah pinjamin mobil ke orang Pati.

(Sumber : Janggalnya Foto Bupati Gunungkidul Bareng Raffi Ahmad di Pantai Krakal.)

Heboh Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Unud, PPKS Turun Tangan

Jakarta (VLF) Seorang mahasiswi Universitas Udayana (Unud) diduga dilecehkan dan nyaris diperkosa oleh laki-laki teman sekampusnya. Dugaan percobaan pemerkosaan itu heboh di media sosial dan kalangan civitas akademika Unud.

Dugaan kasus pelecehan seksual itu sudah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unud. Terduga pelaku adalah mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Unud berinisial JKS.

“Terduga pelaku memang benar mahasiswa Teknik Mesin Universitas Udayana,” kata Ketua Satgas PPKS Unud I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti kepada detikBali, Kamis (13/6/2024).

Dike mengatakan JKS merupakan teman seangkatan korban. Pelaku dan korban berbeda fakultas.

Untuk diketahui, informasi yang menyebar di medsos menyebutkan mahasiswi itu hampir diperkosa dua kali oleh JKS. Percobaan pemerkosaan pertama terjadi pada 23 Mei 2023.

Korban saat itu dilecehkan dan coba diperkosa di kamar kosnya sekitar pukul 03.00 Wita. Mahasiswi itu selamat karena melakukan perlawanan.

JKS kembali mencoba melampiaskan nafsu bejatnya pada 11 November 2023 di kos korban dan temannya. Korban kembali melakukan perlawanan atas tindakan dari JKS.

Tak terima dengan perlawanan itu, JKS lalu membawa dan melecehkan korban di kosnya. Beruntung, sejumlah teman korban menemukan lokasi kos JKS dan menyelamatkan mahasiswi itu.

Satgas PPKS, kata Dike, telah menyarankan agar mahasiswi itu melapor ke polisi. Pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada korban.

“Dari satgas sudah menyarankan untuk melapor ke pihak kepolisian dan akan melakukan pendampingan hukum. Namun korban belum mengkonfirmasi kembali untuk melanjutkan prosesnya,” kata Dike.

Dike mengungkapkan mahasiswi itu juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Badung. “Untuk kondisi terkini korban sebetulnya PPA Badung yang paling paham karena yang memberikan konseling dari awal,” jelas Dike.

(Sumber : Heboh Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Unud, PPKS Turun Tangan.)

Fakta-fakta Terbaru Gudang LPG Terbakar Tewaskan 7 Orang di Denpasar

Jakarta (VLF) Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, menewaskan tujuh orang yang merupakan pekerja di gudang tersebut. Gudang tersebut terbakar pada Minggu (9/6/2024), yang berisikan elpiji dan paralon.

Tujuh korban tersebut yakni Purwanto yang meninggal pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 13.45 Wita dengan luka bakar 74 persen. Di hari yang sama Edy Herwanto tewas sekitar pukul 01.30 Wita dengan luka bakar mencapai 85 persen.

Korban tewas ketiga adalah Yudis Aldyanto. Ia tewas pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.15 Wita, dengan luka bakar 85 persen.

Kemudian, bertambah dua korban lagi yang merupakan kakak beradik bernama Petrus Jewarut alias Ernus dan Robiaprianus Amput. Keduanya berasal dari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sang kakak, Ernus, meninggal pada Selasa (11/6/2024) pukul 21.30 Wita, dengan luka bakar 80 persen. Sedangkan Robia meninggal di hari berikutnya, tepatnya pada Rabu (12/6/2024) pukul 10.30 Wita dengan luka bakar yang dialami mencapai 87 persen.

Korban keenam adalah Yoga Wahyu Pratama. Pria berumur 24 tahun itu meninggal pada Rabu (12/6/2024) pukul 17.20 Wita, dengan luka bakar 81 persen.

Keenam korban tersebut meninggal di RSUP Prof Ngoerah. Kemudian, satu korban yang dirawat di RSUD Wangaya juga meninggal dunia, korban tersebut adalah Katiran. Ia tewas pada Rabu (12/6/2024) pukul 06.30 Wita.

“(Meninggal) kemarin pagi, atas nama Katiran. Kalau meninggalnya kemarin tanggal 12 (Juni) pukul 06.30 Wita,” Kepala Unit Humas dan Promosi RSUD Wangaya Denpasar Anak Agung Ayu Dewi Purnami saat dihubungi detikBali, Kamis (13/6/2024).

Purnami menjelaskan luka bakar yang dialami Katiran mencapai 57 persen. Katiran awalnya ingin dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, tetapi tidak ada tempat.

“Dari awal sudah masuk ICU, sudah terpasang alat bantu pernapasan juga. Kondisinya dari awal tidak terlalu bagus,” jelasnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait terbakarnya gudang elpiji itu. Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali masih mencari fakta terbaru dari peristiwa tersebut.

“Nanti bila sudah ada hasil labfor, Polresta Denpasar segera akan menyiapkan konferensi pers,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Bukan Agen Resmi Pertamina

Perusahaan pemilik gudang elpiji terbakar menewaskan tujuh orang itu mengakui bahwa bukan agen resmi yang bermitra dengan Pertamina. Perusahaan itu bernama CV Bintang Bagus Perkasa. Pemilik gudang itu mengatakan hanya sebagai pengecer elpiji.

“Memang bukan rekanan. (CV Bintang Bagus Perkasa) pengecer saja. Bukan agen dan bukan rekanan Pertamina,” kata pengacara CV Bintang Bagus Perkasa, Hendi Tri Wahyono, di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Malah, Hendri menuturkan gudang yang terbakar bukan pangkalan gas yang digunakan untuk menyalurkan elpiji ke konsumen. Ia mengaku bangunan itu hanya sebagai tempat singgah para pekerja untuk beristirahat, termasuk para sopir truk.

Karena hanya pengecer, Hendi melanjutkan, perusahaan kliennya tidak memiliki izin apapun dari Pertamina. Hendi belum bisa memberi keterangan terkait dugaan gudang kliennya yang disebut menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji. Ia menegaskan masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

“Soal izin dan prosesnya seperti apa, biar alat bukti yang dikumpulkan oleh polisi yang menyatakan bahwa (peristiwa) ini sebenarnya tindak pidana atau bukan. Tapi kalau soal punya izin, ya pasti punya. Namanya juga CV,” kata Hendi.

Pemilik Gudang Siapkan Santunan

CV Bintang Bagus Perkasa, perusahaan pemilik gudang LPG terbakar di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, menyiapkan santunan bagi semua korban. Santunan itu berupa biaya perawatan dan pengobatan, pemakaman, serta pertanggungjawaban finansial bagi semua keluarga korban.

“Santunan ada dan sudah disiapkan sama owner (CV Bintang Bagus Perkasa),” kata pengacara CV Bintang Bagus Perkasa, Hendi Tri Wahyono, di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Namun, Hendi belum mengetahui nominal dan waktu penyaluran santunan kepada semua korban. Sebab, kliennya masih mengalami gangguan kesehatan mental seusai mendengar ada pekerjanya yang tewas akibat mengalami luka bakar serius.

“Soal nominal dan kapan, kami belum tahu. Karena klien kami juga masih syok karena tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” ungkap Hendi.

Selain memberikan santunan untuk semua korban, CV Bintang Bagus Perkasa juga siap menanggung konsekuensi hukum dari peristiwa itu. Hendi menyatakan perusahaan menyerahkan semua proses penyelidikan dan penyidikan kepada polisi.

(Sumber : Fakta-fakta Terbaru Gudang LPG Terbakar Tewaskan 7 Orang di Denpasar.)

Waka Komisi III DPR Dukung Satgas Berantas Judi Online, Siap Awasi Kinerja

Jakarta (VLF) Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mendukung langkah tersebut dan siap melakukan pengawasan.

“Kami dukung sikap tegas Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantsan Judi Online. Kami bisa memahami Satgas dibentuk dengan alasan pemberantasan judi online harus melibatkan beberapa lembaga lintas sektoral,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (13/6/2024) malam.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR siap mengawasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Menurutnya, langkah awal pemerintah memblokir rekening dan situs terkait judi online sudah tepat.

“Kami siap menjalankan fungsi pengawasan terkait pemberantasan judi online ini,” ujarnya.

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) juga meningkatkan teknologi untuk menyikat habis judi online. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan karena pelaku judi online juga semakin canggih.

“Sudah tepat apa yang dilakukan APH kita, memblokir rekening dan menangkap orang-orang. Cuma teknologi pelaku semakin canggih, apakah teknologi APH kita juga harus ditingkatkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan perkembangan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Budi Arie mengatakan struktur satgas tersebut segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini saya sudah paraf,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

Budi Arie mengatakan pemberantasan judi online sudah berjalan meski struktur resmi satgas baru diteken. Dia menegaskan pemberantasan judi online tidak akan berhenti.

Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sementara Menkominfo sebagai ketua harian bidang pencegahan.

“Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK, saya ketua harian bidang pencegahan, Pak Kapolri Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum. Bentar lagi nanti akan diumumkan secara resmi. Ya ini saya sudah paraf. Jadi prosedurnya tinggal Pak Presiden. Sudah selesai secara administratif,” ujar Budi Arie

(Sumber : Waka Komisi III DPR Dukung Satgas Berantas Judi Online, Siap Awasi Kinerja.)

5 Fakta Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terjerat Kasus Peredaran Sabu

Jakarta (VLF) Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, inisial DYC (33) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu. Berikut lima faktanya.

1. Ditangkap Polres Kulon Progo

Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap Lurah Hargomulyo, inisial DYC (33) pada Senin 10 Juni 2024.

“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

2. Penangkapan Hasil Pengembangan

Penangkapan terhadap DYC merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024,” jelas AKP Triatmi Noviartuti.

“Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” imbuhnya.

3. Barang Bukti Sabu

AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

4. Sabu Berasal dari Daerah di Jateng

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang haram itu diperoleh tersangka DYC dari wilayah Jawa Tengah.

“Saat dilakukan interogasi DYC, mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Barang atau paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah,” kata AKP Triatmi Noviartuti.

Kasus ini masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Kulon Progo. Adapun DYC dan DP telah berstatus tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kulon Progo.

“Terkait peran para tersangka, dan dari mana mereka memperoleh barang diduga sabu itu masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DYC terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka DYC diamankan dan diproses secara hukum oleh petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo,” jelasnya.

5. Tanggapan Pemerintah Kalurahan Hargomulyo

Terpisah, Pranata Laksana Sarta Pangripta atau Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho, menyatakan prihatin dengan ditangkapnya DYC karena kasus narkoba. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

“Sangat prihatin ya dengan apa yang menimpa Pak Lurah kami saat ini, tetapi kami juga memohon kepada jajaran hukum penegak hukum sebaiknya lebih bagaimana ya, maksudnya prosesnya harus dijalankan seproper mungkin. Dan kami juga menghormati proses hukum yang dijalani,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kapanewon Kokap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo.

“Nanti keputusan hukumnya gimana tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait pascapenetapan status hukum yang bersangkutan. Ketika proses ini berlanjut tentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga perlu disikapi oleh OPD terkait seperti Panewu Kokap dan dinas,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terjerat Kasus Peredaran Sabu.)

Adik Bos Timah Aon Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komuditas timah di Bangka, tidak dihadirkan dalam sidang perdana. Lantas apa alasannya?

Kuasa hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian mengungkapkan alasan kliennya tidak bisa dihadirkan karena masalah keamanan.

“Ada koordinasi juga dengan kita dari pihak penuntut (JPU) untuk antisipasi keamanan, jadi (persidangan) pertama di online-kan dulu,” kata Jhohan Adhi setelah sidang di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Sayangnya Jhohan tidak menyebutkan secara detail antisipasi keamanan penyebab terdakwa tidak dihadirkan JPU di persidangan perdana. Saat disinggung apakah JPU takut ada ancaman saat proses sidang berlangsung, Jhohan hanya menjawab mungkin itu sudah SOP dari JPU.

“(Apakah ada ancaman?) kita nggak tahu ini. Mungkin teman-teman (wartawan) dianggap ancaman gak? Atau kita dianggap ancaman? Kan ngak!,” tegasnya.

“Mungkin itu bagian dari SOP mereka (JPU) dan kita hargai. Tapi untuk (sidang) selanjutnya kita minta dihadirkan (terdakwa). Untuk ofline dan teman-teman bisa pantau langsung,” sambungnya.

Diketahui, Toni Tamsil adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komuditas timah periode 2015-2022. Hari ini, dia menjalani sidang perdananya, namun secara daring (online) dari Lapas.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu ada beberapa dakwaan yang dibacakan JPU. Di antaranya bahwa pada saat penyidik Kejagung sedang melakukan penyelidikan kasus komoditas timah, terdakwa disebut berupa menghilangkan barang bukti dari 2 Smelter milik Aon.

Mendengar dakwaan itu Jhohan selaku kuasa hukum Toni Tamsil tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Tim sepakat tidak mengajukan eksepsi,” kata Jhohan ditemui usai persidangan.

(Sumber : Adik Bos Timah Aon Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana, Ini Alasannya.)

Aksi Tak Terpuji Bule Pukul Wanita Pemotor di Tengah Jalan Kuta

Jakarta (VLF) Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang bule di Bali. Dia menghentikan seorang wanita yang mengendarai motor dan memukulnya di tengah Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali.

Aksi nekat bule itu terekam kamera pengendara lain dan viral di media sosial. Tanpa sebab yang jelas, dia memukul kepala wanita itu di tengah jalan. Wanita terjatuh karena pukulan warga negara asing (WNA) itu.

Salah seorang saksi mata, Satya Parmadi, menuturkan insiden itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (12/6/2024). Mulanya, pria tersebut terlihat beberapa kali mencoba memukul dan menendang pengendara motor di tengah jalan.

Pria itu semakin nekat dengan menghalangi pengendara yang melintas dari arah timur Jalan Imam Bonjol. Dia nekat berdiri di tengah jalan hingga orang-orang ketakutan.

Takut terjadi kekerasan, beberapa kendaraan selanjutnya pun memilih melaju pelan. Satya mengungkapkan bule yang tak diketahui identitasnya itu sudah terlihat berjalan sambil mencari sasaran pengendara motor dari kejauhan.

“Tapi ada perempuan maju tiba-tiba, pas terlihat di video itu. Dia (perempuan) itu maju, langsung dipukul (pelaku) sampai terjatuh dari motornya,” tutur Satya.

Dari video yang dilihat detikBali, pria itu terlihat mengacung-acungkan pengendara yang melintas. Dia berjalan kaki dari tugu perbatasan Denpasar-Badung menuju ke arah Kuta seraya membawa tas ransel dan selempang.

Setelah memukul perempuan yang tampak seperti warga lokal itu, pria bule yang mengenakan kaus hitam bercelana pendek tersebut langsung lari ke arah Jalan Sunset Road.

“Saya kurang tahu di depan gimana. Saya langsung bantu angkat motor ibu itu. Jadi nggak lihat bulenya lari ke mana. Kayaknya pada takut soalnya dia (pelaku) mukulin gitu,” sambung Satya.

Dia tak memperhatikan jelas kondisi korban pemukulan itu. Menurut Satya, pengendara motor itu langsung pergi setelah kejadian. Hingga kini belum diketahui identitas pelaku maupun pengendara motor yang menjadi korban pemukulan itu.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan kejadian itu. Namun, Agus melanjutkan, korban hingga kini belum melaporkan kejadian yang dialami.

Meski begitu polisi sudah mengatensi kasus itu dan berjanji akan menyampaikan jika ada perkembangan informasi. “Kejadian itu masuk ke wilayah hukum Polsek Kuta. (Korban) belum melapor,” tandas Agus.

(Sumber : Aksi Tak Terpuji Bule Pukul Wanita Pemotor di Tengah Jalan Kuta.)

Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meluruskan pernyataannya soal janji akan menangkap buron Harun Masiku dalam waktu sepekan. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta pimpinan KPK menahan diri untuk berkomentar terkait pengejaran buron.

“Seharusnya pimpinan KPK dapat menahan berkomentar hal terkait teknis pengejaran, seperti soal waktu. Cukup sampaikan komitmen akan tangkap segera,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Rabu (13/6/2024).

Zaenur sempat mempertanyakan terkait pernyataan Alex itu. Menurutnya, pernyataan Alex soal teknis pengejaran bisa membuat buron waspada.

“Ini soal pernyataan Alexander Marwata memang saya juga ikut mempertanyakan mengapa hal seperti ini disampaikan, ini kan bisa membuat tersangka yang sedang jadi buron menjadi waspada,” tutur Zaenur.

Namun Zaenur berharap Harun Masiku segera ditangkap. Sebab, kata dia, saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tetapi apa pun itu, setelah pemeriksaan Hasto, setelah KPK melakukan penyitaan terhadap HP dan barang-barang milik Hasto, ini harus berujung pada penangkapan Harun Masiku, dan juga menghadapkan Harun Masiku ke depan persidangan untuk dapat membuat jelas seluruh peristiwa pidana yang terjadi di penyuapan Wahyu Setiawan ini. Jangan sampai ini tidak tuntas, apalagi sekadar menjadi semacam alat tekan bagi pihak-pihak tertentu,” sebut dia.

Menurut Zaenur, KPK harus mengungkap kasus ini dengan jelas. Termasuk, kata dia, mendalami soal dugaan perintangan penyidikan.

“Ya kita mendukung KPK mengungkap perkara ini secara jelas dan tuntas. Saya melihat justru perkara ini diduga ada dua perkara yang pertama adalah suap terhadap Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU, yang kedua diduga ada obstruction of justice ketika KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku diduga KPK mendapatkan upaya menghalang-halangi penyidikan, sehingga seharusnya dibuka dua perkara ini. Sejauh ini hanya perkara suap-menyuapnya yang dibuka, tapi yang dugaan obstruction of justice belum ada penyidikan oleh KPK,” jelas dia.

Menurut Zaenur, KPK memiliki rekam jejak yang baik dalam pengejaran buron. Salah satunya, kata dia, penangkapan Nazaruddin di Kolombia, yang saat itu menjadi buron kasus korupsi Wisma Atlet dan mengejar buron Nunun Nurbaeti sampai ke Thailand.

“Selama ada kemauan, maka KPK saya percaya bisa. Ini yang kemudian ditunggu oleh publik agar perkara ini bisa tuntas. Dan harus diingat bahwa Harun Masiku itu bukan sekadar Harun Masikunya yang menarik untuk diikuti, tetapi adalah Harun Masiku diduga menjadi kotak pandora yang akan membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

“Termasuk Harun Masiku diduga juga melapor ketika akan melakukan penyuapan, pihak yang melakukan penyuapan juga diduga melapor, kan dibantu oleh Saeful Bahri ya, kemudian juga diduga ada obstruction of justice, kan diduga menghalang-halangi penyidikan, itu semua harus diungkap secara tuntas,” pungkasnya.

Pernyataan Alexander Marwata

Alex sebelumnya meluruskan soal janji Harun Masiku bisa tertangkap dalam waktu sepekan. Janji Alex itu terlontar setelah pimpinan KPK tersebut menghadiri rapat bersama Komisi III di DPR pada Selasa (11/6). Alexander menyebutkan lokasi buron Harun Masiku sudah diketahui.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alex.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Pada Rabu (12/6) Alex meluruskan pernyataannya itu. Alex mengatakan pihaknya berharap Harun bisa segera ditangkap.

“Saya bilang semoga atau mudah-mudahan,” kata Alex saat dihubungi detikcom, Rabu (12/6).

Alex mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini. Dia juga mengatakan tidak mengetahui dugaan Harun sengaja disembunyikan.

“Keberadaan HM di mana saya nggak tahu. Di mana pun HM sembunyi atau disembunyikan, mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” ujar Alex.

(Sumber : Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada.)

Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!

Jakarta (VLF) Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.

Korlantas polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi). Poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Kalau akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.

Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,”tutur Slamet.

(Sumber : Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!.)